Bagi Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Hamil

 Banyak kaum hawa yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadhan karena hamil. Tentunya ini merupakan salah satu uzur syar’i untuk meninggalkan puasa Ramadhan dan mereka tidak berdosa meninggalkannya. Lantas apakah yang harus dilakukan oleh kaum wanita jika meninggalkan puasa Ramadhan karena hamil? Menimbang sebagian orang ada yang beranggapan bahwa wanita hamil cukup membayar fidyah saja untuk setiap puasa yang ditinggalkannya?!

Perlu dicatat, anggapan membayar fidyah saja bagi wanita hamil tidak pernah disebutkan oleh seorang ulama pun dari madzhab yang empat. Artinya pendapat ini menyelisihi pendapat keempat madzhab yang masyhur diikuti oleh umat Islam sejak dahulu. Alangkah bagusnya ucapan Imam Ahmad sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Maimuni,

قَالَ لِي أَحَمَدُ بْنَ حَنْبَلَ: "يَا أَبَا الْحَسَنِ ، إِيَّاكَ أَنْ تَتَكَلَّمَ فِي مَسْأَلَةٍ لَيْسَ لَكَ فِيهَا إِمَامٌ!"

“Ahmad bin Hanbal mengatakan kepadaku, “Wahai Abul Hasan, jauhilah dari memperbincangkan (berpendapat) pada suatu masalah yang engkau tidak memiliki imam di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Manaqibul Imam Ahmad I/245)

Lantas, bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Para ulama dari madzhab yang 4 sepakat bahwa wanita hamil wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan[1]. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai apakah wanita hamil masih perlu menunaikan fidyah di samping mengqadha puasa atau tidak?! Setidaknya ada 4 pendapat yang 2 pendapat di antaranya tidak lagi diamalkan oleh para ulama.

Baca juga: Wanita Haidh Menyentuh Mushaf (Al-Quran) & Pengecualiannya

Baca:  Batas Maksimal Masa Nifas

1. Pendapat Pertama

Cukup mengqadha saja. Baik wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir atas anaknya saja atau karena khawatir atas dirinya dan anaknya. Ini merupakan pendapat yang disepakati dalam madzhab Hanafi[2], yang masyhur dalam madzhab Maliki[3], Al-Muzani (murid Asy-Syafii)[4], Al-Auzai, Laits bin Sa’ad, Sufyan Ats-Tsauri[5] dan dipilih oleh Ibnul Mundzir[6], salah satu pendapat Asy-Syafii[7], dan Ibnul Utsaimin[8] dari kalangan madzhab Hanbali.

Al-Marghiyani Al-Hanafi mengatakan,

وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَوْ وَلَدَيْهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا دَفْعًا لِلْحَرَجِ وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ إِفْطَارٌ بِعُذْرٍ وَلَا فَدْيَةَ عَلَيْهِمَا

“Dan wanita hamil dan menyusui apabila ia khawatir atas kondisi dirinya atau kondisi anaknya, maka ia boleh berbuka dan mengqadhanya sebagai bentuk penghindaran dari bahaya. Tidak ada kafarat atasnya, sebab ia berbuka karena udzur dan tidak ada fidyah atasnya.” (Al-Hidayah fi Syarhi Bidayatul Mubtadi I/124)

Ibnu Qasim Al-Maliki mengatakan,

وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْحَامِلِ:"لَا إطْعَامَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ إذَا صَحَّتْ قَوِيَتْ قَضَتْ مَا أَفْطَرَتْ"

“Malik berkata mengenai wanita hamil, “Tidak ada fidyah atasnya. Namun jika ia telah sehat dan kuat, maka ia harus mengqadha puasa yang ia tinggalkan.” (Al-Mudawwanah I/278)

An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

وَنَصَّ فِي الْبُوَيْطِيِّ عَلَى وُجُوبِ الْفِدْيَةِ عَلَى الْمُرْضِعِ دُونَ الْحَامِلِ فَحَصَلَ فٍي الْحَامِلِ قَوْلَانِ وَنَقَلَ أَبُو عَلِيٍّ الطَّبَرِيُّ فِي الْإِفْصَاحِ أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ فِي مَوْضِعٍ آخَرٍ عَلَى أَنَّ الْفِدْيَةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عَلَى وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَلْ هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ

“Dan tertulis dalam (karya) Al-Buwaithi mengenai wajibnya fidyah atas wanita menyusui, bukan wanita hamil. Maka jadilah terdapat 2 pendapat dalam masalah wanita hamil, sementara Abu Ali At-Thabari menukil dalam Al-Ifshah bahwa Asy-Syafii menegaskan di kesempatan lain bahwa menunaikan fidyah tidaklah wajib atas masing-masing dari keduanya (wanita hamil dan menyusui), namun hanya anjuran saja.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab)

Meskipun yang muktamad dari pendapat Asy-Syafii sebenarnya adalah mewajibkan fidyah bagi wanita hamil yang mampu berpuasa namun memilih tidak berpuasa semata karena khawatir atas anaknya. Sebab Al-Muzani pernah mengomentari dan membantah pendapat Asy-Syafii tersebut,

كَيْفَ يُكَفِّرُ مِنْ أُبِيحَ لَهُ الْأَكْلُ وَالْإِفْطَارُ وَلَا يُكَفِّرُ مَنْ لَمْ يُبَحْ لَهُ الْأَكْلُ فَأَكَلَ وَأَفْطَرَ وَفِي الْقِيَاسِ أَنَّ الْحَامِلَ كَالْمَرِيضِ وَكَالْمُسَافِرِ وَكُلٌّ يُبَاحُ لَهُ الْفِطْرُ فَهُوَ فِي الْقِيَاسِ سَوَاءٌ

“Bagaimana bisa wanita (hamil dan menyusui) yang dibolehkan makan dan berbuka puasa diwajibkan membayar kafarah (fidyah), sementara orang yang asalnya tidak diizinkan makan lalu makan dan membatalkan puasanya justru tidak diwajibkan menunaikan kafarah (fidyah), padahal dari sisi qiyas wanita hamil sama kedudukannya seperti orang sakit dan musafir?! Orang yang asalnya dibolehkan berbuka puasa kedudukannya sama dalam qiyas.” (Mukhtashar Al-Muzani I/55)

Dalil dari pendapat ini adalah hadits Nabi,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mencabut sebagian rakaat shalat bagi musafir dan mencabut (memberi keringanan meninggalkan) puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. Abu Dawud: 2408, At-Tirmidzi: 715, dan Ibnu Majah: 1667 dari Anas bin Malik. Ini lafadznya Ibnu Majah)

Hadits ini dengan gamblang menyamakan hukum wanita hamil dan menyusui dengan musafir dalam hal puasa, yakni hanya cukup mengqadha saja. Di samping juga adanya qiyas (analogi) bahwa wanita hamil hukumnya disamakan dengan orang sakit.

Baca: Siapa Bilang Puasa Rajab Itu Salah? (Dalam Tinjauan Pandangan Para Ulama)

Baca: Kupas Tuntas 3 Pandangan Ulama Tentang Wudhu Jika Menyentuh Istri

2. Pendapat Kedua

Membedakan alasan penyebab tidak berpuasa. Jika wanita hamil tersebut tidak puasa karena khawatir pada keselamatan dirinya dan anaknya, maka ia hanya wajib mengqadha puasa saja. Namun jika ternyata ia kuat dan mampu berpuasa, namun ia tidak puasa semata karena khawatir pada keselamatan janinnya saja –bukan karena khawatir atas kesehatannya-, maka ia harus mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah. Ini merupakan pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii[9] dan pendapat mayoritas madzhab Hanbali[10].

An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا: الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ (أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا كَمَا صَحَّحَهُ الْمُصَنِّفُ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي الْأُمِّ وَالْمُخْتَصَرِ وَغَيْرِهِمَا

“Para penganut madzhab kami (Syafiiyah) berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui jika takut berpuasa karena (mudharat) atas dirinya, maka ia boleh berbuka dan mengqadhanya tanpa ada fidyah atasnya. Sama seperti orang sakit. Ini semua tidak diperselisihkan (oleh ulama Syafiiyah). Jika ia khawatir (mudharat) atas dirinya dan anaknya  juga demikian (cukup mengqadhanya) tanpa diperselisihkan menurut penjelasan Ad-Darimi dan As-Sarkhasi serta lainnya. Jika ia khawatir (mudharat) pada anaknya, bukan kepada dirinya, maka ia harus berbuka dan mengqadhanya tanpa diperselisihkan (oleh ulama Syafiiyah) dan mengenai fidyah terdapat 3 pendapat yang dijelaskan oleh penyusun (Abu Ishaq Asy-Syirazi) di mana yang paling shahih menurut kesepakatan para penganut madzhab (Syafii) adalah wajibnya fidyah, sebagaimana yang dishahihkan oleh penyusun dan inilah yang tertera dalam Al-Umm, Al-Mukhtashar, dan sumber lainnya.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab VI/267)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,

وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَلَهُمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا ؛ لِأَنَّهُمَا بِمَنْزِلَةِ الْمَرِيضِ الْخَائِفِ عَلَى نَفْسِهِ  وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ

“Maknanya bahwa wanita hamil dan menyusui jika khawatir atas dirinya, maka ia boleh berbuka dan cukup mengqadha saja. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan ahli ilmu dalam hal ini, sebab ia sama kedudukannya dengan orang sakit yang khawatir atas dirinya. Jika ia hanya khawatir pada anaknya, maka ia boleh berbuka dan wajib mengqadha serta memberi makan orang miskin setiap hari.” (Al-Mughny III/149)

Dalil dari pendapat ini adalah mengqiyaskan wanita hamil yang khawatir atas dirinya sendiri (tidak mampu orang berpuasa) dengan orang sakit dan mengqiyaskan wanita hamil yang khawatir atas anaknya saja (mampu puasa namun khawatir terhadap kesehatan anak) dengan orang tua yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa ditambah dengan qadha. Karena wanita tersebut pada dasarnya meninggalkan puasa karena orang lain yaitu janin yang dikandungnya, bukan karena dirinya sendiri. Pendapat ini memadukan antara hadits yang dipakai oleh pendapat pertama untuk wanita hamil yang khawatir atas dirinya sendiri dengan atsar Ibnu Abbas yang menetapkan fidyah untuk orang hamil dan menyusui ditambah qadha. Artinya wanita hamil tersebut wajib mengqadha karena telah meninggalkan puasa secara sengaja padahal ia mampu dan membayar fidyah sebagai tebusan bagi janinnya yang menjadi sebab ia meninggalkan puasa. Atsar yang dimaksud adalah ucapan Ibnu Abbas,

كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ سْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا

“Ayat itu (Al-Baqarah: 184) adalah keringanan untuk lelaki lansia dan wanita lansia, jika mereka sulit berpuasa maka mereka boleh berbuka dan memberi makan untuk orang miskin setiap hari. Juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui jika ia khawatir (terhadap anaknya).” (HR. Abu Dawud: 2318)

Baca: Bolehkah Puasa Sunnah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan? –Menurut Tinjauan 4 Madzhab-

Baca: Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain 

            3. Pendapat Ketiga

Cukup menunaikan fidyah saja. Ini pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas serta sebagian tabi’in[11]. Namun tidak ada seorang ulama pun setelah mereka yang mengikuti pendapat ini, kecuali Ishaq bin Rahuyah[12]. Ibnu Umar mengatakan,

الْحَامِلُ إِذَا خَشِيتَ عَلَى نَفْسِهَا فِي رَمَضَانَ تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهَا

“Wanita hamil jika khawatir atas (keselamatan) dirinya di bulan Ramadhan, ia boleh berbuka dan memberi makan (fidyah) serta tidak ada qadha atasnya.” (AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 7561 dari Nafi’)

Ibnu Abbas mengatakan kepada seorang ibu hamil,

أَنْتِ مِنَ الَّذِينَ لَا يُطِيقُونَ الصِّيَامَ عَلَيْكِ الْجَزَاءُ وَلَيْسَ عَلَيْكِ الْقَضَاءُ

“Kamu sama kedudukannya dengan orang yang tidak mampu berpuasa. Kamu hanya perlu memberi fidyah dan tidak perlu mengqadha.” (AR. Ad-Daruqutni: 2382 dari Said bin Jubair)

Namun pendapat Ibnu Abbas ini perlu ditinjau ulang, karena justru Ibnu Abbas berpendapat sebaliknya dalam riwayat lain. Ibnu Abbas mengatakan,

تُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَامًا وَلَا تُطْعِمَانِ

“Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan. Ia cukup mengqadha puasa dan tidak perlu memberi makan (fidyah).” (AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 7564 dari Atha bin Abi Rabah)

Demikian juga atsar Ibnu Umar, sebab Malik bin Anas yang merupakan murid langsung dari Nafi’ maula Ibnu Umar justru mengatakan setelah mencatutkan atsar Ibnu Umar di atas,

وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَرَوْنَ عَلَيْهَا الْقَضَاءَ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} وَيَرَوْنَ ذَلِكَ مَرَضًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مَعَ الْخَوْفِ عَلَى وَلَدِهَا

“Para ulama memandang wajib atasnya (wanita hamil) melakukan qadha berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam safar, hendaklah ia menggantinya di hari lainnya.” Mereka memandang bahwa kehamilan adalah salah satu penyakit disamping kekhawatirannya atas anaknya.” (Al-Muwattha I/308)

Ahmad bin Hanbal berkata mengenai kedua atsar ini, yaitu atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tersebut,

أَذْهَبُ إلَى حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ يَعْنِي وَلَا أَقُولُ بِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ فِي مَنْعِ الْقَضَاءِ

“Aku berpendapat mengikuti hadits Abu Hurairah, yakni aku tidak mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang meniadakan adanya qadha.” (Al-Mughny III/151)

Pendapat ini –meski berasal dari shahabat- menyelisihi kesepakatan madzhab yang 4 dan tidak diamalkan oleh seorang ulama pun setelah masa salaf selain Ishaq bin Rahuyah dan ia menyendiri dalam hal ini. Sebab, para ulama telah sepakat mengenai wajibnya wanita hamil mengqadha puasa yang ditinggalkan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali,

وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا ، فَلَهُمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا       

“Maknanya bahwa wanita hamil dan menyusui jika khawatir atas dirinya, maka ia boleh berbuka dan cukup mengqadha saja. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan ahli ilmu dalam hal ini....” (Al-Mughny III/149)

Baca: Kontroversi Buah Pala

Baca: Menikah Dengan Lelaki Kafir

4. Pendapat Keempat

Tidak perlu mengqadha dan tidak wajib menunaikan fidyah sama sekali. Ini pendapat madzhab Zhahiri yang diwakili oleh Ibnu Hazm Al-Andalusi[13]. Dalil dari pendapat ini adalah karena tidak adanya dalil eksplisit yang memerintahkan wanita hamil untuk mengqadha atau memberi fidyah. Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,

فَإِيجَابُ الْقَضَاءِ عَلَيْهِمَا شَرْعٌ لَمْ يَأْذَنْ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ وَلَمْ يُوجِبْ اللَّهُ تَعَالَى الْقَضَاءَ إلَّا عَلَى الْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ وَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ وَمُتَعَمِّدِ الْقَيْءِ فَقَطْ

“Mewajibkan qadha atas mereka (wanita hamil atau menyusui) merupakan pensyariatan yang tidak diizinkan oleh Allah. Allah tidak mewajibkan qadha kecuali atas orang sakit, musafir, wanita haidh, nifas, dan orang yang muntah secara sengaja saja.” (Al-Muhalla bil Atsar IV/410)

Pendapat ini tidak memiliki pendahulu sama sekali dari kalangan salaf dan tidak ada seorang imam pun yang menjadi sandarannya. Ini adalah pendapat yang ganjil dan menyelesihi ijma’ (kesepakatan para ulama) sehingga tidak patut untuk diperhitungkan.

Baca: Salahkah Bersujud Kepada Orang Tua?

Baca: Belajar Bahasa Arab, Wajibkah?

Kesimpulan

Bagi yang hendak mencari aman dan keluar dari perselisihan para ulama bisa mengikuti pandangan kedua, yakni Syafiiyah dan Hanabilah. Sebab andaikan tidak ada fidyah, tetap tidak memudharatkan dan bisa bernilai sedekah. Meskipun kami sendiri lebih cenderung kepada pendapat pertama, yakni cukup mengqadha saja. Sebab, pendapat pertama selain didukung oleh qiyas terhadap ayat Al-Quran juga didukung hadits Nabi dan diikuti oleh mayoritas para pakar fiqh muktabar dari kalangan salaf seperti Abu Hanifah, Malik, Ats-Tsauri, Laits, Al-Auzai, dan salah satu pendapat Asy-Syafii. Wallahu a’lam

Baca: Arti Kata “Masehi” Dan Kaitannya Dengan Tahun Baru Masehi 

Baca: Apakah Mertua Tiri Adalah Mahram?



[1] Ibnu Hubairah dalam Ikhtilafu Aimmatil Ulama I/239

[2] Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilaf II/17, Al-Kasani dalam Badai’us Shanai’ II/97

[3] Ibnul Jizzy dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah I/82, Al-Kharasyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil II/261

[4] Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani I/153

[5] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Isyraf III/151 dan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar III/365

[6] Al-Isyraf fi Madzahibil Ulama III/151

[7] Sebagaimana yang dinukil oleh An-Nawawi Asy-Syafii dalam Syarhul Muhaddzab VI/267 dari Abu Ali Ath-Thabari bahwa Asy-Syafii mewajibkan qadha bagi wanita hamil secara mutlak dan hanya menganjurkan menunaikan fidyah, tidak mewajibkannya. Demikian juga nukilan dari Al-Buwaitihi, meskipun sebagian ulama Syafii mengingkari penukilan ini berasal dari Asy-Syafii.

[8] Asy-Syarhul Mumti’  VI/349-350

[9] An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin I/78 dan Raudhatut Thalibin II/383

[10] Ibnu Muflih dalam Al-Mubaddi’ fi Syarhil Muqni’ III/15, Al-Mardawi dalam Al-Inshaf III/290

[11] Seperti Said bin Jubair dan Qatadah dalam Mushannaf Abdur Razzaq IV/216. Namun murid Ibnu Abbas lainnya seperti Ikrimah dan Atha menyelisihi Said bin Jubair dalam hal ini. Lihat Mushannaf Abdur Razzaq IV/218

[12] Dinukil oleh At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi II/82. Ishaq bin Rahuyah memberi pilihan apakah mengqadha atau menunaikan fidyah.

[13] Al-Muhalla bil Atsar IV/410

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar