Boleh kah Puasa Sunnah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan? –Menurut Tinjauan 4 Madzhab-

 Puasa Ramadhan telah berlalu dan diiringi oleh bulan Syawal. Mengenai bulan Syawal Nabi bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan,  lalu mengirinya dengan (puasa)  6 hari di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim: 1164 dari Abu Ayyub Al-Anshari).

Lahiriyah hadits di atas dengan menyebutkan bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal dilakukan setelah selesai melakukan puasa Ramadhan secara penuh. Lantas bagaimana dengan orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan secara penuh atau tidak berpuasa sama sekali baik karena ada uzur syar’i, apakah masih boleh dan dianjurkan melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal? Pembahasan ini pada asalnya bersifat umum, karena bukan hanya sebatas puasa Syawal, tetapi juga terkait puasa sunnah lainnya. Mengenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat menjadi 3 pendapat :

Pendapat Pertama

Membolehkan bahkan menganjurkannya. Madzhab Hanafi, sebagian Malikiyah, dan sebagian ulama madzhab Hanbali[1] menegaskan kebolehannya. Sementara pendapat yang muktamad di kalangan mutaakkhirin Syafiiyah menganjurkannya namun dengan perincian sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam tulisan kami yang lain. 

Baca: Jika Puasa Syawal Sebelum Menqadha Puasa Ramadhan Menurut Madzhab Syafii

Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا: إنَّهُ لَا يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ

“Para ulama kami (Hanafiyah) mengatakan bahwa tidak dimakruhkan bagi orang yang belum mengqadha puasa untuk melakukan puasa sunnah.” (Al-Badai’us Shanai’ II/104)

Alauddin Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

وَالرِّوَايَةُ الثَّانِيَةُ: يَجُوزُ وَيَصِحُّ، قَدَّمَهُ فِي النَّظْمِ، قَالَ فِي الْقَاعِدَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ: "جَازَ عَلَى الْأَصَحِّ" قُلْتُ: "وَهُوَ الصَّوَابُ"

“Riwayat kedua (dari madzhab Hanbali) boleh dan sah. Ini yang dipilih dalam An-Nadzhm. Penyusunnya berkata dalam Kaidah ke-11, “boleh menurut yang paling shahih.” Aku (Al-Mardawi) berkata, “Inilah yang benar.” (Al-Inshaf III/350)

Waliyuddin Abu Zur’ah Al-Iraqi Asy-Syafii mengatakan,

يَقْتَضِي أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِمَرَضٍ أَوْ صِبًا أَوْ سَفَرٍ أَوْ كُفْرٍ أَوْ غَيْرِهَا .. لَا يُسَتَحَبُّ لَهُ صَوْمُ السِّتَّةِ مِنْ شَوَّالٍ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ؛ وَلِهَذَا أَطْلَقَ " الْمِنْهَاجُ " وَ" الْحَاوِي " اسْتِحْبَابَ صَوْمِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ

“Ini mengesankan bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan karena sakit, atau masih anak-anak, atau karena safar, atau karena dahulunya kafir (baru masuk Islam) atau lainnya tidak dianjurkan melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal, padahal tidak seperti itu maksudnya. Karena itulah disebutkan dalam “Al-Minhaj” dan ‘Al-Hawi” mengenai anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal (Tahrirul Fatawa I/555).”

Dalilnya adalah keumuman firman Allah:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“...Barangsiapa yang sakit atau sedang dalam safar, maka hendaklah ia menggantinya di hari-hari lain....” (QS. Al-Baqarah: 185) dan hadits Aisyah: “Aku memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan. Aku pun tidak sanggup mengqadhanya kecuali di bulan Syakban, karena mengurusi Rasulullah...” (HR. Al-Bukhari: 1950 dan Muslim: 1146). 

Mafhum-nya, ayat tersebut tidak memerinci secara spesifik batas waktu mengqadha puasa, sementara bulan syawal dan beberapa puasa sunnah lainnya waktunya terbatas. Maka mendahulukannya dari mengqadha Ramadhan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.

Pendapat Kedua

Memakruhkannya. Ini adalah pendapat yang shahih[2] dalam madzhab Maliki dan sebahagian mutaqaddimin Syafiiyah seperti Al-Mahamili dan Al-Jurjani meski tetap menghukuminya sah.

Al-Allamah Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan,

وَمِمَّا هُوَ مَكْرُوهٌ التَّطَوُّعُ بِعِبَادَةٍ مِنْ صَوْمٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِمَا قَبْلَ بَرَاءَةِ الذِّمَّةِ مِنْ وَاجِبٍ عَلَيْهِ مِنْ تِلْكَ الْعِبَادَةِ مِنْ نَذْرٍ غَيْرِ مُعَيَّنٍ أَوْ قَضَاءٍ لِمَا عَلَيْهِ مِنْهَا

“Dan di antara yang dimakruhkan adalah ibadah sunnah seperti puasa dan shalat atau lainnya sebelum terlepas dari perkara yang diwajibkan atasnya, baik ibadah tersebut wajib karena nadzar atau qadha dari ibadah itu sendiri.” (Syarhul Mukhtashar II/245)

Syihabuddin Ar-Ramli Asy-Syafii mengatakan,

وَقَدْ قَالَ الْمَحَامِلِيُّ وَشَيْخُهُ وَالْجُرْجَانِيُّ يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ

“Al-Mahamili dan syaikh-nya yaitu Al-Jurjani mengatakan, “dimakruhkan bagi orang yang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan untuk berpuasa sunnah.” (Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib I/431)

Dalilnya adalah hadits qudsi, Allah berfirman:

مَا تَقَرَّبَ عَبْدِي إلَيَّ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْت عَلَيْهِ

“....Tidaklah hamba-Ku mendekatkan kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai melebihi dengan amal-amal yang Aku wajibkan atasnya....” (HR. Al-Bukhari: 6502 dari Abu Hurairah).

Juga karena mengqadha puasa hukumnya wajib, maka perkara wajib harus didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran). (lihat Al-Hatthab Al-Maliki dalam Mawahibul Jalil II/417). 

Pendapat Ketiga

Mengharamkannya. Ini adalah pendapat yang muktamad dalam madzhab Hanbali. Maka orang yang puasa sunnah sebelum mengqadha puasa Ramadhan (termasuk puasa Syawal), maka puasanya tidak sah.

Burhanuddin Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,

تَنْبِيهٌ: لَا يَجُوزُ وَلَا يَصِحُّ نَفْلُ الصَّوْمِ مِمَّنْ عَلَيْهِ فَرْضُهُ

“Perhatian, tidak boleh dan tidak sah melakukan puasa sunnah bagi orang yang memiliki tanggungan puasa fardhu (qadha).” (Al-Mubaddi’ III/54)

Alauddin Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

هَلْ يَجُوزُ لِمَنْ عَلَيْهِ صَوْمُ فَرْضٍ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ قَبْلَهُ؟ فِيهِ رِوَايَتَانِ، وَأَطْلَقَهُمَا فِي الْهِدَايَةِ وَالْمُغْنِي وَالْمَجْدِ فِي شَرْحِهِ وَالشَّرْحِ وَالْفُرُوعِ وَالْفَائِقِ إحْدَاهُمَا لَا يَجُوزُ وَلَا يَصِحُّ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ، نَصَّ عَلَيْهِ فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ

“Apakah boleh bagi orang yang memiliki tanggungan puasa fardhu untuk melakukkan puasa sunnah sebelumnya (qadha)? Terdapat 2 riwayat. Kedua riwayat ini disebutkan dalam Al-Hidayah, Al-Mughny, Al-Majd dalam Syarh-nya, Asy-Syarh, Al-Furu’, dan Al-Faiq. Riwayat pertama, tidak boleh dan tidak sah dan inilah madzhab (Hanbali). Pendapat ini ditegaskan melalui riwayat Hanbal.” (Al-Inshaf III/350)

Dalilnya hadits Nabi kepada lelaki yang bertanya mengenai mengqadha puasa yang ditinggalkan oleh ibunya:

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Maka hutang kepada Allah lebih layak untuk lebih dahulu diqadha.” (HR. Al-Bukhari: 1953 dan Muslim: 1148 dari Abdullah bin Abbas)

Dan sebuah hadits lemah: “Dan barangsiapa yang puasa tathawwu’ (sunnah) sementara masih ada tanggungan puasanya yang belum diqadhanya, maka tidak akan diterima puasanya tersebut.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 8621 dari Abu Hurairah)[3].

Kesimpulannya, mayoritas ulama menganggap melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa hukumnya sah, namun ada yang memakruhkannya seperti Malikiyah. Akan tetapi madzhab Hanbali menegaskan keharamannya dan menegaskan ketidak absahannya. Yang paling utama adalah mengqadha puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal atau puasa sunnah lainnya[4]. Sebab para ulama sepakat mengenai anjuran mempercepat qadha puasa Ramadhan[5] dan syariat juga menegaskan bahwa puasa wajib lebih besar pahalanya daripada puasa sunnah[6]. Wallahu a’lam bish shawab

Baca: Bagi Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Hamil 

Baca: Berkenaan Dengan Mematok Upah Bekam (Hasil Usaha Bekam)

 

 


[1] Di antara mereka adalah Nashrullah Al-Baghdadi Al-Hanbali dan Al-Mardawi Al-Hanbali dari kalangan Hanabilah, lihat Al-Inshaf III/350. Dari kalangan Malikiyah ada Ibnu Arafah Al-Maliki dan Ibnu Rusyd Al-Maliki, namun mereka mempersyaratkan jika kedudukan puasa tersebut sifatnya muakkad dan sempit waktunya seperti puasa Asyura, lihat Hasyiyah Al-Adawi ‘alal Kharasyi II/245.

[2]  Sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Allamah Al-Adawi Al-Maliki dalam Hasyiyah-nya terhadap Syarh Al-Kharasyi II/245

[3] Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughny III/154

[4] Penulis cenderung pada pandangan madzhab Maliki dalam hal ini, yakni makruh. Wallahu a’lam

[5] Sebagaimana yang dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ VI/365

[6] Al-Qurthubi Al-Maliki dalam Al-Mufhim III/236

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar