Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain

 Pertanyaan

Ustadz, apakah bisa puasa 6 hari di bulan Syawal dikerjakan di selain bulan Syawal?

Jawaban,

Terkait ini, para ulama berbeda pandangan. Setidaknya para ulama terbagi menjadi 3 pandangan.

Pandangan Pertama

Menganjurkan agar puasa 6 hari tersebut tidak dilakukan di bulan Syawal. Para ulama ini memakruhkan pelaksanaan puasa 6 hari di bulan Syawal. Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki. Sebab Imam Malik bin Anas memakruhkan puasa 6 hari di bulan Syawal. Dalilnya adalah amalan penduduk Madinah, yakni penduduk Madinah di masa Imam Malik yang mayoritasnya adalah para salaf dari kalangan tabi’in dan tabi’ tabi’in tidak ada seorang pun yang melaksanakannya. Yahya bin Bukair berkata,

وسَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ، إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ. وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ. وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ، أَهْلُ الْجَهَالَةِ وَالْجَفَاءِ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ

“Aku mendengar Malik mengatakan mengenai puasa 6 hari setelah idul fitri selepas Ramadhan, “Tidak ada seorang pun dari ahli ilmu dan ahli fiqh (ulama Madinah) yang terlihat melakukan puasa tersebut. Juga tidak ada sampai kepadaku seorang pun dari salaf yang melaksanakannya. Bahkan para ahli ilmu membenci hal itu dan khawatir akan kebid’ahannya dan takut adanya penambahan pada puasa Ramadhan yang bukan berasal darinya yang akan dilakukan oleh orang jahil dan minim ilmu agama apabila mereka melihat adanya kebolehan melakukan puasa itu dari para ulama dan melihat bahwa para ulama mengamalkannya.” (Al-Muwattha’ I/310, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi)

Baca: Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi & Puasa 6 Hari Bulan Syawal

Oleh karena itulah puasa 6 hari itu dianjurkan dilakukan di luar bulan Syawal atau selesai bulan Syawal agar jaraknya jauh dari bulan Ramadhan dan aman dari kekhawatiran adanya anggapan bahwa puasa 6 hari tersebut termasuk dari rentetan puasa Ramadhan yang diwajibkan, sehingga tidak dianggap sebagai puasa wajib oleh orang-orang awam. Ini berkesesuaian dengan riwayat lain mengenai anjuran puasa 6 hari tersebut.

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ، مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barangsiapa yang berpuasa 6 hari setelah (idul) fitri, maka genaplah (puasa tersebut) menjadi setahun. Sebab, barangsiapa yang melakukan sebuah kebaikan, maka baginya pahala 10 kali lipat semisalnya.” (HR. Ibnu Majah: 1715 dan An-Nasai dalam Al-Kubra: 2874 dari Tsauban)

Riwayat ini tidak mengkhususkan bahwa puasa tersebut harus dilakukan di bulan Syawal. Riwayat ini hanya menegaskan bahwa puasa 6 hari itu dilakukan setelah idul fitri tanpa ada pembatasan bulan dan waktu, sehingga puasa 6 hari tersebut boleh dilakukan kapan saja setelah selesai idul fitri, di samping redaksi hadits tersebut justru menitik beratkan pada puasanya dan ganjarannya yang sebanding dengan 10 kali lipat, bukan pada waktunya secara khusus. Karena para salaf di Madinah –sebagaimana penuturan Imam Malik- tidak melakukannya akibat khawatir nantinya dianggap sebagai kewajiban dan bagian dari puasa Ramadhan oleh orang-orang awam, maka puasa 6 hari tersebut lebih afdhal dilakukan setelah bulan Syawal. Adapun riwayat Muslim yang menegaskan adanya redaksi bulan Syawal,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan puasa 6 (hari) di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa sepanjang masa (tahun).” (HR. Muslim: 1164 dari Abu Ayyub Al-Anshari)

Maka para ulama Malikiyah menafsirkan bahwa bulan Syawal pada hadits itu bukan bermakna pengkhususan dan bukan sebuah keharusan. Allamah Al-‘Adawi Al-Maliki mengatakan,

وَإِنَّمَا قَالَ الشَّارِعُ مِنْ شَوَّالٍ لِلتَّخْفِيفِ بِاعْتِبَارِ الصَّوْمِ لَا تَخْصِيصِ حُكْمِهَا بِذَلِكَ الْوَقْتِ فَلَا جَرَمَ أَنَّ فِعْلَهَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مَعَ مَا رُوِيَ فِي فَضْلِ الصِّيَامِ فِيهِ أَحْسَنُ لِحُصُولِ الْمَقْصُودِ مَعَ حِيَازَةِ فَضْلِ الْأَيَّامِ الْمَذْكُورَةِ، بَلْ فِعْلُهَا فِي ذِي الْقِعْدَةِ حَسَنٌ أَيْضًا، وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ مَا بَعُدَ زَمَنُهُ كَثُرَ ثَوَابُهُ لِشِدَّةِ الْمَشَقَّةِ

“Ada penyebutan “di bulan Syawal” oleh pembawa syariat (Rasulullah), tujuannya untuk memudahkan pelaksanaannya dari sisi puasa itu sendiri. Bukan untuk mengkhususkan waktunya dari sisi hukum. Sehingga tidak ada halangan jika puasa (6 hari) tersebut dilakukan di bulan Dzulhijjah, di samping adanya keutamaan puasa apabila dilaksanakan di bulan tersebut lebih bagus, agar dapat memperoleh keutamaan yang terdapat pada hari-hari tersebut. Bahkan melakukan puasa (6 hari) tersebut di bulan Dzulqaidah juga bagus. Intinya, semakin jauh jarak pelaksanaannya (dari bulan Ramadhan), akan semakin banyak pahalanya, karena akan semakin besar kesulitan yang dihadapi (dalam melaksanakannya).” (Hasyiyah Al-‘Adawi ‘ala Syarhil Khalil II/243)

Pandangan Kedua,

Menganjurkan mengqadha puasa 6 hari bulan Syawal di bulan lain jika tidak melaksanakannya di bulan Syawal. Ini pandangan yang muktamad dalam madzhab Syafii dan pandangan sebagian ulama Hanabilah. Syihabuddin Ar-Ramli Asy-Syafi’i mengatakan,

وَمَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ فَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَصُومَ سِتًّا مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ لِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ قَضَاءُ الصَّوْمِ الرَّاتِبِ

“Barangsiapa yang terluput dari puasa Ramadhan, lalu ia ganti di bulan Syawal, maka dianjurkan baginya mengganti puasa 6 hari tersebut di bulan Dzulqaidah. Sebab dianjurkan mengqadha puasa rawatib.” (Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib I/431)

Dikatakan mu’tamad, karena Al-‘Allamah Al-Haytami Asy-Syafi’i menegaskan anjurannya. Al-Haytami mengatakan,

وَلَوْ فَاتَهُ رَمَضَانُ فَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا سُنَّ لَهُ صَوْمُ سِتٍّ مِنْ الْقِعْدَةِ؛ لِأَنَّ مَنْ فَاتَهُ صَوْمٌ رَاتِبٌ يُسَنُّ لَهُ قَضَاؤُهُ

“Andaikan ia terluput dari puasa Ramadhan (karena uzur), lalu ia menggantinya di bulan Syawal, tetap disunnahkan baginya melaksanakan puasa 6 hari tersebut di bulan Dzulqaidah. Sebab, siapa saja yang terluput melaksanakan puasa rawatib, disunnahkan baginya untuk mengqadha puasa tersebut.” (Tuhfatul Muhtaj III/457)

Di antara ulama Hanabilah yang cenderung berpendapat seperti ini adalah Syamsuddin Ibnu Muflih Al-Hanbali sebagaimana yang diisyaratkan Alauddin Al-Mardawi Al-Hanbali dalam Al-Inshaf III/344. Ini yang dirajihkan oleh Ibnul Utsaimin Al-Hanbali dari kalangan pemuka madzhab Hanbali kontemporer. Al-Allamah Al-Utsaimin mengatakan,

لَوْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ صِيَامِ الْأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي شَوَّالٍ لِعُذْرٍ كَمَرَضٍ أَوْ قَضَاءِ رَمَضَانَ كَامِلاً حَتَّى خَرَجَ شَوَّالٌ، فَهَلْ يَقْضِيهَا وَيُكْتَبُ لَهُ أَجْرُهَا أَوْ يُقَالُ هِيَ سُنَّةٌ فَاتَ مَحَلُّهَا فَلَا تُقْضَى؟ الْجَوَابُ: يَقْضِيهَا وَيُكْتَبُ لَهُ أَجْرُهَا كَالْفَرْضِ إِذَا أَخَّرَهُ عَنْ وَقْتِهِ لِعُذْرٍ، وَكَالرَّاتِبَةِ إِذَا أَخَّرَهَا لِعُذْرٍ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا، فَإِنَّهُ يَقْضِيهَا كَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ.

“Andaikan seseorang tidak bisa melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal karena uzur seperti sakit atau karena sibuk mengqadha Ramadhan secara penuh hingga berakhir bulan Syawal, maka apakah ia bisa mengqadhanya dan apakah ia akan mendapatkan catatan pahala puasa tersebut atau puasa itu hanya sebatas sunnah yang jika telah berlalu waktunya maka tidak bisa diqadha? Jawabannya, ia boleh mengqadhanya dan akan dicatatkan untuknya pahala seperti pahala puasa fardhu jika ia menunda pelaksanaannya dari waktu semestinya karena uzur, tak berbeda seperti ibadah rawatib yang ditunda pelaksanaannya karena uzur hingga keluar dari waktunya, maka ia boleh mengqadhanya berdasarkan tuntunan dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’ VI/467)

Dalil dari pendapat ini jelas, yakni menganggap puasa 6 hari di bulan Syawal adalah puasa rawatib yang apabila ditinggalkan, dianjurkan untuk mengqadhanya. Artinya, para ulama ini mengqiyaskan puasa rawatib dengan shalat sunnah rawatib yang dianjurkan untuk diqadha jika ditinggalkan, terlebih adanya sebagian ulama yang menganjurkan pelaksanaannya di luar bulan Syawal serta terdapat dalil yang tidak mengkhususkannya di bulan Syawal, yakni hadits Tsauban yang dijadikan dalil oleh pandangan pertama.

Pandangan Ketiga,

Tidak boleh menqadha puasa 6 hari di bulan Syawal sama sekali. Apabila telah habis bulannya, maka habis kesempatan untuk melaksanakannya dan meraih keutamaannya. Ini pendapat yang muktamad dalam madzhab Hanbali, lahiriyah pandangan madzhab Hanafi, dan sebagian Syafiiyah.

Al-Allamah Al-Qalyubi Asy-Syafii mengatakan,

وَفِي شَرْحِ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ مَا يَقْتَضِي أَنَّهُ يُنْدَبُ قَضَاؤُهَا بَعْدَ شَوَّالٍ إذَا لَمْ يَصُمْهَا فِيهِ، وَلَوْ بِغَيْرِ عُذْرٍ وَفِيهِ نَظَرٌ لِأَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ هَذَا الصَّوْمِ الْمَذْكُورِ لَا يُقْضَى إذْ لَيْسَ لَهَا وَقْتٌ مَحْدُودُ الطَّرَفَيْنِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ فَتَأَمَّلْه

“Dalam Syarh Syaikh kami Ar-Ramli terdapat kesimpulan bahwa dianjurkan mengqadhanya (puasa 6 hari) setelah bulan Syawal jika ia tidak berpuasa di bulan Syawal meski tanpa uzur dan pendapat ini perlu ditinjau ulang (lemah). Sebab, seluruh jenis puasa ini tidak bisa diqadha dikarenakan jenis-jenis puasa itu tidak memiliki batasan waktu dari kedua sisinya seperti yang terdapat pada shalat. Ini perlu direnungkan.” (Hasyiyah Qalyubi II/94)

Ini juga yang dicenderungi oleh Jamaluddin Ar-Ramli Asy-Syafii dan Khathib Asy-Syarbini[1] dari kalangan Syafiiyah. Jamal Ar-Ramli berkata,

وَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - أَيْضًا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ وَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا أَنْ يَصُومَ سِتًّا مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ لِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ قَضَاءُ الصَّوْمِ الرَّاتِبِ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ قَصَدَ فِعْلَهَا بَعْدَ صَوْمِ شَوَّالٍ فَيَكُونُ صَارِفًا عَنْ حُصُولِهَا عَنْ السُّنَّةِ، فَسَقَطَ الْقَوْلُ بِأَنَّهُ لَا يَتَأَتَّى إلَّا عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ صَوْمَهَا لَا يَحْصُلُ بِغَيْرِهَا، أَمَّا إذَا قُلْنَا بِحُصُولِهِ وَهُوَ الظَّاهِرُ فَلَا يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا

“Adapun yang difatwakan oleh sang ayah (Syihab Ar-Ramli) –rahimahullah ta’ala- bahwa dianjurkan bagi orang yang terluput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal untuk melaksanakan puasa 6 hari tersebut di bulan Dzulqaidah, karena dianjurkan mengqadha puasa rawatib, maka ini ditujukan kepada orang yang berniat melakukannya setelah puasa Syawal, maka jadilah ia mendapatkan keutamaannya dengan cara melenceng dari sunnah, jadilah pendapat ini gugur dengan sendirinya. Sebab, fatwa ini dibangun atas dasar asumsi bahwa puasa tersebut tidak dapat dilaksanakan selainnya (mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu). Namun jika katakan puasa tersebut bisa dilakukan (meski belum mengqadha puasa Ramadhan) dan inilah yang zhahir, maka tidak dianjurkan mengqadhanya.” (Nihayatul Muhtaj III/209)

Alauddin Al-Mardawi Al-Hanbali berkata sembari menepis kemungkinan diperolehnya keutamaan puasa 6 hari jika dilakukan di luar bulan Syawal,

قُلْتُ: "وَهَذَا ضَعِيفٌ مُخَالِفٌ لِلْحَدِيثِ، وَإِنَّمَا أُلْحِقَ بِفَضِيلَةِ رَمَضَانَ لِكَوْنِهِ حَرِيمَهُ، لَا لِكَوْنِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا؛ وَلِأَنَّ الصَّوْمَ فِيهِ يُسَاوِي رَمَضَانَ فِي فَضِيلَةِ الْوَاجِب"

“Aku katakan, “Ini lemah dan menyelisihi hadits. Puasa tersebut didampingkan dengan keutamaan Ramadhan karena bulan Syawal adalah pengiringnya (bulan Ramadhan), bukan karena satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10 kebaikan. Juga karena puasa di dalamnya (Syawal) menyamai Ramadhan dalam keutamaan puasa wajibnya.” (Al-Inshaf III/343)

Mudzhiruddin Al-Mudzhiri Al-Hanafi mengatakan,

وَهَذِهِ السِّتَّةُ لَوْ صَامَهَا مُتَتَابِعَةً بَعْدَ يَوْمِ الْعِيدِ لَكَانَ أَوْلَى، وَلَوْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً فِي شوَّالٍ جَازَ

“Puasa 6 ini jika dilaksanakan secara berurutan setelah idul fitri, maka jauh lebih baik. Andaikan pun dilakukan secara terpisah-pisah selama di bulan Syawal juga boleh.” (Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih III/41-42)

Dalil dari pandangan ini jelas, yakni lahiriyah hadits dalam Shahih Muslim,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan puasa 6 (hari) di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa sepanjang masa (tahun).” (HR. Muslim: 1164 dari Abu Ayyub Al-Anshari)

Hadits tersebut dengan tegas menautkan antara puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari tersebut di bulan Syawal. Lahirnya bulan Syawal adalah persyaratan waktu pelaksanaan puasa tersebut yang diperhubungkan dengan puasa Ramadhan. Maka jika telah berlalu bulan Syawal, maka secara sendirinya tidak berlaku keutamaan dari puasa 6 hari tersebut. Sebab Nabi mengaitkan antara Ramadhan dan Syawal dalam hadits tersebut, di mana keutamaannya saling berhubungan satu sama lainnya.

Kesimpulan, dengan adanya perbedaan pendapat ini, maka masalahnya menjadi lebih luas. Bagi yang ingin keluar dari perselisihan para ulama, maka lebih aman untuk tidak mengqadhanya jika telah berakhir bulan Syawal. Adapun kami (penulis) lebih cenderung pada pandangan kedua, yakni bolehnya mengqadha puasa 6 hari di bulan Syawal di bulan lain jika ada udzur yang menuntut tidak dapat melaksanakannya di bulan Syawal. Namun jika ditinggalkan bukan karena uzur, maka lebih baik tidak diqadha. Wallahu a’lam bis shawab

Baca: Boleh kah Puasa Sunnah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan? –Menurut Tinjauan 4 Madzhab-

Baca: Bagi Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Hamil



[1] Dalam Mughniyul Muhtaj II/184

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar