Puasa 6 hari di bulan Syawal bukanlah sebuah polemik di Indonesia. Sebab, mayoritas penduduknya bermadzhab Syafii dan sebagian lagi ada yang cenderung ke madzhab Hanbali. Kedua madzhab ini secara tegas menganjurkan dan menyunnahkan puasa 6 hari tersebut untuk dilaksanakan. Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَقَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالُوا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَصُومَهَا مُتَتَابَعِةً فِي أَوَّلِ شَوَّالٍ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَّلِ شَوَّالٍ جَازَ وَكَانَ فَاعِلًا لِأَصْلِ هَذِهِ السُّنَّةِ لِعُمُومِ الْحَدِيثِ وَإِطْلَاقِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَدَاوُدُ
“Hukum pada masalah ini, maka para penganut (madzhab) kami berpendapat mengenai anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal karena adanya hadits tersebut. Mereka mengatakan, “dianjurkan untuk melaksanakannya secara berurutan di awal bulan Syawal (setelah Idul Fitri). Meski dilakukan tidak berurutan atau ditunda hingga akhir Syawal juga boleh dan termasuk telah melaksanakan sunnah tersebut karena keumuman redaksi hadits dan kemutlakannya. Tidak ada perselisihan mengenai hal ini menurut (madzhab) kami. Demikian juga pendapat Ahmad dan Dawud (Adz-Dzhahiri).” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab VI/379)
Syamsuddin Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,
فَلِذَلِكَ اسْتَحَبَّ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يُتْبِعَهُ بِصَوْمِ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ
“Karena itulah Ahmad dan penganut madzhab (Hanbali) –semoga Allah merahmati mereka- menganjurkan kepada orang yang telah selesai berpuasa Ramadhan agar mengiringinya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal.” (Al-Furu’ V/84)
Dalil kedua madzhab ini amat jelas, yakni hadits Abu Ayyub Al-Anshari yang terdapat dalam Shahih Muslim,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang puasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan puasa 6 (hari) di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa sepanjang masa (tahun).” (HR. Muslim: 1164 dari Abu Ayyub Al-Anshari)
Baca: Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain
Madzhab Hanafi
Ini berbeda dengan kedua madzhab lainnya, yakni madzhab Maliki dan madzhab Hanafi, khususnya madzhab Maliki. Adapun madzhab Hanafi, sebagian ulama pendahulu (mutaqaddimin) mereka memakruhkan puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut, meski akhirnya para ulama mutaakkhirin mereka sepakat menganjurkannya karena mengikuti dalil.
Burhanuddin Ibnu Mazah Al-Hanafi mengatakan,
صَوْمُ سِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ مَكْرُوهٌ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ مُتَفَرِّقاً كَانَ أَوْ مُتَتَابِعًا
“Puasa 6 hari di bulan Syawal makruh menurut Abu Hanifah –rahimahullah-, baik dikerjakan secara terpisah atau pun berurutan.” (Al-Muhithul Burhani II/393)
Alaudin Al-Kasani Al-Hanafi menyebutkan,
وَمِنْهَا إتْبَاعُ رَمَضَانَ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ كَذَا قَالَ أَبُو يُوسُفَ: "كَانُوا يَكْرَهُونَ أَنْ يُتْبِعُوا رَمَضَانَ صَوْمًا خَوْفًا أَنْ يَلْحَقَ ذَلِكَ بِالْفَرْضِيَّةِ"
“Di antaranya (puasa yang dimakruhkan) adalah mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal. Demikian penuturan Abu Yusuf, “Mereka (para ulama) membenci mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa sehari puasa sunnah apa saja, karena khawatir puasa tersebut dimasukkan ke dalam puasa yang difardhukan.” (Badaiu’s Shanai’ II/78)
Ibnu Mazah Al-Hanafi juga menukilkan,
وَمِنَ الْمَشَايِخِ مَنْ قَالَ يَنْبَغِي لِلْعَالِمِ أَنْ يَصُومَ سِراً وَيَنْهَى الْجُهَّالَ عَنْهُ، وَذَكَرَ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ الْحُلْوَانِي فِي شَرْحِ كِتَابِ الصَّوْمِ كَرَاهِيَّتُهُ
“Sebagian para syaikh (ulama Hanafiyah) ada yang berkata, “Sepantasnya seorang alim berpuasa (enam hari di bulan Syawal tersebut) sembunyi-sembunyi dan melarang orang-orang yang minim agama melaksanakannya. Syamsul Aimmah Al-Hulwani menyebutkan dalam Syarh Kitabis Shaum mengenai kemakruhannya.” (Al-Muhithul Burhani II/393)
Inilah barangkali yang membuat Imam Ath-Thahawi Al-Hanafi tidak membahas mengenai puasa 6 hari di bulan Syawal ini dalam kitab beliau Syarh Ma’anil Atsar, padahal beliau membawakan riwayat hadits mengenai puasa tersebut dalam kitab Syarh Musyikilul Atsar. Meski demikian, penukilan ini tampak ditepis dan ditampik Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi,
وَتَمَامُ ذَلِكَ فِي رِسَالَةِ تَحْرِيرِ الْأَقْوَالِ فِي صَوْمِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ لِلْعَلَامَةِ قَاسِمٍ وَقَدْ رَدَّ فِيهَا عَلَى مَا فِي مَنْظُومَةِ التُّبَّانِيِّ وَشَرْحِهَا مِنْ عَزْوِهِ الْكَرَاهَةَ مُطْلَقًا إلَى أَبِي حَنِيفَةَ وَأَنَّهُ الْأَصَحُّ بِأَنَّهُ عَلَى غَيْرِ رِوَايَةِ الْأُصُولِ وَأَنَّهُ صَحَّحَ مَا لَمْ يَسْبِقْهُ أَحَدٌ إلَى تَصْحِيحِهِ وَأَنَّهُ صَحَّحَ الضَّعِيفَ
“Lebih detail hal ini terdapat dalam risalah penjabaran beberapa pendapat ulama (Hanafiyah) mengenai puasa 6 hari di bulan Syawal karya Al-Allamah Qasim, di mana beliau membantah isi kandungan mandzhumah At-Tubanni dan syarah-nya yang menyandarkan kemakruhan itu secara mutlak kepada Abu Hanifah dan menganggapnya paling shahih, (dengan bantahan) bahwa penyandaran itu tidak sesuai dengan riwayat asal (dari Abu Hanifah) dan ia (At-Tubanni) menshahihkan suatu riwayat (pendapat Abu Hanifah) yang tidak pernah dishahihkan oleh seorang ulama pun, serta menshahihkan (riwayat pendapat) yang lemah.” (Raddul Mukhtar II/435)
Terlepas bagaimana riwayat sebenarnya dari Imam Abu Hanifah maupun Imam Abu Yusuf selaku pondasi pertama bangunan keilmuan dalam madzhab Hanafi, para ulama Hanafiyah belakangan sepakat bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut hukumnya tidaklah makruh. Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi mengatakan,
قاَلَ ابْنُ الْهَمَّامِ: صَوْمُ سِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ كَراهَتُهُ، وَعَامَّةُ الْمَشَايِخِ لَمْ يَرَوْا بِهِ بَأْسًا
“Ibnul Hamam mengatakan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf dimakruhkan. Namun keumuman para masyayikh (ulama Hanafiyah) memandang tidak mengapa melaksanakan puasa tersebut.” (Mirqatul Mafatih IV/1416)
Al-Allamah As-Sindi Al-Hanafi mengatakan,
وَهَذَا الْحَدِيثُ صَرِيحٌ فِي نَدْبِ صِيَامِ سِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ وَعَامَّةُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ أَصْحَابِنَا الْحَنَفِيَّةِ أَخَذُوا بِه
“Hadits ini dengan lugas menjelaskan anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal dan seluruh ulama mutaakkhirin dari penganut madzhab kami ulama Hanafiyah mengambil (mengamalkan) hadits ini.” (Fathul Wadud II/681)
Jelaslah bahwa permasalahan ini menjadi terang di kalangan madzhab Hanafi, yakni dianjurkannya dan disunnahkannya melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Pandangan ini dipatenkan oleh para ulama Hanafiyah belakangan, mengikuti pandangan Syafiiyah dan Hanabilah, tentunya beranjak karena mengikuti dalil yang ada. Genaplah sudah, anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal ini disetujui oleh 3 madzhab besar, yakni Hanafi, Syafii, dan Hanbali, sehingga jadilah ini pendapat mayoritas ulama fiqh mutaakkhirin.
Madzhab Maliki
Adapun dalam madzhab Maliki, perkara ini masih menyisakan polemik. Sebab, Imam Malik dengan tegas menepis anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal. Beliau menegaskan itu dalam Al-Muwattha’ yang merupakan salah satu referensi utama madzhab Maliki. Pastinya pandangan beliau ini menyelisihi lahiriyah hadits yang secara tegas menganjurkan puasa 6 hari di bulan Syawal. Imam Yahya bin Bukair (salah satu periwayat Al-Muwattha’) mengatakan,
وسَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ، إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ وَالْجَفَاءِ، لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ
“Aku mendengar Malik mengatakan mengenai puasa 6 hari setelah idul fitri selepas Ramadhan, “Tidak ada seorang pun dari ahli ilmu dan ahli fiqh (ulama Madinah) yang terlihat melakukan puasa tersebut. Juga tidak ada sampai kepadaku seorang pun dari salaf yang melaksanakannya. Bahkan para ahli ilmu membenci hal itu, khawatir akan kebid’ahannya dan takut adanya penambahan pada puasa Ramadhan yang bukan berasal darinya yang akan dilakukan oleh orang jahil dan minim ilmu agama apabila mereka melihat adanya kebolehan melakukan puasa itu dari para ulama dan melihat bahwa para ulama mengamalkannya.” (Al-Muwattha’ I/310, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi)
Tentunya, pendapat Imam Malik ini bertentangan dengan hadits Abu Ayyub Al-Anshari yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas, yakni:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang puasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan puasa 6 (hari) di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa sepanjang masa (tahun).” (HR. Muslim: 1164 dari Abu Ayyub Al-Anshari)
Adanya pertentangan antara pandangan Imam Malik dengan hadits ini akhirnya melahirkan beberapa sikap yang berbeda di antara ulama Malikiyah dalam memahami pendapat dan sikap Imam Malik.
Pertama, menyebut bahwa hadits tersebut belum sampai kepada Imam Malik. Maka menurut pendapat ulama Malikiyah kalangan ini, puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya dianjurkan secara mutlak, mirip dengan pendapat mayoritas ulama. Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,
لَمْ يَبْلُغْ مَالِكًا حَدِيثُ أَبِي أَيُّوبَ عَلَى أَنَّهُ حَدِيثٌ مَدَنِيٌّ وَالْإِحَاطَةُ بِعِلْمِ الْخَاصَّةِ لَا سَبِيلَ إِلَيْهِ وَالَّذِي كَرِهَهُ لَهُ مَالِكٌ أَمْرٌ قَدْ بَيَّنَهُ وَأَوْضَحَهُ وَذَلِكَ خَشْيَةَ أَنْ يُضَافَ إِلَى فَرْضِ رَمَضَانَ وَأَنْ يَسْتَبِينَ ذَلِكَ إِلَى الْعَامَّةِ وَكَانَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - مُتَحَفِّظًا كَثِيرَ الِاحْتِيَاطِ لِلدِّينِ وَأَمَّا صِيَامُ السِّتَّةِ الْأَيَّامِ مِنْ شَوَّالٍ عَلَى طَلَبِ الْفَضْلِ وَعَلَى التَّأْوِيلِ الَّذِي جَاءَ بِهِ ثَوْبَانُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فَإِنَّ مَالِكًا لَا يَكْرَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لِأَنَّ الصَّوْمَ جُنَّةٌ وَفَضْلُهُ مَعْلُومٌ
“Hadits Abu Ayyub tersebut belum sampai kepada Malik, meskipun sejatinya itu adalah hadits Madani (diriwayatkan oleh para salaf di Madinah) dan beliau belum mendapatkan akses untuk memperoleh ilmu (atas hadits tersebut) secara khusus. Sebab yang membuat Malik membencinya telah dijelaskan dan diterangkan sendiri olehnya, yaitu karena khawatir puasa 6 hari tersebut akan ditambahkan ke puasa fardhu Ramadhan jika hal itu diketahui oleh orang-orang awam. Sementara beliau sosok yang sangat menjaga syariat dan sering berhati-hati dalam perkara agama. Adapun puasa 6 hari di bulan Syawal semata karena mengejar keutamaannya dan sesuai dengan makna yang dikandung oleh riwayat Tsauban, maka Malik tidak memakruhkan hal itu In sya Allah. Sebab, puasa adalah perisai dan keutamaannya sudah dipastikan adanya.” (Al-Istidzkar III/380)
Karena itulah, Imam Al-Lakhmy Al-Maliki menegaskan anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal tanpa penakwilan[1] sedikit pun,
اَلْأَشْهُرُ الْمُرَغَّبُ فِي صِيَامِهَا ثَلَاثَةٌ: الْمُحَرَّمُ، وَرَجَبٌ، وَشَعْبَانُ، وَمِنْ أَيَّامِ السَّنَةِ سِتَّةٌ مِنْ شَوَّالٍ، وَعَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ، وَيَوْمُ عَاشُورَاءَ، وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
“Bulan-bulan yang ditekankan untuk berpuasa di dalamnya ada 3, yaitu Muharram, Rajab, dan Syakban. Adapun dari segi hari yaitu 6 hari di bulan Syawal, 10 hari (awal) Dzulhijjah, hari Asyura, dan 3 hari setiap bulan.” (At-Tabshirah II/815)
Kedua, menyebut bahwa hadits tersebut tidak shahih menurut Imam Malik. Bagi yang mengikuti pendapat ini, maka puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut makruh secara mutlak. Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki mengatakan,
إِلَّا أَنَّ مَالِكًا كَرِهَ ذَلِكَ، إِمَّا مَخَافَةَ أَنْ يُلْحِقَ النَّاسُ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ فِي رَمَضَانَ، وَإِمَّا لِأَنَّهُ لَعَلَّهُ لَمْ يَبْلُغْهُ الْحَدِيثُ أَوْ لَمْ يَصِحَّ عِنْدَهُ وَهُوَ الْأَظْهَرُ
“Hanya saja Malik memakruhkan hal itu (puasa 6 hari di bulan Syawal). Baik karena khawatir orang banyak akan menyisipkan sesuatu yang bukan berasal dari syariat di bulan Ramadhan ke dalam bulan Ramadhan. Bisa jadi karena hadits tersebut belum sampai kepadanya, atau hadits itu tidak shahih menurutnya dan inilah yang lebih benar.” (Bidayatul Mujtahid II/71)
Imam Al-Baji Al-Maliki juga mengisyaratkan hal tersebut ketika memperbincangkan Sa’ad bin Said, salah satu rawi yang meriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari melalui Umar bin Tsabit,
وَسَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ هَذَا مِمَّنْ لَا يَحْتَمِلُ الِانْفِرَادَ بِمِثْلِ هَذَا فَلَمَّا وَرَدَ الْحَدِيثُ عَلَى مِثْلِ هَذَا وَوَجَدَ مَالِكٌ عُلَمَاءَ الْمَدِينَةِ مُنْكَرِينَ الْعَمَلَ بِهَذَا احْتَاطَ بِتَرْكِهِ لِئَلَّا يَكُونَ سَبَبًا لِمَا قَالَهُ
“Sa’ad bin Sa’id ini termasuk rawi yang tidak layak berkesendirian dalam meriwayatkan hadits seperti ini. Tatkala memang hadits ini diriwayatkan dengan seperti ini (berkesendirian oleh rawi yang lemah) dan Malik menemukan para ulama Madinah mengingkari pengamalan terhadap hadits tersebut, maka ia pun berhati-hati dengan meninggalkan hadits itu agar tidak menjadi sebab yang sebelum ia khawatirkan.” (Al-Muntaqa Syarhul Muwattha’ II/76)
Bahkan Imam Abul Abbas Al-Qurthubi Al-Maliki secara tegas berani melemahkan hadits Abu Ayyub tersebut walau diriwayatkan dalam Shahih Muslm,
وَحَدِيثُ أَبِي أَيُّوبَ الْمُتَقَدَّمُ، وَإِنْ كَانَ قَدْ خَرَّجَهُ مُسْلِمُ لَيْسَ بِصَحِيحٍ وَهُوَ مِنْ جُمْلَةِ الْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ الْوَاقِعَةِ فِي كِتَابِه؛ وَذلِكَ لِأَنَّ فِي إِسْنَادِهِ سَعْدٌ بْنِ سَعِيدِ بْنِ قَيْسٍ؛ قَالَ فِيهِ النَّسَائِيُّ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَغَيْرُهُ يُضَعِّفُهُ كَمَا ذَكَرَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَدْ انْفَرَدَ بِهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ أَبُو عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْبَرِّ "أَظُنُّ أَنَّ الشَّيْخَ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ لَمْ يَكُنْ عِنْدَ مَالِكٍ مِمَّنْ يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ"
“Hadits Abu Ayyub sebelumnya, meski pun diriwayatkan oleh Muslim tetap tidaklah shahih dan termasuk dari rentetan hadits dhaif (lemah) yang terdapat dalam kitabnya tersebut. Ini dikarenakan dalam sanadnya terdapat Sa’ad bin Sa’id bin Qais yang dinilai oleh An-Nasai, “tidak kuat.” Ulama lainnya juga melemahkannya sebagaimana yang disebutkan oleh At-Tirmidzi. Apatah lagi, ia berkesendirian meriwayatkan dari Umar bin Tsabit. Abu Umar bin Abdil Barr mengatakan, “aku menduga Syaikh Umar bin Tsabit menurut Malik bukan termasuk rawi yang dapat dijadikan pegangan.” (Al-Mufhim II/238-239)
Inilah yang membuat Imam Khalil bin Ishaq Al-Maliki berkata dalam Mukhtashar-nya,
وَكُرِهَ الْبِيضُ كَسِتَّةِ مِنْ شَوَّالٍ
“Dan dimakruhkan (puasa) pada (yaumul) bidh (pertengahan bulan), sama seperti (puasa) 6 hari di bulan Syawal.” (Mukhtashar Al-Khalil I/61)
Makruhnya melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal secara mutlak merupakan lahiriyah pendapat Imam Malik sebagaimana dalam Al-Muwattha’. Kita tidak mengetahui apakah beliau memakruhkan waktunya di bulan Syawal atau termasuk puasanya juga, dalam artian puasa 6 hari tersebut sejatinya tidak disyariatkan sama sekali baik di bulan Syawal maupun selain Syawal selama ada anggapan ada hubungan antara puasa 6 hari tersebut dengan Ramadhan. Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan,
وَلَمْ يَعْرِفْ مَالِكُ صِيَامَ الْأَيَّامِ الْبِيضِ ثَلاَثَةِ عَشَرَ وَأَرْبَعَةِ عَشَرَ وَخَمْسَةِ عَشَرَ وَأَنْكَرَ صِيَامَ سِتٍّ مِنْ صَدْرِ شَوَّالٍ إِنْكَارًا شَدِيْدًا
“Malik tidak mengenal puasa yaumul bidh yaitu 13, 14, dan 15 (setiap bulan hijriyah) dan beliau mengingkari puasa 6 hari di bulan Syawal dengan pengingkaran yang keras.” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah I/350)
Baca: Puasa Ayyamul Bidh Di Bulan Dzulhijjah
Ketiga, menyebut bahwa Imam Malik hanya khawatir orang-orang awam akan menambah jumlah puasa Ramadhan, tanpa ada alasan lain. Al-Baji Al-Maliki menukil dari Muttharif,
قَالَ مُطَّرِفٌ إنَّمَا كَرِهَ مَالِكٌ صِيَامَهَا لِئَلَّا يُلْحِقَ أَهْلُ الْجَهْلِ ذَلِكَ بِرَمَضَانَ، وَأَمَّا مَنْ رَغِبَ فِي ذَلِكَ لِمَا جَاءَ فِيهِ فَلَمْ يَنْهَهُ
“Muttharif mengatakan, Malik membenci puasa (6 hari) semata agar orang jahil tidak menyisipkannya ke dalam rentetan (puasa) Ramadhan. Adapun orang yang memang suka melaksanakannya karena keutamaan yang ada di dalamnya, maka ia tidak melarangnya.” (Al-Muntaqa Syarhul Muwattha’ II/76)
Para ulama ini tetap menganggap dianjurkannya puasa 6 hari, namun lebih utama dilakukan selain atau setelah bulan Syawal atau jika di bulan Syawal jaraknya tidak boleh dekat dengan Ramadhan atau idul fithri. Syihabuddin Al-Qarafi Al-Maliki mengatakan,
وَاسْتَحَبَّ مَالِكٌ صِيَامَهَا فِي غَيْرِهِ خَوْفًا مِنْ إِلْحَاقِهَا بِرَمَضَانَ عِنْدَ الْجُهَّالِ
“Malik menganjurkan pelaksanaan puasa (6 hari)nya di selain bulan Syawal, karena khawatir orang-orang jahil akan menyandingkannya dengan rentetan puasa Ramadhan.” (Adz-Dzakhirah II/530)
Syamsuddin Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,
وَقَالَ فِي الْعَارِضَةِ: وَصْلُ الصَّوْمِ بِأَوَائِلِ شَوَّالٍ مَكْرُوهٌ جِدًّا؛ لِأَنَّ النَّاسَ صَارُوا يَقُولُونَ تَشْيِيعُ رَمَضَانَ، وَكَمَا لَا يُتَقَدَّمُ لَا يُشَيَّعُ، وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتَّةَ أَيَّامٍ كَمَنْ صَامَ الدَّهْرَ قَطْعًا لِقَوْلِهِ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا} كَانَ مِنْ شَوَّالٍ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ، وَإِنَّمَا كَانَ مِنْ غَيْرِهِ أَفْضَلُ وَمِنْ أَوْسَطِهِ أَفْضَلُ مِنْ أَوَّلِهِ وَهَذَا بَيِّنٌ، وَهُوَ أَحْوَطُ لِلشَّرِيعَةِ وَأَذْهَبُ لِلْبِدْعَةِ
“Disebutkan dalam Al-‘Aridhah, “Melaksanakan puasa 6 hari di awal-awal bulan Syawal hukumnya makruh sekali. Karena orang-orang senantiasa mengistilahkan adanya “penutup Ramadhan”[2], sebab sesuatu yang tidak ada pendahuluannya, tidak akan penutupnya. Maka siapa saja yang berpuasa Ramadhan dan 6 hari sama seperti puasa sepanjang masa secara pasti berdasarkan firman Allah, “Barangsiapa yang melakukan kebaikan, maka baginya 10 kebaikan semisalnya.” Sama saja, apakah puasa tersebut di bulan Syawal atau di bulan lainnya. Jika dilaksanakan di bulan lainnya lebih utama dan jika dilakukan di pertengahan bulan Syawal lebih utama daripada dilakukan di awal bulan Syawal. Ini amat jelas sekali. Ini lebih hati-hati terhadap syariat dan lebih terhindar dari bid’ah.” (Mawahibul Jalil II/414)
Qadhi Ibnul ‘Arabi Al-Maliki mengatakan,
قَالَ الْإِمَامُ: "وَلَوْ صَامَ سِتَّةَ أيَّامٍ فِي المُحَرَّمِ لَكَانَ أَفْضَلُ لَهُ"
“Imam (Al-Maziri) berkata, “andaikan puasa 6 hari tersebut di bulan Muharram, jauh lebih utama.” (Al-Masalik IV/214)
Para ulama ini tidak melemahkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari di atas, namun menakwil makna “bulan Syawal” pada hadits itu sebagai keringanan dari Nabi agar umat Islam merasa ringan mengerjakan 6 hari bulan Syawal tersebut karena Ramadhan baru saja berlalu sehingga masih semangat mengerjakan puasa, bukan kekhususan puasa tersebut harus dilakukan di bulan Syawal. Al-Allamah Al-Adawi Al-Maliki mengatakan,
وَإِنَّمَا قَالَ الشَّارِعُ مِنْ شَوَّالٍ لِلتَّخْفِيفِ بِاعْتِبَارِ الصَّوْمِ لَا تَخْصِيصِ حُكْمِهَا بِذَلِكَ الْوَقْتِ فَلَا جَرَمَ أَنَّ فِعْلَهَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مَعَ مَا رُوِيَ فِي فَضْلِ الصِّيَامِ فِيهِ أَحْسَنُ لِحُصُولِ الْمَقْصُودِ مَعَ حِيَازَةِ فَضْلِ الْأَيَّامِ الْمَذْكُورَةِ، بَلْ فِعْلُهَا فِي ذِي الْقِعْدَةِ حَسَنٌ أَيْضًا، وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ مَا بَعُدَ زَمَنُهُ كَثُرَ ثَوَابُهُ لِشِدَّةِ الْمَشَقَّة
“Ada penyebutan “di bulan Syawal” oleh pembawa syariat (Rasulullah), tujuannya untuk memudahkan pelaksanaannya dari sisi puasa itu sendiri. Bukan untuk mengkhususkan waktunya dari sisi hukum. Sehingga tidak ada halangan jika puasa (6 hari) tersebut dilakukan di bulan Dzulhijjah, di samping adanya keutamaan puasa apabila dilaksanakan di bulan tersebut lebih bagus, agar dapat memperoleh keutamaan yang terdapat pada hari-hari tersebut. Bahkan melakukan puasa (6 hari) tersebut di bulan Dzulqaidah juga bagus. Intinya, semakin jauh jarak pelaksanaannya (dari bulan Ramadhan), akan semakin banyak pahalanya, karena akan semakin besar kesulitan yang dihadapi (dalam melaksanakannya).” (Hasyiyah Al-‘Adawi ‘ala Syarhil Khalil II/243)
Adapun jika tetap dilakukan di bulan Syawal, maka hukumnya adalah makruh jika terpenuhi 4 hal dan tidak makruh jika tidak terpenuhi salah satunya. Keempat hal ini disebutkan oleh Al-Allamah Az-Zarqani Al-Maliki,
لِمُقْتَدًى بِهِ مُتَّصِلَةً بِرَمَضَانَ مُتَتَابِعَةً وَأَظْهَرَهَا مُعْتَقِدًا سُنَّةً اتِّصَالِهَا فَإِنِ انْتَفَى قَيْدٌ مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعِ لَمْ تُكْرَهْ
“(dimakruhkan puasa 6 hari di bulan Syawal) bagi tokoh yang dijadikan panutan, (dikerjakan) bersambung dengan Ramadhan secara berurutan (dalam waktu dekat dengan idul fitri), menampakkan pelaksanaannya, dan meyakini hal itu sunnah jika disambungkan (dengan puasa Ramadhan). Apabila tidak terpenuhi salah satu dari 4 hal ini, maka tidak dimakruhkan.” (Syarh Az-Zarqani ‘alal Mukhtashar II/353)
Artinya menurut ulama ini, orang yang hendak melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal maka waktu mengerjakannya harus jauh jaraknya setelah Idul Fitri, atau ia melakukannya untuk dirinya sendiri (sembunyi-sembunyi) tanpa menampakkannya ke orang banyak apatah lagi mengajak orang untuk berpuasa, atau tidak meyakini kesunnahannya secara khusus di bulan Syawal, atau ia bukanlah orang yang dijadikan panutan dalam mengerjakannya.
Namun Al-Allamah Ad-Dasuqi Al-Maliki mengomentari sembari meluruskan pemahaman 4 hal yang menjadikan makruhnya puasa tersebut, beliau mengatakan,
بَلْ مَتَى أَظْهَرَهَا كُرِهَ لَهُ فِعْلُهَا اعْتَقَدَ سُنِّيَّةَ اتِّصَالِهَا أَوْ لَا، وَكَذَا إنْ اعْتَقَدَ سُنِّيَّتَهُ كُرِهَ فِعْلُهَا أَظْهَرَهَا أَوْ لَا
“Namun, kapan saja orang tersebut menampakkan puasa (6 hari di bulan Syawal) tersebut, tetap dimakruhkan baginya terlepas ia meyakini kesunnahannya jika disambungkan (dengan Ramadhan) atau tidak. Demikian juga jika ia meyakini kesunnahannya, dimakruhkan baginya mengerjakannya terlepas ia menampakkan puasanya tersebut atau tidak.” (Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘alas Syarh I/517).
Demikian juga Syaikh Muhammad ‘Alisy Al-Maliki yang menegaskan,
فَالْأَوْلَى أَنْ يُكْرَهَ لِمُقْتَدًى بِهِ وَلِمَنْ يُخَافُ عَلَيْهِ اعْتِقَادُ وُجُوبِهِ إنْ وَصَلَهَا وَتَابَعَهَا وَأَظْهَرَهَا وَلِمَنْ اعْتَقَدَ سُنِّيَّةَ اتِّصَالِهَا
“Maka lebih utama dimakruhkan bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ustadz atau ulama), juga bagi orang yang dikhawatirkan akan menganggap puasa tersebut wajib jika pelasanaannya disambungkan dan diiringkan (dengan bulan Ramadhan), dan bagi orang yang menampakkan puasanya, serta juga bagi orang yang meyakini kesunnahannya jika disambungkan (dengan bulan Ramadhan).” (Manhul Jalil II/121)
Inilah pendapat umum yang berlaku di kalangan ulama mutaakkhirin Malikiyah, yakni dimakruhkan melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal jika dilakukan di awal-awal bulan Syawal atau adanya keyakinan bahwa puasa 6 hari tersebut merupakan sunnah yang didampingkan dengan Ramadhan. Tentunya ini menyelisihi dan berbanding terbalik dengan pandangan mayoritas ulama –khususnya Syafiiyah dan Hanabilah- yang menganjurkan dan menyunnahkan agar dilaksanakan secepat mungkin dan bahwa puasa 6 hari tersebut merupakan puasa rawatib bagi bulan Ramadhan. Perbedaan ini semakin jelas melalui penjelasan Al-Allamah Ash-Shawi Al-Maliki,
قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ: إِذَا أَظْهَرَهَا مُقْتَدًى بِهِ لِئَلَّا يُعْتَقَدَ وُجُوبُهَا أَوْ اعْتُقِدَ سُنِّيَتُهَا لِرَمَضَانَ كَالنَّفْلِ الْبَعْدِي لِلصَّلَاةِ
“Disebutkan dalam Al-Majmu’, “(dimakruhkan) apabila orang yang dijadikan panutan menampakkan puasa tersebut agar jangan sampai ada orang yang meyakini kewajibannya atau meyakini bahwa itu sunnah dalam kaitannya dengan Ramadhan seperti sunnah ba’diyah untuk shalat fardhu (sunnah rawatib).” (Hasyiyah Ash-Shawi I/243)
Sementara mayoritas ulama menganggap puasa 6 hari di bulan Syawal adalah puasa rawatib bagi Ramadhan. Bahkan sebagian ulama lagi ada yang menegaskan ketidak absahan puasa 6 hari tersebut jika dilakukan di luar bulan Syawal. Karena syarat untuk memperoleh keutamaannya tidak bisa dilepaskan dari Ramadhan itu sendiri.
Baca: Boleh kah Puasa Sunnah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan? –Menurut Tinjauan 4 Madzhab-
Kesimpulan, mayoritas ulama Malikiyah khususnya Malikiyah mutaakkhirin memakruhkan puasa 6 hari di bulan Syawal kecuali dengan beberapa persyaratan tertentu sebagaimana di atas dan menganjurkan puasa 6 hari tersebut dilaksanakan di luar bulan Syawal. Sebagian kecil ulama Malikiyah mengikuti mayoritas ulama dalam hal ini seperti Imam Al-Lakhmi dan semisalnya, yaitu menganjurkan puasa 6 hari di bulan Syawal secara mutlak. Sementara Imam Malik sendiri secara tegas mengingkari puasa 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana penuturan beliau sendiri dalam Al-Muwattha’ dan dituturkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Maliki.
Adapun dalil madzhab Maliki dalam hal ini ada 2, yakni dalil dari Sunnah dan amalan para salaf di Madinah.
1. Amalan Para Salaf di Madinah, ini merupakan salah dalil yang berlaku secara khusus dalam Madzhab Maliki dan tidak dianggap dalam madzhab lainnya. Ini terlihat jelas dari penuturan Imam Malik sendiri,
إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ
“Aku mendengar Malik mengatakan mengenai puasa 6 hari setelah idul fitri selepas Ramadhan, “Tidak ada seorang pun dari ahli ilmu dan ahli fiqh (ulama Madinah) yang terlihat melakukan puasa tersebut. Juga tidak ada sampai kepadaku seorang pun dari salaf yang melaksanakannya.” (Al-Muwattha’ I/310, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi)
Dapat difahami dari pernyataan Imam Malik ini, bahwa beliau memakruhkan puasa tersebut mengikuti para ulama di zaman beliau. Sebab, beliau sendiri masih termasuk tingkatan salaf dari generasi tabi’i tabi’in yang berguru langsung kepada para tabi’in seperti Nafi’ maula Ibnu Umar, Abdullah bin Dinar, Hisyam bin Urwah, dan lainnya. Artinya perbedaan beliau dengan para shahabat Nabi hanya satu tingkat saja. Maka cukup beralasan jika beliau menampik dan memakruhkan puasa 6 hari tersebut. Karena, jika pensyariatan puasa 6 hari di bulan Syawal memang ada, mengapa para salaf yang ada di Madinah di mana silsilah keilmuannya kepada Rasulullah lebih terjamin di masa beliau, ke generasi tabi’in, hingga generasi shahabat justru tidak ada seorang pun yang melaksanakannya? Seharusnya hal itu lebih populer dikerjakan oleh para salaf di Madinah dan diwariskan secara turun temurun dari para shahabat hingga ke generasi beliau. Apatah lagi jika haditsnya berasal dari Abu Ayyub Al-Anshari yang notabene shahabat asli berasal dari Madinah. Ini juga menunjukkan bahwa Imam Malik adalah tipikal Imam Mujtahid yang melihat kepada pengamalan para salaf, tidak hanya bersandar pada dalil semata, -walau pun sebagian ulama Malikiyah ada yang mengatakan bahwa hadits Abu Ayyub Al-Anshari belum sampai kepada beliau-. Jika ada suatu hadits yang tampak shahih namun tidak diamalkan oleh seorang salaf pun di zaman beliau di Madinah, maka beliau lebih memilih tidak mengamalkan hadits tersebut.
2. Hadits Nabi dari Tsauban maula Rasulullah, bahwa Rasulullah bersabda,
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ، مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Barangsiapa yang berpuasa 6 hari setelah (idul) fitri, maka genaplah (puasa tersebut) menjadi setahun. Sebab, barangsiapa yang melakukan sebuah kebaikan, maka baginya pahala 10 kali lipat semisalnya.” (HR. Ibnu Majah: 1715 dan An-Nasai dalam Al-Kubra: 2874 dari Tsauban)
Adapun poin 2, itu adalah dalil yang dimunculkan oleh para ulama Malikiyah guna kepentingan memahami dan menakwil ucapan Imam Malik tersebut. Sebab, para ulama Malikiyah hendak memadukan antara pendapat Imam Malik dengan hadits-hadits shahih yang secara tegas menganjurkan puasa 6 hari setelah bulan Ramadhan, sampai mereka harus menakwil lahiriyah hadits Abu Ayyub Al-Anshari yang menegaskan puasa 6 hari di bulan Syawal dan sebagian lagi ada yang melemahkannya dari sisi sanad. Sedangkan hadits Tsauban di atas, sedikit pun tidak menyebut atau mengkhususkan bulan Syawal dan hanya menitik beratkan pada penggandaan pahalanya, bukan waktunya. Wallahu a’lam
Tulisan ini kami buat semata untuk referensi dan menambah wawasan keilmuan dalam fiqh Islam. Di samping untuk menambah khazanah pemikiran para pembaca. Bukan untuk memunculkan keraguan mengenai kesunnahan puasa 6 hari di bulan Syawal. Karena bagaimana pun jua, pendapat mayoritas ulama lebih dekat dengan kebenaran dalam hal ini. Wallahu a’lam
[1] Kami katakan “tanpa penakwilan”, karena ulama Malikiyah lain dan ini adalah pendapat mayoritas Malikiyah khususnya Malikiyah mutaakkhirin memberi persyaratan tertentu mengenai kebolehan berpuasa 6 hari di bulan Syawal agar tidak makruh sebagaimana akan datang penjelasannya nanti.
[2] Yakni munculnya orang-orang yang akhirnya menambahkan puasa 6 hari di bulan Syawal menjadi bagian dari bulan Ramadhan dan mengistilahkan puasa 6 hari tersebut sebagai penutup Ramadhan dan mengesankan hal itu seperti kewajiban yang tak terpisahkan dari Ramadhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar