Permasalahan ini adalah perkara remeh yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih kaum ibu yang adakalanya selesai wudhu mendapati anaknya buang air, di mana ia harus membersihkan (mencebok) anaknya dari kotoran dan mau tak mau akan menyentuh kemaluan anaknya. Atau sebagian orang yang terkadang tak sengaja menyentuh kemaluannya karena sebab-sebab tertentu. Pertanyaannya, apakah menyentuh kemaluan akan membatalkan wudhu? Wajib kah berwudhu jika menyentuh kemaluan atau hanya anjuran saja? Mirip dengan masalah wudhu jika menyentuh lawan jenis, para ulama terbagi menjadi 3 pandangan yang muktabar dalam hal ini.
Pendapat Pertama
Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Baik disentuh secara sengaja maupun tidak sengaja, baik kemaluan lelaki maupun perempuan, baik anak kecil atau sudah baligh. Baik karena syahwat maupun bukan karena syahwat dan baik kemaluan sendiri atau orang lain. Ini adalah pendapat yang disepakati dalam madzhab Hanafi[1] dan Ats-Tsauri[2], salah satu riwayat dari Ahmad,[3] dan salah satu riwayat dari Malik[4]. Ini juga pendapat dari beberapa shahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Hudzaifah bin Al-Yaman, Ammar bin Yasir, Imran bin Hushain, Abu Hurairah, salah satu pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalur Qais bin Hazim, salah satu pendapat Ibnu Abbas yang diikuti oleh sebagian muridnya yakni Said bin Jubair[5], dan pendapat Abu Darda[6]. Ini pendapat yang dipilih oleh Sahnun dan salah satu pendapat Ibnul Qasim dari kalangan Malikiyah[7], Ibnul Mundzir dan Ibnu Khuzaimah dari kalangan Syafiiyah[8], serta Ibnu Taimiyah[9] dan Ibnul Utsaimin dari kalangan Hanabilah[10], hanya saja para ulama tersebut menganjurkan agar berwudhu dalam rangka kehati-hatian. Imam Ath-Thahawi Al-Hanafi mengatakan,
عَنِ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى فِي مَسِّ الذَّكَرِ وُضُوءًا فَبِهَذَا نَأْخُذُ ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى
“Al-Hasan (Al-Bashri) berpendapat bahwa tidak ada kewajiban wudhu jika menyentuh kemaluan. Inilah yang kami ambil. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al-Hasan rahimahullah ta’ala.” (Syarh Ma’anil Atsar I/79)
Imam Az-Zamakhsyari Al-Hanafi mengatakan,
مَسَّ الْفَرْجِ لَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ عِنْدَنَا
“Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut kami (madzhab Hanafi).” (Ru-usul Masail I/110)
Imam At-Tirmidzi mengatakan,
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضِ التَّابِعِينَ أَنَّهُمْ لَمْ يَرَوْا الوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ، وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الكُوفَةِ، وَابْنِ الْمُبَارَكِ
“Diriwayatkan dari banyak shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian tabi’in bahwa mereka memandang tidak perlu wudhu jika menyentuh kemaluan. Ini adalah pendapat (ulama) penduduk Kufah (Hanafiyah) dan Ibnul Mubarak.” (Sunan At-Tirmidzi I/142)
Dalil & Pendalilan
Ini berdasarkan riwayat dari Thalq bin Ali yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah ditanyai mengenai menyentuh kemaluan.” Rasulullah pun menjawab,
لَيْسَ فِيهِ وُضُوءٌ، إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Tidak perlu wudhu dalam hal itu. Sungguh itu (kemaluanmu) adalah bagian dari dirimu.” (HR. An-Nasai: 165, Abu Dawud: 182, At-Tirmidzi: 85, dan Ibnu Majah: 483. Ini redaksi Ibnu Majah).
Pendapat Kedua
Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu secara mutlak selama tanpa penghalang. Baik menyentuhnya dengan syahwat maupun tidak. Baik kemaluan sendiri atau orang lain. Baik perempuan maupun laki-laki. Ini pendapat kaum Zhahiri, madzhab Syafii, dan pendapat yang shahih dalam madzhab Hanbali. Ini juga pendapat Imam Al-Auzai, Ishaq bin Rahuyah[11], Al-Laits bin Sa’ad, dan Abu Tsaur[12], serta salah satu riwayat pendapat Imam Malik[13]. Secara umum ini juga pendapat sebagian shahabat Nabi seperti Abdullah bin Umar[14], Abu Hurairah[15], Aisyah[16], diriwayatkan sebagai pendapat Umar[17], salah satu pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalur anaknya sendiri (Mush’ab) [18], salah satu pendapat Abdullah bin Abbas dari jalur sebagian muridnya yakni Atha[19]. Imam At-Tirmidzi mengatakan setelah meriwayatkan hadits Busrah,
وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ، وَبِهِ يَقُولُ الأَوْزَاعِيُّ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ
“Ini adalah pendapat beberapa shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tabi’in. Ini juga pendapat Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan At-Tirmidzi I/141)
Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
مَسْأَلَةٌ: وَمَسُّ الرَّجُلِ ذَكَرَ نَفْسِهِ خَاصَّةً عَمْدًا بِأَيِّ شَيْءٍ مَسَّهُ مِنْ بَاطِنِ يَدِهِ أَوْ مِنْ ظَاهِرِهَا أَوْ بِذِرَاعِهِ - حَاشَا مَسِّهِ بِالْفَخِذِ أَوْ السَّاقِ أَوْ الرِّجْلِ مِنْ نَفْسِهِ فَلَا يُوجِبُ وُضُوءًا - وَمَسُّ الْمَرْأَةِ فَرْجَهَا عَمْدًا كَذَلِكَ أَيْضًا سَوَاءً سَوَاءً، وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ بِالنِّسْيَانِ، وَمَسِّ الرَّجُلِ ذَكَرَ غَيْرِهِ مِنْ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ مَيِّتٍ أَوْ حَيٍّ بِأَيِّ عُضْوٍ مَسَّهُ عَمْدًا مِنْ جَمِيعِ جَسَدِهِ مِنْ ذِي رَحِمٍ مَحْرَمَةٍ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ فَرْجَ غَيْرِهَا عَمْدًا أَيْضًا كَذَلِكَ سَوَاءً سَوَاءً
Masalah (pembatal wudhu): lelaki menyentuh kemaluannya secara khusus secara sengaja, baik ia menyentuhnya dengan telapak tangan bagian bawah atau bagian atasnya atau dengan kedua sikunya. Kecuali dengan paha, betis, atau kakinya sendiri maka tidak membatalkan wudhu. Juga (membatalkan wudhu) perempuan menyentuh kemaluannya sendiri secara sengaja sama saja dengan lelaki. Namun hal itu tidak membatalkan wudhu jika dilakukan karena lupa. Demikian juga, (membatalkan wudhu) lelaki yang menyentuh kemaluan orang lain secara sengaja, baik anak kecil, dewasa, sudah mati, masih hidup, dengan anggota tubuhnya yang mana saja dari jasadnya, baik orang tersebut mahramnya atau tidak. Demikian juga wanita yang menyentuh kemaluan orang lain, sama dengan lelaki.” (Al-Muhalla bil Atsar I/220-221)
Al-Allamah Al-Karmi Al-Hanbali mengatakan ketika membahas tentang pembatal wudhu,
مَسُّهُ بِيَدِهِ - لَا ظُفْرِهِ - فَرْجَ الْآدَمِيِّ الْمُتَّصِلَ بِلَا حَائِلٍ
“Menyentuh dengan tangan –selain kuku- kemaluan manusia yang masih bersambung (tidak terpotong) tanpa penghalang.” (Dalilut Thalib I/14)
Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan tatkala menjelaskan pembatal wudhu,
مَسُّ الذَّكَرِ بِيَدِهِ أَوْ بِبَطْنِ كَفِّهِ أَوْ بِظَهْرِهِ وَلَا يُنْقِضُ مَسُّهُ بِذِرَاعِهِ
“Menyentuh kemaluan dengan tangannya atau bagian dalam telapak tangan atau bagian luarnya. Namun tidak batal jika ia menyentuhnya dengan kedua sikunya.” (Al-Muqni’ I/31)
Al-Allamah Al-Buhuti Al-Hanbali menambahkan,
مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ (مَسُّ ذَكَرِ آدَمِيٍّ إِلَى أُصُولِ الْأُنْثِيَيْنِ مُطْلَقًا) أَيْ سَوَاءٌ كَانَ الْمَاسُّ ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا ذَكَرَهُ أَوْ ذَكَرَ غَيْرِهِ سَوَاءً كَانَ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا
“Di antara pembatal wudhu adalah “menyentuh kemaluan manusia hingga persinambungannya ke pangkal dua biji di bawahnya” secara mutlak. Yakni sama saja apakah yang menyentuhnya adalah laki-laki atau perempuan, baik dengan syahwat atau bukan. Baik kemaluannya sendiri atau tidak. Sama saja, apakah kemaluan anak-anak atau dewasa.” (Kassyaful Qina’ I/126)
Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan ketika menjelaskan pembatal wudhu,
مَسُّ فَرْجِ الْآدَمِيِّ ، فَيَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ إِذَا مَسَّ بِبَطْنِ كَفِّهِ فَرْجَ آدَمِيٍّ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ غَيْرِهِ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ قُبُلًا كَانَ الْمَمْسُوسُ أَوْ دُبُرًا.
“Menyentuh kemaluan, yakni wudhu akan batal jika seseorang menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam (bawah), baik yang menyentuh dirinya sendiri, atau orang lain, lelaki atau perempuan, anak kecil maupun sudah dewasa, masih hidup atau sudah mati. Baik yang disentuh adalah qubul (kemaluan) atau duburnya.” (Raudhatut Thalibin I/75)
Imam Asy-Syafii mengatakan,
وَإِذَا أَفْضَى الرَّجُلُ بِبَطْنِ كَفِّهِ إلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ سِتْرٌ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ وَسَوَاءٌ كَانَ عَامِدًا أَوْ غَيْرَ عَامِدٍ؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا أَوْجَبَ الْوُضُوءَ بِالْعَمْدِ أَوْجَبَهُ بِغَيْرِ الْعَمْدِ ، قَالَ وَسَوَاءٌ قَلِيلُ مَا مَاسَّ ذَكَرَهُ وَكَثِيرُهُ
“Apabila seseorang menempelkan telapak tangannya bagian dalam ke kemaluannya tanpa ada penghalang antara ia dengan kemaluannya, maka wajib atasnya wudhu. Sama saja, apakah ia sengaja atau tidak sengaja. Karena segala sesuatu yang menuntut wajibnya wudhu jika dilakukan secara sengaja, juga diwajibkan untuk yang tidak sengaja. Sama saja, apakah ia menyentuh kemaluan tersebut hanya sedikit atau banyak.” (Al-Umm I/34)
Dalil & Pendalilan
Pendapat kedua atau para ulama yang memandang wajibnya wudhu jika menyentuh kemaluan secara mutlak ini berdalil dengan sabda Nabi,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu dan perempuan mana saja yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 7076 dari Abdullah bin Amru)
Perbedaan
Meski Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah sepakat batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan secara mutlak tanpa penghalang. Namun terdapat sedikit perbedaan di antara masing-masing madzhab tersebut jika kita memahami nukilan di atas.
1. Syafiiyah hanya menganggap batal jika yang menyentuh hanya telapak tangan bagian dalam saja (yang biasa digunakan memegang). Sengaja atau lupa. Ini juga salah satu pendapat Imam Malik.[20]
Dalilnya adalah sabda Nabi,
مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ دُونَهُ سِتْرٌ ، فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ
“Barang siapa yang ifdha (menempelkan) tangannya ke kemaluannya tanpa ada penghalang, maka wajib atasnya wudhu.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 8404 dari Abu Hurairah).
Imam Asy-Syafii mengatakan, “al-ifdha dengan tangan maknanya meletakkan tangan menggunakan telapak tangan bagian dalam (bawah).” (Al-Umm I/34).
Di antara yang berpendapat seperti ini dari kalangan salaf adalah Mak-hul. Mak-hul mengatakan,
إِذَا أَمْسَكَ ذَكَرَهُ تَوَضَّأَ
“Apabila ia memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 1728 dan 1729)
2. Hanabilah menganggap bahwa menyentuh kemaluan akan membatalkan wudhu jika disentuh menggunakan telapak tangan baik dalam maupun luar, kecuali kuku. Sengaja atau lupa.
Dalilnya keumuman sabda Nabi,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia shalat hingga ia berwudhu.” (HR. An-Nasai: 163, Abu Dawud: 181, At-Tirmidzi: 82, Ibnu Majah: 479 dari Busrah bin Shafwan. Ini redaksi At-Tirmidzi)
Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan, “Dengan tangan, maksudnya menyentuh dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan, seperti batas potongan tangan bagi pencuri dan tayammum. Atau bagian dalam telapak tangan atau luarnya. Berdasarkan keumuman (hadits).” (Al-Mubaddi’ I/136)
Di antara para salaf yang berpendapat seperti ini secara spesifik adalah Atha bin Abi Rabah. Ia ditanya oleh Ibnu Juraij, “Aku telah menyentuh kemaluan dari balik pakaian?” Atha menjawab,
"فَلَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ مُبَاشَرَةٍ ثُمَّ بِالْمَسِيسِ" قُلْتُ: "بِالْفَخِذِ أَوِ السَّاقِ" قَالَ: "فَلَا وُضُوءَ إِلَّا بِالْيَدِ"
“Tidak ada wudhu kecuali dengan bersentuhan langsung dengan tangan.” Aku bertanya, “Jika bersentuhan dengan paha atau betis?” Atha menjawab, “Tidak ada wudhu kecuali bersentuhan dengan tangan.” (Mushannaf Abdur Razzaq I/116)
3. Dzhahiriyah, menyentuh kemaluan akan membatalkan wudhu jika sengaja menyentuh kemaluan dengan seluruh bagian tangan termasuk hasta (bagian tangan dari pergelangan tangan hingga siku), khususnya jika yang disentuh adalah kemaluan sendiri. Jika kemaluan orang lain, maka wajib wudhu meski yang menyentuh bagian tubuh manapun (termasuk kaki) selama yang disentuh adalah kemaluan orang lain. Artinya, kaum Dzhahiri mempersyaratkan adanya kesengajaan. Persyaratan adanya kesengajaan ini juga pendapat Imam Al-Laits[21], salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad[22], dan salah satu riwayat dari Imam Malik khusus dalam masalah kemaluan lelaki bukan perempuan[23]. Terkait menyentuh dengan hasta, diriwayatkan bahwa hal itu juga pendapat Al-Auzai[24].
Dalilnya keumuman perintah Nabi sebagaimana penuturan Marwan bin Al-Hakam,
حَدَّثَتْنِي بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ، أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "يَأْمُرُ بِالْوُضُوءِ مِنْ مَسِّ الْفَرْجِ"
“Busrah binti Shafwan menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah memerintahkan agar berwudhu apabila menyentuh kemaluan.” (HR. Abdur Razzaq dana Al-Mushannaf: 411)
Adapun persyaratan adanya kesengajaan, berdasarkan firman Allah,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Tidak ada dosa atas kalian atas kesalahan yang kalian lakukan dengannya. Namun (kalian salah) akibat apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Sebagian salaf yang berpendapat seperti ini secara spesifik adalah Jabir bin Zaid,
إِذَا مَسَّهُ مُتَعَمِّدًا أَعَادَ الْوُضُوءَ
“Apabila ia menyentuh kemaluan secara sengaja, maka ia harus mengulang wudhunya.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah I/150).
Juga pendapat Ikrimah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hazm[25]. Wallahu a’lam
Pendapat Ketiga
Membedakan antara kemaluan lelaki baligh dan kemaluan perempuan baligh. Jika yang disentuh kemaluan lelaki baligh, maka membatalkan wudhu[26]. Adapun jika yang disentuh adalah kemaluan perempuan baligh, maka tidak membatalkan wudhu –kecuali jika merasakan lezat atau karena syahwat-[27]. Ini adalah pendapat yang masyhur serta muktamad di kalangan mutaakkhirin Malikiyah. Juga salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad[28] dan dicenderungi oleh Ibnu Qudamah dari kalangan Hanabilah[29]. Namun kalangan Malikiyah mempersyaratkan batalnya wudhu menyentuh kemaluan lelaki jika disentuh oleh telapak tangan bagian dalam (bawah). Ini mirip seperti pendapat madzhab Syafii, namun khusus dalam kasus kemaluan lelaki saja[30]. Imam Al-Khalil Al-Maliki menjelaskan perihal pembatal wudhu,
وَمُطْلَقُ مَسِّ ذَكَرِهِ الْمُتَّصِلِ وَلَوْ خُنْثَى مُشْكِلًا بِبَطْنٍ أَوْ جَنْبٍ لِكَفٍّ أَوْ أُصْبُعٍ
“Dan menyentuh kemaluan lelaki yang masih bersambung secara mutlak, meski oleh khuntsa musykil[31], menggunakan telapak tangan bagian dalam atau pinggirannya atau dengan jari jemarinya.” (Mukhtashar Al-Khalil I/22)
Asy-Syaikh Ad-Durdir mengatakan,
لَا بِظَهْرِهِ وَلَا بِذِرَاعِهِ (أَوْ) بَطْنِ أَوْ جَنْبِ (إصْبَعٍ) وَرُءُوسُ الْأَصَابِعِ كَجَنْبِهَا لَا بِظُفْرٍ
“Tidak (batal jika menyentuh) dengan telapak tangan bagian luar maupun hastanya “atau” (batal) jika dengan bagian dalam (bawah) atau sisi pinggir jari jemari. Termasuk seluruh ujung jari sama seperti pinggir jari, kecuali kuku[32].” (Asy-Syarhul Kabir I/121)
Al-Allamah Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan ketika menjelaskan hal-hal yang tidak membatalkan wudhu,
وَمِنْهَا مَسُّ امْرَأَةٍ فَرْجَهَا أَيْ قُبُلَهَا قَبَضَتْ عَلَيْهِ أَوْ لَا أَلْطَفَتْ أَمْ لَا
“Di antaranya wanita menyentuh kemaluannya, yakni qubul-nya. Baik ia menempelkan tangannya atau tidak. Baik ia memasukkannya tangannya (ke dalam kemaluannya) atau tidak.” (Syarhul Mukhtashar I/158)
Namun jika wanita tersebut memasukkan tangannya ke kemaluannya dan merasa lezat karena hal itu atau karena syahwat, itu membatalkan wudhu menurut madzhab Maliki tanpa ada perselisihan. Ibnu Rusyd Al-Jadd mengatakan,
فَإِذَا مَسَّتِ الْمَرْأَةُ فَرْجَهَا فَلَمْ تُلْطِفْ وَلَمْ تَلْتَذْ فَلَا وُضُوءَ عَلَيْهَا عِنْدَ مَالِكٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ عَنْهُ فِي ذَلِكَ ، فَإِذَا أَلْطَفَتْ وَالْتَذَّتْ وَجَبَ عَلَيْهَا الْوُضُوءَ عِنْدَ مَالِكٍ بِلَا خِلَافٍ
“Apabila perempuan menyentuh kemaluannya tanpa memasukkannya (ke lobang kemaluannya) dan tidak menginginkan kelezatan padanya, maka tidak wajib wudhu menurut Malik tanpa ada perselisihan riwayat darinya dalam hal ini. Apabila ia memasukkannya ke dalam kemaluannya dan mendapatkan kelezatan karenanya, maka wajib atasnya berwudhu menurut Malik tanpa ada perselisihan.” (Al-Muqaddimatul Mumahhidat I/103)
Namun semuanya dikecualikan dari kemaluan anak kecil. Yakni menyentuh kemaluan anak kecil bagaimana pun keadaannya tidak membatalkan wudhu. Baik anak kecil tersebut laki-laki atau perempuan.
Syaikh 'Illisy Al-Maliki mengatakan,
لَا وُضُوءَ فِي مَسِّ فَرْجِ صَبِيٍّ أَوْ صَبِيَّةٍ يُرِيدُ إلَّا أَنْ يَلْتَذَّ وَقِيلَ لَا يُنْتَقَضُ وَهُوَ ظَاهِرُ الْمُصَنِّفِ وَالذَّخِيرَةِ وَرَجَّحَهُ بَهْرَامُ
“Tidak ada wudhu jika menyentuh kemaluan anak kecil laki-laki maupun perempuan secara sengaja, kecuali jika hendak merasakan kelezatan (nafsu). Ada yang mengatakan tetap tidak batal dan inilah lahiriyah pendapat penyusun (Al-Khalil) dan Adz-Dzakhirah serta yang dirajihkan oleh Bahram.” (Manahul Jalil I/116)
Inilah kesimpuan akhir dari madzhab Maliki terkait masalah ini. Karena banyaknya riwayat dan penakwilan yang muncul dari beliau dan pengikut beliau dalam masalah ini, sehingga tidak bisa dipastikan di manakah yang benar-benar pendapat asli beliau. Ini disadari oleh para ulama Malikiyah sendiri. Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan,
وَاضْطَرَبَ قَوْلُ مَالِكٍ فِي إِيجَابِ الْوُضُوءِ مِنْهُ وَاخْتَلَفَ مَذْهَبُهُ فِيهِ
“Pendapat Malik tidak tegas mengenai wajibnya wudhu karena (menyentuh kemaluan) dan madzhabnya berselisih mengenai hal itu.” (Al-Istidzkar I/249)
Terlepas dari itu semua, pendapat yang muktamad dalam madzhab Maliki adalah membedakan antara hukum menyentuh kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang sudah baligh. Ini yang dirajihkan oleh para ulama Malikiyah belakangan[33]. Ini sesuai dengan riwayat yang dinukil oleh Sahnun dari Ibnul Qasim dari Imam Malik. Ibnul Bardza’i Al-Maliki mengatakan dalam ringkasannya terhadap kitab Al-Mudawwanah,
وَلَا يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ مِنْ مَسِّ شَيْءٍ مِنَ الْبَدَنِ، إِلَّا مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ وَحْدَهُ بِبَاطِنِ الْكَفِّ أو بِبَاطِنِ الْأَصَابِعِ فَيَنْتَقِضُ وُضُوءُهُ ، وَإِنْ مَسَّهُ بِظَاهِرِ الْكَفِّ أَوِ الذِّرَاعِ لَمْ يَنْتَقِضْ وُضُوءُهُ وَلَا يَنْتَقِضُ وُضُوءُ الْمَرْأَةِ إِذَا مَسَّتْ فَرْجَهَا
“Tidak batal wudhu karena menyentuh apa pun dari anggota tubuh selain dari menyentuh batang zakar saja dengan telapak tangan bagian dalam atau jari jemari bagian dalam. Hal itu akan membatalkan wudhu. Jika ia menyentuhnya dengan telapak tangan bagian luar atau hasta tidak membatalkan wudhu. Tidak batal wudhu wanita yang menyentuh kemaluannya sendiri.” (At-Tahdzib fi Ikhtisharil Mudawwanah I/176)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama Malikiyah mutaqaddimin di daerah Maghrib (Maroko dan sekitarnya) sebagaimana nukilan Imam Al-Qarafi Al-Maliki[34]. Ini juga yang ditetapkan oleh para ulama Malikiyah mutaakkhirin (belakangan). Namun ini bertentangan dengan riwayat lain dari Ibnul Qasim dalam Al-Mudawwanah yang mempersyaratkan adanya syahwat,
وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْمَرْأَةِ تَمَسُّ ذَكَرَ الرَّجُلِ، قَالَ: "إنْ كَانَتْ مَسَّتْهُ لِشَهْوَةٍ فَعَلَيْهَا الْوُضُوءُ وَإِنْ كَانَتْ مَسَّتْهُ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ لِمَرَضٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلَا وُضُوءَ عَلَيْهَا"
“Malik berkata mengenai wanita yang menyentuh kemaluan lelaki (suaminya), “Jika ia menyentuhnya karena syahwatnya, maka ia wajib berwudhu. Namun jika ia menyentuhnya bukan karena syahwat, seperti karena sakit dan lainnya, maka ia tidak wajib berwudhu.” (Diriwayatkan oleh Sahnun dalam Al-Mudawwanah I/121).
Riwayat adanya persyaratan syahwat ini diikuti oleh sebagian Malikiyah Baghdad mutaqaddimin yakni Ibnu Bukair, Ibnul Muntab, Abul Faraj, dan Al-Abhari. Riwayat ini sama dengan pendapat Malikiyah yang muktamad dalam masalah batalnya wudhu jika menyentuh lawan jenis. Sebagaimana yang kami terangkan dalam tulisan kami Kupas Tuntas 3 Pandangan Ulama Tentang Wudhu Jika Menyentuh Istri. Wallahu a’lam
Dalil & Pendalilan
Adanya pembedaan ini tidak kami ketahui apa dasarnya dan landasan pendalilannya, kecuali apa yang disebutkan oleh Imam Al-Qarafi Al-Maliki, “Karena farj (lobang kemaluan perempuan) berbeda dengan batang zakar lelaki yang dimaksud dalam hadits.” (Adz-Dzakhirah I/224).
Yakni sebagaimana penuturan Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki, karena kemaluan perempuan adalah bagian (menyatu dengan) tubuhnya (tidak bisa terpisah darinya), maka jadilah hukumnya sama seperti anggota tubuh lainnya (seperti lobang dubur dan lobang mulut)[35]. Berbeda dengan batang zakar yang tidak bisa disamakan dengan bentuk anggota tubuh mana pun. Namun pembedaan ini bertentangan dengan hadits yang juga menuntut pemberlakuan wudhu terhadap kaum wanita jika menyentuh kemaluannya dan pembedaan ini tidak memiliki pendahulu dari seorang salaf pun. Dari segi hadits,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu dan perempuan mana saja yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 7076 dari Abdullah bin Amru)
Pada hadits ini tidak ada pembedaan sama sekali. Perintah wudhu berlaku baik karena menyentuh kemaluan laki-laki maupun perempuan. Adapun pendahulu dari salaf, memang tidak didapati dari seorang pun, baik dari shahabat maupun tabi’in. Ini diisyaratkan secara halus oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki tatkala membawakan pendapat yang mengatakan batal secara mutlak dan tidak batal secara mutlak,
الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ مَسُّ الذَّكَرِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيهِ عَلَى ثَلَاثَةِ مَذَاهِبَ ، فَمِنْهُمْ مَنْ رَأَى الْوُضُوءَ فِيهِ كَيْفَمَا مَسَّهُ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِهِ، وَأَحْمَدَ، وَدَاوُدَ، وَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ يَرَ فِيهِ وُضُوءًا أَصْلًا، وَهُوَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ، وَلِكِلَا الْفَرِيقَيْنِ سَلَفٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ ، وَقَوْمٌ فَرَّقُوا بَيْنَ أَنْ يَمَسَّهُ بِحَالٍ أَوْ لَا يَمَسَّهُ بِتِلْكَ الْحَالِ، وَهَؤُلَاءِ افْتَرَقُوا فِيهِ فِرَقًا ، فَمِنْهُمْ مَنْ فَرَّقَ فِيهِ بَيْنَ أَنْ يَلْتَذَّ أَوْ لَا يَلْتَذ
“Masalah keempat, menyentuh kemaluan. Para ulama berbeda pendapat menjadi 3 madzhab. Ada yang berpendapat wajibnya wudhu bagaimana pun ia menyentuhnya dan ini adalah madzhab Syafii dan para pengikutnya, Ahmad, dan Dawud (Adz-Dzhahiri). Ada yang berpendapat tidak perlu wudhu sama sekali dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya. Masing-masing dari kedua madzhab itu ada pendahulunya dari kalangan shahabat maupun tabi’in. (Ketiga), kaum yang membedakan antara menyentuh dengan kondisi tertentu atau tidak menyentuhnya dengan kondisi tertentu. Mereka terbagi menjadi beberapa golongan. Ada yang membedakan antara menyentuh dengan merasakan kelezatan atau tidak merasakan kelezatan.....” (Bidayatul Mujtahid I/45).[36]
Yang dimaksud dengan "(Ketiga) kaum yang membedakan" tersebut adalah riwayat dari Imam Malik dan para pengikut madzhab beliau (Malikiyah). Padahal Ibnu Rusyd Al-Hafid adalah seorang ulama besar Malikiyah dan kitab beliau Bidayatul Mujtahid salah satu kitab populer di kalangan Malikiyah. Ini menunjukkan sikap inshaf (objektifitas) dan kejujuran beliau dalam ranah ilmiyah, meski itu harus menyinggung madzhab beliau sendiri. Sejatinya hal yang sama juga pernah beliau utarakan ketika membahas mengenai menyentuh perempuan (lawan jenis) dalam hal membatalkan wudhu, di mana beliau menyindir kalangan Malikiyah dan Hanabilah yang tidak memiliki pendahulu pun dari kalangan shahabat dalam masalah tersebut, “Setiap pendapat dalam hal ini memiliki pendahulu dari kalangan shahabat Nabi kecuali pendapat yang mempersyaratkan harus disertai kelezatan (syahwat), karena aku tidak ingat ada seorang shahabat pun yang mempersyaratkannya.” (Bidayatul Mujtahid I/144)
Kesimpulan
Para ulama terbagi menjadi 3 pendapat umum dalam hal ini. Ada yang mengatakan tidak batalnya wudhu, yakni Hanafiyah. Ada yang menyebut batalnya wudhu, yakni Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzahiriyah dengan sedikit perbedaan antara masing-masing madzhab. Ada yang membedakan antara kemaluan laki-laki dan perempuan, yakni Malikiyah –kecuali kemaluan anak kecil-. Adapun kami (penulis) condong kepada pendapat pertama, yaitu pendapat Hanafiyah dan ini adalah salah satu pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Sahnun dari kalangan Malikiyah, Ibnul Mundzir dan Ibnu Khuzaimah dari kalangan Syafiiyah, dan Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah, yakni tidak batalnya wudhu secara mutlak karena menyentuh kemaluan dan hanya dianjurkan untuk berwudhu jika tersentuh, bukan wajib.[37]
[1] Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qudury Al-Hanafi dalam At-Tajrid I/180. Al-Qudury menulis kitab ini dalam rangka menjelaskan pendapat yang berlaku dalam madzhab Hanafi dan membantah pendapat Imam Asy-Syafii dan para penganut madzhab beliau.
[2] Pendapat Ats-Tsauri ini diriwayatkan Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya I/120
[3] Dinukil oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni I/132. Ibnu Qudamah sendiri cenderung membedakan antara kemaluan lelaki dan kemaluan perempuan, di mana beliau cenderung merajihkan tidak batalnya menyentuh kemaluan perempuan, sebagaimana yang tampak dalam karya beliau Al-Mughni I/134 dan kecenderungan beliau ini ditegaskan oleh Ibnu Ubaidan, sebagaimana dinukil oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf I/209-210.
[4] Dinukil oleh Al-Lakhmy dalam At-Tabshirah I/77. Riwayat Imam Malik dan perselisihan di kalangan penganut madzhab beliau paling banyak dalam hal ini. Riwayat dari Malik ini ada yang diingkari dan ditakwil oleh sebagian Malikiyah, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Jadd dalam Al-Muqaddimatul Mumahhidat 1/101-102 dan Ibnu Rusyd Al-Hafid dalam Bidayatul Mujtahid I/45.
[5] Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf I/151-152, Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya I/117-119, dan Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar: I/77-79
[6] Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath I/201
[7] Pendapat Sahnun dan Ibnul Qasim ini dinukil oleh Qadhi Abdul Wahhab dalam Al-Isyraf ‘ala Nukat Masailil Khilaf I/148
[8] Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath I/203 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya I/22 dengan mencatutkan judul, “Bab Anjuran Berwudhu Karena Menyentuh Kemaluan.”
[9] Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Muflih dalam Al-Mubaddi’ I/136. Namun Ibnu Taimiyah menegaskan anjuran agar berwudhu.
[10] Ibnu Utsaimin Asy-Syarhul Mumti’ I/283
[11] Dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi I/141
[12] Pendapat Al-Laits dinukil oleh Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Al-Ikhtilaf I/163, sedangkan Abu Tsaur dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath I/194
[13] Dinukil oleh Ibnul ‘Arabi Al-Maliki dalam Al-Masalik II/178
[14] AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf I/115, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf I/151, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath I/194, Ath-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani I/76-77
[15] AR. Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath I/94
[16] AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 640
[17] AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf I/114 dengan sanad terputus dari jalur Ibnu Abi Mulaikah dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath I/93 dari jalur Said bin Al-Musayyab. Kedua riwayat ini terputus, sebab Ibnul Musayyab tidak bertemu dan mendengar dari Umar.
[18] AR. Malik dalam Al-Muwattha’ I/42
[19] AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf I/151 dan Ath-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani I/76. Ini juga pendapat sebagian besar murid Ibnu Abbas semisal Atha, Mujahid, dan Thawus, lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah I/151
[20] Sebagaimana dinukil oleh Ibnul ‘Arabi Al-Maliki dalam Al-Masalik II/178
[21] Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar I/250
[22] Sebagaimana pemaparan Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Kafi I/87
[23] Lihat Ibnul Arabi Al-Maliki dalam Al-Masalik II/178. Karena riwayat dari Imam Malik adanya pembedaan antara hukum menyentuh kemaluan laki-laki dan menyentuh kemaluan perempuan dalam hal batal atau tidaknya wudhu.
[24] Sebagaimana dinukil oleh Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Al-Ikhtilaf I/163
[25] Dalam Al-Muhalla I/225.
[26] Az-Zarqani Al-Maliki dalam Syarh Az-Zarqani ‘alal Mukhtashar I/159
[27] Sebagaimana nukilan Al-Allamah Ad-Dasuqi Al-Maliki melalui Al-Qabbab dari Qadhi Iyadh Al-Maliki, bahwa perselisihan ada pada masalah jika menyentuh tanpa ada rasa lezat (syahwat). Jika ada syahwat, maka wajib wudhu –menurut kesepakatan-. Lihat Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘alasy Syarhil Kabir I/123.
[28] Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Kafi I/87
[29] Ibnu Qudamah sendiri cenderung membedakan antara kemaluan lelaki dan kemaluan perempuan, di mana beliau cenderung merajihkan tidak batalnya menyentuh kemaluan perempuan, sebagaimana yang tampak dalam karya beliau Al-Mughni I/134 dan kecenderungan beliau ini ditegaskan oleh Ibnu Ubaidan, sebagaimana dinukil oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf I/209-210.
[30] Kami katakan mirip, karena Syafiiyah tidak menganggap batal jika kemaluan disentuh di antara jari jemari dan jari-jari bagian luar (atas).
[31] Orang yang menderita kelainan kelamin berupa ketidak jelasan jenis kelamin
[32] Sama dengan madzhab Hanbali dalam hal pengecualian kuku.
[33] Malikiyah mutaqaddimin ada yang menukil bahwa yang muktamad adalah pembedaan antara hukum menyentuh kemaluan perempuan dan memasukkannya ke dalam, di mana jika sekedar menyentuh tidak membatalkan wudhu, namun jika sampai memasukkan akan membatalkan wudhu. Ini ucapan Ibnu Yunus Al-Maliki sebagaimana penukilan Al-Mawwaq Al-Maliki dalam At-Taj wal Iklil I/439. Namun Al-Allamah Al’Adawi Al-Maliki dari kalangan mutaakkhirin menegaskan bahwa pendapat ini lemah, lihat Hasyiyah Al-‘Adawi ‘ala Syarhil Kharasyi I/159.
[34] Adz-Dzakhirah I/224
[35] Qadhi Abdul Wahhab dalam Al-Isyraf ‘ala Nukat I/150
[36] Tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa pandangan Malikiyah dalam hal ini adalah pandangan yang lemah dari sisi dalil dan pendalilan. Karena bertabrakan dengan nash dan tidak memiliki seorang salaf pun pada pendapatnya. Wallahu a’lam
[37] Anjuran berwudhu ini merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya I/22. Meskipun Hanafiyah tidak menegaskan anjurannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar