Menikah Dengan Lelaki Kafir

Lagi marak peristiwa nikah beda agama. Terlebih pernikahan “muslimah” dengan lelaki non muslim. Sejatinya seorang muslimah yang bagus keimanannya tidak akan ridha menikah kecuali seorang muslim yang baik agamanya. Dapat dipastikan bahwa muslimah mana pun yang rela menikah dengan lelaki yang tidak seagama dengannya merupakan muslimah yang paling buruk keislaman dan keimanannya. Kendati demikian, masih didapati banyak perempuan yang mengaku beragama Islam rela menikah dengan lelaki di luar agamanya. Kita tidak tahu apakah ia melakukan hal itu semata karena ketidak tahuan atau karena hendak membangkang terhadap syariat Islam. Pertanyaannya, bagaimana status pernikahan yang dilakukan oleh perempuan muslim tersebut?!

Baca: Hukum Mengumandangkan Adzan Dalam Timbangan Madzhab

Baca: Ketika Transeksual Menjadi Pilihan

Konsensus Para Ulama (Ijma’)

Para ulama sepakat bahwa tidak halal bagi perempuan muslim menikah dengan lelaki non muslim. Baik lelaki tersebut berasal dari kalangan Yahudi dan Nashrani (Kitabiyyun) maupun dari agama lain. Ini sudah menjadi konsensus atau kesepakatan seluruh ulama Islam dari berbagai madzhab, sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk menyelisihinya sama sekali. Maka jika ada pendapat dari generasi kekinian yang memperbolehkan pernikahan tersebut, dapat dipastikan pendapat tersebut merupakan penyimpangan dan kesesatan atau penentangan yang dapat menjurus pada kekafiran. Imam Asy-Syafii mengatakan,

وَلَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيمَا عَلِمْنَا فِي أَنَّ الزَّانِيَةَ الْمُسْلِمَةَ لَا تَحِلُّ لِمُشْرِكٍ وَثَنِيٍّ وَلَا كِتَابِيٍّ، وَأَنَّ الْمُشْرِكَةَ الزَّانِيَةَ لَا تَحِلُّ لِمُسْلِمٍ زَانٍ وَلَا غَيْرِهِ فَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى هَذَا الْمَعْنَى فِي كِتَابِ اللَّه

“Umat Islam menurut sepengetahuan kami tidak berbeda pendapat dalam hal tidak halalnya seorang muslimah pezina (menikahi) seorang musyrik paganis maupun ahli kitab dan wanita musyrik pezina tidak halal bagi seorang muslim pezina maupun muslim lainnya (yang bukan pezina). Ijma’ (kesepakatan) mereka ini selaras dengan kandungan makna yang terdapat dalam Kitabullah.” (Al-Umm V/159)

Jika muslimah pezina saja tidak halal menikah dengan lelaki kafir, tentu muslimah yang tidak pernah berzina sama sekali lebih tidak halal lagi untuk menikah dengan lelaki kafir. Oleh sebab itu, status pernikahan wanita muslimah dengan lelaki non muslim tidak sah dan dianggap sebagai hubungan zina jika pernikahan tersebut tetap dilanjutkan. Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَقْدَ الْكَافِرِ عَلَى نِكَاحِ الْمُسْلِمَةِ بَاطِلٌ

“Mereka (ulama) ijma’ (sepakat) bahwa akad pernikahan antara lelaki kafir dengan muslimah hukumnya batil (batal).” (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil Ulama V/253)

Ucapan Imam Asy-Syafii dan Ibnul Mundzir ini cukup mewakili pandangan madzhab Syafii dalam hal ini. Dari kalangan madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

“Dan ijma’ (kesepakatan ulama) menetapkan akan keharaman pernikahan wanita muslimah dengan lelaki kafir.” (Al-Mughny VII/155).

Dari kalangan madzhab Maliki, Imam Ibnu Jizzy Al-Kalbi mengatakan,

وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَتَزَوَّجَ مُسْلِمَةً، سَوَاءً كَانَ كِتَابِيًّا أَوْ غَيْرَهُ

“Telah berlaku ijma’ bahwa lelaki kafir tidak (halal) menikahi seorang muslimah. Sama saja apakah lelaki itu (kafir) dari ahli kitab atau kafir dari jenis lainnya.” (At-Tashil li Ulumit Tanzil I/120)

Allamah Al-Istanbuli dari kalangan madzhab Hanafi mengatakan,

وَلَا خِلَافَ فِى هَذَا الْحُكْمِ فَاِنَّ الْمُشْرِكَ هُنَا بَاقٍ عَلَى عُمُومِهِ وَلَا يَحِلُّ تَزْوِيجُ الْمُؤْمِنَةِ مِنَ الْكَافِرِ الْبِتَّةُ عَلَى اخْتِلَافِ أَنْوَاعِ الْكُفْرِ

“Tidak ada perselisihan mengenai hukum ini (larangan menikah dengan lelaki musyrik). Sebab musyrik di sini maknanya tetap dalam keumumannya, di mana tidak halal menikahkan wanita mukminah dengan lelaki kafir sedikit pun bagaimana pun perbedaan jenis kekafirannya.” (Ruhul Bayan I/345). Demikian juga Al-Madzhari Al-Hanafi,

لَا يَجُوزُ نِكَاحُ الْمُؤْمِنَةِ بِالْمُشْرِكِ كِتَابِيًّا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ إِجْمَاعًا

“Tidak boleh seorang mukminah menikah dengan musyrik, baik dari kalangan ahli kitab atau lainnya menurut ijma’.” (Tafsir Al-Madzhari I/277)

Ibnu Hazm dari kalangan Dzhahiri mengatakan,

وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمَةٍ نِكَاحُ غَيْرِ مُسْلِمٍ أَصْلًا

“Pada dasarnya, tidak halal bagi muslimah menikahi lelaki selain muslim.” (Al-Muhalla bil Atsar IX/19)

Baca:  Kontroversi Buah Pala 

Baca: Benarkah Tidak Boleh Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid?

Dalil & Pendalilan

Konsensus (kesepakatan para ulama) ini bukan tanpa dalil. Justru kesepakatan ini dibangun di atas banyak dalil. Baik secara eksplisit maupun secara implisit. Dalil ini berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah. Dalil yang paling kontras mengenai hal ini adalah firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Wahai orang-orang beriman, jika datang kepada kalian wanita-wanita beriman untuk berhijrah, maka ujilah mereka. Allah lebih mengetahui mengenai keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka wanita-wanita beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada kaum kafir. Mereka (wanita beriman) tidak halal bagi mereka (lelaki kafir) dan mereka (lelaki kafir) tidak halal bagi Mereka (wanita beriman)....” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Ayat ini dengan amat jelas mengharamkan pernikahan wanita mukminah dengan lelaki kafir bagaimana pun alasannya. Adapun klaim bahwa ayat ini berlaku pada kondisi perang –sebagaimana klaim kaum sesat liberal-, maka ini tuduhan tidak berdasar sama sekali. Justru ayat ini turun ketika Rasulullah dan para shahabat sedang mengadakan perjanjian damai dengan kaum Quraisy Makkah melalui peristiwa Hudaibiyah. Bukan ketika perang. Rasulullah menolak memasukkan wanita dalam klausul perjanjian tersebut setelah turunnya ayat ini.

Adapun dari Sunnah adalah ucapan tegas Ummu Sulaim binti Milhan terhadap Abu Thalhah Al-Anshari. Anas bin Malik menceritakan,

خَطَبَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ، فَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا مِثْلُكَ يَا أَبَا طَلْحَةَ يُرَدُّ ، وَلَكِنَّكَ رَجُلٌ كَافِرٌ ، وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ ، وَلَا يَحِلُّ لِي أَنْ أَتَزَوَّجَكَ

“Abu Thalhah pernah mengkhitbah (meminang) Ummu Sulaim. Ummu Sulaim menjawab, “Demi Allah, tidak pantas lelaki sepertimu untuk ditolak wahai Abu Thalhah. Namun engkau adalah lelaki kafir sedangkan aku adalah wanita muslimah, tidak halal bagiku untuk menikah denganmu....” (HR. An-Nasai: 3341)

Sikap Ummu Sulaim ini tidak lepas dari dua kemungkinan, bisa karena memang pada saat itu –sebelum menikah dengan Abu Thalhah- telah turun wahyu mengenai pengharaman menikah dengan lelaki kafir atau ucapan ini berasal dari ijtihad Ummu Sulaim sendiri. Tampaknya yang benar adalah yang pertama. Sebab tidak mungkin shahabat Nabi semulia Ummu Sulaim berani menghalalkan atau mengharamkan sesuatu kecuali setelah mendapatkan petunjuknya dari Rasulullah. Ini telah kami bahas dan kami diskusikan dengan tuntas dalam buku kami Ummu Sulaim binti Milhan, Teladan Wanita Akhir Zaman. Silahkan rujuk ke sana.

Adapun secara implisit adalah firman Allah,

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“...dan Allah tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir (menguasai) orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 141)

Implisitas ayat ini adalah telah menetapkan tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai atau mendominasi hamba-hamba-Nya yang beriman, di mana hal itu berlaku secara mutlak baik di dunia maupun di akhirat. Sementara tatkala seorang mukminah menikah dengan lelaki kafir, maka ia berada di bawah dominasi dan kekuasaan suaminya. Karena ia diperintah oleh Allah untuk taat dan patuh kepada suaminya dan kepatuhannya tersebut bernilai ibadah di sisi Allah. Sebab, dalam Islam suami adalah imam bagi istrinya. Maka mustahil Allah mengizinkan hamba-Nya yang mukminah menikah, lalu patuh dan taat kepada lelaki kafir yang merupakan musuh-Nya. Bagaimana mungkin seorang muslimah beribadah kepada Allah melalui suami yang ingkar kepada agama-Nya?!

Imam Al-Qurthubi mengatakan menukil ucapan Ibnu Araby Al-Maliki,

وَنَزَعَ عُلَمَاؤُنَا بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي الِاحْتِجَاجِ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَمْلِكُ الْعَبْدَ الْمُسْلِمَ. وَبِهِ قَالَ أَشْهَبُ وَالشَّافِعِيُّ: لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ نَفَى السَّبِيلَ لِلْكَافِرِ عَلَيْهِ

 “Para ulama kami menjadikan ayat ini sebagai argumentasi bahwa orang kafir tidak boleh memiliki budak muslim. Inilah pendapat Asyhab dan Asy-Syafii. Sebab Allah Ta’ala menafikan adanya jalan bagi orang kafir untuk menguasai seorang muslim.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran V/421)

Jika lelaki kafir tidak diizinkan memiliki budak muslim dengan adanya ayat ini, tentunya wanita muslimah merdeka lebih tidak diizinkan lagi untuk dimiliki oleh lelaki kafir. Jika budak yang tidak memiliki pilihan sama sekali tidak halal dimiliki oleh lelaki kafir, tentu wanita muslimah yang memiliki pilihan untuk menikah lebih tidak halal lagi untuk dimiliki oleh lelaki kafir. Imam Al-Jasshash Al-Hanafi mengatakan,

وَيُحْتَجُّ بِظَاهِرِهِ فِي وُقُوعِ الْفُرْقَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ بِرِدَّةِ الزَّوْجِ لِأَنَّ عَقْدَ النِّكَاحِ يُثْبِتُ عَلَيْهَا لِلزَّوْجِ سَبِيلًا فِي إمْسَاكِهَا فِي بَيْتِهِ وَتَأْدِيبِهَا وَمَنْعِهَا مِنْ الْخُرُوجِ وَعَلَيْهَا طَاعَتُهُ فِيمَا يَقْتَضِيهِ عَقْدُ النِّكَاحِ كَمَا قَالَ تَعَالَى الرِّجالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّساءِ

 “Lahiriyah ayat di atas menjadi dalil atas batalnya pernikahan suami istri jika si suami murtad. Karena akad nikah merupakan legitimasi bagi si suami untuk menahan si istri di rumahnya, mendidiknya, melarangnya agar jangan keluar (dari rumah) dalam rangka taat kepadanya, di mana hal itu merupakan konsekwensi adanya akad nikah tersebut, sebagaimana firman Allah, “Kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita....” (Ahkamul Quran III/279)

Sebab, wanita adalah orang yang dipimpin dalam pernikahan, bukan yang memimpin. Ini selaras dengan sabda Rasulullah,

أَلاَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ

“Pergaulilah kaum wanita dengan baik. Sebab mereka adalah tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berhak memiliki mereka sedikit pun kecuali hal itu.” (HR. At-Tirmidzi: 1163 dari Amru bin Al-Ahwash)

Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,

وَلَا يَلِي كَافِرٌ نِكَاحَ مُسْلِمَةٍ بِحَالٍ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِجْمَاعًا، وَسَنَدُهُ قَوْله تَعَالَى: وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

“Tidak boleh orang kafir menjadi wali atas pernikahan seorang muslimah apa pun alasannya. Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ (kesepakatan ulama) atas hal ini. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “...dan Allah tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir (menguasai) orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 141) (Al-Mubaddi’ fi Syarhil Muqni’ VI/112)

Baca: Kapan Mengamalkan Fadhilah Surat Al-Fatihah dan Akhir Surat Al-Baqarah?

Baca: Anak Perempuan Adalah Mahram Ayah Tirinya, Tapi....

Jika orang kafir tidak boleh menjadi wali atas seorang muslimah meskipun itu ayahnya atau saudara kandungnya sendiri yang secara jelas memiliki ikatan darah dengannya, tentu orang kafir lebih tidak layak menjadi suami bagi seorang muslimah yang tidak memiliki ikatan apa-apa dengannya selain pernikahan. Karena kedudukan suami lebih besar dan lebih berhak atas dirinya setelah ia menikah ketimbang ayahnya.

Juga firman Allah,

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

“Janganlah kalian nikahkan lelaki musyrik (dengan wanita mukminah) hingga mereka beriman. Sungguh budak yang beriman lebih baik daripada lelaki musyrik meski ia menakjubkan kalian. Mereka akan menyeru kalian ke neraka....” (QS. Al-Baqarah: 221)

Al-Allamah Abu Su’ud Al-Hanafi mengatakan berkenaan dengan ayat ini,

وَالْمُرَادُ بِهِمُ الْكُفَّارُ عَلَى الْإِطْلَاقِ لِمَا مَرَّ أَيْ لَا تُزوِّجُوا مِنْهُمُ الْمُؤْمِنَاتِ سواءٌ كُنَّ حَرَائِرَ أَوْ إماءً

“Yang dimaksud dengan mereka (kaum musyrik) adalah orang-orang kafir secara mutlak berdasarkan penjelasan sebelumnya. Maknanya, janganlah kalian nikahkan mereka (orang kafir) dengan para wanita mukminah, baik dengan wanita (mukminah) merdeka maupun yang budak.” (Irsyadul Aqlis Salim I/221)

Yang semakin menguatkan seluruh dalil dan pendalilan ini adalah ucapan Umar bin Al-Khatthab dan tidak ada seorang shahabat pun yang menentang beliau dalam hal ini, sehingga jadilah ini ijma’ di kalangan shahabat. Bukan hanya ijma’ di kalangan ulama, tetapi sudah menjadi ijma’ di kalangan para shahabat. Umar bin Al-Khatthab mengatakan,

إِنَّ الْمُسْلِمَ يَنْكِحُ النَّصْرَانِيَّةَ، وَلَا يَنْكِحُ النَّصْرَانِيُّ الْمُسْلِمَةَ

“Sesungguhnya seorang muslim bisa menikahi wanita nashrani dan seorang nashrani tidak boleh menikahi wanita muslimah.” (AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 10058, Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ul Bayan: 4222, dan Al-Bayhaqi dalam As-Sunanul Kubra: 13985 dari Zaid bin Wahb)

Kesimpulan

Dari sini jelas dan dapat dipastikan mengenai haramnya pernikahan antara seorang muslimah dengan lelaki kafir apa pun agamanya. Ini merupakan kesepakatan para ulama dan ditetapkan berdasarkan dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Pernikahan tersebut batil dan tidak sah, sehingga dianggap sebagai perzinahan jika tetap dijalankan. Tidak ada yang menghalalkan pernikahan seperti ini kecuali orang-orang sesat menyesatkan. Mereka yang menjalani pernikahan seperti ini hakikatnya sedang menjalani perzinahan karena melakukan akad nikah yang menyelisihi syariat Islam. Mereka yang menghalalkannya adalah aliran sesat bahkan terancam dengan kekafiran dan murtad dari Islam, karena telah lancang menabrak ijma’ yang qath’iy dan menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya oleh seluruh ulama umat Islam dari berbagai madzhab, di samping bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim dirinya sebagai konselor pernikahan beda agama. Semoga Allah membinasakan mereka dan orang-orang semisal mereka.

Baca: Dagang Pada Saat Azan Jumat (Menjelang Khatib Naik Mimbar)

Baca: Hukum Mengucapkan “Almarhum/ah” Untuk Orang Di Luar Islam

 

Ummu Sulaim adalah salah shahabiyah yang menjadi teladan dalam menyikapi menikah beda agama. Telusuri kisah hidup beliau dengan memiliki buku sejarah terlengkap mengenai perjalanan hidup beliau dengan memiliki buku “Ummu Sulaim binti Milhan, Shahabat Kesayangan,Teladan Para Wanita Akhir Zaman.”


[1] Hal ini sengaja kami angkat karena amat urgen untuk diketahui oleh setiap muslimah. Berbeda dengan status pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir yang masih “debatable” di kalangan para ulama, di mana MUI sebagai representasi dari pandangan keagamaan yang dianut oleh umumnya masyarakat Indonesia menguatkan dan memilih pendapat ulama yang mengharamkan pernikahan muslim dengan wanita kafir.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar