Aqiqah Dalam Pandangan Para Ulama

 Sebagian orang ada yang mengeluhkan: “Saya belum diaqiqahi oleh orang tua sewaktu masih kecil.” Bahkan sebagian ada yang sampai berhutang hanya agar dapat mengaqiqahi anak-anaknya. Apakah hukumnya aqiqah? Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Ini perlu diketahui agar dapat menerapkan skala prioritas dalam beramal, sehingga tidak jatuh pada takalluf (memberat-beratkan diri) dalam melakukan amal shaleh. Terkait aqiqah, para ulama berbeda pandangan mengenai hukumnya.

Pendapat Pertama

Aqiqah hukumnya sunnah (anjuran). Ini merupakan pandangan mayoritas ulama[1], yakni madzhab Maliki, Syafii, dan muktamad dalam madzhab Hanbali, serta Ats-Tsauri[2], Ishaq bin Rahuyah, dan Ath-Thabari,[3]dan Abu Tsaur[4].

Imam Ibnu Rusyd Al-Jadd Al-Maliki mengatakan ketika membahas mengenai aqiqah,

فَهِيَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ الْإِسْلَامِ وَشَرَعٌ مِنْ شَرَائِعِهِ، إِلَّا أَنَّهَا لَيْسَتْ وَاجِبَةٌ عِنْدَ مَالِكٍ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - وَجَمِيعِ أَصْحَابِهِ، وَهِيَ عِنْدَهُمْ مِنَ السُّنَنِ الَّتِي اْلأَخْذُ بِهَا فَضِيْلَةٌ وَتَرْكُهَا غَيْرُ خَطِيئَةٍ

“Aqiqah bagian dari sunnah Islam dan syaiat di antara syariat Islam. Hanya saja aqiqah tidak wajib menurut Malik –rahimahullah- dan seluruh penganut madzhab beliau. Aqiqah hanya sekedar sunnah yang memiliki keutamaan jika dilaksanakan dan meninggalkannya tidak berdosa.” (Al-Muqaddimatul Mumahhidat I/447-448)

Imam Haramain (Abul Ma’ali Al-Juwaini) Asy-Syafii mengatakan,

الْعَقِيقَةُ عِنْدَنَا سُنَّةٌ

“Aqiqah menurut (madzhab) kami adalah sunnah.” (Nihayatul Mathlab XIIX/205)

Imam Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

(وَالْعَقِيقَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) يَعْنِي عَلَى الْأَبِ وَسَوَاءٌ كَانَ الْوَلَدُ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا وَهَذَا الْمَذْهَبُ وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ

“Dan “aqiqah sunnah muakkadah” atas ayah. Sama saja si ayah kaya atau miskin. Inilah madzhab (Hanbali) dan dianut oleh mayoritas pengikut (Hanabilah).” (Al-Inshaf IV/110)

Dalil & Pendalilan

Hujjah mayoritas ulama adalah dengan menggabungkan beberapa hadits berikut ini dan mengkompromikannya, yaitu sabda Nabi:

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Setiap anak diiringi oleh aqiqah, maka alirkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya.” (HR. Al-Bukhari: 5471 dari Salman bin Amir adh-Dhobbay)

Juga sabda Nabi:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأسُهُ

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuh, ia diberi nama, dan dicukur kepalanya.”  (HR. An-Nasai: 4220, Abu Dawud: 2837, At-Tirmidzi: 1522, dan Ibnu Majah: 3165 dari Samurah bin Jundab).

Hadits di atas bermakna perintah dan asalnya menunjukkan kewajiban. Namun derajat kewajibannya turun menjadi anjuran (sunnah) berdasarkan hadits Nabi ketika Nabi ditanya tentang aqiqah:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Barangsiapa yang diberikan anak, lalu ia suka menyembelih untuk anaknya tersebut, maka hendaklah ia menyembelih 2 ekor domba yang sama besarnya untuk anak laki-laki dan seekor domba untuk anak perempuan.” (HR. An-Nasai: 4212 dan Abu Dawud: 2842 dari Abdullah bin Amru).

Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah sifatnya anjuran. Karena Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang diberikan anak, lalu ia suka menyembelih untuk anaknya tersebut...” Jika aqiqah itu wajib, seharusnya Rasulullah memberi perintah secara tegas, tidak memberi pilihan bagi siapa yang suka.

Pendapat Kedua

Aqiqah hukumnya wajib. Ini pendapatnya Madzhab Dzhahiri dan Laits[5], salah satu pendapat Imam Ahmad dan sebagian pengikut madzhab Hanbali.

Imam Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,

الْعَقِيقَةُ فَرْضٌ وَاجِبٌ يُجْبَرُ الْإِنْسَانُ عَلَيْهَا إذَا فَضَلَ لَهُ عَنْ قُوتِهِ مِقْدَارُهَا

“Aqiqah adalah wajib, di mana seseorang dituntut untuk melaksanakannya jika ia memiliki harta melebihi kadar makanannya sehari-hari.” (Al-Muhalla bil Atsar VI/234)

Imam Al-Mardawi Al-Hanbali berkata menjelaskan tentang hukum aqiqah.

وَعَنْهُ إنَّهَا وَاجِبَةٌ اخْتَارَهُ أَبُو بَكْرٍ وَأَبُو إِسْحَاقَ الْبَرْمَكِيُّ وَأَبُو الْوَفَاءِ

“Dan riwayat dari beliau (Imam Ahmad), bahwa aqiqah adalah wajib. Inilah yang dipilih oleh Abu Bakr, Abu Ishaq Al-Barmaki, dan Abul Wafa (Ibnu Aqil).” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih IV/110)

Dalil dan Pendalilan

Abdullah bin Amru mengatakan:

أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ وَالْعَقِّ

“Rasulullah memerintahkan member nama bayi di hari ketujuh, menghilangkan kotoran darinya, dan beraqiqah.” (HR. At-Tirmidzi: 2832).

Dan ucapan Aisyah:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً

“Kami diperintah Rasulullah agar mengaqiqahi anak laki-laki dengan 2 ekor kambing dan anak perempuan dengan seekor kambing.”(HR. At-Tirmidzi: 1513 dan Ibnu Majah: 3163).

Dalil-dalil di atas secara jelas  menegaskan adanya perintah dari Nabi untuk beraqiqah. Perintah tersebut menunjukkan wajibnya hal tersebut. Jika tidak wajib, niscaya para shahabat tidak akan menukil perintah tersebut.

Pendapat Ketiga

Aqiqah hukumnya tidak sunnah, namun disukai. Ini merupakan pandangan mutaqaddimin  madzhab Hanafi dan dipilih oleh mutaakkhirin Hanafiyah. Karena itulah pembahasan khusus tentang aqiqah amat sulit ditemukan bahkan hampir tidak didapati dalam kitab-kitab bermadzhab Hanafi. Karena mereka menganggap bukan bagian dari syariat Islam secara khusus, hanya sekedar kebiasaan biasa saja. Tentunya ini juga tidak lepas dari perbedaan definisi dan konsekwensi antara istilah anjuran (mustahab) dengan sunnah menurut Hanafiyah.

Imam Ath-Thahawi Al-Hanafi dari kalangan mutaqaddimin mengatakan,

قَالَ مُحَمَّد فِي الاملاءِ الْعَقِيقَةُ تَطَوُّعٌ وَكَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَعَلَهَا الْمُسْلِمُونَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ فَنَسَخَهَا ذَبَحُ الْأَضْحَى فَمَنْ شَاءَ فَعَلَهَا وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَفْعَلْ

 “Muhammad (bin Al-Hasan) mengatakan dalam Al-Imla, “Aqiqah adalah tathawwu’ (kebiasaan yang bersifat sosial) yang dahulunya ada di masa Jahiliyah, lalu umat Islam melakukannya di awal-awal Islam. Syariat penyembelihan hewan qurban telah menghapus hukumnya. Barangsiapa yang mau, silahkan dilakukan dan barangsiapa yang tidak mau, tak mengapa tidak ia lakukan.” (Mukhtashar Ikhtilafil Aimmah III/232)

Imam Al-Quduri mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا الْعَقِيقَةُ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَيْسَتْ بِسُنَّةٍ

“Para ulama madzhab kami (Hanafiyah) berpandapat bahwa aqiqah anjuran saja, bukan sunnah.” (At-Tajrid XII/5356)

Imam Al-Mudzhhiri Al-Hanafi mengatakan,

قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: الْعَقِيقَةُ لَيْسَتْ سُنَّةٌ

“Abu Hanifah mengatakan, “Aqiqah bukan sunnah.” (Al-Mafatih Syarhul Mashabih IV/494)

Al-Hafizh Al-Aini Al-Hanafi menjelaskan arti ungkapan Abu Hanifah tersebut,

وَإِنَّمَا قَالَ لَيْسَتْ بِسُنَّةٍ فَمُرَادُهُ إِمَّا لَيْسَتْ بِسُنَّةٍ ثَابِتَةٍ، وَإِمَّا لَيْسَتْ بِسُنَّةٍ مُؤَكَّدَةٍ

“Abu Hanifah mengatakan “aqiqah bukan sunnah”, maknanya bisa berarti bukan sunnah yang tegas atau bisa jadi bukan sunnah muakkadah (yang ditekankan).” (Umdatul Qari XXI)

Al-Allamah Asy-Syilbi Al-Hanafi dari kalangan mutaakkhirin Hanafiyah mengatakan ketika menjelaskan tentang niat kurban,

وَإِنْ أَرَادَ أَحَدُهُمْ الْعَقِيقَةَ عَنْ وَلَدٍ وُلِدَ لَهُ مِنْ قَبْلُ جَازَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ جِهَةُ التَّقَرُّبِ إلَى اللَّهِ بِالشُّكْرِ عَلَى مَا أَنْعَمَ مِنْ الْوَلَدِ كَمَا ذَكَرَ مُحَمَّدٌ فِي نَوَادِرِ الضَّحَايَا وَلَمْ يَذْكُرْ مَا إذَا أَرَادَ أَحَدُهُمْ الْوَلِيمَةَ وَهِيَ ضِيَافَةُ التَّزْوِيجِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَجُوز لِأَنَّهَا إنَّمَا تُقَامُ شُكْرًا عَلَى نِعْمَةِ النِّكَاحِ

“Apabila salah seorang mereka (yang berserikat dalam kurban sapi atau unta) meniatkan (dagingnya) untuk aqiqah bagi anaknya yang baru dilahirkan, maka boleh. Karena hal itu (aqiqah) adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bersyukur atas nikmat diberikannya anak, sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad (bin Al-Hasan) dalam Nawadirud Dhahaya. Tetapi Muhammad tidak menyebut perihal jika si pengurban meniatkannya untuk walimah, yakni jamuan pernikahan. Seyogyanya hal itu juga boleh. Karena walimah dilakukan atas dasar syukur terhadap nikmat pernikahan.” (Hasyiyah Asy-Syilbi ‘alat Tabyin VI/8)

Ini menunjukkan bahwa melakukan aqiqah tetap merupakan amal shaleh karena merupakan dianggap sebagai taqarrub (cara mendekatkan diri) dalam bentuk syukur kepada Allah, namun hanya termasuk kebiasaan sosial saja, tak ubahnya seperti walimah, di samping Hanafiyah membedakan antara makna sunnah dan mustahab (anjuran) dalam istilah syariat. Yang membuat Hanafiyah menolak memasukkan aqiqah bagian dari sunnah atau syariat Islam secara khusus adalah anggapan bahwa aqiqah termasuk kebiasaan jahiliyah. Al-Quduri Al-Hanafi mengatakan,

قُلْنَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَنَا فَتَرْكُهُ مَكْرُوهٌ لِمَا فِيهِ مِنَ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ ، فَأَمَّا السُّنَّةُ فَلَا لِأَنَّهُ مِنْ أَفْعَالِ الْجَاهِلِيَّةِ

“Kami katakan, aqiqah adalah anjuran menurut kami, sehingga meninggalkannya dibenci karena merupakan bagian dari akhlak mulia. Adapun menganggapnya sunnah, maka tidak, karena aqiqah termasuk kebiasaan jahiliyah.” (At-Tajrid XII/6357)

Dalil dan Pendalilan

Dalilnya adalah  riwayat yang disandarkan kepada Nabi:

نَسَخَ الْأَضْحَى كُلَّ ذَبْحٍ وَصَوْمُ رَمَضَانَ كُلَّ صَوْمٍ وَالْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ كُلَّ غُسْلٍ  وَالزَّكَاةُ كُلَّ صَدَقَةٍ

“Qurban menghapus seluruh ibadah sembelihan (selain qurban), puasa Ramadhan menghapus seluruh puasa (selain Ramadhan), mandi janabah menghapus seluruh mandi (selain janabah), dan zakat menghapus seluruh sedekah (selain zakat).” (HR. Al-Bayhaqi dalam al-Kubra: 19019 dan Ad-Daruqtuhni: 4747 dari Ali bin AbiThalib)[7].

Namun hadits ini dilemahkan oleh para ulama hadits, termasuk al-Hafizh Az-Zailai yang berasal dari madzhab Hanafi[8]. Lalu hadits tersebut pun dikompromikan dengan hadits berikut,

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Barangsiapa yang diberikan anak, lalu ia suka menyembelih untuk anaknya tersebut, maka hendaklah ia menyembelih 2 ekor domba yang sama besarnya untuk anak laki-laki dan seekor domba untuk anak perempuan.” (HR. An-Nasai: 4212 dan Abu Dawud: 2842 dari Abdullah bin Amru).

Hasilnya menurut madzhab ini, syariat aqiqah tidak berlaku lagi dengan adanya syariat qurban, namun dianjurkan melakukannya karena Nabi memberi pilihan bagi yang mau mengaqiqahi anaknya. Hanya saja anjurannya bukan lagi bagian dari syariat, karena sudah terhapus hukumnya. Tetapi berubah menjadi sekedar kebiasaan sosial yang disukai.

Pendapat Keempat

Aqiqah hukumnya makruh. Ini pendapat sebagian Hanafiyah mutaqaddimin. Imam Al-Kasani Al-Hanafi dari kalangan mutaqaddimin Al-Hanafiyah mengatakan,

وَالْعَقِيقَةُ كَانَتْ قَبْلَ الْأُضْحِيَّةِ فَصَارَتْ مَنْسُوخَةً بِهَا كَالْعَتِيرَةِ وَالْعَقِيقَةِ مَا كَانَتْ قَبْلَهَا فَرْضًا بَلْ كَانَتْ فَضْلًا وَلَيْسَ بَعْدَ نَسْخِ الْفَضْلِ إلَّا الْكَرَاهَةُ بِخِلَافِ صَوْمِ عَاشُورَاءَ وَبَعْضِ الصَّدَقَاتِ الْمَنْسُوخَةِ حَيْثُ لَا يُكْرَهُ التَّنَفُّلُ بِهَا بَعْدَ النَّسْخِ لِأَنَّ ذَلِكَ كَانَ فَرْضًا

“Aqiqah ada sebelum adanya syariat kurban, sehingga jadilah terhapus dengan adanya kurban seperti kebiasaan ‘atirah dan aqiqah, di mana aqiqah sebelumnya tidaklah diwajibkan, hanya sekedar keutamaan saja. Terhapusnya syariat yang sifatnya hanya keutamaan saja menunjukkan makruh (dibenci)nya syariat tersebut. Berbeda dengan puasa Asyura dan sebagian sedekah yang telah dihapus hukumnya, di mana tidak dibenci melaksanakannya sebagai ibadah tambahan setelah dihapus hukumnya, karena sebelumnya syariat itu hukumnya wajib.” (Badai’ush Shanai’ V/127)

Dalil & Pendalilan

Dalilnya adalah karena syariat aqiqah sudah dihapus syariatnya dengan adanya qurban sebagaimana hadits yang dipakai oleh pendapat ketiga di atas dan ditambah hadits Abdullah bin Amru berikut. Abdullah bin Amru mengatakan: “Rasulullah pernah ditanyai tentang aqiqah. Beliau pun bersabda:

لَا يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوقَ

“Allah tidak menyukai uquq (pecahan kata aqiqah).” (HR. An-Nasai: 4212 dan Abu Dawud: 2842 dari Abdullah bin Amru).

Kesimpulan

Yang rajih dan shahih (kuat dan benar) adalah bahwa aqiqah hukumnya disyariatkan, bukan hanya sekedar kebiasaan yang disukai apatah lagi makruh[9]. Sebab, Nabi sendiri mengamalkannya sebagaimana penuturan Ibnu Abbas mengenai perbuatan Nabi yang mengaqiqahi Hasan dan Husain, sementara keduanya dilahirkan setelah Rasulullah hijrah ke Madinah:

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

“Rasulullah dahulu mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan 2 kambing 2 kambing.” (HR. An-Nasai: 4219)

Ditambah persaksian banyak keluarga Nabi dan shahabat Nabi yang melihat Nabi menganjurkan atau memerintahkan aqiqah seperti Aisyah, Fatimah, dan Abdullah bin Abbas. Adapun klaim dihapusnya syariat aqiqah, maka itu terbantahkan karena lemahnya riwayat hadits yang menjadi sandaran atas klaim tersebut dan adanya penuturan sebagian shahabat Nabi tentang penegasan masih berlakunya syariat aqiqah. Shahabat Buraidah Al-Aslami mengatakan,

كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لِأَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنُلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانٍ

“Dahulu kami pada masa jahiliyah, apabila salah seorang anak kami lahir, ia akan menyembelih seekor domba dan mengoleskan darahnya ke anak tersebut. Tatkala Allah menurunkan Islam, kami pun menyembelih domba, mencukur rambutnya, dan mengoleskan anak tersebut dengan za’faran.” (HR. Abu Dawud: 2843)

Maka tersisalah pendapat ulama yang mewajibkan dan pendapat yang menganggapnya sunnah. Terlepas apakah hukumnya wajib atau sunnah, para ulama ini sepakat aqiqah itu disyariatkan atas orang yang mampu atau memiliki kelebihan harta di luar kebutuhannya sehari-hari. Dalam artian tidak diperkenankan untuk memberat-beratkan diri dalam mengaqiqahi anak jika memang belum mampu meng-aqiqah-inya. Sebab para ulama sepakat wajibnya mencukupi nafkah atas keluarga. Oleh sebab itu, tidak perlu berkeluh kesah jika belum mampu meng-aqiqah-i anak atau menyalahkan orang tua dahulu karena belum mampu meng-aqiqah-i dirinya ketika ia masih kecil. Kami (penulis) cenderung pada pandangan mayoritas ulama dalam hal ini, yakni aqiqah hukumnya bukanlah wajib, namun hanya sunnah muakkadah bagi yang mampu.  Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian…” (QS. At-Taghabun: 16)

Rasulullah bersabda:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apa saja yang telah aku larang, maka jauhilah ia dan apa saja yang aku perintahkan, maka lakukanlah ia semampu kalian….” (HR. Al-Bukhari: 6777 dan Muslim: 1337 dari Abu Hurairah). Wallahu a’lam bis shawab.



[1] Sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid dalam Bidayatul Mujtahid III/14.

[2] Pendapat Ats-Tsauri dinukil oleh Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Al-Ikhtilaf

[3] Pendapat Ishaq dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid IV/312

[4] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Isyraf III/417

[5]Madzhab Dzhahiri dalam al-Muhalla VI/234 dan pendapat Laits bin Sa’ad dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid IV/311

[7]Hadits semisal juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya: 14046 secara mauquf dari Ali bin Abi Thalib. Jika haditsnya mauquf sampai Ali, maka sejatinya ini merupakan perkataan Ali, bukan Nabi. Namun sanad dari Abdurrazaq sendiri terdapat rawi majhul. Sebab beliau menuturkan: “Aku mendengar seorang lelaki menceritakan hadits kepada Ma’mar, bahwa ia mengatakan….” Tanpa diketahui identitas lelaki tersebut.

[8]Nashbur Rayah IV/208

[9] Ini menunjukkan lemahnya pandangan kalangan Hanafiyah dalam masalah ini dari sisi dalil dan pendalilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar