Berkenaan Dengan Mematok Upah Bekam (Hasil Usaha Bekam)


Sebagian kalangan ada yang menolak mematok upah bekam. Ketika ditanya, “berapa biaya bekamnya?”, ada yang menjawab, “Seikhlasnya” atau “kami tidak mau mematok berapa. Berapa saja tidak mengapa.” Padahal secara fiqh, akad “seikhlasnya” itu bisa mengarah ke gharar dan ini haram jika diberlakukan pada akad-akad yang sifatnya komersil atau menuntut adanya timbal balik (mu’awadhat), seperti jual beli barang atau pun jasa, di mana bekam termasuk dari jasa yang akadnya berbentuk upah. Sebab, jarang ada tukang bekam yang akan rela atau ridha tidak dibayar oleh pelanggannya jika ia diminta bekam atau datang ke rumah untuk membekam.

Ketika ditanya mengapa mereka menolak mematok upah bekam, mereka berdalil dan berdalih dengan beberapa hadits yang masyhur, meskipun pemahaman mereka terhadap hadits tersebut perlu untuk ditinjau ulang. Di antaranya,

شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ، وَكَسْبُ الْحَجَّامِ

“Seburuk-buruk penghasilan adalah bayaran pelacur, hasil penjualan anjing, dan upah tukang bekam.” (HR. Muslim: 1568 dari Rafi’ bin Khadij)

Abu Mas’ud Uqbah bin Amru mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil usaha tukang bekam.” (HR. Ibnu Majah: 2165). Redaksi yang sama juga diriwayatkan oleh An-Nasai: 4673 dari Abu Hurairah.

Aun bin Abi Juhaifah mengatakan, “Aku melihat ayahku membeli seorang budak yang mahir membekam. Aku pun menanyainya. Ia (Abu Juhaifah) menjawab,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ، وَنَهَى عَنِ الوَاشِمَةِ وَالمَوْشُومَةِ، وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ، وَلَعَنَ المُصَوِّر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing dan hasil penjualan darah. Beliau juga melarang mentato dan meminta ditato, pemakan riba dan rela bertransaksi dengan riba, serta melaknat para pelukis gambar bernyawa.” (HR. Al-Bukhari: 2086)

Baca: Bagi Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Hamil 

Baca: Hukum Mengumandangkan Adzan Dalam Timbangan Madzhab

Konsensus Para Ulama

Nash dan dalil tidak bisa difahami secara parsial maupun secara lahiriyah saja tanpa menimbang aspek-aspek lainnya. Terlebih jika itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki bekal dasar dalam berinteraksi dengan dalil. Tatkala sebagian orang melihat hanya pada dalil tanpa merujuk dan mengetahui metode para ulama dalam mengambil kesimpulan hukum dari dalil tersebut, maka jangan heran jika orang-orang tersebut memiliki pendapat yang ganjil dan aneh, bahkan tidak jarang menyelisihi pandangan yang telah disepakati oleh para ulama tanpa mereka sadari. Alangkah bagusnya ucapan Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Maymuni,

قَالَ لِي أَحَمَدُ بْنَ حَنْبَلَ: يَا أَبَا الْحَسَنِ، إِيَّاكَ أَنْ تَتَكَلَّمَ فِي مَسْأَلَةٍ لَيْسَ لَكَ فِيهَا إِمَامٌ

“Ahmad bin Hanbal mengatakan kepadaku, “Wahai Abul Hasan, jauhilah dari memperbincangkan (berpendapat) pada suatu masalah yang engkau tidak memiliki imam di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Manaqibul Imam Ahmad I/245)

Lantas bagaimana kah para ulama menyikapi masalah upah bekam ini? Para ulama sepakat akan kehalalan hasil usaha bekam. Sama saja, apakah upahnya dipatok dan ditarif atau tidak. Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak memahami hadits-hadits yang lahiriyahnya berisi larangan di atas sebagai pengharaman. Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan ketika mengomentari tentang hadits yang menjelaskan bahwa penghasilan bekam adalah penghasilan yang buruk,

وَهَذَا الْحَدِيثُ لَا يَخْلُو أَنْ يَكُونَ مَنْسُوخًا مِنْهُ كَسْبُ الْحَجَّامِ بِحَدِيثِ أَنَسٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَالْإِجْمَاعِ عَلَى ذَلِكَ

“Hadits ini tidak lepas dari kemungkinannya telah di-mansukh (terhapus hukumnya) dari segi terkait upah para pembekam dengan adanya hadits Anas dan Ibnu Abbas serta adanya ijma’ (kesepakatan ulama) atas kehalalannya.” (At-Tamhid II/227)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali berkata sembari membantah orang yang mengharamkan upah bekam,

وَأَنَّ إعْطَاءَهُ لِلْحَجَّامِ دَلِيلٌ عَلَى إبَاحَتِهِ إذْ لَا يُعْطِيه مَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ، وَهُوَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - يُعَلِّمُ النَّاسَ وَيَنْهَاهُمْ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ، فَكَيْفَ يُعْطِيهِمْ إيَّاهَا، وَيُمَكِّنُهُمْ مِنْهَا، وَأَمْرُهُ بِإِطْعَامِ الرَّقِيقِ مِنْهَا دَلِيلٌ عَلَى الْإِبَاحَةِ، فَيَتَعَيَّنُ حَمْلُ نَهْيِهِ عَنْ أَكْلِهَا عَلَى الْكَرَاهَةِ دُونَ التَّحْرِيمِ. وَكَذَلِكَ قَوْلُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ عَنْ قَوْلِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَفِعْلِهِ، وَإِنَّمَا قَصَدَ اتِّبَاعَهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَكَذَلِكَ سَائِرُ مِنْ كَرِهَهُ مِنْ الْأَئِمَّةِ، يَتَعَيَّنُ حَمْلُ كَلَامِهِمْ عَلَى هَذَا، وَلَا يَكُونُ فِي الْمَسْأَلَةِ قَائِلٌ بِالتَّحْرِيمِ

“Fakta Nabi memberikan upah kepada para pembekam menunjukkan bahwa upah itu hukumnya boleh. Karena tidak mungkin Nabi memberinya sesuatu yang diharamkan untuknya, padahal beliau adalah seorang pendidik umat dan pastinya akan melarang umat beliau dari berbagai perkara haram, maka bagaimana mungkin beliau memberikan suatu yang haram kepada mereka dan mencontohkannya. Perintah beliau kepada si pembekam agar memberi nafkah kepada keluarganya dari upah tersebut menunjukkan akan kebolehan (kehalalan)nya, sehingga larangan beliau memakan upah bekam itu harus dibawa ke hukum makruh, bukan haram. Demikian juga pendapat Imam Ahmad. Pendapat beliau juga tidak menyelisihi ucapan dan perbuatan Nabi, di mana beliau bermaksud meneladani Nabi. Demikian juga maksud pemakruhan yang dihukumi oleh para imam. Seluruh pendapat mereka dibawakan ke makna ini (makruh) dan tidak ada seorang (ulama) pun dalam masalah ini yang berpendapat akan keharamannya.” (Al-Mughny V/399)

Ibnu Abdil Barr juga menukil ucapan Laits bin Sa’ad,

قَالَ اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ رَبِيعَةَ قَالَ كَانَ لِلْحَجَّامِينَ سُوقٌ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ اللَّيْثُ قَالَ لِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ لَمْ يَزَلِ الْمُسْلِمُونَ يُقِرُّونَ بِأُجْرَةِ الْحَجَّامِ وَلَا يُنْكِرُونَهَا

“Laits bin Sa’ad meriwayatkan dari Rabi’ah, “Dahulu para tukang bekam memiliki pasar tersendiri di masa Umar bin Al-Khatthab.” Laits mengatakan, “Yahya bin Sa’id mengatakan, “Sejak dulu kaum muslimin membolehkan (menghalalkan) upah tukang bekam dan tidak mengingkarinya.” (At-Tamhid XI/81)

Al-Mudzhiri Al-Hanafi menukil bahwa madzhab yang empat sepakat akan kehalalan upah bekam. Al-Mudzhiri berkata mengomentari pendapat kaum Zhahiri yang mengharamkan upah bekam,

وقال أهل الظاهر: هو حرامٌ؛ لأن ظاهرَ الخبيثِ الحرامُ أو النجسُ؛ ليس على هذا القول أحدٌ من الأئمة الأربعة

“Ahli Zhahir berpendapat, “Upah bekam hukumnya haram.” Karena lahiriyah kata “khabits” (buruk) bermakna haram atau najis. Namun tidak ada dari seorang imam (madzhab) yang empat yang sepakat dengan pendapat tersebut.” (Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih III/391)

Di samping adanya nukilan ijma’ dari sebagian ulama, ada juga yang menukilkan bahwa hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur). An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ الْأَكْثَرُونَ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ لَا يَحْرُمُ كَسْبُ الْحَجَّامِ وَلَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ لَا عَلَى الْحُرِّ وَلَا عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ أَحْمَدَ

“Para ulama berselisih pendapat mengenai hasil usaha bekam. Mayoritas ulama dari kalangan salaf maupun khalaf tidak mengharamkan hasil usaha bekam dan tidak mengharamkan memakan hasilnya. Baik yang melakukannya adalah orang merdeka maupun budak dan inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Ahmad.” (Syarh Shahih Muslim X/233)

Dalil-Dalil Mengenai Kehalalannya

Halalnya upah bekam juga dilandaskan pada dalil-dalil shahih. Kebanyakannya berasal dari perbuatan Nabi, di samping terdapatnya manfaat eksklusif yang didapatkan dari amaliyah bekam beserta keutamaannya. Di antaranya,

Abdullah bin Abbas mengatakan,

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekam beliau. Andaikan upah itu haram, tidak mungkin beliau akan memberikannya.” (HR. Al-Bukhari: 2103)

Anas bin Malik ditanyai tentang upah pembekam, Anas pun menjawab,

احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ، وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَخَفَّفُوا عَنْهُ

“Rasulullah pernah berbekam. Beliau dibekam oleh Abu Thaybah. Beliau memberinya 2 sha’ makanan dan berbicara kepada tuannya agar kewajibannya diringankan.” (HR. Al-Bukhari: 5696)

Ibnu Muhayishah menceritakan mengenai ayahnya (Muhayishah),

أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ «فَنَهَاهُ عَنْهَا فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ، حَتَّى أَمَرَهُ أَنْ أَعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَرَقِيقَكَ»

“Ayahnya pernah meminta izin kepada Rasulullah terkait mengambil upah bekam. Beliau pun melarangnya dari hal itu. Hingga akhirnya ayahnya terus meminta izin dan Rasulullah pun bersabda kepadanya, “Gunakanlah upah itu untuk mengurus hewan ternakmu dan naflkah keluargamu!” (HR. Abu Dawud: 3422, At-Tirmidzi: 1277, dan Ibnu Majah: 2166)

Hadits-hadits ini menjadi dalil atas halalnya upah bekam. Sebab, andaikan upah bekam itu haram, Rasulullah tidak akan mau memberi upah terhadap orang yang membekam beliau. Rasulullah juga tidak mungkin mengizinkan seorang pembekam menafkahi keluarganya dari hasil bekam tersebut. Adapun hadits-hadits sebelumnya yang berisi celaan dan larangan dari memakan hasil dari usaha bekam, maka tidak lepas dari 2 kemungkinan, yaitu hadits tersebut sudah mansukh (terhapus) hukumnya dan umat Islam sepakat tidak lagi mengamalkannya atau larangan tersebut tidak dimaknai sebagai larangan yang haram, namun hanya sekedar larangan yang sifatnya moril saja (tanzih). Inilah menjadikan sebagian ulama memakruhkan penghasilan dari bekam walau mereka menghalalkannya.

Catatan

Tidak dinafikan bahwa ada sebagian kecil ulama yang mengharamkan upah bekam dalam artian haramnya akad jasa bekam atau adanya tarif terhadap upah bekam. Tentunya pendapat tersebut menyelisihi konsensus keempat madzhab fiqh yang dianut oleh mayoritas umat Islam hari ini. Pendapat ini dianut oleh kalangan Dzhahiri. Ibnu Hazm Al-Andalusi Azh-Zhahiri mengatakan,

وَلَا تَجُوزُ الْإِجَارَةُ عَلَى الْحِجَامَةِ، وَلَكِنْ يُعْطَى عَلَى سَبِيلِ طِيبِ النَّفْسِ وَلَهُ طَلَبُ ذَلِكَ، فَإِنْ رَضِيَ وَإِلَّا قُدِّرَ عَمَلُهُ بَعْدَ تَمَامِهِ لَا قَبْلَ ذَلِكَ

“Tidak boleh melakukan akad jasa terhadap bekam. Namun boleh diberikan kepada pembekam ala kadar seikhlasnya saja dan ia boleh meminta hal itu jika si pembekam ridha. Jika ia tidak ridha, maka boleh diberikan sesuai perbuatan yang ia lakukan setelah selesai bekam secara sempurna. Tidak boleh sebelum pembekaman.” (Al-Muhalla bil Atsar VII/16)

Pandangan Ibnu Hazm ini diikuti oleh sebagian kecil penganut Madzhab Hanbali seperti Qadhi Al-Hulwani Al-Hanbali sebagaimana dinukil oleh Ibnu Muflih dalam Al-Mubaddi’ IV/432. Sebagian Hanabilah juga menukil bahwa ini salah satu pendapat Ahmad bin Hanbal, tetapi nukilan itu telah ditampik dan dibantah oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughny V/399 sebagaimana di atas.

Kesimpulan

Yang benar dan shahih adalah halalnya upah bekam secara mutlak. Para ulama telah sepakat atas hal ini. Sama saja, apakah upah itu sifatnya bertarif, dipatok, membuka adanya penawaran harga jasa, atau tidak. Pendapat yang mengharamkannya adalah pendapat yang ganjil, menyelisihi kesepakatan para ulama madzhab, tidak diamalkan, di samping juga dapat “menzhalimi” para pembekam karena mereka tidak tahu berapa harga jasa yang harus mereka peroleh sementara mereka telah menghabiskan waktu, tenaga, dan operasional lainnya agar bisa membekam pasiennya. Wallahu a’lam bish shawab
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar