Wanita Haidh Menyentuh Mushaf (Al-Quran) & Pengecualiannya

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Mau bertanya ustadz, bagaimana hukumnya wanita haidh memegang Al-Quran ustadz?

Jawaban

Wa’alaykumus salam warahmatullah wabarakatuh.

Terkait pertanyaan ini, mayoritas ulama secara tegas melarang wanita haidh menyentuh mushaf Al-Quran secara langsung dengan tangannya atau tubuhnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan 4 madzhab telah sepakat atas ini, meskipun diselisihi sebagian kecil ulama. Ini diisyaratkan oleh Al-Allamah Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki,

مَسُّ الْجُنُبِ الْمُصْحَفَ، ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى إِجَازَتِهِ، وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى مَنْعِهِ، وَهُمُ الَّذِينَ مَنَعُوا أَنْ يَمَسَّهُ غَيْرُ مُتَوَضِّئٍ وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ هُوَ سَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي مَنْعِ غَيْرِ الْمُتَوَضِّئِ أَنْ يَمَسَّهُ. أَعْنِي قَوْله تَعَالَى: "لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ" (الواقعة: 79) وَقَدْ ذَكَرْنَا سَبَبَ الِاخْتِلَافِ فِي الْآيَةِ فِيمَا تَقَدَّمَ، وَهُوَ بِعَيْنِهِ سَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي مَنْعِ الْحَائِضِ مَسَّه

“Memegang mushaf bagi orang junub, maka sekelompok ulama ada yang membolehkannya. Namun mayoritas ulama berpendapat terlarangnya hal tersebut. Mereka juga melarang menyentuh mushaf dalam keadaan tidak berwudhu. Sebab perselisihan ini sama seperti sebab perselisihan mereka dalam kasus orang yang tidak berwudhu menyentuh mushaf. Yakni dalam memahami firman Allah, “Tidaklah menyentuhnya (Al-Quran) kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Kami telah memaparkan sebab perselisihan ulama mengenai ayat tersebut sebelumnya. Ini juga sebab perselisihan para ulama mengenai larangan wanita haidh menyentuh Al-Quran.”  (Bidayatul Mujtahid 1/55)

Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali juga menegaskan hal yang sama,

وَلَا يَمَسُّ الْمُصْحَفَ إلَّا طَاهِرٌ يَعْنِي طَاهِرًا مِنْ الْحَدَثَيْنِ جَمِيعًا. رُوِيَ هَذَا عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَالْحَسَنِ وَعَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَالشَّعْبِيِّ وَالْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ، وَلَا نَعْلَمُ مُخَالِفًا لَهُمْ إلَّا دَاوُد فَإِنَّهُ أَبَاحَ مَسَّهُ

Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang telah suci, yakni suci dari kedua hadats (kecil dan besar) seluruhnya. Pendapat ini diriwayatkan berasal dari Ibnu Umar, Al-Hasan, Atha, Thawus, Asy-Sya’bi, Al-Qasim bin Muhammad, dan juga pendapat Malik, Asy-Syafii, dan penganut madzhab ra’yi. Kami tidak mengetahui adalah yang menyelisihi pendapat mereka selain Dawud, karena ia membolehkan menyentuh mushaf (dalam keadaan berhadats).” (Al-Mughny I/108)

Imam Ibnul Mundzir berkata setelah memaparkan pendapat pertama yang melarang dan pendapat kedua yang memperbolehkan,

وَالْأَكْثَرُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْقَوْلِ الْأَوَّلِ

“Mayoritas ahli ilmu berada di atas pendapat pertama.” (Al-Ausath fis Sunan II/103)

Bahkan sebagian ulama bahkan menukil adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) mengenai hal ini. Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan,

وَأَجْمَعَ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ الَّذِينَ تَدُورُ عَلَيْهِمُ الْفَتْوَى وَعَلَى أَصْحَابِهِمْ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الطَّاهِرُ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِمْ وَالثَّوْرِيِّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهْوَيْهِ وَأَبِي ثَوْرٍ وَأَبِي عُبَيْدٍ وَهَؤُلَاءِ أَئِمَّةُ الرَّأْيِ وَالْحَدِيثِ فِي أَعْصَارِهِمْ

“Para fuqaha (ahli fiqh) di berbagai negeri yang dijadikan rujukan fatwa serta para pengikut mereka telah sepakat bahwa mushaf tidak boleh disentuh kecuali orang yang telah suci. Ini adalah pendapat Malik, Syafii, Abu Hanifah serta pengikut madzhab mereka, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid. Merekalah para imam ijtihad dan hadits di masing-masing zaman mereka.” (Al-Istidzkar II/471)

Baca: Benarkah Tidak Boleh Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid?

Baca: Salahkah Bersujud Kepada Orang Tua?

Baca: Kupas Tuntas 3 Pandangan Ulama Tentang Wudhu Jika Menyentuh Istri

Pendapat 4 Madzhab (Yang Melarang)

Ini merupakan madzhab Hanafi, sebagaimana penuturan Al-Imam As-Sarkhasy Al-Hanafi mengatakan,

وَمِنْهَا أَنَّهَا لَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ وَلَا اللَّوْحَ الْمَكْتُوبَ عَلَيْهِ آيَةً تَامَّةً مِنْ الْقُرْآنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى "لَا يَمَسُّهُ إلَّا الْمُطَهَّرُونَ"

“Di antaranya (larangan bagi wanita haidh dan nifas) adalah tidak menyentuh mushaf atau media yang tertulis di atasnya minimal satu ayat sempurna dari Al-Quran, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Tidaklah menyentuhnya (Al-Quran) kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah: 79)”(Al-Mabsuth III/152)

Juga pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Maliki. Imam Al-Mawwaq Al-Maliki mengatakan,

يَمْنَعُ دَمُ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ مِنْ دُخُولِ الْمَسْجِدِ وَالطَّوَافِ بِالْبَيْتِ وَالِاعْتِكَافِ وَذَلِكَ بِاتِّفَاقٍ، وَيَمْنَعُ مِنْ مَسِّ الْمُصْحَفِ وَفِي ذَلِكَ خِلَافٌ شَاذٌّ

“Keluarnya darah haidh dan nifas menyebabkan terlarang wanita memasuki masjid, thawaf di Kakbah, iktikaf, dan ini sudah disepakati. Juga terlarang menyentuh mushaf. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang ganjil (yang tidak dianggap).” (At-Taj wal Iklil I/552)

Serta pendapat yang disepakati dalam madzhab Syafii. Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَاللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ وَكُلُّ هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا

“Diharamkan atas wanita haidh dan nifas menyentuh mushaf dan membawanya serta berdiam di masjid. Ini semua telah disepakati menurut madzhab kami.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab II/358)

Dan pendapat yang shahih dan dipegang oleh mayoritas ulama dalam madzhab Hanbali. Imam Al-Mardawi Al-Hanbali menjelaskan ketika membahas tentang apa yang diharamkan bagi pelaku hadats (kecil maupun besar),

وَأَمَّا مَسُّ الْمُصْحَفِ فَالصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَحْرُمُ مَسُّ كِتَابَتِهِ وَجِلْدِهِ وَحَوَاشِيهِ، لِشُمُولِ اسْمِ الْمُصْحَفِ لَهُ بِدَلِيلِ الْبَيْعِ. وَلَوْ كَانَ الْمَسُّ بِصَدْرِهِ. وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ، وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ

Adapun menyentuh mushaf, maka yang shahih dalam madzhab (Hanbali) adalah haramnya menyentuh tulisan, kulit (kertas), maupun bagian pinggir mushaf. Karena itu semua termasuk dalam istilah “mushaf”. Dalilnya karena itulah yang dijual (ketika membeli mushaf). Meskipun ia menyentuhnya dengan dadanya. Inilah pandangan mayoritas penganut madzhab (Hanbali) dan ditegaskan oleh banyak ulama (Hanabilah).” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih I/223)

Dalil-Dalil:

Firman Allah Ta’ala,

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79)

“Sesungguhnya ia adalah Al-Quran yang Mulia. Dalam kitab yang tersimpan. Tidak menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79)

Makna “orang-orang yang disucikan” pada ayat tersebut adalah orang yang suci dari hadats dan najis. Berdasarkan penafsiran shahabat Salman Al-Farisi terhadap ayat tersebut. Abdurrahman bin Yazid menceritakan,

كُنَّا مَعَ سَلْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَانْطَلَقَ إِلَى حَاجَةٍ فَتَوَارَى عَنَّا، ثُمَّ خَرَجَ إِلَيْنَا وَلَيْسَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ مَاءٌ قَالَ: فَقُلْنَا لَهُ: "يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، لَوْ تَوَضَّأْتَ فَسَأَلْنَاكَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنَ الْقُرْآنِ." قَالَ: فَقَالَ: "سَلُوا، فَإِنِّي لَسْتُ أَمَسُّهُ»  فَقَالَ: " إِنَّمَا يَمَسُّهُ الْمُطَهَّرُونَ، ثُمَّ تَلَا "إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ"

“Kami pernah bersama Salman. Ia pun pergi untuk membuang hajat kemudian menjauh dari kami. Lalu ia menemui kami, sementara tidak air di antara kami. Kami katakan kepadanya, “Wahai Abu Abdullah, andaikan engkau mau berwudhu kami akan menanyaimu tentang beberapa hal mengenai Al-Quran.” Salman pun menjawab, “Bertanyalah kalian! Sebab aku tidak sedang menyentuh Al-Quran sekarang. Karena yang menyentuhnya hanyalah orang-orang yang disucikan saja.” Lalu Salman membaca ayat, “Sesungguhnya ia adalah Al-Quran yang Mulia. Dalam kitab yang tersimpan. Tidak menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 3782, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 1100)

Hal yang sama juga difahami oleh shahabat Sa’ad bin Waqqash karena beliau menyuruh anaknya berwudhu terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwattha I/42 dan Al-Bayhaqi dalam Al-Khilafiyyat I/211 sembari berkata, “Ini riwayat yang tsabit (shahih).” Juga pendapat shahabat Ibnu Umar, “tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang telah berwudhu.” (AR. Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath fis Sunan: 629)

Dan riwayat dari Nabi,

وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang telah bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwattha I/199, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath: 630, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya: 6559, Ad-Daruquthni: 439, dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 1478 dari Amru bin Hazm)

Imam Ibnu Abdil Barr berkata mengenai riwayat Amru bin Hazm ini,

وَكِتَابُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ هَذَا قَدْ تَلَقَّاهُ الْعُلَمَاءُ بِالْقَبُولِ وَالْعَمَلِ وَهُوَ عِنْدَهُمْ أَشْهَرُ وَأَظْهَرُ مِنَ الْإِسْنَادِ الْوَاحِدِ الْمُتَّصِلِ

“Kitab Amru bin Hazm ini telah diterima oleh para ulama dan diamalkan kandungannya. Riwayat ini adalah yang paling masyhur menurut mereka dan lebih terang melampaui terangnya riwayat yang masih tunggal dan bersambung sanadnya.” (Al-Istidzkar II/471)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil dalam At-Talkhisul Habir I/361, “Al-Atsram meriwayatkan bahwa Imam Ahmad berhujjah dengan hadits tersebut.” Ishaq Al-Kausaj meriwayatkan bahwa Ishaq bin Rahawaih menshahihkan hadits tersebut dalam Masail Imam Ahmad wa Ishaq bin Rahawaih II/345.

Baca: Hukum Mengumandangkan Adzan Dalam Timbangan Madzhab

Baca: Kontroversi Buah Pala

Baca: Berkenaan Dengan Mematok Upah Bekam (Hasil Usaha Bekam) 

Pendapat yang Membolehkan

Ini merupakan pendapat kaum Zhahiri dan pendapat yang syadz (ganjil) dalam madzhab Maliki sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Jadd dalam Al-Muqaddimat wal Mumahhidat I/135. Ini yang dicenderungi oleh Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar I/261, Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam I/101, dan dirajihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah I/116. Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzhahiri mengatakan,

وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالسُّجُودُ فِيهِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى جَائِزٌ، كُلُّ ذَلِكَ بِوُضُوءٍ وَبِغَيْرِ وُضُوءٍ وَلِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ

“Membaca Al-Quran, sujud tilawah, menyentuh mushaf, dan dzikir kepada Allah Ta’ala hukumnya boleh bagi siapa pun, baik dalam keadaan berwudhu, tanpa wudhu, junub, maupun haidh.” (Al-Muhalla bil Atsar I/94)

Dalil-Dalil:

Sabda Rasulullah,

إِنَّ المُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ

“Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari: 283, Muslim: 371 dari Abu Hurairah)

Aisyah menceritakan,

قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ"، قَالَتْ فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ، فَقَالَ: "إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ"

“Rasulullah berkata kepadaku, “Ambilkan untukku sebuah sajadah dari masjid!” Aku pun menjawab, “Sesungguhnya aku sedang haidh.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu!” (HR. Muslim: 298)

Ini menunjukkan bahwa yang najis pada wanita haidh adalah darah dan tempat keluarnya darah. Bukan seluruh tubuhnya. Maka tidak ada halangan baginya untuk memegang mushaf dengan tangannya. Karena haidhnya bukan di tangannya.

Adapun firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya ia adalah Al-Quran yang Mulia. Dalam kitab yang tersimpan. Tidak menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79). Maka menurut pendapat ini “orang-orang yang disucikan” bukanlah orang yang suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Tetapi maksudnya adalah malaikat atau orang-orang yang disucikan dari dosa seperti para malaikat dan para nabi. Ini adalah tafsiran mayoritas ahli tafsir ternama dari kalangan tabi'in seperti Said bin Jubair, Mujahid bin Jabr, Ikrimah, Abul Aliyah, Ibnu Zaid, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari dan dipilih olehnya dalam tafsirnya Jami’ul Bayan XXXIII/150-152.

Juga penafsiran sebagian shahabat Nabi seperti  Anas bin Malik dan Ibnu Abbas yang mengatakan, “orang-orang yang disucikan” itu adalah para malaikat.” (AR. Al-Bayhaqi dalam Ma’rifatis Sunan wal Atsar I/320) dan penafsiran Salman Al-Farisi dalam riwayat lain tentang ayat tersebut,

وَهُوَ الذِّكْرُ الَّذِي فِي السَّمَاءِ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمَلَائِكَةُ

“Maksudnya adalah adz-dzikr (Al-Quran) yang ada di langit. Tidak disentuh kecuali oleh para malaikat.” (AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 1325 dari Alqamah)

Kesimpulan

Yang paling afdhal adalah tidak menyentuh mushaf ketika sedang tidak suci dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama, kecuali jika ada hajat yang mendesak, meskipun dalil dan pendalilan para ulama yang memperbolehkan juga terbilang kuat. Terlepas dari perselisihan ini, para ulama sepakat disyariatkannya bersuci sebelum memegang mushaf. Bedanya, kalangan yang mengharamkan menyentuh mushaf mewajibkannya, sedangkan kalangan yang memperbolehkan menyentuh mushaf hanya menganjurkannya saja tanpa mewajibkannya. Wallahu a’lam

Beberapa Pengecualian

Walau pun para ulama dari 4 madzhab mengharamkan wanita haidh menyentuh mushaf secara langsung, namun para ulama ini berselisih pendapat mengenai menyentuh mushaf dalam beberapa kondisi khusus.

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi mengharamkan menyentuh mushaf kecuali jika mushaf tersebut ada sampul atau covernya. Imam Al-Kasani Al-Hanafi mengatakan,

حُكْمُ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فَمَنْعُ جَوَازِ الصَّلَاةِ، وَالصَّوْمِ، وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَمَسِّ الْمُصْحَفِ إلَّا بِغِلَافٍ، وَدُخُولِ الْمَسْجِدِ، وَالطَّوَافِ بِالْبَيْتِ

“Hukum haidh dan nifas, yaitu terlarang melaksanakan shalat, membaca Al-Quran, menyentuh mushaf kecuali dengan sampulnya, masuk ke masjid, dan thawaf di sekitar Kakbah.” (Al-Badai’ush Shanai’ I/44)

Hanya saja para ulama Hanafiyah berbeda pendapat sampul bagaimana yang diperbolehkan. Yang shahih menurut madzhab Hanafi adalah sampul yang terpisah dari mushaf atau tidak termasuk bagian dari mushaf atau tidak menyatu pada kulit (kertas) yang Al-Quran ditulis padanya. Maka menyentuh Al-Quran dengan alas atau penghalang seperti kain, sapu tangan, dan lainnya boleh menurut madzhab ini Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan,

"إلَّا بِغِلَافِهِ الْمُنْفَصِلِ" أَيْ كَالْجِرَابِ وَالْخَرِيطَةِ دُونَ الْمُتَّصِلِ كَالْجِلْدِ الْمُشْرِزِ هُوَ الصَّحِيحُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى

“Kecuali sampul yang terpisah (dari mushaf), yaitu seperti sampul penutup mushaf dan sampul hiasan, bukan yang langsung menyatu (dengan mushaf) seperti kulit penutup mushaf. Inilah yang shahih dan dijadikan rujukan fatwa.” (Ar-Raddul Mukhtar I/293).

Juga dilarang menyentuh Al-Quran menggunakan pakaian yang tengah dipakai oleh wanita haidh atau orang yang junub. Maka jika pakaian atau kain itu tidak sedang menempel pada tubuh, maka diperbolehkan menurut madzhab Hanafi. Imam Az-Zaila’i Al-Hanafi mengatakan,

وَلَا يَجُوزُ لَهُمْ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِالثِّيَابِ الَّتِي يَلْبَسُونَهَا؛ لِأَنَّهَا بِمَنْزِلَةِ الْبَدَنِ

“Tidak boleh bagi mereka menyentuh mushaf dengan pakaian yang sedang mereka kenakan (menempel di badan). Karena kedudukan pakaian itu sama seperti kedudukan tubuh mereka.” (Tabyinul Haqaiq I/58)

Terdapat pendapat lain dalam madzhab Hanafi, yakni boleh menyentuh sampul yang melekat langsung pada mushaf, bahkan juga kertas mushaf selama tidak menyentuh tulisan atau huruf Al-Quran yang ada di dalamnya. Ini dinukil oleh Imam Ibnu Najim Al-Hanafi,

وَقَالَ بَعْضُ مَشَايِخِنَا الْمُعْتَبَرُ حَقِيقَةُ الْمَكْتُوبِ حَتَّى إنْ مَسَّ الْجِلْدَ وَمَسَّ مَوَاضِعَ الْبَيَاضِ لَا يُكْرَهُ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَمَسَّ الْقُرْآنَ وَهَذَا أَقْرَبُ إلَى الْقِيَاسِ

“Berkata sebagian guru-guru kami, “Yang muktabar (pendapat yang diikuti) adalah (larangan menyentuh lafazh Al-Quran) yang termaktub saja, sehingga andaikan ia menyentuh kulit (kertas) mushaf yang masih putih (tidak ada lafazh Al-Quran), tidak dimakruhkan sama sekali. Karena sejatinya ia tidak sedang menyentuh Al-Quran dan ini lebih dekat dengan qiyas.” (Al-Bahrur Raiq I/211). Asalnya ini adalah penukilan dari Abul Laits As-Samarqandi Al-Hanafi dalam Tuhfatul Fuqaha I/31-32.

Demikian juga menurut pendapat lain dalam madzhab ini, boleh menyentuh mushaf meski dengan menggunakan pakaian yang sedang dikenakan, seperti membawa mushaf di kantong pakaian atau ujung pakaian. Ini pendapat Al-Allamah Ibnu Mazah Al-Hanafi yang berkata dengan menukil pendapat ulama Hanafiyah di masanya,

وَعَامَّتُهُمْ عَلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ لِأَنَّ الْمَحَرَّمَ هُوَ الْمَسُّ وَإِنَّهُ اسْمٌ لِلْمُبَاشَرَةِ بِالْيَدِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

“Dan umumnya mereka (ulama Hanafiyah) berpendapat bahwa hal itu (membawa mushaf di pakaian orang yang haidh atau junub) tidak dibenci. Sebab yang diharamkan hanya menyentuh. Maksud menyentuh adalah bersentuhan langsung dengan tangan tanpa penghalang.” (Al-Muhithul Burhani I/216).

Namun pendapat ini ditepis oleh Imam Ibnu Najim Al-Hanafi dengan mengatakan,

وَفِي الْهِدَايَةِ وَيُكْرَهُ مَسُّهُ بِالْكُمِّ هُوَ الصَّحِيحُ؛ لِأَنَّهُ تَابِعٌ لَهُ وَفِي الْخُلَاصَةِ مِنْ فَصْلِ الْقُرْآنِ وَكَرِهَهُ عَامَّةُ مَشَايِخِنَا فَهُوَ مُعَارِضٌ لِمَا فِي الْمُحِيطِ فَكَانَ هُوَ الْأَوْلَى وَفِي فَتْحِ الْقَدِيرِ وَالْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ التَّحْرِيمِ وَلِهَذَا عَبَّرَ بِنَفْيِ الْجَوَازِ فِي الْفَتَاوَى

“Dalam kitab Al-Hidayah dimakruhkan menyentuh mushaf dengan kantong pakaian inilah yang shahih. Karena pakaian itu melekat pada dirinya. Sementara dalam Al-Khulashah min Fashlil Quran, “Mayoritas syaikh kami (Hanafiyah) memakruhkannya.” Ini semua bertentangan dengan apa yang ada dalam Al-Muhith dan itulah yang lebih utama. Dalam Fathul Qadir disebutkan bahwa makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim (haram). Karena itulah penyusunnya menafikan kebolehan harta tersebut dalam Al-Fatawa.” (Al-Bahrur Raiq I/212)

Jika menyentuh dengan penghalang yang bukan bagian dari mushaf boleh, tentu membawa mushaf di dalam tas atau media apa pun lebih dibolehkan lagi. Inilah kesimpulan dari pendapat madzhab ini.

Madzhab Hanbali

Demikian juga pendapat yang shahih dalam madzhab Hanbali hampir sama dengan madzhab Hanafi, yaitu memperbolehkan menyentuh mushaf jika disentuh secara tidak langsung yaitu dengan penghalang, sampul (cover)nya, pembungkusnya, atau dengan benda-benda lain. Hanya saja madzhab Hanbali lebih ringan yakni bolehnya menyentuh Al-Quran dengan pakaian yang dikenakan atau kantung pakaian tanpa terkecuali selama tidak menyentuh langsung.

Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,

وَيَجُوزُ حَمْلُهُ بِعِلَاقَتِهِ، أَوْ فِي غِلَافِهِ، أَوْ كَمِّهِ وَتَصَفُّحُهُ بِهِ، وَبِعَوْدٍ، وَمَسُّهُ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ "وهـ" كَحَمْلِهِ رُقًى وَتَعَاوِيذَ فِيهَا قُرْآنٌ "و" وَلِأَنَّ غِلَافَهُ لَيْسَ بِمُصْحَفٍ

“Boleh membawa Al-Quran dengan penopang mushaf, (dengan menyentuh) sampulnya, atau kantung pakaiannya dan membalikkan kertas mushaf dengan (pakaian)nya atau dengan kayu, serta boleh menyentuhnya dari belakang penghalang. Termasuk membawa tulisan-tulisan ruqyah atau doa-doa pelindung yang mengandung Al-Quran. Karena sampul mushaf bukanlah bagian dari mushaf.” (Al-Furu’wa Tashihul Furu’ 1/242)

Juga terdapat pendapat lain dalam madzhab Hanbali, yaitu pendapat yang dipilih oleh Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Al-Funun sebagaimana nukilan Al-Mardawi dalam Al-Inshaf I/223, yakni bolehnya menyentuh kertas mushaf selama tidak menyentuh tulisan Al-Quran, persis pendapat sebagian ulama Hanafiyah yang sebelumnya dibahas. Juga terdapat riwayat pendapat dari Imam Ahmad yang melarang menyentuh Al-Quran dengan pakaian yang dikenakan atau kantung pakaian sebagaimana nukilan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny I/109, persis dengan pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafi. Sebagaimana madzhab Hanafi, jika menyentuh mushaf dengan penghalang boleh, tentu membawa mushaf di dalam tas atau media apa pun lebih dibolehkan lagi. Inilah kesimpulan dari pendapat madzhab ini. Wallahu a’lam

Baca: Haram kah Memelihara Anjing?

Baca: Apakah Wajib Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam Pada Shalat Jahr? 

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki melarang menyentuh atau pun membawa mushaf bagi wanita haidh secara mutlak. Baik menyentuh dengan penghalang atau tidak. Baik membawa dengan alas atau tidak. Imam Malik mengatakan,

وَلَا يَحْمِلُ أَحَدٌ الْمُصْحَفَ بِعِلَاقَتِهِ وَلَا عَلَى وِسَادَةٍ إِلَّا وَهُوَ طَاهِرٌ، وَلَوْ جَازَ ذَلِكَ لَحُمِلَ فِي خَبِيئَتِهِ وَلَمْ يُكْرَهْ ذَلِكَ، لِأَنْ يَكُونَ فِي يَدَيِ الَّذِي يَحْمِلُهُ شَيْءٌ يُدَنِّسُ بِهِ الْمُصْحَفَ. وَلَكِنْ إِنَّمَا كُرِهَ ذَلِكَ لِمَنْ يَحْمِلُهُ وَهُوَ غَيْرُ طَاهِرٍ، إِكْرَامًا لِلْقُرْآنِ وَتَعْظِيمًا لَهُ

“Tidak boleh seorang pun membawa mushaf meski dengan alas penopang atau bantal sekalipun kecuali jika ia dalam keadaan suci. Jika itu dibolehkan, maka mushaf akan ia bawa di dalam kotak miliknya tanpa dimakruhkan, disebabkan pada tangan orang membawanya terdapat najis yang dapat mengotori mushaf.” -Yahya bin Bukair (periwayat Al-Muwattha’) mengatakan-, “Namun Malik sejatinya membenci orang yang tidak suci membawa mushaf semata demi memuliakan dan mengagungkan Al-Quran.” (Al-Muwattha I/199)

Imam Al-Baji Al-Maliki menjelaskan makna ucapan Imam Malik di atas,

وَالدَّلِيلُ عَلَى مَا نَقُولُهُ أَنَّ هَذَا مُحْدِثٌ فَلَمْ يَجُزْ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَوْ بَاشَرَهُ بِالْحَمْلِ

“Dalil atas pendapat kami ini adalah bahwa orang yang berhadats tidak boleh membawanya (dengan bantal atau penopang) sebagaimana dilarangnya ia menyentuhnya secara langsung untuk tujuan membawanya.” (Al-Muntaqa I/343)

Di sini tampak bahwa Imam Malik tidak memperbolehkan hal itu bukan karena najis atau tidaknya orang yang tengah junub atau haidh. Namun karena semata hendak mengagungkan Al-Quran. Sebab, tidak layak orang yang tidak suci membawa kitab yang paling suci. Itu sama saja dengan tindakan tidak beradab terhadap Al-Quran yang diturunkan dengan kesucian dan tidak disentuh kecuali oleh makhluk paling suci yakni para malaikat. Maka yang jadi parameter di sini adalah tujuan atau motif orang yang berhadats terhadap mushaf, bukan tersentuh atau tidaknya mushaf secara langsung.

Al-Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan mengomentari ucapan Imam Malik di atas,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَحْمِلَهُ فِي التَّابُوتِ (وَالْخُرْجِ) وَالْغِرَارَةِ مَنْ لَيْسَ عَلَى وُضُوءٍ قَالَ وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ قَالَ وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي الشَّافِعِيَّ رَحِمَهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عُمَرَ إِنَّمَا رَخَّصَ مَالِكٌ فِي حَمْلِ غَيْرِ الْمُتَوَضِّئِ لِلْمُصْحَفِ فِي التَّابُوتِ وَالْغِرَارَةِ لِأَنَّ الْقَصْدَ لَمْ يَكُنْ مِنْهُ إِلَى حَمْلِ الْمُصْحَفِ وَإِنَّمَا قُصِدَ إِلَى حَمْلِ التَّابُوتِ وَمَا فِيهِ مِنْ مُصْحَفٍ وَغَيْرِهِ

“Tidak mengapa membawa mushaf di dalam kotak (penyimpanan barang) dan peti barang jika ia dalam keadaan belum berwudhu. Hal itu karena Allah Azza wa Jalla berfirman, “Tidak menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan.” Ini adalah pendapat Malik dan Abu Abdullah yakni Asy-Syafii rahimahullah. Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) katakan, Malik memberi keringanan bagi orang yang belum berwudhu untuk membawa mushaf yang ada di dalam kotak dan peti barang, karena tujuan orang tersebut pasti tidak membawa mushaf, namun membawa kotak dan barang-barang lain yang ada di dalamya baik mushaf maupun barang lainnya.” (At-Tamhid XVII/398)

Al-Allamah Al-Kharasyi Al-Maliki menambahkan,

أَمَّا لَوْ قُصِدَ الْمُصْحَفُ فَقَطْ بِالْحَمْلِ أَوْ مَعَ الْأَمْتِعَةِ فَيُمْنَعُ حَمْلُهُ حِينَئِذٍ

“Adapun jika tujuannya semata membawa mushaf saja (dalam kotak/peti) yang akan ia bawa meski bersama barang lainnya, maka terlarang membawanya pada saat itu juga.” (Syarh Mukhtashar Al-Khalil I/161)

Secara tegas Al-Allamah Syaikh Ad-Durdir Al-Maliki,

(وَمَنَعَ الْحَدَثُ صَلَاةً وَطَوَافًا وَمَسَّ مُصْحَفٍ أَوْ جُزْئِهِ وَكَتْبَهُ وَحَمْلَهُ وَإِنْ بِعَلَّاقَةٍ أَوْ ثَوْبٍ) يَعْنِي أَنَّ الْحَدَثَ الْأَصْغَرَ - وَأَوْلَى الْأَكْبَرُ - يَمْنَعُ التَّلَبُّسَ بِالصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ. إذْ مِنْ شَرْطِ صِحَّتِهِمَا الطَّهَارَةُ فَلَا يَنْعَقِدَانِ بِدُونِهَا. وَيَمْنَعُ أَيْضًا مَسَّ الْمُصْحَفِ الْكَامِلِ أَوْ جُزْءٍ مِنْهُ - وَإِنْ آيَةً - وَلَوْ مَسَّ ذَلِكَ مِنْ فَوْقِ حَائِلٍ أَوْ بِعُودٍ. وَكَذَا يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْدِثِ كَتْبُهُ، فَلَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَكْتُبَ الْقُرْآنَ أَوْ آيَةً مِنْهُ، وَلَا أَنْ يَحْمِلَهُ - وَلَوْ مَعَ أَمْتِعَةٍ غَيْرِ مَقْصُودَةٍ بِالْحَمْلِ، وَلَوْ بِعَلَّاقَةٍ أَوْ ثَوْبٍ أَوْ وِسَادَةٍ

“Adanya hadats menjadikan terlarangnya shalat, thawaf, menyentuh mushaf atau menyentuh hizb-nya, menulisnya, membawanya meski dengan penopang atau dialasi pakaian”, yaitu bahwa hadats kecil –tentu hadats besar lebih pantas- membuat terlarangnya orang tersebut dari melaksanakan shalat dan thawaf. Karena termasuk syarat keabsahan kedua ibadah itu adalah suci, sehingga tidak sah kecuali dengan bersuci. Juga dilarang menyentuh mushaf secara keseluruhan atau sebagiannya saja –meski 1 ayat-, walau pun ia menyentuhnya dari atas penghalang atau dengan kayu. Demikian juga diharamkan bagi orang yang berhadats menulis mushaf, maka tidak boleh bagi orang yang berhadats menulis Al-Quran atau 1 ayat pun darinya. Juga tidak boleh membawanya meski dengan barang-barang lain selama ia tidak bertujuan membawa barang-barang lain tersebut (yaitu tujuannya semata membawa mushaf), meski dengan meja penopang, atau pakaian, atau bantal.” (Bulghatus Salik li Aqrabul Masalik I/150)

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam madzhab Maliki, yaitu bolehnya wanita haidh menyentuh mushaf jika tujuannya untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya pembelajaran Al-Quran. Ini diisyaratkan oleh Ibnul Araby Al-Maliki,

وَقَدْ أُبِيحَ مَسُّ الْقُرْآنُ بِغَيْرِ طَهَارَةٍ ضَرُورَةَ التَّعَلُّمِ ، وَهَلْ أُبِيحَ ذَلِكَ ضَرُورَةً لِلْمُعَلِّمِ ؟ فَرَوَى ابنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ إِبَاحَتَهُ، وَكَرَهَ ابْنُ حَبِيبٍ ذَلِكَ فَوَجْهُ رِوَايَةِ ابْنِ الْقَاسِمِ أَنَّ الْمُعَلِّمَ يَحْتَاجُ مِنْ تَكَرُّرِ مَسِّهِ مَا تُلْحِقُهُ الْمَشَقَّةُ بِاسْتِدَامَةِ الطَّهَارَةِ لَهُ ، فأَرْخَصَ لَهُ فِي ذَلِكَ كَالْمُتَعَلِّمِ وَوَجْهُ رِوَايَةِ ابْنِ حَبِيبٍ أَنَّهُ غَيْرُ مُحْتَاجٍ إِلَى مَسِّهِ لِمَعْنَى التَّعَلُّمِ لِأَنَّهُ حَافِظٌ

“Dan dibolehkan menyentuh Al-Quran tanpa bersuci karena kepentingan belajar. Apakah hal itu juga dibolehkan untuk kepentingan mengajar? Maka Ibnul Qasim meriwayatkan dari Imam Malik akan kebolehannya, sementara Ibnu Habib membencinya. Alasan Ibnul Qasim adalah karena seorang pengajar butuh menyentuh mushaf berkali-kali yang membuatnya akan kesulitan jika harus bersuci berulang-ulang, karena itulah ia diberi keringanan dalam hal itu sama seperti orang yang belajar. Sedangkan alasan Ibnu Habib adalah karena seorang pengajar sejatinya tidak butuh menyentuh mushaf dalam makna belajar, karena ia seharusnya sudah hafal (Al-Quran yang akan diajarkan).” (Al-Masalik fi Syarh Muwattha’ Malik III/366)

Al-Allamah Ad-Dasuqi Al-Maliki menjelaskan ucapan Al-Allamah Ad-Durdir Al-Maliki ketika menjelaskan larangan bagi wanita haidh,

(قَوْلُهُ: وَمَسُّ مُصْحَفٍ) أَيْ مَا لَمْ تَكُنْ مُعَلِّمَةً أَوْ مُتَعَلِّمَةً وَإِلَّا جَازَ مَسُّهَا لَهُ

“(Ucapan beliau “dan menyentuh mushaf), yakni selama wanita itu bukan sedang mengajar atau belajar. Jika tidak, maka ia boleh menyentuh mushaf.” (Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘alasy Syarhil Kabir I/174)

Madzhab Syafii

Kami akhirkan madzhab Syafii, karena madzhab ini adalah yang paling ketat dalam permasalahan ini. Sebab para ulama Syafiiyah sepakat akan keharaman menyentuh mushaf bagi wanita haidh atau pun junub tanpa terkecuali. Hampir sama dengan Malikiyah, yakni diharamkan secara mutlak menyentuh maupun membawa mushaf baik dengan penghalang atau tidak. Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَاللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ وَكُلُّ هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا وَتَقَدَّمَتْ أَدِلَّتُهُ وَفُرُوعُهُ الْكَثِيرَةُ مَبْسُوطَةً فِي بَابِ مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ

“Diharamkan atas wanita haidh dan nifas menyentuh mushaf dan membawanya serta berdiam di masjid. Ini semua telah disepakati menurut madzhab kami dan telah berlalu dalil-dalilnya dan berbagai macam cabang pembahasannya dipaparkan dalam bab apa-apa yang mewajibkan mandi.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab II/358)

Imam An-Nawawi berkata ketika meringkas pemaparan Imam Ar-Rafii Asy-Syafii tentang hadats,

يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْدِثِ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الصَّلَاةِ ، وَالسُّجُودِ ، وَالطَّوَافِ ، وَمَسِّ الْمُصْحَفِ ، وَحَمْلِهِ ، وَيَحْرُمُ مَسُّ حَاشِيَةِ الْمُصْحَفِ ، وَمَا بَيْنَ سُطُورِهِ ، وَحَمْلِهِ بِالْعَلَاقَةِ قَطْعًا وَيَحْرُمُ مَسُّ الْجِلْدِ عَلَى الصَّحِيحِ، وَالْغِلَافِ ، وَالصُّنْدُوقِ وَالْخَرِيطَةِ ، إِذَا كَانَ فِيهِنَّ الْمُصْحَفُ ، عَلَى الْأَصَحِّ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ بِعُودٍ ، حَرُمَ عَلَى الْأَصَحِّ. قُلْتُ: قَطَعَ الْعِرَاقِيُّونَ بِالْجَوَازِ ، وَهُوَ: الرَّاجِحُ ، فَإِنَّهُ غَيْرُ حَامِلٍ وَلَا مَاسٍّ. وَلَوْ لَفَّ كُمَّهُ عَلَى يَدِهِ ، وَقَلَّبَ بِهِ الْوَرَقَ ، حَرُمَ عِنْدَ الْجُمْهُورِ ، وَهُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ: وَجْهَانِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. وَلَا يَحْرُمُ حَمْلُ الْمُصْحَفِ فِي جُمْلَةِ مَتَاعٍ ، عَلَى الْأَصَحِّ

“Diharamkan bagi orang yang berhadats seluruh jenis shalat, sujud, thawaf, menyentuh mushaf dan membawanya. Termasuk diharamkan menyentuh pinggiran mushaf maupun yang terdapat di antara kedua belahannya, serta membawanya dengan kayu penopang tanpa ada perselisihan. Diharamkan juga menyentuh kulit (kertas) mushaf menurut pendapat yang shahih, termasuk sampulnya, kotak penyimpanan dan kain pembungkus jika terdapat mushaf di dalamnya menurut pendapat paling shahih. Andaikan ia membolak-balikkan lembaran mushaf dengan kayu tetap diharamkan menurut pendapat tershahih. Aku (An-Nawawi) katakan, “Kalangan Syafiiyah Iraq menegaskan kebolehannya dan inilah yang rajih.” Karena hal itu tidak termasuk menyentuh maupun membawa mushaf. Jika ia alasi tangannya dengan kantung pakaiannya lalu membolak-balikkan lembaran mushaf, tetap haram menurut mayoritas ulama (Syafiiyah) dan inilah yang benar. Ada yang mengatakan terdapat 2 pendapat (dalam hal itu). Wallahu a’lam. Namun tidak diharamkan membawa mushaf jika bersamaan dengan barang-barang lain, menurut pendapat tershahih.” (Raudhatuth Thalibin I/79-80)

Di sini terlihat tidak ada pengecualian sama sekali selain membalikkan lembaran mushaf dengan kayu atau tongkat. Itu pun masih diperselisihkan, karena Imam An-Nawawi membolehkannya, sedangkan Imam Ar-Rafii mengharamkannya. Madzhab Syafii sama dengan madzhab Maliki dalam hal ini, yaitu menjadikan tujuan dan motif membawa mushaf sebagai parameter pengharaman, bukan tersentuh langsung atau tidaknya mushaf tersebut. Imam Abu Zur’ah Al-Iraqi Asy-Syafii mengatakan,

فَالْأَصَحُّ جَوَازُ حَمْلِهِ فِي أَمْتِعَةٍ كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي "اْلمِنْهَاجِ" وَ"الْحَاوِي" ، لَكِنَّ شَرَطَهُ أَلَّا يَكُونَ مَقْصُوداً بِالْحَمْلِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ ، وَحَذَفَهُ فِي "الرَّوْضَةِ" ، وَعِبَارَةُ سَلِيمٍ فِي "اْلمُجَرَّدِ": شَرَطَهُ أَنْ يُقْصَدَ نَقْلُ الْمَتَاعِ لَا غَيْرَ. انْتَهَى وَمُقْتَضَاهَا أَنَّهُ إِذَا قَصَدَ الْمُصْحَفَ وَغَيْرَهُ .. حَرُمَ

“Yang paling shahih adalah bolehnya membawa mushaf dalam peti penyimpanan barang, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Minhaj dan Al-Hawi. Tetapi dengan syarat ia tidak bertujuan membawa mushaf tersebut (secara khusus) seperti yang ditegaskan oleh Ar-Rafii dan lainnya. Hanya saja beliau (An-Nawawi) membuang keterangan itu dalam Ar-Raudhah. Ucapan Salim dalam Al-Mujarrad, “Dengan syarat tujuannya adalah memindahkan barang-barang tersebut (bukan mushaf), bukan yang lain.” Selesai nukilan. Artinya, jika tujuannya adalah membawa mushaf dan barang lainnya tetap diharamkan.” (Tahrirul Fatawa I/91-92)

Alasannya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari Asy-Syafii, “Karena membawa mushaf Al-Quran lebih dahsyat daripada sekedar menyentuhnya.” (Fathul Wahhab I/11). Maka Syafiiyah sama dengan Malikiyah dalam hal larangan membawa mushaf meski dengan penghalang bahkan walau dengan kotak, pembungkus, atau meja penopang mushaf, yaitu tetap diharamkan. Termasuk dalam hal ini adalah haramnya wanita haidh membawa mushaf di dalam tasnya, dompetnya, bahkan kopernya. Perbedaannya hanya dalam masalah wanita haidh yang belajar dan pengajar wanita yang sedang haidh, di mana madzhab Maliki mengecualikannya dan memperbolehkannya, sedangkan Syafiiyah tidak memberi pengecualian sedikit pun. Wallahu a’lam

Baca:  Boleh kah Puasa Sunnah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan? –Menurut Tinjauan 4 Madzhab-

Baca:  Hukum Mengucapkan “Almarhum/ah” Untuk Orang Di Luar Islam

Ringkasan

Hanya pendapat Dzhahiriyah yang memperbolehkan wanita haidh menyentuh mushaf secara mutlak dan membawanya. Malikiyah hanya memperbolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi wanita haidh jika untuk kepentingan belajar dan mengajar saja. Adapun selain itu tidak. Pendapat ini cocok untuk santriwati atau para penghafal Al-Quran. Hanafiyah dan Hanabilah memperbolehkan menyentuh mushaf Al-Quran dan membawanya dengan alas atau penghalang. Namun Hanafiyah mempersyaratkan penghalang tersebut tidak boleh berupa alas yang melekat pada tubuh orang tersebut atau alas yang menyatu secara langsung pada mushaf, sedangkan Hanabilah tidak mempersyaratkan sama sekali. Malikiyah dan Syafiiyah tidak memperbolehkan menyentuh dan membawa mushaf secara mutlak. Hanya saja Malikiyah membolehkan untuk wanita haidh yang sedang melakukan kegiatan belajar atau mengajar, sebagaimana di atas. Sementara Syafiiyah tidak memperbolehkan menyentuh dan membawa mushaf secara mutlak bagaimana pun caranya selain membalikkan kertas mushaf menggunakan kayu atau tongkat, jika mengikuti pendapat yang dirajihkan An-Nawawi, bukan Ar-Rafii. Madzhab Zhahiri pendapat yang paling ringan dalam masalah ini, tetapi pendapat mereka menyelisihi kesepakatan 4 madzhab yang melarang menyentuh mushaf secara langsung.

Di kalangan keempat madzhab (yang melarang menyentuh mushaf secara langsung), madzhab Hanbali merupakan madzhab paling longgar dalam hal ini dan madzhab Syafii merupakan madzhab paling ketat dalam masalah ini, sedangkan Madzhab Maliki  berada di pertengahan dalam kasus ini. Wallahu a’lam

Kesimpulan

Sejatinya, perbedaan dalam hal pengecualian ini adalah perkara yang muktabar di kalangan ulama. Karena memang tidak ada dalil yang secara eksklusif memberi pengecualian. Seluruhnya semata hasil ijtihad dan istinbath hukum yang tidak lepas pendekatan qiyas (analogi), pendekatan bahasa, pendekatan adab (etika), serta pendekatan masyaqqah (kesulitan) dan rukhshah (keringanan). Maka pendapat mana saja yang dipilih pada dasarnya tidak masalah, walau umumnya penduduk Indonesia bermadzhab Syafii yang terbilang amat ketat dalam masalah ini.

Jika mengikut madzhab Syafii, maka santriwati tidak boleh membawa mushaf dalam bentuk apa pun ketika haidh, meski dengan menggunakan tasnya atau kopernya dan tidak boleh membawanya sama sekali walau dengan alas, meja, atau media apa pun, kecuali jika diiringi dengan barang-barang lain dan itu pun harus diniatkan tidak untuk membawa mushaf sama sekali. Adapun penulis cenderung pada pandangan Hanafiyah dan Hanabilah dalam hal ini, yakni bolehnya wanita haidh menyentuh mushaf selama dengan alas atau penghalang atau tidak menyentuhnya secara langsung. Tentunya yang paling afdhal adalah alas atau penghalang yang tidak langsung melekat ke mushaf atau tidak menempel ke tubuh wanita tersebut agar keluar dari perselisihan antara Hanafiyah dengan Hanabilah. Secara spesifik, penulis memilih pandangan bolehnya menyentuh mushaf jika menggunakan pakaian atau jilbab yang tengah dikenakan oleh wanita haidh jika ia hendak menyentuhnya dan ini berkesesuaian dengan pendapat madzhab Hanbali secara khusus. Wallahu ‘alam bis shawab

Baca: Menikah Dengan Lelaki Kafir

Baca:  Bagi Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Hamil

Baca: 7 Doa Pelunas Hutang Menurut Tuntunan Nabi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar