Ini adalah salah satu isu yang masih sering diperbincangkan oleh sebagian orang. Khususnya tenaga pengajar yang berkecimpung dalam dunia pendidikan mengajar Al-Quran. Terlebih munculnya pendapat sebagian dai atau ustadz yang melarang upah bagi para pengajar Al-Quran. Mereka melarang mencari penghidupan melalui pengajaran Al-Quran. Tentu yang dimaksud sebagai pengajar Al-Quran ini meliputi orang yang mengajarkan cara membaca Al-Quran, tahsin (tajwid), tahfizh (menghafal Al-Quran), hingga kandungannya semisal tafsir, qiroah, dan tadabbur. Lantas bagaimana kah pandangan syariat yang sebenarnya mengenai hal ini? Benarkah seorang pengajar Al-Quran dilarang atau diharamkan menerima upah atau gaji atas pengajaran yang telah ia lakukan, padahal ia telah mengerahkan waktu, tenaga, dan fikirannya untuk mendidik orang-orang yang ia ajar? Mengajar bukanlah aktivitas yang mudah. Ini tidak akan dimengerti secara mendalam kecuali mereka yang sudah lama menggeluti dunia belajar mengajar. Para ulama terbagi menjadi 2 pendapat dalam masalah ini:
1. Membolehkan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Yakni dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, Dzhahiriyah, pendapat ulama mutaakkhirin Hanafiyah, sebagian mutaqaddimin Hanafiyah seperti Abul Laits As-Samarqandi, dan sebagian Hanabilah seperti Ibnu Taimiyah, serta salah satu riwayat pendapat Ahmad. Sebagian ulama menegaskan bahwa ini adalah pandangan mayoritas (jumhur) ulama. Abul Abbas Al-Qurthubi Al-Maliki mengatakan,
وأمَّا الْأُجْرَةُ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرآنِ فَأَجَازَهَا الْجُمْهُورُ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ مُتَمَسِّكِينَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
“Adapun upah atas mengajarkan Al-Quran, maka jumhur (mayoritas) dari kalangan salaf maupun khalaf memperbolehkannya karena memegang teguh hadits ini.” (Al-Mufhim: V/588)
Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafii berkata,
وَاسْتَدَلَّ بِهِ لِلْجُمْهُورِ فِي جَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَخَالَفَ الْحَنَفِيَّةُ فَمَنَعُوهُ فِي التَّعْلِيمِ
“Jumhur (mayoritas) ulama berdalil dengan hadits ini dalam hal bolehnya mengambil upah karena mengajarkan Al-Quran. Namun kalangan Hanafiyah menyelisihi pendapat tersebut dan melarang upah dalam mengajarkan Al-Quran.” (Fathul Bari IV/453)
Adapun hadits yang dimaksud adalah hadits Abdullah bin Abbas. Hadits tersebut akan dipaparkan pada pembahasan dalil dan pendalilan setelah ini. Dakwaan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama juga diisyaratkan oleh Al-‘Aini Al-Hanafi ketika berusaha membela hasil ijtihad Abu Hanifah yang melarang upah bagi pengajar Al-Quran. Al-‘Aini mengatakan,
فالإمام لَا يمْنَع هَذَا وَإِنَّمَا الَّذِي يَمْنَعُهُ عَنْ أَخْذِ تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الرُّقْيَةِ بِهِ، وَمَعَ هَذَا أَبُو حَنِيفَةَ مَا انْفَرَدَ بِهَذَا وَهُوَ مَذْهَبُ عَبْدِ اللهِ بْنِ شَقِيقٍ وَالْأَسْوَدِ بْنِ ثَعْلَبَةَ وَإِبْرَاهِيمَ النَّخعِيِّ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدٍ وَشُرَيْحَ القَاضِيِّ وَالْحَسَنِ بْنِ حُيَيٍّ
“Imam (Abu Hanifah) tidak melarang hal ini. Yang dilarang oleh beliau adalah mengambil upah karena mengajarkan Al-Quran dan mengajarkan Al-Quran tanpa meruqyahnya. Meski demikian, Abu Hanifah tidak berkesendirian dengan pendapat ini. Ini merupakan madzhab Abdullah bin Syaqiq, Al-Aswad bin Tsa’labah, Ibrahim an-Nakha’i, Abdullah bin Yazid, Syuraih Al-Qadhi, dan Al-Hasan bin Huyay.” (Umdatul Qary XXI/264).
Penyebutan Al-‘Aini, “Meski demikian, Abu Hanifah tidak berkesendirian dengan pendapat ini”, mengisyaratkan mayoritas ulama di masa Abu Hanifah atau di masa salaf memperbolehkan mengambil upah atas mengajar Al-Quran. Karena itulah Al-‘Aini mencatutkan pendapat salaf lainnya seperti Abdullah bin Syaqiq, An-Nakha’i, dan lainnya yang sependapat dengan Abu Hanifah dalam hal larangan mengambil upah mengajar Al-Quran dalam rangka membela pendapat Abu Hanifah yang menyelisihi mayoritas ulama dalam hal ini. Wallahu a’lam
Baca: Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Anjing
Baca: Hasil Mengamen, Halal kah?
Baca: Berkenaan Dengan Mematok Upah Bekam (Hasil Usaha Bekam)
Adapun dari kalangan Dzahiri, maka Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
وَالْإِجَارَةُ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالْعِلْمِ جَائِزَةٌ، لِأَنَّ كُلَّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي عُمُومِ أَمْرِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْمُؤَاجَرَةِ
“Upah karena mengajarkan Al-Quran maupun ilmu hukumnya boleh. Karena itu semua termasuk pada keumuman sabda Nabi mengenai saling memberi upah.” (Al-Muhalla bil Atsar VII/4)
Az-Zaila’i Al-Hanafi dari kalangan mutaakkhirin Hanafiyah mengatakan,
(وَالْفَتْوَى الْيَوْمَ عَلَى جَوَازِ الِاسْتِئْجَارِ لِتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ) وَهُوَ مَذْهَبُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ مَشَايِخِ بَلْخٍ اسْتَحْسَنُوا ذَلِكَ وَقَالُوا بَنَى أَصْحَابُنَا الْمُتَقَدِّمُونَ الْجَوَابَ عَلَى مَا شَاهَدُوا مِنْ قِلَّةِ الْحُفَّاظِ وَرَغْبَةِ النَّاسِ فِيهِمْ وَكَانَ لَهُمْ عَطِيَّاتٌ فِي بَيْتِ الْمَالِ وَافْتِقَادٌ مِنْ الْمُتَعَلِّمِينَ فِي مُجَازَاةِ الْإِحْسَانِ بِالْإِحْسَانِ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ مُرُوءَةٍ يُعِينُونَهُمْ عَلَى مَعَاشِهِمْ وَمَعَادِهِمْ وَكَانُوا يُفْتُونَ بِوُجُوبِ التَّعْلِيمِ خَوْفًا مِنْ ذَهَابِ الْقُرْآنِ وَتَحْرِيضًا عَلَى التَّعْلِيمِ حَتَّى يَنْهَضُوا لِإِقَامَةِ الْوَاجِبِ فَيَكْثُرَ حُفَّاظُ الْقُرْآنِ، وَأَمَّا الْيَوْمَ فَذَهَبَ ذَلِكَ كُلُّهُ وَاشْتَغَلَ الْحُفَّاظُ بِمَعَاشِهِمْ وَقَلَّ مَنْ يَعْلَمُ حِسْبَةً وَلَا يَتَفَرَّغُونَ لَهُ أَيْضًا فَإِنَّ حَاجَتَهُمْ تَمْنَعُهُمْ مِنْ ذَلِكَ فَلَوْ لَمْ يُفْتَحْ لَهُمْ بَابُ التَّعْلِيمِ بِالْأَجْرِ لَذَهَبَ الْقُرْآنُ فَأَفْتَوْا بِجَوَازِ ذَلِكَ لِذَلِكَ وَرَأَوْهُ حَسَنًا، وَقَالُوا الْأَحْكَامُ قَدْ تَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الزَّمَانِ
“(Fatwa sekarang ini adalah bolehnya memberi upah untuk mengajar Al-Quran). Ini adalah pendapat mutaakkhirin dari para masyayikh Balakh. Mereka menganggap baik hal itu. Mereka beralasan, para penganut madzhab kita dari kalangan mutaqaddimin memberi jawaban demikian (yaitu haramnya upah atas mengajar Al-Quran) karena mereka menyaksikan sedikitnya para penghafal Al-Quran dan sedikitnya minat orang banyak terhadap mereka, di mana para pengajar Al-Quran pada saat itu mendapatkan subsidi dari Baitul Mal, di samping minimnya para pembelajar Al-Quran yang tidak membalas perbuatan baik jika dilakukan tanpa syarat karena rasa segan yang akhirnya dapat membantu penghidupan dan kebutuhan para pengajar Al-Quran itu sendiri. Karena itulah para ulama (Hanafiyah) mefatwakan wajibnya mengajarkan Al-Quran, karena takut lenyapnya Al-Quran sekaligus motivasi agar mau mengajarkan Al-Quran, sehingga para guru Al-Quran mau bergerak untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan akhirnya memperbanyak para penghafal Al-Quran. Sedangkan hari ini, semua faktor itu telah hilang dan para penghafal Al-Quran telah sibuk mencari penghidupan, sehingga sedikit yang memahami tuntutan ini dan mau meluangkan waktu untuk kepentingan ini (mengajar Al-Quran). Karena kebutuhan hidup mereka menghalangi mereka dari hal itu. Andaikan tidak dibuka bagi mereka kesempatan bolehnya mengajar dengan adanya upah, niscaya Al-Quran akan lenyap, sehingga para ulama pun mefatwakan bolehnya hal itu dan memandangnya baik hal itu. Mereka mengatakan, hukum-hukum terkadang bisa berubah dengan adanya perubahan zaman.” (Tabyinul Haqaiq V/125)
Ibnu Mazah Al-Hanafi menukil pendapat sebagian mutaqaddimin Hanafiyah,
فِي «فَتَاوَى أَبِي اللَّيْثِ»: رَجُلاَنِ اشْتَرَكَا لِحِفْظِ الصِّبْيَانِ وَتَعْلِيمِ الْقُرءَآنِ، فَعَلَى مَا أَخْبَرْنَا الْجَوَابَ فِي «الفتوى»: أَنَّ الْاِسْتِئْجَارَ بِتَعْلِيمِ الْقُرآنِ جَائِزٌ
“Dalam Fatawa Abul Laits (disebutkan mengenai pertanyaan), “ada 2 orang laki-laki yang bekerjasama (untuk mendapat upah) menjaga anak-anak dan mengajarkan Al-Quran.” Maka sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya tetkait jawabannya dalam fatwa-nya, “Sesungguhnya mengupahi untuk mengajarkan Al-Quran hukumnya boleh.” (Al-Muhithul Burhani VI/41)
Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,
وَعَنْ أَحْمَدَ رِوَايَةٌ أُخْرَى يَجُوزُ ذَلِكَ حَكَاهَا أَبُو الْخَطَّابِ، وَنَقَلَ أَبُو طَالِبٍ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ قَالَ: التَّعْلِيمُ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ يَتَوَكَّلَ لِهَؤُلَاءِ السَّلَاطِينِ، وَمِنْ أَنْ يَتَوَكَّلَ لِرَجُلٍ مِنْ عَامَّةِ النَّاسِ فِي ضَيْعَةٍ، وَمِنْ أَنْ يَسْتَدِينَ وَيَتَّجِرَ، لَعَلَّهُ لَا يَقْدِرُ عَلَى الْوَفَاءِ، فَيَلْقَى اللَّهَ تَعَالَى بِأَمَانَاتِ النَّاسِ، التَّعْلِيمُ أَحَبُّ إلَيَّ
“Dari Ahmad teradapat riwayat lain, yakni bolehnya hal itu, sebagaimana dinukil oleh Abul Khatthab. Abu Thalib menukil dari Ahmad (bin Hanbal) bahwa beliau berkata, “(Upah) mengajar lebih baik menurutku dari pada menggantungkan diri kepada para penguasa itu dan dari bergantungnya seseorang kepada masyarakat dalam hal pemberian, dan dari berhutang dan berdagang (dari utang tersebut). Karena bisa jadi ia tidak mampu melunasinya, lalu ia bertemu dengan Allah Ta’ala dengan memikul banyak amanah manusia. Mengajar lebih baik menurutku.” (Al-Mughni V/411)
Ibnu Taimiyah Al-Hanbali mengatakan,
وَلِهَذَا لَمَّا تَنَازَعَ الْعُلَمَاءُ فِي أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَنَحْوِهِ كَانَ فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَد وَغَيْرِهِ أَعْدَلُهَا أَنَّهُ يُبَاحُ لِلْمُحْتَاجِ، قَالَ أَحْمَد: "أُجْرَةُ التَّعْلِيمِ خَيْرٌ مِنْ جَوَائِزِ السُّلْطَانِ"
“Karena itulah para ulama berselisih mengenai mengambil upah atas mengajar Al-Quran dan semisalnya. Terdapat 3 pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya terkait hal ini. Yang paling lurus adalah boleh bagi orang yang membutuhkannya. Ahmad berkata, “Upah mengajar lebih baik dari pada pemberian para penguasa.” (Majmu’ul Fatawa XXX/192-193)
Hanya saja, Ibnu Taimiyah memperbolehkannya tidak secara mutlak. Beliau memperbolehkan jika si pengajar Al-Quran tengah butuh atau tidak memiliki penopang hidup selain itu. Wallahu a’lam
Dalil & Pendalilan
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sebaik-baik upah yang kalian ambil adalah upah atas Kitabullah.” (HR. Al-Bukhari: 5737)
Juga sabda Nabi kepada seorang shahabat 'Ilaqah bin Shuhar yang meruqyah dengan Al-Quran:
خُذْهَا فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بَاطِلٍ لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةِ حَقٍّ
“Ambil upah itu, (larangan itu) bagi orang yang memakan dari ruqyah yang batil, sedangkan engkau makan dari ruqyah yang haq (benar).” (HR. Abu Dawud: 3896)
Juga perbuatan Nabi yang menikahkan seorang lelaki dengan mahar mengajarkan Al-Quran. Rasulullah berkata kepada lelaki tersebut,
"مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟" قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا - عَدَّدَهَا - قَالَ: "أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟" قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: "اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ"
“Apa saja hafalan Al-Quran yang ada padamu?” Ia menjawab, “Aku hafal surat ini dan itu dan ini dan itu –Lelaki itu menghitungnya-.” Nabi bertanya, “Apakah engkau mampu membacanya dari dalam hatimu (dengan hafalan)?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan hafalan Al-Quran yang ada padamu.” (HR. Al-Bukhari: 5126 dan Muslim: 1425 dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi)
Selain hadits di atas, juga berdalil dengan istihsan atas dasar kebutuhan dan mashlahat. Ini adalah pendalilan yang digunakan oleh sebagian Hanafiyah dan yang disepakati oleh Hanafiyah mutaakkhirin serta Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah, karena madzhab Hanafi pada asalnya dan ini juga yang masyhur dari madzhab Hanbali yakni haramnya upah bagi pengajar Al-Quran dan mereka tidak berdalil dengan hadits di atas[1]. Namun pendapat itu diubah karena melihat konteks besarnya kebutuhan umat Islam pada Al-Quran dan karena tidak di semua masa kehidupan para pengajar Al-Quran ditanggung oleh negara. Jika pada kondisi ini tetap dilarang pemberian upah kepada para pengajar Al-Quran, maka dikhawatirkan tidak akan ada yang mau mengajarkan Al-Quran dan menyebabkan tersebarnya kebodohan terhadap ilmu-ilmu al-Quran di kalangan generasi Islam nantinya. Para guru Al-Quran juga akan memilih untuk mencari pekerjaan lain untuk mencukupi nafkahnya dan keluarganya, daripada mengajarkan Al-Quran kepada masyarakat, karena kedudukannya sebagai manusia biasa yang butuh mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan,
فَهَذَا مَجْمُوعُ مَا أَفْتَى بِهِ الْمُتَأَخِّرُونَ مِنْ مَشَايِخِنَا وَهُمْ الْبَلْخِيُّونَ عَلَى خِلَافٍ فِي بَعْضِهِ مُخَالِفِينَ مَا ذَهَبَ إلَيْهِ الْإِمَامُ وَصَاحِبَاهُ، وَقَدْ اتَّفَقَتْ كَلِمَتُهُمْ جَمِيعًا فِي الشُّرُوحِ وَالْفَتَاوَى عَلَى التَّعْلِيلِ بِالضَّرُورَةِ وَهِيَ خَشْيَةُ ضَيَاعِ الْقُرْآنِ كَمَا فِي الْهِدَايَةِ، وَقَدْ نَقَلْتُ لَكَ مَا فِي مَشَاهِيرِ مُتُونِ الْمَذْهَبِ الْمَوْضُوعَةِ لِلْفَتْوَى فَلَا حَاجَةَ إلَى نَقْلِ مَا فِي الشُّرُوحِ وَالْفَتَاوَى، وَقَدْ اتَّفَقَتْ كَلِمَتُهُمْ جَمِيعًا عَلَى التَّصْرِيحِ بِأَصْلِ الْمَذْهَبِ مِنْ عَدَمِ الْجَوَازِ، ثُمَّ اسْتَثْنَوْا بَعْدَهُ مَا عَلِمْتَهُ، فَهَذَا دَلِيلٌ قَاطِعٌ وَبُرْهَانٌ سَاطِعٌ عَلَى أَنَّ الْمُفْتَى بِهِ لَيْسَ هُوَ جَوَازُ الِاسْتِئْجَارِ عَلَى كُلِّ طَاعَةٍ بَلْ عَلَى مَا ذَكَرُوهُ فَقَطْ مِمَّا فِيهِ ضَرُورَةٌ ظَاهِرَةٌ تُبِيحُ الْخُرُوجَ عَنْ أَصْلِ الْمَذْهَبِ مِنْ طُرُوُّ الْمَنْعِ
“Ini adalah kumpulan fatwa yang difatwakan oleh para masyayikh kami (Hanafiyah) belakangan (mutaakkhirin) dan mereka adalah kalangan Balkhiyyun (penduduk Balkh), berbeda dengan ulama lainnya yang konsisten memegang pendapat Imam (Abu Hanifah) dan kedua shahabat beliau (Abu Yusuf dan Muhammad). Pendapat mereka seluruhnya (Hanafiyah) sepakat baik dalam syarah (penjelasan kitab) maupun fatwa mengenai alasan keperluan mendesak, yakni kekhawatiran akan hilangnya Al-Quran sebagaimana dalam (kitab) Al-Hidayah. Saya sendiri telah menukilkan hal tersebut yang terdapat di berbagai matan fiqh yang masyhur yang dijadikan rujukan dalam fatwa, maka tak perlu mengulang apa yang terdapat dalam berbagai syarah maupun matan tersebut. Mereka seluruhnya juga sepakat memandang bahwa berdasarkan prinsip madzhab (Hanafi) secara tegas adalah tidak bolehnya (mengambil upah mengajar Al-Quran). Kemudian mereka mengecualikannya sebagaimana yang telah kita ketahui. Ini merupakan dalil yang pasti dan bukti nyata bahwa yang difatwakan bukanlah bolehnya memberikan upah atas seluruh perbuatan yang dilakukan untuk ketaatan. Namun sebagaimana penjelasan mereka, hanya sebatas pada perbuatan lahiriyahnya amat dibutuhkan sehingga boleh keluar dari prinsip dasar madzhab yang asalnya menegaskan larangannya. (Raddul Mukhtar V/56)
Baca: Aqiqah Dalam Pandangan Para Ulama
Baca: Makan Daging Kuda Dalam Timbangan Syariat
2. Mengharamkan
Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan mayoritas ulama Hanafiyah mutaqaddimin serta pendapat yang muktamad dalam madzhab Hanbali. Ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah[2]. Al-Aini Al-Hanafi mengatakan,
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ: لَا يَجُوزُ أَن يَأْخُذَ الْأَجْرَ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ
“Abu Hanifah dan rekan-rekan beliau mengatakan, “Tidak boleh mengambil upah atas aktifitas mengajar Al-Quran.” (Umdatul Qari XII/95)
Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا لَا تَجُوزُ الْإِجَارَةُ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالْأَذَانِ وَالصَّلَاةِ وَلَا عَلَى تَعْلِيمِ الْفَرَائِضِ وَالْفِقْهِ
“Para penganut madzhab kami (Hanafiyah) berpendapat, tidak bolehnya memberi upah karena mengajar Al-Quran, adzan, dan shalat. Begitu juga karena mengajarkan ilmu faraidh (waris) dan fiqh.” (Mukhtashar Ikhtilafil Ulama IV/99)
Ibnu Mazah Al-Bukhari menukil pandangan sebagian Hanafiyah,
وَكَانَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ الْحُلْوَانِيُّ وَالقَاضِيُّ الْإِمَامُ رُكْنُ الْإِسْلَامِ عَلِيٌّ السَّغْدِيُّ لَا يُفْتِيَانِ بِجَوَازِ الْاِسْتِئْجَارِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ، وَهَكَذَا حُكِيَ عَنِ الشَّيْخِ الْإِمَامِ رُكْنِ الدِّينِ أَبِي الْفَضْلِ رَحِمَهُ اللهُ وَفِي رَوْضَةِ الزُّنْدُوَيْسِ
“Syaikhul Imam Syamsul Aimmah Al-Hulwani dan Qadhi Al-Imam Ruknul Islam ‘Ali As-Saghdi menfatwakan tidak bolehnya mengambil upah dalam mengajar Al-Quran. Demikian juga yang dinukil dari Syaikhul Imam Ruknuddin Abul Fadhl rahimahullah dalam Raudhatuz Zunduwais.” (Al-Muhithul Burhani VII/480)
Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,
(وَلَا يَصِحُّ الْإِجَارَةُ عَلَى عَمَلٍ يَخْتَصُّ فَاعِلُهُ أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْبَةِ) يَعْنِي بِكَوْنِهِ مُسْلِمًا وَلَا يَقَعُ إلَّا قُرْبَةً لِفَاعِلِهِ كَالْحَجِّ، أَيْ النِّيَابَةِ فِيهِ وَالْعُمْرَةِ وَالْأَذَانِ وَنَحْوِهِمَا كَالْإِقَامَةِ وَإِمَامَةِ صَلَاةٍ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ، قَالَ فِي الرِّعَايَةِ: وَالْقَضَاءِ وَهَذَا الْمَذْهَبُ وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ، قَالَ ابْنُ مُنَجَّا وَغَيْرُهُ: هَذَا أَصَحُّ وَجَزَمَ بِهِ فِي الْوَجِيزِ وَغَيْرِهِ وَقَدَّمَهُ فِي الْفُرُوعِ وَغَيْرِهِ
“Tidak sah menetapkan upah atas perbuatan dikhususkan oleh pelakunya untuk mendekatkan diri (kepada Allah).” Yakni, karena kedudukannya sebagai seorang muslim, di mana perbuatan itu dilakukan hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah oleh pelakunya, seperti haji, yakni menggantikan pelaksanaannya, umrah, adzan, dan semisalnya, seperti iqamah, imam shalat, dan mengajarkan Al-Quran. Penyusun (kitab) Ar-Ri’ayah mengatakan, “Termasuk memberi putusan (fatwa).” Inilah madzhab (Hanbali) dan dianut oleh mayoritas ulama Hanabilah. Ibnu Munajja dan ulama lainnya berkata, “Inilah yang lebih shahih.” Juga ditekankan dalam Al-Wajiz dan kitab lainnya dan diunggulkan dalam Al-Furu’ dan kitab lainnya. (Al-Inshaf VI/45)
Dalil & Pendalilan
Pendapat ini berdalil dengan lahiriyah ayat Al-Quran yang berisi perintah kepada para nabi agar berdakwah tanpa meminta imbalan,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (56) قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَنْ شَاءَ أَنْ يَتَّخِذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيلًا (57)
“Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikit pun kepada kalian dalam menyampaikan risalah itu, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Rabb-nya. (QS. Al-Furqan: 56-57)
Dan firman Allah,
اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Ikutilah orang yang tiada minta upah kepada kalian dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)
Juga berdalil dengan lahriyah riwayat dari Sunnah. Rasulullah bersabda,
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَغْلُوا فِيهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ
“Bacalah Al-Quran oleh kalian, jangan berlebihan dalam membaca, jangan menjauh dari membacanya, jangan mencari makan melaluinya, dan jangan memperkaya diri dengannya.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 15529 dari Abdurrahman bin Syibl)
Juga riwayat dari beliau,
مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللَّهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ القُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ
“Barangsiapa yang membaca Al-Quran, maka hendaklah ia meminta Allah dengannya. Karena akan datang suatu kaum yang membaca Al-Quran dan meminta-minta kepada manusia karenanya.” (HR. At-Tirmidzi: 2917 dari Imran bin Hushain)
Riwayat dari Ubadah bin Ash-Shamit,
عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْقُرْآنَ وَالْكِتَابَةَ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا، فَقُلْتُ: لَيْسَتْ بِمَالٍ، وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْهَا، فَقَالَ: "إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا
“Aku pernah mengajarkan Al-Quran dan menulis kepada beberapa orang dari Ahlus Shuffah. Salah seorang di antara mereka pun menghadiahkan aku sebuah alat panah. Aku katakan, ini bukanlah harta (duniawi), karena aku akan memakainya memanah dalam (jihad) di jalan Allah. Lalu aku tanyakan Rasulullah mengenai hal itu. Beliau bersabda, “Apabila engkau senang dililit oleh sebuah lilitan dari neraka, maka terimalah hadiah itu.” (HR. Abu Dawud: 3416)
Riwayat dari Ubay bin Ka’ab,
عَلَّمْتُ رَجُلًا الْقُرْآنَ، فَأَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: "إِنْ أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قَوْسًا مِنْ نَارٍ" فَرَدَدْتُهَا
“Aku pernah mengajarkan Al-Quran kepada seseorang, lalu ia menghadiahkanku sebuah alat panah. Aku pun menyebutkan mengenai hal itu kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda, “Jika engkau mengambilnya, engkau telah mengambil sebuah alat panah dari neraka.” Aku akhirnya mengembalikan hadiah itu.” (HR. Ibnu Majah: 2158)
Juga berdalil melalui qiyas dengan ibadah-ibadah khusus seperti shalat dan puasa. Sebab mengajarkan Al-Quran termasuk ibadah khusus seperti shalat, puasa, umrah, dan haji. Kekhususannya karena Rasulullah memerintahkan mengajarkan Al-Quran melalui keumuman sabda beliau, di mana tidak sah upah yang diberikan kepada seseorang karena melakukan ibadah khusus yang faidah ibadahnya secara khusus kembali pada dirinya. Sabda Nabi tersebut adalah,
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat.” (HR. Al-Bukhari: 3461 dari Abdullah bin Amru)
Kesimpulannya
Telah jelas adanya khilafiyah (perselisihan para ulama) dalam hal ini dan mayoritas ulama memperbolehkan mengambil upah karena mengajarkan Al-Quran. Baik para ulama yang memperbolehkan maupun yang melarang memiliki dalil dan pendalilan yang sama kuatnya. Tentunya yang paling selamat adalah menjauhinya. Namun, realitas yang tidak bisa dinafikan adalah kompleksitas kebutuhan manusia di zaman ini, ditambah maraknya fenomena sebagian orang yang menganggap remeh belajar Al-Quran dan pengajar Al-Quran jika tidak ditarif. Sehingga adanya persyaratan upah pada pembelajaran Al-Quran bukan hanya semata untuk memenuhi kebutuhan para pengajar Al-Quran yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk mengajarkan Al-Quran, tapi juga sebagai ta’dib (pengajaran adab) bagi para pelajar Al-Quran agar mau menghargai waktu, ilmu, dan pengajar Al-Quran itu sendiri. Apatah lagi, negara tidak memberi dana secara khusus untuk mencukupi kebutuhan para guru Al-Quran (ngaji) sebagaimana yang dilakukan oleh para khalifah kaum muslimin terdahulu. Inilah pendapat yang kami cenderungi dan inilah yang lebih layak, yakni bolehnya memberi upah bagi pengajar Al-Quran, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam.
Baca: Dagang Pada Saat Azan Jumat (Menjelang Khatib Naik Mimbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar