Memakan daging kuda adalah salah satu tradisi yang berlaku di sebagian daerah di Indonesia. Tidak diragukan lagi bahwa kuda umumnya digunakan sebagai kendaraan bagi manusia. Bahkan termasuk hewan yang amat sering dimanfaatkan oleh manusia, khususnya umat Islam. Allah menyebut beberapa kali tentang kuda dalam kaitannya sebagai tunggangan dan hubungannya dengan dunia jihad (perang). Terlebih kuda menjadi simbol kejantanan bagi kaum lelaki dalam dunia pertempuran. Lantas bagaimana jika daging kuda dimakan? Bagaimana kah timbangan syariat mengenai hal ini? Para ulama memiliki penjelasan yang berbeda mengenainya.
Mengharamkan
Makan daging kuda hukumnya haram. Ini salah satu pendapat Abu Hanifah yang ditafsirkan oleh sebagian Hanafiyah dan yang dishahihkan oleh Hanafiyah mutaqaddimin (terdahulu), serta pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki. Ini merupakan pendapat Al-Auza’i[1]. Meskipun hakikatnya ini masih diperselisihkan dalam madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Ini diisyaratkan oleh Abu Hafsh Al-Hanafi dari kalangan Hanafiyah yang menukilkan,
أَكْلُ لَحْمِ الْخَيْلِ مَكْرُوهٌ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللُه عَنْهُ وَاخْتَلَفَ الْمَشَايِخُ فِي أَنَّهُ كَرَاهِيَةُ تَحْرِيمٍ أَوْ تَنْزِيهٍ
“Memakan daging kuda hukumnya makruh menurut Abu Hanifah –radhiyallahu ‘anhu-, namun para masyayikh (ulama Hanafiyah) berbeda pendapat apakah ia makruh tanzih (lebih dekat ke halal) atau makruh tahrim (lebih dekat ke haram).” (Al-Ghurratul Manfiyyah I/174)
Al-Hatthab dari kalangan Malikiyah menukilkan,
أَمَّا الْخَيْلُ فَذَكَرُوا فِيهَا هُنَا ثَلَاثَةَ أَقْوَالٍ: الْمَنْعَ وَالْكَرَاهَةَ وَالْإِبَاحَةَ
“Adapun kuda, maka mereka (ulama Malikiyah) menyebut ada 3 pendapat di sini (madzhab Maliki), yaitu dilarang (haram), makruh, dan boleh.” (Mawahibul Jalil III/235)
Ibnu Qasim Al-Maliki meriwayatkan[2] bahwa Malik menyebut daging kuda tidak dimakan. Al-Baji Al-Maliki menisbatkan kepada Malik bahwa Malik memakruhkannya, sedangkan Ibnu Habib menukilkan bahwa Malik membolehkannya, sebagaimana disebutkan oleh Mawwaq Al-Maliki.[3]
Kalangan Hanafiyah yang Mengharamkan
Al-Quduri Al-Hanafi menegaskan,
قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ: يُكْرَهُ أَكْلُ لَحْمِ الْخَيْلِ
“Abu Hanifah rahimahullah berkata, “Dimakruhkan memakan daging kuda.” (At-Tajrid XII/6375)
Al-Marghiyani Al-Hanafi mengatakan,
ثُمَّ قِيْلَ الْكَرَاهَةُ عِنْدَهُ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ وَقِيلَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ وَالْأَوَّلُ أَصَحَّ
“Ada yang mengatakan makruh menurut beliau (Abu Hanifah) maksudnya makruh tahrim dan ada yang berpendapat makruh tanzih. Namun pertama yang lebih shahih.” (Al-Hidayah IV/352)
Ibnu Mazah Al-Bukhari Al-Hanafi mengatakan,
وَأَمَّا الْفَرْسُ فَلَحْمُهُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ عِنْدَ بَعْضِ الْمَشَايِخِ وَكَرَاهَةَ تَحْرِيمٍ عِنْدَ بَعْضِهِمْ هُوَ الَّصَحِيحُ
“Adapun kuda, maka dagingnya makruh menurut Abu Hanifah dengan makna makruh tanzih menurut sebagian masyayikh (ulama Hanafiyah) dan makruh tahrim menurut ulama (Hanafiyah) lainnya dan inilah yang shahih.” (Al-Muhithul Burhani VI/57)
Ini berdasarkan riwayat terkait istilah “makruh” menurut Imam Abu Hanifah yang bermakna pengharaman. Imam As-Sarkhasi Al-Hanafi mengatakan,
فَقَدْ رُوِيَ أَنَّ أَبَا يُوسُفَ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - قَالَ لِأَبِي حَنِيفَةَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - إذَا قُلْتَ فِي شَيْءٍ أَكْرَهُهُ فَمَا رَأْيُكَ فِيهِ قَالَ: التَّحْرِيمُ
“Diriwayatkan bahwa Abu Yusuf berkata kepada Abu Hanifah, “Jika engkau mengatakan mengenai sesuatu “aku memakruhkannya”, apa maksudnya ucapanmu tersebut?” Abu Hanifah menjawab, “Haram.” (Al-Mabsuth XI/233)
Ini yang ditegaskan oleh Abul Laits As-Samarqandi Al-Hanafi, Al-Jasshash, Al-Quduri, Al-Maushuli, Al-Muzhhiri, Ibnu Malak, dan An-Nasafi, Al-Halabi, Al-‘Abbadi, Al-Manbaji, Qadhi Khan serta lahiriyah ucapan Al-Kasani.[4] Para ulama Hanafiyah ini menegaskan keharaman daging kuda dan menafsirkan ucapan Abu Hanifah di atas sebagai makruh tahrim (makruh yang condong pada haram). Ini juga yang ditegaskan oleh Mulla Ali Al-Qari dan Al-Istanbuli dari kalangan Hanafiyah mutaakkhirin.[5]
Kalangan Yang Mengharamkan Dari Malikiyah
Ini lahiriyah pendapat Malik dalam Al-Muwattha dan ditegaskan oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid. Juga pendapat yang masyhur (muktamad diamalkan) di kalangan mutaakkhirin Malikiyah.
Malik mengatakan,
أَنَّ أَحْسَنَ مَا سَمِعَ فِي الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ، أَنَّهَا لَا تُؤْكَلُ
“Yang paling baik yang didengar mengenai hukum kuda, bighal, dan keledai adalah dagingnya tidak dimakan.” (Al-Muwattha II/497)
Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki menukilkan,
وَأَمَّا الْخَيْلُ فَذَهَبَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ وَجَمَاعَةٌ - إِلَى أَنَّهَا مُحَرَّمَةٌ
“Adapun kuda, maka Malik, Abu Hanifah, dan sekelompok (ulama) berpendapat dagingnya diharamkan.” (Bidayatul Mujtahid III/22)
Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan,
وَأَمَّا الْخَيْلُ وَالْبِغَالُ وَالْحَمِيرُ فَالْمَشْهُورُ أَنَّهَا حَرَامٌ
“Adapun kuda, bighal, dan keledai (jinak), maka yang masyhur bahwa dagingnya haram.” (Syarhul Mukhtashar III/30)
Pengharaman ini ditegaskan sebagian ulama Malikiyah dari Malik dan ini yang dirajihkan oleh sebagian Malikiyah seperti Ibnu Qasim selaku murid Malik, Ibnul Hajib Al-Maliki, Ibnu Basyir sebagaimana dinukil dan ditegaskan oleh Ibnu Arafah, Al-Khalil, Bahram, serta yang dianggap muktamad oleh kalangan mutaakkhirin Malikiyah.[6] Al-A’Adawi mengatakan mengenai daging kuda, “Yang muktamad adalah haram.”[7] Penisbatan pengharaman terhadap Malik dalam masalah ini juga ditegaskan oleh Ibnu ‘Asyur At-Tunisi dari kalangan Mu’ashirin Malikiyah.[8]
Dalil dan Pendalilan
Pendapat mutaqaddimin Hanafiyah dan yang dianggap oleh mutaakkhirin Malikiyah yang mengharamkan daging kuda berdalilkan ayat Al-Quran, hadits, dan Qiyas. Firman Allah,
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ (5) وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ (6) وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (7) وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)
“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya, untuk kalian padanya terdapat (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kalian makan. Dan kalian memperoleh keindahan padanya, ketika kalian membawanya kembali ke kandang dan ketika kalian melepaskannya (ke tempat penggembalaan). Dan ia mengangkut beban-beban kalian ke suatu negeri yang kalian tidak sanggup mencapainya kecuali dengan susah payah. Sungguh, Rabb kalian Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dan (demikian juga) kuda, bighal, dan keledai untuk kalian tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Dan Dia (Allah) menciptakan apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. An-Nahl: 5-8)
Pendalilannya, ayat ini menegaskan bahwa fungsi kuda adalah untuk tunggangan, bukan untuk dimakan. Sebab, Allah memisahkannya dengan penyebutan binatang ternak (al-an’am) yang dimakan oleh manusia pada ayat tersebut dan menyebut kuda kuda, bighal, dan keledai khusus sebagai tunggangan. Ini dikuatkan dengan hadits Nabi yang mengandung larangan memakan daging kuda. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
لَا يَحِلُّ أَكْلُ لُحُومِ الْخَيْلِ، وَالْبِغَالِ، وَالْحَمِيرِ
“Tidak halal memakan daging kuda, bighal, dan keledai.” (HR. An-Nasai: 4331, Abu Dawud: 3790, dan Ibnu Majah: 3198 dari Khalid bin Al-Walid)
Sayangnya, hadits ini dilemahkan oleh sebagian ulama Hanafiyah dan Malikiyah sendiri. Di antara yang melemahkan hadits ini adalah Ath-Thahawi, Az-Zaila’i, Ibnu Abdil ‘Izz dari kalangan Hanafiyah dan Ibnu Abdil Barr dari kalangan Malikiyah.[9] Meskipun sebagiannya lagi berusaha menshahihkannya[10].
Pendalilan lainnya adalah qiyas (analogi). Karena kuda memiliki kesamaan bentuk dengan keledai dan bighal. Bahkan bighal adalah peranakan kuda dengan sapi. Para ulama sepakat (ijma’)[11] atas larangan memakan bighal dan keledai, sementara bighal adalah peranakan kuda. Artinya, bighal berasal dari kuda. Jika telah ada kesepakatan akan keharaman bighal, maka seharusnya kuda pun juga diharamkan. Demikian juga dengan keledai. Sebab kuda dan keledai termasuk hewan yang memiliki kuku panjang. Terakhir, mashlahatil mursalah (kemaslahatan umat yang sifatnya umum). Sebab kuda adalah salah satu alat atau kenderaan untuk jihad. Jika kuda diperbolehkan dimakan secara bebas, akan dapat membahayakan jihad. Karena akan membuat alat perang semakin sedikit.
Pengharaman ini merupakan pendapat shahabat Al-Hakam bin Amru Al-Ghifari. Beliau mengatakan, “Daging kuda haram menurut Kitabullah.” (AR. Ath-Thabari dalam Jami’ul Bayan XVII/173).
Memakruhkan
Makan daging kuda hukumnya makruh. Ini adalah salah satu pendapat yang disandarkan kepada Abu Hanifah dan salah satu pendapat Malik. Ini pendapat yang difatwakan oleh para ulama Hanafiyah mutaakkhirin dan sebagian –bahkan mayoritas- pendapat ulama Malikiyah mutaqaddimin.
Dari Kalangan Hanafiyah Yang Memakruhkan
As-Sarkhasi Al-Hanafi mengatakan,
فَظَاهِرُ اللَّفْظِ فِي كِتَابِ الصَّيْدِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَرَاهَةَ لِلتَّنْزِيهِ ، فَإِنَّهُ قَالَ: رَخَّصَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ - رَحِمَهُمُ اللَّهُ - فِي لَحْمِ الْخَيْلِ، فَأَمَّا أَنَا لَا يُعْجِبُنِي أَكْلُهُ
“Lahiriyah lafadz dalam Kitab as-Shaid (Mengenai Hewan Buruan) menunjukkan bahwa maksudnya makruh tanzih. Sebab beliau (Abu Hanifah) berkata, “Sebagian ulama memberi keringanan dalam hal daging kuda. Adapun aku tidak senang memakannya.” (Al-Mabsuth XI/233)
Al-Hashakafi Al-Hanafi mengatakan,
وَقِيلَ إِنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَجَعَ عَنْ حُرْمَتِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَعَلَيهِ الْفَتَوَى
“Konon, Abu Hanifah rujuk dari pendapat akan keharamannya 3 hari sebelum beliau wafat. Inilah yang difatwakan.” (Ad-Durrul Mukhtar I/642)
Ibnu Abidin Al-Hanafi mengomentari ucapan Al-Hashakafi di atas,
(قَوْلُهُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى) فَهُوَ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ، وَهُوَ ظَاهِرُ الرِّوَايَةِ كَمَا فِي كِفَايَةِ الْبَيْهَقِيّ وَهُوَ الصَّحِيحُ عَلَى مَا ذَكَرَهُ فَخْرُ الْإِسْلَامِ وَغَيْرُهُ
“(Ucapannya –Al-Hashakafi-, “Inilah yang difatwakan”), yaitu makruh tanzih. Inilah zhahir riwayat sebagaimana tercantum dalam Kifayah Al-Bayhaqi dan inilah yang shahih menurut pemaparan Fakhrul Islam (Al-Bazdawi) dan lainnya.” (Ar-Raddul Mukhtar VI/305)
Termasuk yang berpendapat seperti ini dari kalangan Hanafiyah di antaranya Al-Maturidi[12], Al-Bazdawi, Abul Mu’in[13], serta dicenderungi oleh Ibnul Hammam dan Abu As’Su’ud.[14]
Dari Kalangan Malikiyah Yang Memakruhkan
Al-Baji Al-Maliki mengatakan,
فَالْخَيْلُ عِنْدَ مَالِكٍ مَكْرُوهَةٌ وَلَيْسَتْ بِمُحَرَّمَةٍ وَلَا مُبَاحَةٍ عَلَى الْإِطْلَاقِ
“Maka (daging) kuda menurut Malik adalah makruh. Bukan haram dan bukan juga mubah (boleh) secara mutlak.” (Al-Muntaqa Syarhul Muwattha’III/133)
Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,
وَلَا تُؤْكَلُ الْخَيْلُ عِنْدَ مَالِكٍ كَرَاهِيَّةً لَا تَحْرِيمًا
“Tidak dimakan daging kuda menurut Malik karena makruh, bukan karena haram.” (Al-Kafi I/436)
Ibnu ‘Askar Al-Maliki mengatakan,
وَالأَظْهَرُ فِي الْخَيْلِ الْكَرَاهَة كَحِمَارِ الْوَحْشِ يَتَأَنَّسُ
“Yang paling zhahir (jelas) mengenai (daging) kuda adalah kemakruhannya, seperti (hukum daging) keledai liar yang berubah menjadi jinak.” (Irsyadus Salik I/57)
Di antara yang berpendapat seperti ini dari kalangan Malikiyah adalah, Ibnul Jallab, Al-Baji, Ibnu Abdil Barr, Qadhi Abdul Wahhab, Qadhi Iyadh, Ibnul ‘Arabi, Al-Judzami, Al-Qarafi, Ibnu ‘Askar, Ibnul Jizzi Al-Kalbi.[15] Ini adalah pendapat Malik menurut nukilan dari Ibnu Habib.[16] Semua ini adalah para pembesar Malikiyah di masanya yang sebagian besarnya adalah kalangan mutaqaddimin Malikiyah. Zaman mereka lebih dekat dengan zaman Malik.
Dalil & Pendalilan
Dalil dari pendapat ini adalah pengkompromian terhadap sunnah Rasulullah yang secara lahiriyah saling bertentangan dengan mashlahatil mursalah dan mafhum pada ayat Al-Quran (Surat An-Nahl: 8). Pendalilannya, karena adanya pertentangan antara dalil hadits. Yaitu adanya dalil yang melarang sebagaimana dalil yang dipakai oleh pendapat yang mengharamkan di atas dan adanya dalil yang memperbolehkan. Jabir bin Abdillah mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
“Sungguh Rasulullah melarang memakan daging keledai jinak pada peristiwa perang Khaibar dan mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Al-Bukhari: 5520 dan Muslim: 1941)
Abu Manshur Al-Maturidi Al-Hanafi mengatakan,
فَلَمَّا كَانَ لَحْمُ الْبَغْلِ حَرَامًا وَجَبَ أَنْ يَكُونَ لَحْمُ الْفُرْسَةِ كَذَلِكَ إِلَّا أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - كَانَ لَا يُطْلِقُ تَحْرِيمَ أَكْلِهَا لِمَا فِيهَا مِنَ الشُّبْهَةِ وَالْاِخْتِلَافِ وَالْأَحَادِيثِ الْمَرْوِيَّةِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ - لَكِنَّهُ ذَكَرَ الْكَرَاهَةَ لِلشُّبْهَةِ الَّتِي فِيهَا
“Apabila bighal (peranakan kuda) saja diharamkan, maka daging kuda pun sepatutnya juga demikian. Hanya saja Abu Hanifah tidak mengharamkannya secara tegas, karena masih adanya syubhat (kesamaran), perselisihan (para salaf), dan (pertentangan antara) hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah. Namun beliau hanya menyebut kemaruhannya saja akibat kesamaran (syubhat) yang terdapat di dalamnya.” (Ta’wilat Ahlis Sunnah VI/480)
Qadhi Iyadh Al-Maliki mengatakan,
وَلَمَّا رَأَى أَصْحَابُنَا اخْتِلَافَ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَكَانَ حَدِيثُ جَابِرٍ أَصَحَّ قَدَّمُوهُ فِي نَفْيِ التَّحْرِيمِ وَقَالُوا بِالْكَرَاهَةِ لِأَجْلِ مَا وَقَعَ فِي مُعَارَضَتِهِ بِالْحَدِيثِ الْآخَرِ
“Ketika para penganut (madzhab) kami (Malikiyah) melihat adanya pertentangan antara hadits-hadits tersebut, di mana hadits Jabir lebih shahih (daripada hadits yang melarang), mereka pun mendahulukan hadits (Jabir) tersebut untuk menafikan hukum keharamannya. Mereka menegaskan kemakruhannya karena terdapat kandungannya yang bertentangan dengan hadits lain (hadits yang melarang).” (Ikmalul Mu’lim VI/383)
Tentunya juga karena mashlahatil mursalah adanya mashlahat umum yang harus dijaga, yakni menjaga ketersediaan kuda, karena merupakan kenderaan dan alat yang amat dibutuhkan ketika jihad. Sehingga pembolehannya secara mutlak dapat menjadikan persediaan kuda semakin sedikit. Ini dapat membahayakan persiapan jihad. Di tambah lagi Al-Quran menyebut kegunaan kuda secara khusus untuk sebagai tunggangan, bukan untuk tujuan lain (seperti untuk makanan) sebagaimana yang diisyaratkan dalam surat An-Nahl: 8. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Abbas.[17]
Membolehkan (Menghalalkan)
Makan daging kuda hukumnya halal dan boleh. Disebutkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ini adalah pendapat Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah. Juga pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan (murid Abu Hanifah), serta dicenderungi oleh Ath-Thahawi[18] dan ditegaskan oleh Ibnu Abil ‘Izz dari kalangan Hanafiyah[19]. Serta salah satu pendapat sebagian Malikiyah seperti Ibnu Habib Al-Maliki dari kalangan mutaqaddimin (pendahulu) Malikiyah[20]. dan dipilih secara tegas oleh Al-Qurthubi Al-Maliki[21]. Ini pendapat Laits bin Sa’ad[22], Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Abu Tsaur, dan Ishaq bin Rahuyah[23], serta yang dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari[24].
Abul Abbas Al-Qurthubi Al-Maliki mengatakan,
كُلُّهَا ظَاهِرَةٌ فِي إِبَاحَةِ الْخَيْلِ وَبِذَلِكَ قَالَ الْجُمْهُورُ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِينَ وَالسَّلَفِ
“Hadits ini dengan terang menunjukkan halalnya daging kuda. Inilah yang pendapat mayoritas ahli fiqh, ahli hadits, dan para salaf.” (Al-Mufhim V/228). Hal yang mirip juga disebutkan oleh Qadhi Iyadh Al-Maliki, namun dengan redaksi, “Keumuman pendapat para ahli fiqh dari kalangan ahli hadits.” (Ikmalul Mu’lim VI/383-384).
An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي لَحْمِ الْخَيْلِ قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ حَلَالٌ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ
“Mengenai madzhab (pendapat) para ulama mengenai daging kuda. Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafiiyah) menegaskan bahwa itu halal tanpa ada kemakruhan sedikit pun. Inilah pendapat mayoritas ulama.” (Al-Majmu’ IX/4)
Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,
الْخَيْلُ مُبَاحَةٌ مُطْلَقًا عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Kuda hukumnya halal secara mutlak menurut pendapat yang shahih dari madzhab (Hanbali) dan inilah yang dianut oleh para ulama madzhab (Hanbali).” (Al-Inshaf X/363)
Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
وَأَمَّا فُتْيَا الْعُلَمَاءِ بِأَكْلِ الْفَرَسِ فَتَكَادُ أَنْ تَكُونَ إجْمَاعًا عَلَى مَا ذَكَرْنَا قَبْلُ وَمَا نَعْلَمُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ كَرَاهَةَ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ إلَّا رِوَايَةً عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ لَا تَصِحُّ
“Adapun fatwa para ulama (salaf) akan bolehnya memakan kuda hampir saja menjadi ijma’ (konsensus ulama) menurut pemaparan yang telah kami sebutkan sebelumnya. Kami tidak mengetahui adalah seorang salaf pun yang membenci makan daging kuda selain sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang tidak shahih.” (Al-Muhalla bil Atsar VI/83)
As-Sarkhasi Al-Hanafi mengatakan,
وَبِهَذَيْنِ الْحَدِيثَيْنِ يَسْتَدِلُّ مَنْ يُرَخِّصُ فِي لَحْمِ الْخَيْلِ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِمَنْفَعَةِ الْأَكْلِ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ وَالشَّافِعِيِّ
“Dengan kedua hadits ini, dijadikan sebagai dalil oleh kalangan yang membolehkan memakan daging kuda. Karena mereka (para shahabat) dahulunya menyembelih kuda untuk tujuan dimakan. Inilah pendapat Abu Yusuf, Muhammad (bin Al-Hasan), dan Asy-Syafii.” (Al-Mabsuth XI/233)
Al-Judzami Al-Maliki mengatakan,
فَالْخَيْلُ مَكْرُوهةٌ دُونَ كَرَاهِيَةِ السِّبَاعِ وَقِيلَ مُحَرَّمَةٌ وَحَكَى الشَّيْخُ أَبُو الطَّاهِرِ فِيهَا قَوْلاً بِالْإِبَاحَةِ
“Maka kuda hukumnya makruh (dimakan) namun lebih ringan dari kemakruhan daging hewan buas. Ada yang mengatakan haram. Syaikh Abu Thahir menukil dalam hal ini satu pendapat (di kalangan Malikiyah) mengenai kehalalannya.” (‘Aqdul Jawahirit Tsaminah II/401).
Dalil & Pendalilan
Para ulama ini berdalil dengan sunnah taqririyah Rasulullah, sunnah qauliyah Rasulullah, dan mayoritas pendapat shahabat Nabi, dan ayat Al-Quran. Di antaranya adalah ucapan Asma binti Abu Bakar,
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلْنَاهُ
“Dahulu kami menyembelih kuda di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami memakannya.” (HR. Al-Bukhari: 5519 dan Muslim: 1942)
Pendalilannya, Asma adalah salah satu putri Abu Bakar ash-Shiddiq dan saudari Aisyah. Sehingga Asma adalah saudari ipar Nabi. Asma adalah istri Zubair bin Awwam yang notabene adalah sepupu Nabi, karena Zubair adalah putra Shafiyyah binti Abdul Muthalib bibi Nabi dari pihak ayah. Ucapan Asma ini menunjukkan bahwa memakan kuda adalah hal biasa di masa Nabi dan tidak ada pengingkaran dari Nabi yang menunjukkan halalnya daging kuda itu sendiri. Apatah lagi, Asma termasuk kerabat dekat Nabi. Jika terlarang, seharusnya ada ayat Al-Quran atau sabda Nabi yang secara tegas melarangnya. Terlebih jika yang memakannya ada kerabat dekat Nabi. Namun justru tidak didapati sama sekali. Inilah yang disebut dengan sunnah taqririyah, yaitu tidak adanya pengingkaran dari Rasulullah. Adapun sunnah qauliyah adalah hadits Jabir bin Abdillah,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
“Sungguh Rasulullah melarang memakan daging keledai jinak pada peristiwa perang Khaibar dan mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Al-Bukhari: 5520 dan Muslim: 1941)
Sementara hadits yang dijadikan sebagai dalil untuk melarang (hadits Khalid yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan dan memakruhkan) adalah hadits lemah atau setidaknya diperbincangkan keshahihannya, sedangkan hadits Asma ini disepakati keshahihannya tanpa diragukan lagi. Maka hadits Khalid tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Asma ini sama sekali, karena kualitas sanad periwayatan hadits Khalid jauh di bawah keshahihan hadits Asma. Ini diakui sendiri oleh para ulama hadits dari kalangan Hanafiyah seperti Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi, Ibnu Abil Izz Al-Hanafi, dan Az-Zaila’i Al-Hanafi serta dari kalangan Malikiyah seperti pengakuan ‘Iyadh Al-Maliki dan isyarat dari Ibnu Abdil Barr Maliki[25].
Sedangkan ayat, keumuman firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 29).
Ayat ini menjadi dalil bahwa segala sesuatu yang ada dunia adalah untuk manusia dan kepentingan manusia, tanpa perincian sama sekali. Maka hukum asal sesuatu yang ada di bumi adalah halal untuk dimanfaatkan bagi untuk kenderaan, makanan, usaha, dan lain sebagainya, tanpa dibeda-bedakan penggunaannya, kecuali ada dalil dari Allah dan Rasul-Nya yang melarangnya. Sementara tidak satu pun dalil shahih yang melarang memakan daging kuda. Justru yang ada adalah penegasannya dari Sunnah. Hukum asal ini biasa disebut dengan istilah istishhab dalam fiqh.
Halalnya daging kuda merupakan pendapat banyak dari shahabat Nabi seperti Asma binti Abu Bakar, Jabir bin Abdillah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Az-Zubair[26], dan Abdurrahman bin Samurah.[27] Al-Hasan Al-Bashri mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَأْكُلُونَ لُحُومَ الْخَيْلِ فِي مَغَازِيهِمْ"
“Dahulu para shahabat Rasulullah biasa memakan daging kuda pada masa-masa mereka perang.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 24312)
Kesimpulan
Yang paling kuat pendalilannya dalam hal ini adalah pandangan mayoritas ulama, yakni Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah berupa halalnya daging kuda dan bolehnya daging kuda dimakan secara mutlak. Sebab, sunnah (hadits Nabi) merupakan penjelas dan penafsir dari ayat Al-Quran dan telah shahih Rasulullah memperbolehkan memakan daging kuda. Meski demikian, menghindari memakan daging kuda dalam keadaan kuda sedang dibutuhkan untuk keperluan jihad pastinya amat dianjurkan[28]. Wallahu a’lam
[1] Dinukil oleh Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilaf III/216
[2] Sebagaimana dalam Al-Mudawwanah I/127
[3] Mawwaq Al-Maliki dalam At-Taj wal Iklil IV/355
[4] As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha III/64, Al-Jasshash dalam tafsirnya Ahkamul Quran V/2-3, Al-Kasani dalam Badai’us Shanai’ V/38, Al-Quduri dalam At-Tajrid XII/6375-6377, Al-Maushuli dalam Al-Ikhtiyar V/14, Al-Muzhhiri dalam Al-Mafatih IV/487, Ibnu Malak dalam Syarhul Mashabih IV/510, Al-Halabi dalam Multaqal Abhar I/162, Al-‘Abbadi dalam Al-Jauharatun Nirah II/185, Al-Manbaji dalam Al-Lubab II/622, Qadhi Khan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar VI/305, serta An-Nasafi dalam Madarikut Tanzil II/204 dan Kanzud Daqaiq: 601.
[5] Mulla Ali Al-Qary dalam Mirqatul Mafatih VII/2663-2664 dan Al-Istanbuli dalam tafsirnya Ruhul Bayan V/12
[6] Ibnu Qasim sebagaimana riwayat Sahnun dalam Al-Mudawwanah I/127, Ibnu Hajib dalam At-Taudhih III/226, Ibnu Arafah dalam Al-Mukhtashar Al-Fiqhy II/314, Al-Khalil dalam Al-Mukhtashar: 80, Bahram dalam Asy-Syamil I/262,
[7] Hasyiyah Al-‘Adawi ‘ala Syarhil Khalil III/30
[8] Sebagaimana dalam tafsir beliau At-Tahrir wat Tanwir XIV/109
[9] Ath-Thahawi Al-Hanafi mengatakan dalam Mukhtashar Ikhtilaf III/217, “Riwayat yang menghalalkan daging kuda lebih shahih.” Az-Zaila’i dalam Nashbur Rayah IV/198 mengatakan, “Hadits Khalid diperbincangkan dari sisi dan matan.”, Ibnu Abil Izz Al-Hanafi melemahkannya dalam At-Tanbih ‘ala Musykilatil Hidayah V/741, Ibnu Abdil Barr Al-Maliki melemahkannya dalam At-Tamhid X/128.
[10] Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Aini dalam Al-Binayah XI/597. Abu Dawud sendiri mendiamkan hadits ini yang mengindikasikan penshahihannya atau penghasanannya terhadap hadits ini dan menyebut hadits tersebut telah mansukh (terhapus hukumnya). Lihat Sunan Abu Dawud III/352. Wallahu a’lam
[11] Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar V/297
[12] Abu Manshru Al-Maturidi dalam Ta’wilat Ahlis Sunnah VI/480
[13] Dinukil oleh Mulla Al-Khasrou dalam Durarul Hukkam I/280 dan Al-Aini dalam Al-Binayah XI/598
[14] Ibnul Hammam dalam Fathul Qadir IX/502, Abus Su’ud dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Ar-Raddul Mukhtar VI/305
[15] Ibnu Jallab dalam At-Tafri’ I/319, Al-Baji dalam Al-Muntaqa III/133, Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kafi I/436, Abdul Wahhab dalam At-Talqin I/110, Qadhi Iyadh dalam Ikmalul Mu’lim VI/383, Ibnul ‘Arabi dalam Al-Masalik V/299, Al-Judzami dalam ‘Aqdul Jawahir II/401, Al-Qarafi dalam ad-Dzakhirah IV/101, Ibnu ‘Askar dalam Irsyadus Salik I/57, Ibnul Jizzi dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah I/116
[16] Penafsiran Ibnul Habib terhadap ucapan Malik ini dinukil oleh Shaqly Al-Jami’ li Masailil Mudawwanah V/790
[17] AR. Ath-Thabari dalam Jami’ul Bayan: XVII/173.
[18] Kecenderungan Ath-Thahawi ini dapat terlihat jelas dalam Syarh Musykilil Atsar VIII/72-75
[19] Ibnu Abil ‘Izz dalam At-Tanbih ‘ala Musykilatil Hidayah V/741
[20] Dinukil oleh Al-Mawwaq Maliki dalam At-Taj wal Iklil IV/356
[21] Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Quran X/76
[22] Pendapat Laits bin Sa’ad dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar V/297
[23] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Isyraf VIII/161
[24] Ath-Thabari dalam Jami’ul Bayan XVII/173
[25] Ath-Thahawi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Abil Izz pada pembahasan dalil dan pendalilan pada pendapat yang mengharamkan dan ucapan Qadhi Iyadh pada dalil dan pendalilan di pembahasan pendapat yang memakruhkan.
[26] Adapun pendapat Asma binti Abu Bakar dan Jabir telah jelas melalui periwayatan keduanya atas hadits tersebut. Sebab keduanya meriwayatkan hadits tersebut tatkala sampai kepada mereka kabar adanya sebagian orang saat itu yang melarang daging kuda. Adapun pendapat Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Zubair, diisyaratkan melalui kebiasaan orang-orang dekat kedua shahabat tersebut yang biasa memakan daging kuda dan membagi-bagikannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 8732 dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 24313 dari jalur Ibrahim An-Nakha’i dari para shahabat Ibnu Mas’ud. Serta riwayat Abdur-Razzaq dalam Al-Mushannaf: 8737 dari Atha dari para shahabat Abdullah bin Az-Zubair dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra dari Abdul Karim bin Abi Umayyah yang memakan kuda di masa pemerintahan Abdullah bin Az-Zubair.
[27] AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 19445
[28] Terlebih di zaman ini, di mana kuda tidak lagi dimanfaatkan untuk keperluan pertempuran secara global di dunia. Maka pendalilan mashlahatil mursalah yang digunakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah runtuh dengan sendirinya. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar