Hukum Mengumandangkan Adzan Dalam Timbangan Ulama

Adzan bukanlah hal yang asing bagi umat Islam. Para ulama sepakat bahwa adzan adalah bagian dari syiar Islam yang harus disemarakkan serta adanya pahala baik bagi orang mengumandangkannya, menjawabnya, dan memenuhi panggilannya tersebut. Ungkapan konyol pejabat tersebut tentunya perlu diluruskan, di samping juga sebagai teguran bagi sebagian umat Islam yang adakalanya menyepelekan suara adzan ketika waktu shalat tiba. Tak jarang kita menemukan di sebagian daerah ada beberapa masjid atau mushalla yang tidak mengumandangkan adzan ketika tiba waktu shalat, baik karena tidak ada yang shalat berjamaah di masjid tersebut atau karena ketidak pedulian masyarakatnya dalam menghidupkan masjid. Khususnya pada waktu dzhuhur dan ashar. Pada kesempatan kali ini, mari kita telaah bagaimana kedudukan adzan dalam timbangan fiqh Islam. Secara umum, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan di setiap waktu shalat fardhu,

Baca: Haram kah Memelihara Anjing? 

Baca: Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Anjing

1. Mengumandangkan Adzan Hukumnya Wajib Ain Bagi Siapa Saja Yang Hendak Melaksanakan Shalat –Kecuali Perempuan- Apabila Telah Masuk Waktu Shalat.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Hanafiyah –khususnya Hanafiyah mutaqaddimin-, Al-Auza’i, serta dicenderungi oleh Ibnu Hibban dari kalangan Syafiiyah. Al-Auza’i berpendapat orang yang tidak mengumandangkan azan ketika akan shalat ia harus mengulang shalatnya jika waktu shalat tersebut belum habis.

Al-Kasani Al-Hanafi mengatakan,

فَقَدْ ذَكَر مُحَمَّدٌ مَا يَدُلُّ عَلَى الْوُجُوبِ فَإِنَّهُ قَالَ: إنَّ أَهْلَ بَلْدَةٍ لَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى تَرْكِ الْأَذَانِ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَيْهِ، وَلَوْ تَرَكَهُ وَاحِدٌ ضَرَبْتُهُ وَحَبَسْتُهُ، وَإِنَّمَا يُقَاتَلُ وَيُضْرَبُ وَيُحْبَسُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ، وَعَامَّةُ مَشَايِخِنَا قَالُوا: إنَّهُمَا سُنَّتَانِ مُؤَكَّدَتَانِ، لِمَا رَوَى أَبُو يُوسُفَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ قَالَ فِي قَوْمٍ صَلَّوْا الظُّهْرَ أَوْ الْعَصْرَ فِي الْمِصْرِ بِجَمَاعَةٍ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إقَامَةٍ: فَقَدْ أَخْطَئُوا السُّنَّةَ وَخَالَفُوا وَأَثِمُوا، وَالْقَوْلَانِ لَا يَتَنَافَيَانِ لِأَنَّ السُّنَّةَ الْمُؤَكَّدَةَ وَالْوَاجِبَ سَوَاءٌ خُصُوصًا السُّنَّةُ الَّتِي هِيَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ، فَلَا يَسَعُ تَرْكُهَا، وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ أَسَاءَ؛ لِأَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ يُوجِبُ الْإِسَاءَةَ

“Muhammad (bin Al-Hasan) telah menyebutkan dalil yang menunjukkan kewajibannya, di mana ia mengatakan, “Apabila ada satu kampung bersepakat untuk meninggalkan adzan pasti akan aku perangi mereka. Andai ada satu orang saja yang meninggalkannya, akan aku cambuk dan aku penjarakan ia.” Diperanginya satu kampung tersebut atau dicambuk dan dipenjarakannya orang itu karena ia telah meninggalkan yang wajib. Sementara umumnya para masyayikh kami mengatakan bahwa keduanya (adzan dan iqamah) sunnah muakkadah, berdasarkan riwayat Abu Yusuf dari Abu Hanifah yang berkata mengenai sekelompok orang yang shalat zhuhur dan ashar di sebuah daerah dengan berjamaah tanpa adzan dan iqamat, “Mereka telah menyalahi dan menyelisihi sunnah dan mereka berdosa.” Kedua pendapat ini sejatinya tidaklah bertolak belakang. Sebab sunnah muakkadah dan wajib kedudukannya sama saja, khususnya sunnah yang termasuk dari syiar-syiar Islam. Maka tidak ditoleransi meninggalkannya. Siapa saja yang meninggalkannya, ia telah berdosa. Karena meninggalkan sunnah yang mutawatir akan menyebabkan dosa.” (Al-Badai’us Shanai’ I/147)

Ibnul Mundzir mengatakan,

قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ فِيمَنْ نَسِيَ الْأَذَانَ: يُعِيدُ مَادَامَ فِي الْوَقْتِ، فَإِنْ مَضَى الْوَقْتُ فَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ

“Al-Auzai berkata mengenai orang yang lupa mengumandangkan adzan, “Ia harus mengulang shalatnya selama masih belum habis waktunya. Jika waktunya telah berlalu, maka tidak perlu mengulang lagi.” (Al-Ausath fis Sunan III/24)

Dalil dari pendapat ini adalah mafhum dari ucapan Anas bin Malik,

ذَكَرُوا أَنْ يَعْلَمُوا وَقْتَ الصَّلاَةِ بِشَيْءٍ يَعْرِفُونَهُ، فَذَكَرُوا أَنْ يُورُوا نَارًا، أَوْ يَضْرِبُوا نَاقُوسًا فَأُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ، وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَةَ

“Mereka (para shahabat) memperbincangkan cara yang mereka fahami agar mereka mengetahui waktu shalat. Mereka pun mengusulkan agar api dinyalakan atau lonceng dipukul. Maka Bilal pun diperintah agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah.” (HR. Al-Bukhari: 606)

Pendalilannya, karena adzan bermakna pemberitahuan akan masuknya waktu shalat, maka setiap muslim yang akan mendirikan shalat wajib mengumandangkan adzan. Sebab masuknya waktu shalat termasuk dari syarat wajib shalat.

2. Wajib Mengumandangkan Azan Bagi Setiap Orang Yang Hendak Melaksanakan Shalat Berjamaah.

Ini merupakan pandangan Dzhahiriyah dan diikuti oleh Ibnul Mundzir dari kalangan Syafiiyah. Bedanya kaum Dzhahiri menjadikannya sebagai syarat sah shalat berjamaah, sedangkan Ibnul Mundzir tidak.

Ibnu Hazm Adz-Dzahiri mengatakan,

وَلَا تُجْزِئُ صَلَاةُ فَرِيضَةٍ فِي جَمَاعَةٍ - اثْنَيْنِ فَصَاعِدًا - إلَّا بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ ، سَوَاءٌ كَانَتْ فِي وَقْتِهَا أَوْ كَانَتْ مَقْضِيَّةً لِنَوْمٍ عَنْهَا أَوْ لِنِسْيَانٍ مَتَى قُضِيَتْ ، السَّفَرُ وَالْحَضَرُ سَوَاءٌ فِي كُلِّ ذَلِكَ فَإِنْ صَلَّى شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ بِلَا أَذَانٍ وَلَا إقَامَةٍ فَلَا صَلَاةَ لَهُمْ

“Tidak sah shalat fardhu berjamaah - 2 orang atau lebih – kecuali dengan adzan dan iqamah. Sama saja apakah ketika masih berada pada waktunya, atau karena mengqadhanya akibat tertidur atau terlupa, kapan saja ia mengqadhanya (secara berjamaah), ketika safar dan mukim sama saja dalam hal ini. Maka siapa saja yang shalat demikian (berjamaah) tanpa adzan dan iqamah, tidak ada shalat bagi mereka.” (Al-Muhalla bil Atsar II/163-164)

Ibnul Mundzir Asy-Syafii mengatakan,

فَالْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ وَاجِبَانِ عَلَى كُلِّ جَمَاعَةٍ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِهِمَا وَأَمْرُهُ عَلَى الْفَرْضِ ، وَلَيْسَ عَلَى مَنْ صَلَّى بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ إِعَادَةٌ

“Adzan dan iqamah adalah dua kewajiban atas setiap yang shalat berjamaah baik ketika mukim maupun safar. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan adzan dan perintah beliau menunjukkan kewajibannya. Namun bagi orang yang shalat tanpa adzan dan iqamat, maka tidak perlu mengulangnya.” (Al-Iqna’ I/89)

Dalilnya pendapat ini adalah lahiriyah sabda Nabi,

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ ، وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ، وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, lalu ajarkanlah mereka dan perintahlah mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian telah melihat aku shalat. Apabila telah tiba waktu shalat, maka hendaklah salah seorang kalian adzan, kemudian hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari: 6008 dan Muslim: 674 dari Malik bin Al-Huwairits)

Pendalilannya, Rasulullah memerintahkan para shahabat agar mengumandangkan adzan apabila akan shalat berjamaah dan asalnya suatu perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang mengecualikannya.

Baca: Salahkah Bersujud Kepada Orang Tua? 

Baca:  Apakah Mertua Tiri Adalah Mahram?

3. Wajib Mengumandangkan Adzan Di Masjid-Masjid Yang Dilaksanakan Shalat Berjamaah Di Dalamnya.

Ini merupakan pendapat Malik dan para penganut madzhab beliau di era awal. Malik mengatakan,

وَإِنَّمَا يَجِبُ النِّدَاءُ فِي مَسَاجِدِ الْجَمَاعَاتِ الَّتِي تُجْمَعُ فِيهَا الصَّلَاةُ

“Wajibnya adzan itu hanya di masjid-masjid jamaah yang dijadikan sebagai tempat berkumpul untuk shalat berjamaah.” (Al-Muwattha’ I/69)

Lebih lengkap lagi Malik berkata menurut riwayat Sahnun melalui Ibnu Qasim,

وَلَيْسَ الْأَذَانُ إلَّا فِي مَسَاجِدِ الْجَمَاعَةِ وَمَسَاجِدِ الْقَبَائِلِ بَلْ وَالْمَوَاضِعِ الَّتِي تَجْمَعُ فِيهَا الْأَئِمَّةِ، فَأَمَّا مَا سِوَى هَؤُلَاءِ مِنْ أَهْلِ السَّفَرِ وَالْحَضَرِ فَالْإِقَامَةُ تُجْزِئُهُمْ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا

“Adzan tidak (wajib) dikumandangkan kecuali di masjid-masjid shalat berjamaah atau masjid-masjid kabilah. Bahkan di tempat-tempat yang para imam berkumpul di dalamnya (untuk shalat berjamaah). Adapun selain dari itu seperti orang yang tengah safar atau mukim (shalat sendirian), maka iqamat sudah mencukupi mereka di keseluruhan shalat tersebut.” (Al-Mudawwanah I/160)

Ibnu Abdil Barr mengatakan,

فَأَمَّا مَالِكٌ وَأَصْحَابُهُ فَإِنَّ الْأَذَانَ عِنْدَهُمْ إِنَّمَا يَجِبُ فِي مَسَاجِدِ الْجَمَاعَاتِ حَيْثُ يَجْتَمِعُ النَّاسُ وَقَدْ نَصَّ ذَلِكَ فِي مُوَطَّئِهِ وَاخْتَلَفَ الْمُتَأَخِّرُونَ مِنْ أَصْحَابِهِ عَلَى قَوْلَيْنِ

“Adapun Malik dan rekan-rekannya, maka adzan menurut mereka hanya wajib di masjid-masjid jamaah yang biasa dipakai berkumpul oleh orang-orang (untuk shalat berjamaah). Ini telah ia tegaskan dalam Muwattha’-nya, sementara para pengikutnya dari generasi belakangan berbeda pandangan menjadi 2 pendapat.” (Al-Istidzkar I/371) Inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki dalam Ar-Risalah: 25.

Dalil dari pendapat ini adalah rentetan sejarah pensyariatan adzan. Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih,

لَمَّا أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاقُوسِ يُعْمَلُ لِيُضْرَبَ بِهِ لِلنَّاسِ لِجَمْعِ الصَّلَاةِ طَافَ بِي وَأَنَا نَائِمٌ رَجُلٌ يَحْمِلُ نَاقُوسًا فِي يَدِهِ، فَقُلْتُ: يَا عَبْدَ اللَّهِ أَتَبِيعُ النَّاقُوسَ؟ قَالَ: وَمَا تَصْنَعُ بِهِ؟ فَقُلْتُ: نَدْعُو بِهِ إِلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: أَفَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ مِنْ ذَلِكَ

“Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar lonceng dipukul untuk orang-orang agar mengumpulkan manusia untuk shalat (di masjid), maka ketika aku tidur ada seorang laki-laki mengitariku sembari membaca lonceng di tangannya. Aku pun bertanya, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menjual lonceng?” Ia menjawab, “Apakah yang mau engkau lakukan dengan lonceng itu?” Aku jawab, “Aku hendak menggunakannya untuk memanggil shalat.” Ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan kepada hal yang lebih baik dari itu (yaitu adzan)?!....” (HR. Abu Dawud: 499 dan Ibnu Majah: 76. Ini redaksi Abu Dawud).

Serta ucapan Abdullah bin Umar,

إِنَّمَا الْأَذَانُ لِلْإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ إِلَيْهِ النَّاسُ

“Adzan itu hanya bagi imam yang manusia berkumpul untuk shalat (di belakangnya).” (AR. Bayhaqi: 1944)

Pendalilannya, karena tujuan disyariatkannya adzan adalah untuk mengumpulkan umat Islam agar shalat di masjid. Tentunya itu harus dilakukan di masjid. Sebab tukang adzan di masa Nabi biasa mengumandangkan adzan di masjid guna menyeru agar shalat berjamaah.

Namun pendapat Imam Malik ini tidak lagi diamalkan oleh kalangan Malikiyah mutaakkhirin. Sebab, para ulama Malikiyah mutaakkhirin mencapai kata sepakat bahwa adzan di masjid-masjid jami’ (yang dipakai shalat berjamaah) hanya sunnah (anjuran saja). Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukumnya secara umum di suatu daerah.

4. Mengumandangkan Adzan Hukumnya Fardhu Kifayah Bagi Penduduk Suatu Daerah

Ini pandangan yang shahih dari madzhab Hanbali, madzhab Maliki[1], dan sebahagian Syafiiyah.

Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

فَإِنْ فَعَلَهُمَا فِي الْحَضَرِ فَالصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ أَنَّهُمَا فَرْضُ كِفَايَةٍ فِي الْقُرَى وَالْأَمْصَارِ وَغَيْرِهِمَا وَعَلَيْهِ الْجُمْهُورُ

“Apabila ia melakukan keduanya (adzan dan iqamat) di saat mukim, maka yang shahih keduanya adalah fardhu kifayah, baik di kampung, kota besar, maupun daerah lainnya. Inilah pendapat mayoritas (Hanabilah).” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih I/407)

Ibnul Arabi Al-Maliki mengatakan,

ثَبَتَ عَنِ النّبيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ كَانَ إِذَا غَزَا فَجَاءَتْ عَمَايَةُ الصُّبحِ انْتَظَر ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلَّا أَغَارَ وَبِهَذَا صَارَ الْأَذَانُ فَرْضًا مِنْ فُروضِ الْكِفَايَةِ ، إِذَا أذَّنَ مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الْقَرْيَةِ أَجْزَأَ وَلَوِ اتَّفَقَتْ قَرْيَةٌ عَلَى تَرْكِ الْأَذَانِ قُوتِلُوا عَلَيْهِ

“Telah shahih dari Nabi bahwa apabila beliau hendak menyerbu, lalu tiba waktu shubuh beliau akan menunggu. Apabila beliau mendengar adzan, beliau akan menahan diri (tidak menyerbu). Jika tidak, beliau akan menyerang. Karena inilah adzan itu hukumnya fardhu di antara fardhu kifayah. Apabila telah adzan seorang muaddzin di suatu kampung, maka sudah cukup. Jika kampung tersebut sepakat meninggalkan adzan, maka harus diperangi karena hal itu.” (Al-Masalik fi Syarh Muwattha’ Malik II/314)

Abul Ma’ali Al-Juwaini Asy-Syafii mengatakan,

وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْمُصَنِّفِينَ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّ الْأَصَحَّ الَّذِي ذَهَبَ إِليْهِ جُمْهُورُ الْأَئِمَّةِ أَنَّ الْأَذَانَ مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَاتِ

“Sebagian ulama penulis dalam madzhab (Syafii) menyebutkan bahwa yang shahih menurut pendapat mayoritas para imam adalah adzan termasuk amalan yang hukumnya fardhu kifayah.” (Nihayatul Mathlab II/36)

Ibnu Daqiqil ‘Ied Asy-Syafii menukil bahwa ini merupakan pendapat Al-Ishthakhry dari kalangan Syafiiyah era awal (Ihkamul Ahkam I/204)

Dalil atas pendapat ini adalah perpaduan sabda Nabi,

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ، وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, lalu ajarkanlah mereka dan perintahlah mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian telah melihat aku shalat. Apabila telah tiba waktu shalat, maka hendaklah salah seorang kalian adzan, kemudian hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari: 6008 dan Muslim: 674 dari Malik bin Al-Huwairits)

Dengan sabda Nabi,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah tinggal 3 orang (muslim) di suatu kampung atau pedalaman yang tidak didirikan shalat (berjamaah) di antara mereka melainkan setan akan menguasai mereka. Maka wajib atas kalian (shalat) berjamaah. Karena serigala hanya akan memakan domba yang sendirian.” (HR. Abu Dawud: 547 dari Abu Darda)

Serta sabda Nabi,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memerangi suatu kaum, beliau tidak akan menyerang hingga tiba waktu shubuh. Apabila beliau mendengar suara adzan, beliau tidak akan menahan diri (tidak menyerang) dan jika tidak mendengar suara adza, beliau akan menyerang setelah waktu shubuh.” (HR. Al-Bukhari: 2943 dan Muslim: 382 dari Anas bin Malik)

Catatan

Menurut seluruh pendapat di atas, apabila suatu kampung atau suatu daerah sepakat meninggalkan adzan, maka satu kampung tersebut berdosa dan wajib diperangi hingga mereka bertaubat, berdasarkan hadits di atas. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, yaitu pendapat madzhab Hanafi, madzhab Hanbali, sebagian Malikiyah, dan sebagian Syafiiyah.

Baca: Masih Menyepelekan Shalat Shubuh Berjamaah? 

Baca: Shalat Khusus di Bulan Rajab & Shalat Nishfu Sya’ban Dalam Timbangan Madzhab Syafii -

5. Mengumandangkan Adzan Hukumnya Sunnah Muakkadah Kifayah Bagi Penduduk Suatu Daerah dan Makruh Ditinggalkan.

Ini merupakan pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii, sebahagian Malikiyah[2], dan sebagian Hanabilah, serta umumnya ulama Hanafiyah mutaakkhirin. An-Nawawi menukil bahwa juga merupakan pendapat Ishaq bin Rahuyah.[3]

An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ مَذْهَبُنَا الْمَشْهُورُ أَنَّهُمَا سُنَّةٌ لِكُلِّ الصَّلَوَاتِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ لِلْجَمَاعَةِ وَالْمُنْفَرِدِ لَا يَجِبَانِ بِحَالٍ فَإِنْ تَرَكَهُمَا صَحَّتْ صَلَاةُ الْمُنْفَرِدِ وَالْجَمَاعَةِ

“Terkait berbagai madzhab para ulama mengenai adzan dan iqamah, madzhab kami (Syafiiyah) yang masyhur adalah keduanya (adzan dan iqamah) sunnah untuk setiap shalat, baik ketika mukim, safar, berjamaah, dan sendirian. Tidak diwajibkan sama sekali. Jika seandainya ditinggalkan, shalat jamaah yang dilakukan maupun shalat sendirian tetap sah hukumnya.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab III/82)

Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,

وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَبَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَعَامَّةُ أَصْحَابِهِ إنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

“Sebagian penganut madzhab kami (Malikiyah), sebagian rekan Asy-Syafii, mayoritas ahli fiqh dan umumnya penganut madzhabnya (Asy-Syafii) berpendapat bahwa adzan hukumnya sunnah muakkadah.” (Mawahibul Jalil I/422)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,

وَظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِيِّ أَنَّ الْأَذَانَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ؛ لِأَنَّهُ جَعَلَ تَرْكَهُ مَكْرُوهًا

“Lahiriyah ucapan Al-Khiraqi (Al-Hanbali) bahwa adzan adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Karena ia menjadikan meninggalkan adzan hukumnya makruh.” (Al-Mughny I/302)

Az-Zailai Al-Hanafi mengatakan,

أَيْ الْأَذَانُ وَهُوَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عِنْدَ عَامَّةِ الْمَشَايِخِ وَكَذَا الْإِقَامَةُ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ إنَّهُ وَاجِبٌ

“Yakni adzan hukumnya sunnah muakkadah menurut umumnya para masyayikh (Hanafiyah), demikian juga iqamah. Sebagian mereka mengatakan hukumnya wajib.” (Tabyinul Haqaiq I/90)

Meskipun ulama Hanafiyah menganggapnya sunnah muakkadah, namun pemahaman sunnah muakkadah menurut ulama Hanafiyah dengan madzhab lainnya berbeda. Sebab sunnah muakkadah hukumnya mendekati wajib dan berdosa jika meninggalkannya. Al-Maushuli Al-Hanafi mengatakan,

وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْقَوْلَيْنِ أَنَّ السُّنَّةَ الْمُؤَكَّدَةَ كَالْوَاجِبِ فِي الْإِثْمِ بِتَرْكِهَا ، وَإِنَّمَا يُقَاتِلُ عَلَى تَرْكِهِ لِأَنَّهُ مِنْ خَصَائِصِ الْإِسْلَامِ وَشَعَائِرِهِ

“Dan hasil perpaduan di antara 2 pendapat tersebut bahwa sunnah muakkadah seperti wajib dari segi dosa meninggalkannya dan orang yang meninggalkannya harus diperangi. karena hal itu (adzan) termasuk dari keistimewaan dan syiar Islam.” (Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar I/42).

Dengan demikian, pendapat Hanafiyah ulama mutaakkhirin hampir sama dengan pendapat Hanafiyah mutaqaddimin dalam hal dosa dan keharusan memerangi penduduk yang bersepakat meninggalkan adzan di suatu daerah. Pengertian sunnah menurut ulama Hanafiyah ini didukung oleh Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah. Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ لَا إثْمَ عَلَى تَارِكِيهِ وَلَا عُقُوبَةَ فَهَذَا الْقَوْلُ خَطَأٌ

“Adapun orang yang menganggap bahwa perkara sunnah tidak ada dosa dan tidak ada hukuman atas orang yang meninggalkannya, itu merupakan pendapat yang keliru.” (Majmu’ Fatawa XXII/65)

Dalil pendapat ini adalah sebagaimana ucapan An-Nawawi Asy-Syafii,

وَمِمَّا احْتَجُّوا بِهِ لِكَوْنِهِمَا سُنَّةٌ قَوْلُهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْاَعْرَابِيِّ الْمُسِيئُ صَلَاتَهُ افْعَلْ كَذَا وَكَذَا وَلَمْ يَذْكُرْهُمَا مَعَ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْوُضُوءَ وَاسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ وَأَرْكَانَ الصَّلَاةِ

“Di antara argumentasi yang digunakan oleh mereka (penganut Syafiiyah) terkait adzan dan iqamah yang berstatus sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang mengajarkan) kepada seorang Arab badui (pedalaman) yang keliru dalam shalatnya begini dan begitu tanpa menyebut sedikitpun tentang adzan dan iqamat, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tentang wudhu, menghadap kiblat, dan rukun-rukun shalat lainnya.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab III/81).

Pendalilannya, karena Nabi tidak mengajarkan secara khusus terhadap personal (Arab badui) yang beliau ajari melaksanakan shalat, maka perintah Nabi yang mengandung suruhan untuk mengumandangkan adzan harus dialihkan status perintahnya yang asalnya adalah wajib menjadi sunnah muakkadah (anjuran yang ditegaskan), sehingga tidak berstatus wajib lagi. Artinya pendapat ini memadukan antara perintah Nabi untuk mengumandangkan adzan dengan sabda Nabi ketika mengajarkan seorang Arab Badui tata cara shalat yang benar. Wallahu a’lam

Catatan

Menurut pendapat ini (sunnah muakkadah) –kecuali Hanafiyah-, apabila adzan tidak dikumandangkan sama sekali di suatu wilayah atau daerah, maka makruh hukumnya dan penduduknya tidak boleh diperangi. Bahkan penduduknya tidak berdosa. Pendapat ini akan menyelisihi banyak perintah Nabi yang menyuruh agar mengumandangkan adzan dan kebiasaan Nabi yang tidak pernah meninggalkan adzan sama sekali selama beliau hidup.

Kesimpulan

Jika melihat pada pendapat para ulama di atas, maka jelas anggapan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum adzan itu sunnah muakkadah adalah keliru[4]. Karena madzhab Hanafi, Hanbali, Dzhahiri, pendapat yang shahih dalam madzhab Maliki, serta sebagian madzhab Syafii berpendapat wajibnya mengumandangkan adzan dan berpandangan disyariatkannya bagi pemerintah Islam memerangi daerah atau kampung yang sepakat tidak mau mengumandangkan adzan hingga penduduknya mau mengumandangkan adzan. Inilah sejatinya pandangan mayoritas ulama fiqh, yakni wajibnya mengumandangkan adzan di setiap wilayah atau daerah kaum muslimin[5]. Jika demikian pentingnya mengumandangkan adzan dalam Islam, lantas bagaimana dengan muslim yang tidak suka adzan dikumandangkan? Wallahu a’lam

Baca: Dagang Pada Saat Azan Jumat (Menjelang Khatib Naik Mimbar) 

Baca: Terkait Mengazankan Bayi Yang Baru Lahir (Kupas Tuntas Hukum dan Status Dalilnya)

 

 


[1] Di antaranya Abul Walid Al-Baji dalam Al-Muntaqa I/136. Kami katakan shahih, karena dishahihkan oleh Al-Hatthab dalam Mawahibul Jalil I/422. Ini yang ditegaskan oleh An-Nafrawi dalam Al-Fawakihud Diwani I/172 dan dikuatkan oleh Al-‘Adawi dalam Hasyiyahnya atas Syarh Kharasyi I/228

[2] Di antaranya Qadhy Abdul Wahhab Al-Maliki dalam Al-Ma’unah I/202, Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kafi I/196, Ibnu Askar dalam Irsyadus Salik I/13, Ibnul Jizzy dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah I/36, Al-Kharasyi dalam Syarh-nya I/228 dan Ibnul Hajib menurut penukilan Al-Hatthab dalam Mawahibul Jalil I/422. Serta lahiriyah ucapan Al-Khalil dalam Al-Mukhtashar: 28

[3] Al-Majmu’ III/82

[4] Kami katakan demikian, karena sebagian penyusun karya fiqh perbandingan (fiqh muqaranah) menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat adzan hukumnya sunnah muakkadah dan inilah adalah sebuah kekeliruan jika merujuk langsung pada sumber-sumber madzhab fiqh yang empat. Sekaligus menjelaskan lemahnya pendapat Syafiiyah dalam hal ini dari segi dalil dan pendalilan.

[5] Penulis cenderung pada pandangan madzhab Hanbali, madzhab Hanafi, sebagian Malikiyah, dan sebagian Syafiiyah dalam hal ini, yakni mengumandangkan adzan hukumnya fardhu kifayah. Bukan fardhu ‘ain dan bukan juga sunnah muakkadah.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar