Shalat Berjamaah Dalam Madzhab Syafii

Salah satu syiar Islam yang paling penting adalah shalat berjamaah. Banyak hadits Nabi yang menjelaskan perintah untuk mengerjakannya. Juga terdapat ancaman bagi siapa saja yang meninggalkannya tanpa uzur. Bahkan tidak sedikit yang meremehkan syiar Islam ini dengan alasan shalat berjamaah hukumnya adalah sunnah. Tentunya penekanan shalat berjamaah ini hanya berlaku khusus hanya untuk kaum lelaki saja, bukan perempuan[1]. Terlepas dari kedudukan hukumnya yang masih diperselisihkan di kalangan ulama, kaum mukmin yang lurus imannya tidak akan berani meremehkan shalat berjamaah. Sebab mengagungkan syiar Allah adalah tanda ketakwaan hati. Allah berfirman,

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

 Lantas bagaimana kah pandangan ulama Syafiiyah terkait shalat berjamaah? Benar kah dalam madzhab Syafii, shalat berjamaah hukumnya hanya sekedar sunnah, dalam artian bisa ditinggalkan sesukanya? Berikut ini terdapat pemaparan utuh terkait hukum melaksanakan shalat berjamaah dalam madzhab Syafii.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii menukil adanya perselisihan internal di kalangan Syafiiyah mengenai hukum shalat berjamaah. An-Nawawi mengatakan,

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالْجَمَاعَةُ مَأْمُورٌ بِهَا لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ وَإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَفِيهَا ثَلَاثَةُ أَوْجَهٍ لِأَصْحَابِنَا (أَحَدُهَا) أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ دَلِيلَهُمَا (وَالثَّالِثُ) فَرْضُ عَيْنٍ لِكُلٍّ لَيْسَتْ بِشَرْطٍ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ وَهَذَا الثَّالِثُ قَوْلُ اثْنَيْنِ مِنْ كِبَارِ أَصْحَابِنَا الْمُتَمَكِّنِينَ فِي الْفِقْهِ وَالْحَدِيثِ وَهُمَا أَبُو بَكْرِ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ الْمُنْذِرِ ، قَالَ الرَّافِعِيُّ وَقِيلَ إنَّهُ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ

“Adapun hukum masalah ini, maka (shalat) berjamaah jelas diperintah dalam banyak hadits shahih yang masyhur dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslim. Dalam hal ini terdapat 3 versi pendapat menurut para (ulama) penganut madzhab kami. Pertama, hukumnya fardhu kifayah. Kedua, hukumnya sunnah. Penyusun kitab ini (Asy-Syirazi) telah menyebut dalil dari kedua pendapat ini. Ketiga, hukumnya fardhu ‘ain, namun bukan termasuk syarat sah shalat. Pendapat ketiga ini adalah pendapat 2 ulama besar madzhab kami yang memiliki kapasitas di bidang fiqh dan hadits. Keduanya adalah Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir. Ar-Rafi’i mengatakan, “ada yang berkata bahwa itu juga salah satu pendapat Asy-Syafii.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab IV/183-184)

1. Fardhu Ain

 Kami sengaja membawakan pendapat fardhu ‘ain terlebih dahulu, karena adanya sebagian orang yang mengingkari hal ini. An-Nawawi telah menukil di atas bahwa yang berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain adalah ulama besar yang diakui keilmuannya di bidang hadits dan fiqh, yakni Imam Ibnu Khuzaimah Asy-Syafii dan Imam Ibnul Mundzir Asy-Syafii. Juga diriwayatkan bahwa hal itu termasuk salah satu pendapat Imam Asy-Syafii. Inilah yang tampak dari lahiriyah ucapan Imam Asy-Syafii yang diriwayatkan langsung oleh murid beliau, Imam Abu Bakar Al-Muzani. Al-Muzani mengatakan

(قَالَ الشَّافِعِيُّ): وَلَا أُرَخِّصُ لِمَنْ قَدَرَ عَلَى صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي تَرْكِ إتْيَانِهَا إلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Asy-Syafii mengatakan, “Aku tidak memberi keringanan bagi siapa saja yang mampu shalat berjamaah untuk meninggalkan pelaksanannya, kecuali jika ada uzur.” (Mukhtashar Al-Muzani I/115)

Demikian juga, penegasan Ar-Rabi’ bin Sulaiman yang menuntut ilmu secara langsung dari Al-Imam Asy-Syafii,

وَأَشْبَهُ مَا وُصِفَتْ مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ أَنْ لَا يَحِلَّ تَرْكُ أَنْ يُصَلِّيَ كُلَّ مَكْتُوبَةٍ فِي جَمَاعَةٍ حَتَّى لَا يَخْلُوَ جَمَاعَةٌ مُقِيمُونَ وَلَا مُسَافِرُونَ مِنْ أَنْ يُصَلَّى فِيهِمْ صَلَاةُ جَمَاعَةٍ

“Tampaknya sebagaimana yang digambarkan oleh Al-Kitab dan Sunnah bahwa tidak halal meninggalkan setiap shalat wajib dalam bentuk berjamaah, hingga orang-orang mukim maupun musafir tetap tidak lepas dari pelaksanaan shalat berjamaah.” (Al-Umm I/179)

Ibnul Mundzir menggunakan redaksi pendapat Asy-Syafii di atas untuk mengukuhkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain.[2] Nash dari Al-Umm di atas digunakan oleh Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafii untuk mengkritik dan mengomentari sebagian ulama Syafiiyah yang menyebutkan tidak wajibnya para musafir melakukan shalat berjamaah.[3]

Ini semakin diperkuat oleh Qadhi Husain Asy-Syafii yang menukil adanya riwayat Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain. Qadhi Husain mengatakan,

فَخَرَّجَ أَبُو سُلَيْمَانَ الخَطَّابِيُّ قَوْلاً لِلشَّافِعِيِّ ، رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهَا تَفْتَرِضُ فَرْضَ الْعَيْنِ

“Abu Sulaiman Al-Khatthabi meriwayatkan sebuah pendapat Asy-Syafii –rahimahullah- bahwa shalat jamaah diwajibkan dengan fardhu ‘ain.” (At-Ta’liqah II/1006).

Hal yang sama juga yang dinukil oleh Imam Ar-Rafi’i[4]. Ulama Syafiiyah yang berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain mayoritasnya dari para ahli hadits seperti Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Khatthabi, Al-Mundziri, Adz-Dzahabi, Ibnu Katsir, dan Al-Asqalani[5]. Al-Asqalani mengatakan,

وَإِلَى الْقَوْلِ بِأَنَّهَا فَرْضُ عَيْنٍ ذَهَبَ عَطَاءٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَجَمَاعَةٌ مِنْ مُحَدِّثِي الشَّافِعِيَّةِ كَأَبِي ثََوْرٍ وَابْنِ خُزَيْمَةَ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَابْنِ حِبَّانَ

“Yang berpendapat bahwa shalat hukumnya fardhu ‘ain adalah Atha, Al-Auza’i, Ahmad, dan sekelompoh ahli hadits dari Syafiiyah seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.” (Fathul Bari II/126)

Dalil dan Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah lahiriyah ayat Al-Quran, hadits Nabi yang larangan Nabi dan banyaknya ancaman Nabi kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, serta qiyas. Di antaranya adalah penuturan Abu Hurairah,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ" ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: "هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟" قَالَ: "نَعَمْ" ، قَالَ: "فَأَجِبْ!"

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang mengarahkan aku ke masjid.” Ia pun meminta Rasulullah agar diberi keringanan shalat di rumahnya. Maka beliau pun memberinya keringanan. Ketika ia pergi, beliau memanggilnya kembali lalu bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan (adzan)?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau pun bersabda, “Maka datangilah!” (HR. Muslim: 653)

Pendalilan, Jika orang buta saja tidak diperbolehkan shalat di rumahnya dan tidak ada keringanan baginya meski tidak ada yang menuntunnya, lantas bagaimana orang sehat, mampu melihat dan berjalan dengan normal?!

Rasulullah bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا ، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Sesungguhnya shalat paling berat atas kaum munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Andaikan mereka mengetahui apa (keutamaan) yang ada pada kedua shalat itu, niscaya mereka akan mendatangunya meski dengan merangkak. Sungguh aku berencana memerintahkan agar shalat didirkan, lalu aku suruh seorang lelaki mengimami jamaah (di masjid), kemudian ada beberapa lelaki bersamaku membawa seikat kayu bakar untuk pergi ke sekelompok orang yang tidak ikut serta shalat (berjamaah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Al-Bukhari: 644 dan 620, Muslim: 651 dari Abu Hurairah)

Dalam riwayat lain,

لَيَنْتَهِيَنَّ رِجَالٌ عَنْ تَرْكِ الْجَمَاعَةِ أَوْ لَأُحَرِّقَنَّ بُيُوتَهُمْ

“Hendaknya kaum lelaki berhenti dari meninggalkan (shalat) berjamaah atau akan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Ibnu Majah: 795)

Pendalilannya, Nabi menyebut shalat berjamaah shubuh dan Isya sebagai shalat yang paling sulit dilakukan oleh orang munafik. Ini mengisyaratkan adanya ancaman kemunafikan bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Nabi juga mengancam mau membakar rumah orang yang tidak ikut shalat berjamaah. Adanya ancaman ini menegaskan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain.

Ini semakin ditegaskan oleh ucapan Abdullah bin Mas’ud yang berbicara tentang kebiasaan para shahabat dalam menilai orang munafik.

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى ، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Barangsiapa senang bertemu Allah di hari kiamat kelak dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memperhatikan shalat lima waktu ketika ia diseru mengerjakannya, karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian berbagai sunnah yang berdasar petunjuk. Sesungguhnya shalat lima waktu (dengan berjamaah) termasuk sunah yang berdasar petunjuk itu. Andaikan kalian sekalian shalat di rumah masing-masing sebagaimana orang-orang yang menyimpang dari shalat (wajib) di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunah Nab kalian. Jika kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian berarti kalian telah sesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan sempurna, kemudian ia berangkat shalat ke sebuah masjid dari sekian banyak masjid ini, melainkan Allah akan menuliskan baginya satu kebaikan untuk setiap langkah yang ia lakukan dan dengannya Allah mengangkat kedudukannya satu derajat serta menghapus satu kesalahannya. Aku telah melihat bahwa kami (dahulu kalangan sahabat) tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah dari kecuali orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya, dan sungguh telah ada seorang dibawa ke masjid dengan dipapah oleh dua lelaki lalu didirikannya pada shaf.” (HR. Muslim: 654)

Pendalilannya, Ibnu Mas’ud menjadikan meninggalkan shalat berjamaah sebagai tanda-tanda munafik tulen. Beliau menggunakan kata “dahulunya kami”, menunjukkan bahwa hal itu bukan pandangan beliau saja, tapi pandangan para shahabat yang hidup di masa Nabi.

Juga sabda Nabi,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barang siapa yang mendengar panggilan (adzan), lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada udzur.” (HR. Ibnu Majah: 793 dari Abdullah bin Abbas)

Pendalilannya, udzur itu ditetapkan bagi ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain. Ini menafikan pendapat yang mengatakan sunnah (anjuran) saja. Panggilan (azan) di sini meliputi siapa saja yang mendengarnya. Ini menafikan pendapat yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah.

Hadits terakhir adalah dalil bagi Ibnu Khuzaimah Asy-Syafii yang menjadikan shalat berjamaah sebagai syarat sah shalat. Ini jugalah yang menjadikan Ibnu Khuzaimah berbeda dengan sebagian ulama Syafiiyah lainnya yang mewajibkan shalat berjamaah tanpa memasukkannya sebagai syarat sah shalat. Pandangan Ibnu Khuzaimah ini selaras dengan pandangan kaum Zhahiri dan sebagian ulama madzhab Hanbali. [6]

Adapun qiyas, maka qiyas pada shalat khauf (shalat dalam keadaan perang) dan larangan keluar dari masjid tanpa uzur setelah azan dikumandangkan. Mengenai shalat khauf, Allah berfirman,

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka (berjamaah), maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu hendaklah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa: 102)

Pendalilannya, jika shalat berjamaah saja tetap disyariatkan dan tidak ditinggalkan dalam kondisi perang, tentu kondisi aman jauh lebih layak lagi untuk tidak ditinggalkan. Ibnu Katsir mengatakan,

وَمَا أَحْسَنَ مَا اسْتَدَلَّ بِهِ مِنْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْجَمَاعَةِ مِنْ هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ، حَيْثُ اغْتُفِرَتْ أَفْعَالٌ كَثِيرَةٌ لِأَجْلِ الْجَمَاعَةِ، فَلَوْلَا أَنَّهَا وَاجِبَةٌ لَمَا سَاغَ ذَلِكَ

“Dalil paling bagus yang dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat wajibnya shalat berjamaah adalah ayat yang mulia ini, mengingat banyaknya gerakan (dalam shalat) yang dimaafkan hanya demi (shalat) jamaah. Seandainya berjamaah tidak wajib, maka hal tersebut pasti tidak diperbolehkan. (Tafsirul Quranil Adzhim II/400)

Qiyas pada sabda Nabi,

لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا لِحَاجَةٍ ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ

“Tidak seseorang mendengar panggilan (adzan) di masjidku ini, lalu ia keluar darinya kecuali karena hajat, lalu ia tidak kembali lagi, melainkan seorang munafik.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath: 3842 dari Abu Hurairah)[7]

Pendalilannya, jika keluar dari masjid ketika setelah azan dikumandangkan terlarang bahkan terindikasi munafik, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak mau mendatanginya sama sekali? Orang yang pulang setelah azan dikumandangkan padahal ia telah sampai di masjid hanya karena tidak shalat di dalamnya dianggap memiliki kemunafikan, maka bagaimana dengan orang yang mendengar azan namun tidak mau melangkahkan kakinya ke masjid sama sekali?! Wallahu a’lam bis shawab.

Catatan

Sebagian Syafiiyah ada yang menampik hukum fardhu ‘ain dalam hal ini sebagai salah satu versi madzhab, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Al-Mawardi[8]. Al-Mawardi mengatakan,

فَلَا يَخْتَلِفُ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَسَائِرِ أَصْحَابِهِ أَنَّهَا لَيْسَتْ فَرْضًا عَلَى الْأَعْيَانِ

“Madzhab Syafii dan seluruh penganutnya tidak ada yang berselisih bahwa shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain.” (Al-Hawi Al-Kabir II/297).

Ucapan Al-Mawardi di atas juga disebutkan oleh Al-‘Imrani[9] dan didukung oleh Al- Ibnu Rif’ah dari kalangan mutaakkhirin Syafiiyah tatkala mengomentari penjelasan Asy-Syirazi[10]. Qadhi Husain mengatakan bahwa yang shahih hanya 2 versi saja, yakni fardhu kifayah atau sunnah muakkadah[11]. Dua versi ini yang masyhur dan dinukilkan oleh sebagian Syafiiyah mutaqaddimin seperti Imam Haramain, Al-Ghazali, Asy-Syirazi, Al-Qaffal, Al-Baghawi dan Ar-Ruyyani[12].

Namun Qadhi Husain, Imam Haramain, dan Ar-Ruyyani[13] juga menukil pendapat Ibnu Khuzaimah tersebut dalam kitab mereka, hingga ditegaskan oleh Ar-Rafii dengan menyebut Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir sebagai penganut madzhab Syafii[14]. An-Nawawi pun akhirnya memasukkan pendapat tersebut sebagai salah satu versi madzhab dalam kedua kitab beliau yang fenomenal[15]. Langkah An-Nawawi ini juga diikuti oleh Al-Hishni dan Al-Isnawi dari kalangan mutakkhirin Syafiiyah.[16] Terlepas dari apakah terdapat versi fardhu ‘ain dalam madzhab Syafii atau tidak, maka yang masyhur hanyalah versi fardhu kifayah dan versi sunnah muakkadah. Karena itulah, Ar-Rafii hanya menukil kedua versi ini dalam kitab ringkasannya, meskipun An-Nawawi tetap mencantumkannya[17]. Demikian juga yang dilakukan Abu Zur’ah Al-‘Iraqi[18]. Yang shahih adalah adanya versi fardhu ‘ain dalam madzhab Syafii, meski ditepis oleh sebagian Syafiiyah mutaakkhirin seperti Ibnu Rif’ah atau Al-Mawardi dari mutaqaddimin. Sebab, An-Nawawi dan Ar-Rafi’i sepakat menukilkannya dalam masing-masing kitab keduanya.

Syaikh ‘Alawi As-Saqqaf mengatakan menukil ucapan Al-‘Ulaiji (murid Syaikh Al-Kurdi), “Syaikh Ibnu Hajar dan ulama Syafiiyah mutaakkhirin (belakangan) lainnya mengatakan, “Para ulama pakar (madzhab Syafii) telah sepakat bahwa kitab-kitab pendahulu dalam madzhab Syafiiyah tidak boleh diunggulkan sedikit pun atas syaikhain (Ar-Rafii dan An-Nawawi), hingga diadakan pemeriksaan dan penelitian yang menyeluruh hingga kuat dugaan itulah yang rajih dalam madzhab Syafii.” Mereka menambahkan, “Hukum ini selama tidak bertentangan dengan pendapat keduanya atau salah satu keduanya. Jika ternyata bertentangan dengan pendapat keduanya, maka yang ditetapkan oleh para ulama pakar adalah apa yang disepakati oleh kedua syaikh tersebut (yakni Ar-Rafii dan An-Nawawi).” (Fawaidul Makkiyyah: 117). Wallahu a’lam

An-Nawawi dan Ar-Rafi’i sepakat menukil ketiga versi tersebut dalam kitab keduanya. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ar-Raudhah, Ar-Rafi’i dalam Asy-Syarhul Kabir meski tanpa menukilkannya dalam Al-Muharrar.  

Fardhu Kifayah

Inilah yang dishahihkan oleh An-Nawawi di seluruh kitab yang beliau tulis. Ini merupakan pendapat mayoritas pendahulu Syafiiyah[19]. Bahkan zhahir madzhab sebagaimana dinukil dari Al-Mahamili[20] dan diisyaratkan oleh Ar-Rafi’i[21]. Ini merupakan pendapat Ibnu Suraij, Abu Ishaq Al-Marwazi dari kalangan perintis madzhab Syafii[22], Al-Qaffal, Al-Imrani, Ibnu Shalah dari kalangan mutaqaddimin.[23] Tentunya mayoritas mutaakkhirin mengikuti pandangan ini. Di antaranya Ibnun Naqib, Ibnul Muqry Al-Yamani, Al-Bulqini, Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari,[24]dan dicenderungi oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied[25]. Para ulama ini menafsirkan ucapan Imam Asy-Syafii dalam Al-Umm pada Mukhtashar Al-Muzani di atas sebagai fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. An-Nawawi berkata,

وَالصَّحِيحُ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَهُوَ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي كِتَابِ الْإِمَامَةِ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنٍّفُ وَهُوَ قَوْلَيْ شَيْخَيِ الْمَذْهَبِ ابْنِ سُرَيْجِ وَأَبِي إِسْحَاقَ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِنَا الْمُتَقَدِّمِينَ وَصَحَّحَهُ أَكْثَرُ الْمُصَنِّفِينَ وَهُوَ الَّذِي تَقْتَضِيهِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ

“Yang shahih, shalat berjamaah adalah fardhu kifayah dan inilah yang di nash-kan oleh Asy-Syafii dalam Kitab Al-Imamah, sebagaimana yang disebutkan oleh penyusun (Asy-Syirazi). Ini adalah pendapat 2 pemuka madzhab (Syafii) yaitu Ibnu Suraij dan Abu Ishaq (Al-Marwazi) serta meyoritas penganut madzhab kami dari kalangan mutaqaddimin dan dishahihkan oleh mayoritas penulis kitab (dalam madzhab Syafii). Inilah yang dimaksudkan oleh banyak hadits shahih.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab IV/184-185).

Tidak hanya itu, menurut pendapat ini shalat berjamaah dapat menjadi fardhu ‘ain hukumnya jika tidak ada satu pun yang shalat berjamaah secara terang-terangan di suatu kampung. Ibnu Qasim Al-‘Abbadi mengatakan,

(قَوْلُهُ: فِي الْمَتْنِ فَرْضُ كِفَايَةٍ) وَظَاهِرٌ أَنَّهَا فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى هَذَا إذَا لَمْ يَكُنْ فِي الْقَرْيَةِ إلَّا إمَامٌ وَمَأْمُومٌ

“(Ucapan beliau (Al-Haytami), “dan pada matan “fardhu kifayah”, dzhahirnya shalat berjamaah fardhu ain dalam situasi ini, apabila di kampung tersebut tidak ada seorang pun kecuali seorang imam dan seorang makmum.” (Hasyiyah Ibnu Qasim ‘alat Tuhfah II/250)

Dalil dan Pendalilan

Sabda Nabi,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah terdapat 3 orang dalam satu kampung atau pedalaman yang tidak didirikan shalat berjamaah di antara mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu berjamaah. Sebab, serigala hanya mampu memakan domba yang sendirian.” (HR. An-Nasai: 847 dan Abu Dawud: 547 dari Abu Ad-Darda)

Pendalilannya, hadits ini menerangkan bahwa setan akan menguasai satu kampung yang tidak mendirikan shalat berjamaah. Artinya, jika sebagian ada yang melakukannya, maka ini tidak termasuk pada ancaman hadits. Maka jadilah, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Sebab, jika hanya sekedar sunnah muakkadah, tidak akan ada ancaman setan menguasai satu kampung.
Andaikan, shalat berjamaah diwajibkan menjadi fardhu ‘ain, maka mau tidak mau harus memperlakukannya seperti shalat jum’at, yaitu berjamaah akan menjadi syarat sah shalat. Artinya, orang yang shalat sendirian baik karena uzur atau tidak menjadi tidak sah shalatnya. Sebab, shalat berjamaah berpengaruh langsung dalam menentukan pelaksanaan rukun shalat, jika diwajibkan mau tidak mau sifat “berjamaah” itu sendiri harus menjadi salah satu rukun shalat. Tak ubahnya shalat jumat yang tidak sah jika dilakukan sendirian, baik karena uzur atau tidak uzur. Jika dijadikan syarat sah shalat, maka ini akan bertentangan dengan hadits Nabi yang mengisyaratkan mengenai sahnya shalat sendirian. Rasulullah bersabda kepada Yazid bin Al-Aswad Al-‘Amiri,

إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Apabila kalian berdua telah shalat di rumah kalian kemudian kalian mendatangi masjid dalam keadaan sedang didirikan jamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka. Karena shalat itu menjadi ibadah tambahan bagi kalian.” (HR. An-Nasai: 858, Abu Dawud: 575, At-Tirmidzi: 219)

Pendalilannya, Rasulullah menyuruh mereka ikut shalat berjamaah dengan niat sunnah, bukan wajib. Ini menunjukkan sahnya shalat mereka di rumah. Nabi juga tidak mencela mereka karena melakukan shalat di rumah. Sebab, Rasulullah dan para shahabat lainnya telah melaksanakannya di masjid sebagai penggugur kewajiban, karena hukumnya fardhu kifayah.

Catatan (Konsekwensi)

Para ulama Syafiiyah yang menegaskan shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah, maka suatu kampung akan berdosa seluruhnya jika tidak ada satu pun yang shalat berjamaah di kampung tersebut. Bahkan jika kampung tersebut bersepakat untuk meninggalkan shalat berjamaah atau menolak untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka wajib diperangi oleh pemimpin kaum muslimin. Inilah yang ditegaskan oleh An-Nawawi.[26]

Sunnah Muakkadah

Ini merupakan pendapat Abu Ali bin Abu Hurairah[27], Abu Hamid,  Ibnus Shabbagh, dan Al-Bandaniji[28] dari kalangan perintis madzhab. Ini adalah pendapat Asy-Syirazi, Al-Bayhaqi, Al-Ghazali, Ibnul Mahamili, Al-Baghawi, Abu Syuja dari kalangan mutaqaddimin’,[29] dan dishahihkan oleh Ar-Rafii[30]. Ini juga yang dicenderungi oleh Al-Mawardi dan menyebutnya sebagai pendapat mayoritas Syafiiyah.[31] Ini yang dipilih oleh Ibnu Mulaqqin, Ibnu Ruslan, dan Al-Malibari Al-Hindi dari kalangan mutaakkhirin.[32]

Al-Mawardi mengatakan,

وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا هَلْ هِيَ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ أَمْ سُنَّةٌ؟ فَذَهَبَ أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ سُرَيْجٍ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا إِلَى أَنَّهَا فَرَضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ ، وَذَهَبَ أَبُو عَلِيِّ بْنُ أَبِي هُرَيْرَةَ وَسَائِرُ أَصْحَابِنَا إِلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ

“Para penganut madzhab kami (Syafiiyah) berbeda pandangan, apakah shalat berjamaah fardhu kifayah atau sunnah? Abul Abbas bin Suraij dan sekelompok penganut madzhab kami berpendapat hukumnya fardhu kifayah, sedangkan Abu Ali bin Abu Hurairah dan mayoritas penganut madzhab kami berpandangan itu sunnah.” (Al-Hawi Al-Kabir II/297)

Dalil dan Pendalilan

Sabda Nabi,

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Al-Bukhari: 645 dan Muslim: 650 dari Abdullah bin Umar)

Pendalilannya, Nabi menyebut adanya keutamaan shalat berjamaah dan perbandingan pahalanya menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya tidak sampai pada taraf wajib. Sebab, jika shalat berjamaah itu wajib, Nabi tidak akan membuat perbandingan antara shalat berjamaah dengan shalat sendiri.

Juga sabda Nabi,

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Shalat seseorang bersama satu orang lebih baik daripada ia shalat sendirian. Shalat seseorang bersama 2 orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang saja. Semakin banyak maka akan semakin dicintai oleh Allah.” (HR. An-Nasai: 843 dan Abu Dawud: 554 dari Ubay bin Ka’ab)

Pendalilannya, Rasulullah juga menyebut perbandingan antara jumlah pelaku shalat berjamaah dengan pelaku shalat sendirian dan tidak menafikan kedudukan shalat sendirian sama sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya adalah sunnah muakkadah, tidak sampai pada taraf wajib. Karena jika diwajibkan, maka shalat berjamaah sama statusnya dengan shalat jum’at, yakni mengakibatkan tidak sahnya orang yang melaksanakan shalat wajib sendirian. Di tambah lagi tidak adanya pengingkaran Nabi kepada Yazib bin Al-Aswad yang melaksanakan shalat di rumahnya, sebagaimana hadits yang digunakan oleh pendapat fardhu kifayah di atas. Sedangkan ancaman Nabi kepada orang yang meninggalkan shalat berjamaah, itu khusus ditujukan kepada kaum munafik yang gemar memisahkan diri dari Rasulullah dan para shahabat atau orang yang tidak shalat di masjid karena di rumah ia tidak melakukan shalat sama sekali. Atau ancaman itu sudah dinasakh (dihapus hukumnya). Wallahu a’lam

Catatan (Konsekwensi)

Menurut pendapat ini, apabila suatu kampung meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur atau sepakat meninggalkannya, maka terdapat 2 versi. Pertama, tidak boleh diperangi atau dihukum oleh penguasa yang berwenang. Karena statusnya sama seperti shalat tarawih. Ini yang dishahihkan oleh Ar-Rafi’i dan An-Nawawi dalam Al-Majmu, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Bandaniji dari kalangan mutaqaddimin Syafiiyah.[33]

Kedua, tetap dihukum dan diperangi, sebagaimana pendapat fardhu kifayah, karena termasuk syiar Islam. Walaupun tetap dianggap sunnah muakkadah. Ini yang ditegaskan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudhah tatkala meringkas penjabaran Ar-Rafi’i[34] serta diikuti oleh sebagian Syafiiyah mutaakkhirin. Al-Bujairimy mengatakan,

(قَوْلُهُ: فَإِنْ امْتَنَعُوا قُوتِلُوا) أَيْ سَوَاءٌ قُلْنَا إنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ أَوْ سُنَّةٌ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“(Ucapan beliau (Zakariya Al-Anshari), “Apabila mereka (penduduk kampung) menolak (shalat berjamaah), maka mereka harus diperangi.”), maksudnya sama saja apakah kita berpendapat hukumnya fardhu kifayah atau sunnah (tetap harus diperangi) menurut pendapat yang muktamad.” (At-Tajrid li Naf’il ‘Abid I/290)

Terdapat perselisihan pendapat An-Nawawi dalam kedua kitab beliau dalam hal konsekwensi ini, di mana beliau sepakat dengan Ar-Rafii tidak diperanginya kampung yang meninggalkan shalat berjamaah secara sengaja dalam satu kitab (Al-Majmu’), namun beliau justru membantah Ar-Rafii dalam kitab lain (Ar-Raudhah). Namun Al-Bujairimi telah menegaskan yang muktamad tetap diperangi, baik dianggap fardhu kifayah maupun sunnah muakkadah, sebagaimana di atas. Wallahu a’lam

Kesimpulan

Yang muktamad (dijadikan rujukan) dalam madzhab Syafii adalah shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Ini berdasarkan kaidah yang berlaku di kalangan Syafiiyah belakangan, yakni apabila terjadi pertentangan antara pendapat Ar-Rafi’i dan An-Nawawi, maka yang diunggulkan atau yang muktamad adalah pendapat An-Nawawi. Syihab Ar-Ramli berkata dalam fatwa beliau,

بِأَنَّ مِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ الشَّيْخَيْنِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ قَدْ اجْتَهَدَا فِي تَحْرِيرِ الْمَذْهَبِ غَايَةَ الِاجْتِهَادِ وَلِهَذَا كَانَتْ عِنَايَاتُ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ، وَإِشَارَاتُ مَنْ سَبَقَنَا مِنْ الْأَئِمَّةِ الْمُحَقِّقِينَ مُتَوَجِّهَةً إلَى تَحْقِيقِ مَا عَلَيْهِ الشَّيْخَانِ وَالْأَخْذِ بِمَا صَحَّحَاهُ بِالْقَبُولِ وَالْإِذْعَانِ مُؤَدِّينَ ذَلِكَ بِالدَّلَائِلِ وَالْبُرْهَانِ، وَإِذَا انْفَرَدَ أَحَدُهُمَا عَنْ الْآخَرِ وَالْعَمَلُ بِمَا عَلَيْهِ الْإِمَامُ النَّوَوِيُّ الْمَذْهَبُ

“Telah diketahui bahwa kedua syaikh tersebut (Ar-Rafi’i dan An-Nawawi) rahimahumallah telah bersungguh-sungguh dengan puncak kesungguhan memaparkan pendapat madzhab. Karena itulah para ulama yang ikhlas dan para imam peneliti sebelum kita bertumpu dan mengisyaratkan agar mengarahkan pandangan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh kedua syaikh tersebut dan menerima pendapat yang mereka berdua shahihkan, serta mengikutinya dengan menguatkan pendapat keduanya dengan berbagai dalil dan argumentasi. Jika masing-masing keduanya saling bertentangan, maka yang diamalkan dalam madzhab adalah pendapat Imam An-Nawawi.” (Fatawa Syihab Ar-Ramli IV/262)

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Al-Haytami dalam muqaddimah At-Tuhfah, hanya saja dengan tambahan,

أَنَّ الْمُعْتَمَدَ مَا اتَّفَقَا عَلَيْهِ أَيْ مَا لَمْ يُجْمِعْ مُتَعَقِّبُو كَلَامِهِمَا عَلَى أَنَّهُ سَهْوٌ

“Yang muktamad adalah apa yang disepakati oleh keduanya (Ar-Rafi’i dan An-Nawawi), yaitu selama para pemapar penjelasan mereka tidak sepakat bahwa pendapat mereka keliru.” (Tuhfatul Muhtaj I/39).

Imam An-Nawawi berpendapat secara tegas tanpa ada pertentangan sedikit pun bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah dan penduduk kampung yang sepakat atau sengaja meninggalkannya harus dihukum atau diperangi. Ini yang diikuti ulama belakangan Syafiiyah muktabar yang dijadikan rujukan seperti Baafdhal, Al-Haytami, Ar-Ramli, Asy-Syarbini, dan Al-Bayjuri[35].

Dari sini dapat disimpulkan, 4 pembesar Syafiiyah yang menjadi poros utama rujukan madzhab Syafii di abad ke-10 yaitu Zakariyah Al-Anshari dan ketiga murid beliau berupa Al-Haytami, Jamal Ar-Ramli, dan Asy-Syarbini sepakat bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah mengikuti pandangan An-Nawawi. Syaikh Al-Mandaili mengatakan, “Apabila telah bersepakat mereka (keempat ulama) tersebut, maka itulah yang muktamad tanpa diragukan lagi.” (Al-Khazainus Sunniyah: 171)

Hukum ini (fardhu kifayah shalat berjamaah) juga yang ditegaskan oleh Syafiiyah kontemporer seperti Syaikh Bajummah Al-‘Amudi[36], Syaikh Ba’alawi[37], Syaikh Asy-Syathiri[38], DR. Muhammad Az-Zuhaili[39], Syaikh Hasan Salim Al-Kaff[40], serta para jd,zpenulis kitab Al-Fiqhul Al-Minhaji[41].

 An-Nawawi mengatakan, “Shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana nash (dari Imam Asy-Syafii). Ada yang mengatakan sunnah muakkadah dan makruh (dibenci) ditinggalkan. Ada juga yang mengatakan fardhu ‘ain. Jika kita katakan fardhu kifayah, maka mereka (penduduk suatu daerah) harus diperangi jika sengaja meninggalkannya.” (At-Tahqiq: 257)

Terlepas dari perbedaan hukum shalat berjamaah di kalangan Syafiiyah, tetap tidak sepantasnya untuk ditinggalkan menimbang besarnya keutamaan shalat berjamaah dan dahsyatnya ancaman bagi orang yang menyepelekannya. Ar-Ruyyani mengatakan,

وَالْأَوْلَى أَنْ لَا يُخِلَّ بِهَا وَيُحَافِظَ عَلَيْهَا ، فَإِنْ أَخَلَّ بِهَا تَرَكَ فَضْلاً كَثِيراً وَأَجْزَأَهُ 

“Yang terpenting adalah tidak sedikit pun meninggalkannya (shalat berjamaah) dan senantiasa menjaganya. Jika ia meninggalkannya, ia sungguh telah mengabaikan banyak keutamaan, meski ia tetap sah (shalatnya jika sendirian).” (Bahrul Madzhab II/241)

Abu Hamid Al-Ghazali juga memberi wasiat yang indah dalam hal ini,

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ حَظُّكَ مِنْ مُمَارَسَةِ الْفِقْهِ أَنْ يَتَمَيَّزَ لَكَ السُّنَّةُ عَنِ الْفَرْضِ فَلَا يَعُلَّقُ بِفَهْمِكَ مِنْ أَوْصَافِ السُّنَّةِ إِلَّا أَنَّهُ يَجُوزُ تَرْكُهَا فَتَتْرُكُهَا

“Tidak sepantasnya karena kemampuanmu dalam mencerna hukum-hukum fiqh menjadikanmu meminggirkan perkara sunnah dari perkara yang fardhu (wajib), di mana engkau hanya memahami bahwa sifat perkara sunnah itu boleh ditinggalkan, lalu engkau meninggalkannya begitu saja.” (Ihya Ulumiddiin I/159). Wallahu a’lam bis shawab



[1] Berdasarkan banyak hadits Nabi yang menyebut bahwa wanita lebih baik melaksanakan shalat di rumahnya daripada di masjid.

[2] Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath IV/137.

[3] Al-Isnawi dalam Al-Hidayah ila Awhamil Kifayah XX/158

[4] Dalam Asy-Syarhul Kabir II/141

[5] Pendapat Abu Tsaur dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath IV/137, Ibnul Mundzir dalam Al-Iqna’ I/111, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya I/716, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya V/450, Al-Khatthabi dalam Ma’alimus Sunan I/160, Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib I/168, Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair dosa ke-65 dan 66, Ibnu Katsir dalam Tafsirul Quranil Adzhim I/246, Al-Asqalani dalam Fathul Bari I/126-128. Bahkan adz-Dzahabi memasukkan meninggalkan shalat berjamaah termasuk ke dalam salah satu dosa besar. Wallahu a’lam

[6] Pendapat Ibnu Khuzaimah  yang menjadikan shalat berjamaah sebagai syarat sah shalat ini dinukil oleh Imam Haramain Al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab II/364. Ini pandangan kaum Zhahiri sebagaimana penegasan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla III/104 dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad serta dipilih oleh sebagian Hanabilah seperti Ibnu Abi Musa, Ibnu ‘Aqil, dan Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukil Al-Mardawi dalam Al-Inshaf II/210

[7] Redaksi yang amat identik dengan ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah: 734 dari Utsman bin Affan. Namun tidak kami sertakan karena kelemahan yang terdapat dalam sanadnya meskipun sebenarnya dikuatkan dengan adanya riwayat dari Ath-Thabarani di atas. Karena itulah yang kami cantumkan di sini adalah riwayat Ath-Thabarani, meskipun dari segi hirarki seharusnya riwayat Ibnu Majah yang lebih diunggulkan karena status Sunan Ibnu Majah yang ternasuk dalam Kutubus Sittah. Namun karena kelemahan sanadnya, kami pun tidak membawakannya, sebagai penghormatan terhadap keshahihan riwayat. Al-Haytsami berkata mengenai riwayat Ath-Thabarani di atas dalam Majma’uz Zawaid’ II/5, “Rawi-rawinya para periwayat kitab Shahih.”

[8] Al-Hawi Al-Kabir II/297

[9] Al-Bayan fi Madzhabil Imam Asy-Syafii

[10] Kifayatun Nabih III/522

[11] At-Ta’liqah II/1006

[12] Imam Haramain Al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab II/364, Al-Ghazali dalam Al-Wajiz : 68, Asy-Syirazi dalam Al-Muhaddzab I/176, Al-Qaffal dalam Hilyatul Ulama II/183, Al-Baghawi dalam At-Tahdzib II/245-247, Ar-Ruyani dalam Bahrul Madzhab II/241,

[13] Qadhi Husain dalam At-Ta’liqah II/1006, Imam Haramain dalam Nihayatul Mathlab II/364, Ar-Ruyani dalam Bahrul Madzhab II/241

[14] Asy-Syarhul Kabir II/140-141.

[15] Yaitu Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab IV/183  dan Raudhatut Thalibin I/399.

[16] Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar I/129 dan Al-Isnawi dalam Al-Muhimmat III/284-287

[17] An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin: 38 dan Ar-Rafii dalam Al-Muharrar: 49.

[18] Abu Zur’ah dalam Tahrirul Fatawa I/321. Namun anehnya, Zakariya Al-Anshari tidak menukil pendapat yang sunnah dalam Fathul Wahhab-nya.

[19] Sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syasi Al-Qaffal dalam Hilyatul Ulama II/183, Ar-Ruyyani dalam Bahrul Madzhab II/241, Al-Imrani Al-Yamani dalam Al-Bayan II/361

[20]  Ucapan Al-Mahamili dinukil oleh Ar-Rafi’i dalam Asy-Syarhul Kabir II/141

[21] Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Isnawi dalam Al-Muhimmat III/285

[22] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir II/302 dan Asy-Syirazi dalam Al-Muhaddzab I/176

[23] Al-Qaffal dalam Hilyatul Ulama II/183, Al-Imrani dalam Al-Bayan II/361, Ibnu Shalah dalam Syarhul Musykilil Wasith II/236

[24] Ibnun Naqib dalam Umdatus Salik: 66, Ibnul Muqri dalam Raudhut Thalab I/166, Al-Bulqini dalam At-Tadrib I/232, Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab I/69

[25] Dalam Ihkamul Ahkam I/191

[26] Al-Majmu’ IV/185

[27] Dinukil oleh Al-Mawardi dalam Al-Hawi II/302

[28] Dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ IV/186

[29] Asy-Syirazi dalam At-Tanbih: 37, Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra III/77Al-Ghazali dalam Al-Wasith II/21, Ibnul Mahamili dalam Al-Lubab: 93, Al-Baghawi dalam At-Tahdzib II/245, Abu Syuja’ dalam  Al-Ghayatu wat Taqrib: 48

[30] Secara tegas disebutkan oleh Ar-Rafii dalam Al-Muharrar: 49

[31] Al-Hawi Al-Kabir II/297

[32] Ibnu Mulaqqin dalam At-Tadzkirah: 35, Ibnu Ruslan sebagaimana dalam Az-Zubad: 109, Al-Malibari dalam Fathul Mu’in: 170

[33] Ar-Rafi’i dalam Asy-Syarhul Kabir II/142 dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ IV/186

[34] Raudhatut Thalibin I/339

[35] Baafdhal dalam Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah: 90, Al-Haytami dalam Al-Minhajul Qawim: 145, Ar-Ramli dalam Ghayatul Bayan: 165, Asy-Syarbini dalam Al-Iqna’ I/163, dan Al-Bayjuri dalam Hasyiyah-nya II/80

[36] I’anatul Mubtadin: 106

[37] Bughyatul Mustarsyidin: 45

[38] Al-Yaqutun Nafis: 79,

[39] Al-Qoulul Mu’tamad I/405,

[40] At-Taqriratus Sadidah: 295

[41] Al-Fiqhil Al-Minhaji I/176

Tidak ada komentar:

Posting Komentar