Tidak ada perbedaan di kalangan madzhab Syafii mengenai anjuran berpuasa 6 hari di bulan Syawal bagi yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan secara penuh dan ini merupakan pandangan Asy-Syafii sebagaimana yang dinukil oleh An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim VIII/56. Meskipun terdapat riwayat bahwa Imam Asy-Syafii tidak pernah menegaskan anjurannya, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rif’ah:
وَقَدْ حَكَى عَنِ الشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ قَالَ فِي "التَّعْلِيقُ" بَعْدَ ذِكْرِ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ - أَعْنِي: صَوْمِ الْأَيَّامِ السِّتَّةِ - وَلاَ أَعْرِفُ هَذَا لِلشَّافِعِي - يَعْنِي: اسْتِحْبَابَهَا - وَلَكِنْ كَذَا قَالَ الْأَصْحَابُ
“Dihikayatkan dari Syaikh Abu Hamid dalam At-Ta’liq setelah menyebutkan masalah ini –yaitu puasa 6 hari di bulan Syawal- “Aku tidak mengetahui pendapat ini berasal dari Asy-Syafii” –maksudnya pendapat mengenai anjurannya-.” Namun seperti itulah pendapat para ulama Syafiiyah (mengenai anjurannya).” (Kifayatun Nabih VI/395)
Terlepas dari itu semua, para ulama Syafiiyah sepakat mengenai anjuran melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian ia iringi dengan (puasa) 6 hari di bulan Syawal, maka itu seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim: 1164 dari Abu Ayyub Al-Anshari).
Namun ini menjadi polemik bagi orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan secara penuh atau tidak berpuasa Ramadhan karena uzur seperti sakit, safar, haidh/nifas, menyusui, dan lain sebagainya tetapi berada di bulan Syawal dan ingin melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Sementara lahiriyah hadits tersebut mengisyaratkan bahwa puasa Syawal tersebut harusnya diiringi setelah selesai puasa Ramadhan? Lantas bagaimanakah kedudukan hukumnya menurut madzhab Syafii?
Baca: Bagi Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Hamil
Baca: Shalat Khusus di Bulan Rajab & Shalat Nishfu Sya’ban Dalam Timbangan Madzhab Syafii
Pandangan Ulama Syafiiyah
Secara umum, para ulama Syafiiyah membedakan masalah ini dengan 2 rincian:
1. Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena uzur syar’i
Orang seperti ini wajib mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu dan diharamkan melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan yang ia tinggalkan secara sengaja seluruhnya. Ini pendapat yang disepakati oleh Al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj III/457 dan Jamal Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj III/208. Jamal Ar-Ramli mengatakan:
قَالَ أَبُو زُرْعَةَ: وَلَيْسَ كَذَلِكَ أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا
“Abu Zur’ah berkata, “Tidak seperti itu”, yaitu ia tetap mendapatkan sunnah puasanya meski ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan (dalam hadits), karena harus diiringi sebagaimana dalam hadits yaitu setelah puasa Ramadhan. Jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena sengaja (tanpa uzur), maka haram baginya berpuasa (6 hari bulan Syawal).” (Nihayatul Muhtaj III/208)
Sebagian ulama Syafiiyah tetap menganjurkannya, baik apakah orang tersebut puasa Ramadhan atau tidak sama sekali, baik karena uzur atau tidak sama sekali. Ini merupakan pandangan Asy-Syarbini dalam Al-Mughny II/184 dan Al-Qalyubi dalam Hasyiyah Al-Qalyubi Syarhil Minhaj lil Mahamily II/93. Asy-Syarbini mengatakan:
قَضِيَّةُ إطْلَاقِ الْمُصَنِّفِ اسْتِحْبَابَ صَوْمِهَا لِكُلِّ أَحَدٍ، سَوَاءٌ أَصَامَ رَمَضَانَ أَمْ لَا، كَمَنْ أَفْطَرَ لِمَرَضٍ أَوْ صِبًا أَوْ كُفْرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، وَهُوَ الظَّاهِرُ كَمَا جَرَى عَلَيْهِ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ
“Konsekwensi dari pemutlakan penyusun (An-Nawawi) –dalam memasukkan puasa 6 hari di bulan Syawal di antara kelompok puasa sunnah- adalah anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal berlaku kepada siapa pun, sama saja apakah ia telah berpuasa Ramadhan atau tidak, seperti orang yang berbuka karena sakit, atau masih kecil, atau sebelumnya kafir, dan lain sebagainya. Inilah yang zhahir sebagaimana pandangan sebagian ulama mutaakhkhirin.” (Mughniyul Muhtaj II/184)
Pendapat yang kuat sebagaimana kaidah dalam madzhab Syafii mutaakhkhirin, bahwa apa yang disepakati oleh Al-Haytami dan Jamal Ar-Ramli itulah yang muktamad. Maka yang kuat adalah haramnya berpuasa 6 hari di bulan Syawal bagi yang sengaja berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur sampai ia mengqadha puasanya tersebut seluruhnya.
2. Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i.
Para ulama Syafiiyah berbeda menjadi 2 pandangan dalam hal ini:
1. Tetap dianjurkan, sah, berpahala, namun tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Ini disebutkan oleh Abu Zur’ah Al-Iraqi dalam Tahrirul Fatawa I/554-555 dan disepakati oleh Al-Haytami dalam Minhajul Qawim I/263, Jamal Ar-Ramli dalam An-Nihayah III/208, dan Asy-Syarbini dalam Al-Mughny II/184.
2. Sah, tetapi tidak dianjurkan, bahkan dimakruhkan dan tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sama sekali. Ini pandangannya Al-Mahamili dan Al-Jurjani sebagaimana yang dinukil oleh Syihab Ar-Ramli dalam Hasyiyah Asnal Mathalib I/431. Al-Haytami menyebutkan bahwa sekelompok ulama mutaqaddimin (pendahulu) Syafiiyah memakruhkannya sebagaimana dalam At-Tuhfah III/457, sedangkan Jamal Ar-Ramli menukilkan dengan redaksi “tidak dianjurkan” dalam An-Nihayah III/208.
Pendapat yang muktamad (yang diamalkan) menurut Syafiiyah mutaakhkhirin (belakangan) adalah apa yang disepakati oleh Al-Haytami dan Ar-Ramli, yaitu puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya sah dan dianjurkan meski ia belum mengqadha puasa yang ia tinggalkan karena uzur. Hanya saja yang diperoleh olehnya hanya pahala puasa sunnah biasa, bukan keutamaan yang disebutkan dalam hadits, yakni sebanding dengan puasa sepanjang masa (tahun). Karena puasa tersebut tidak dilakukan berdasarkan urutan yang disampaikan oleh Nabi, yaitu melaksanakannya setelah puasa Ramadhan secara penuh.
Adanya perselisihan ini tidak lepas karena ketiadaan nash pendapat dari Imam Asy-Syafii mengenai hal ini. Demikian juga nash dari Ar-Rafii dan An-Nawawi. Keduanya hanya menyebutkan bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal dianjurkan, tanpa memerincinya. Padahal dalil yang dijadikan sandaran menuntut adanya penyandingan antara puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim di atas.
Catatan:
Syihab Ar-Ramli mefatwakan bahwa orang yang mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syawal, maka boleh mengqadha puasa 6 hari bulan Syawal di bulan Dzulqaidah[1], sebagaimana yang diungkapkannya dalam Hasyiyah-nya
وَمَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ فَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَصُومَ سِتًّا مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ لِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ قَضَاءُ الصَّوْمِ الرَّاتِبِ
“Barangsiapa yang terluput dari puasa Ramadhan, lalu ia ganti di bulan Syawal, maka dianjurkan baginya mengganti puasa 6 hari tersebut di bulan Dzulqa’idah. Sebab dianjurkan mengqadha puasa rawatib.” (Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib I/431)
Ini diikuti oleh Al-Haytami dalam At-Tuhfah III/458. Namun, Jamal Ar-Ramli dalam An-Nihayah III/209 dan Asy-Syarbini dalam Al-Mughny II/184 menyebutkan bahwa yang zhahir (yang benar) adalah tidak dianjurkan. Al-Qalyubi bahkan melemahkan pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya,
وَفِي شَرْحِ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ مَا يَقْتَضِي أَنَّهُ يُنْدَبُ قَضَاؤُهَا بَعْدَ شَوَّالٍ إذَا لَمْ يَصُمْهَا فِيهِ، وَلَوْ بِغَيْرِ عُذْرٍ وَفِيهِ نَظَرٌ لِأَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ هَذَا الصَّوْمِ الْمَذْكُورِ لَا يُقْضَى إذْ لَيْسَ لَهَا وَقْتٌ مَحْدُودُ الطَّرَفَيْنِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ فَتَأَمَّلْه
“Dalam Syarh Syaikh kami Ar-Ramli terdapat kesimpulan bahwa dianjurkan mengqadhanya (puasa 6 hari) setelah bulan Syawal jika ia tidak berpuasa di bulan Syawal meski tanpa uzur dan pendapat ini perlu ditinjau ulang (lemah). Sebab, seluruh jenis puasa ini tidak bisa diqadha dikarenakan jenis-jenis puasa itu tidak memiliki batasan waktu dari kedua sisinya seperti yang terdapat pada shalat. Ini perlu direnungkan.” (Hasyiyah Qalyubi II/94)
Kesimpulannya, menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii bahwa puasa 6 hari di bulan syawal bagi yang belum mengqadha puasa Ramadhan karena ada uzur syar’i, maka hukumnya sah dan dianjurkan, namun ia tidak mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits, yakni keutamaan sebanding dengan puasa sepanjang tahun. Kedudukannya hanya seperti puasa sunnah biasa. Namun jika ia sengaja meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena uzur syar’i, maka haram baginya melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tanpa uzur itu seluruhnya. Wallahu a’lam
Baca: Mengusap Kepala Ketika Wudhu Dalam Madzhab Syafii
Baca: Puasa Ayyamul Bidh Di Bulan Dzulhijjah
[1] Namun Ibnu Qasim Al-Abbadi menyebutkan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim III/457 bahwa Syihab Ar-Ramli menfatwakan bahwa qadha tersebut tidak dapat menggantikan keutamaan puasa 6 di bulan Syawal yang dilakukan setelah melaksanakan puasa Ramadhan secara penuh. Artinya hanya bernilai puasa sunnah biasa, tidak ada penggandaan menjadi setara dengan puasa sepanjang tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar