Salahkah Berhujjah Dengan Hadits “Setiap Pinjaman yang Membuahkan Manfaat Adalah Riba”?

Tulisan ini dibuat dalam rangka menepis dalih (syubhat) sebagian orang yang hendak membela tindakan rente dengan alasan hadits tersebut lemah. Mereka dengan jahilnya menampik hadits tersebut semata demi membela perbankan ribawi yang menerapkan pinjaman ribawi kepada nasabah untuk meraup keuntungan dari pinjaman tersebut dengan istilah bunga. Benar kah hadits ini lemah, sehingga tidak boleh berhujjah dengannya? Di samping untuk memberi faidah bahwa lemahnya sanad sebuah riwayat bukan berarti tidak boleh dijadikan landasan hukum. Pembahasan ini akan dimulai dengan menjelaskan takhrij hadits ini dan kedudukannya dari segi sanad dan matan, lalu menjelaskan kandungannya secara ilmiyah.

Diriwayatkan secara marfu’ (sampai kepada Nabi),

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ حَمْزَةَ، أَنْبَأَ سَوَّارُ بْنُ مُصْعَبٍ، عَنْ عُمَارَةَ الْهَمْدَانِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا"

“Menceritakan kepada kami Hafsh bin Hamzah. Memberitakan kepada kami Sawwar bin Mush’ab, dari Umarah bin Al-Hamdani. Ia berkata, “aku mendengar Ali mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap pinjaman yang Membuahkan Manfaat, Itu Adalah Riba” (HR. Al-Harits dalam Bughyatul Bahits: 437 dari Ali bin Abi Thalib).

Juga diriwayatkan oleh secara mauquf dari shahabat Fadhalah bin Ubaid dengan redaksi dan sanad,

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ وَأَبُو سَعِيدِ بْنُ أَبِي عَمْرٍو قَالَا: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُنْقِذٍ حَدَّثَنِي إِدْرِيسُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ التُّجِيبِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا "

“Mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafizh dan Abu Sa’id bin Abu Amru. Keduanya berkata, menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin Ya’qub. Menceritakan kepada kami Ibrahim bin Munqidz. Menceritakan kepadaku Idris bin Yahya, dari Abdullah bin ‘Ayyasy. Ia berkata, menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib, dari Abu Marzuq At-Tujaibi, dari Fadhalah bin Ubaid seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan, “Setiap pinjaman yang membuahkan manfaat, itu adalah satu jenis di antara jenis-jenis riba.” (AR. Al-Bayhaqi dalam As-Sunanul Kubra: 10933)

Penilaian Para Ulama Terhadap Sanad Hadits

1. Riwayat marfu’ yang diriwayatkan oleh Al-Harits dilemahkan oleh Abdul Haq Al-Isyibili, Al-Warani Al-Maushuli, Ibnu Abdil Hadi, Ibnu Katsir, Ibnu Abil ‘Izz, Ad-Damiri, Ibnu Mulaqqin, Al-Bushiri, Al-Asqalani, Ibnul Hammam, Ibnu Qadhy Syuhbah, As-Suyuthi, Al-Munawi.[1]

Adapun ‘illat (faktor) yang menjadikan hadits ini dilemahkan adalah dalam sanadnya terdapat rawi bernama Sawwar bin Mush’ab yang divonis munkarul hadits (haditsnya diingkari) oleh Al-Bukhari dan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan) oleh Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim, dan An-Nasai, serta dilemahkan oleh Ibnu Ma’in.[2] Ia juga dilemahkan oleh Ibnul Madini, Abu Dawud, serta Ibnu Adi.[3] Ini pertama.

Kedua, keterputusan sanad antara Umarah dengan Ali bin Abi Thalib sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Katsir[4]. Ketiga, tidak diketahuinya status Umarah Al-Hamdani yang meriwayatkan dari Ali. Tidak ada biografi tentangnya selain riwayat Sawar darinya. Artinya hanya Sawar yang meriwayatkan darinya dan ini menunjukkan riwayat tafarrud (berkesendirian dalam riwayat) yang berada di puncak kelemahan tafarrud juga puncak ke-majhul-an. Karena rawi satu-satunya yang meriwayatkan dari dia justru tertuduh munkarul hadits dan matrukul hadits. Kesimpulannya, hadits ini amat sangat lemah sekali.

Walau demikian, sebagian ulama lagi menegaskan keshahihannya seperti Imam Haramain[5], lalu diikuti oleh Al-Ghazali dan Ar-Rafi’i yang menyandarkannya langsung kepada Nabi[6]. Namun ini dikritisi oleh Ibnu Mulaqqin dengan menyebutkan alasan kelemahannya[7]. Asy-Syaukani bahkan sampai mengkritik pedas Al-Ghazali dan guru beliau (Imam Haramain) dengan menyebutnya, “Mereka tidak memiliki pengalaman di bidang ilmu (hadits) ini.”[8] Asy-Syaukani barangkali tidak begitu salah mengatakan demikian, karena kapasitas kedua ulama tersebut memang bukan pada ilmu hadits[9]. Tetapi, sebagian ulama hadits juga ada yang menyandarkan hadits tersebut secara langsung kepada Rasulullah, sebagaimana yang dilakukan oleh Adz-Dzahabi dan Ibnul Qayyim[10]. Hal yang sama juga dilakukan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.[11]

Al-‘Azizi menukil ucapan Muhammad Hijazi Al-Wa’idzh, “Hadits hasan li ghairihi.”[12] Al-Bushiri sendiri mengisyaratkan adanya penguat pada hadits ini. Al-Bushiri mengatakan, “Hadits ini memiliki riwayat pendukung yang mauquf sampai pada Fadhalah bin Ubaid.” (Ithaful Khairah III/380) 

Pendapat Al-Bushiri ini juga didukung oleh Ar-Ruba’i[13]. Kesimpulannya, sanad hadits ini lemah sekali karena keberadaan Sawar bin Mush’ab

2. Riwayat mauquf. Inilah riwayat pendukung yang dimaksud oleh Al-Bushiri tersebut. Riwayat ini sebagaimana di atas, diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra secara mauquf hanya sampai shahabat Fadhalah bin Ubaid saja, tidak menyandarkannya kepada Rasulullah. Ibnu Hajar Al-Asqalani melemahkan riwayat pendukung ini tanpa menyebut cacatnya[14], sementara Adz-Dzahabi mendiamkannya tanpa mengomentarinya dalam Al-Muhaddzab yang menunjukkan penshahihannya atau penghasanannya terhadap riwayat ini[15]. Semua rawi pada sanad Al-Bayhaqi tersebut tsiqah[16] selain Abdullah bin Ayyasy. Inilah mungkin yang menjadikan Al-Asqalani melemahkannya.

Terkait Abdullah bin Ayyasy bin Abbas Al-Qitbani, Abu Hatim mengatakan, “Ia tidak kuat hafalannya, namun ia jujur. Haditsnya boleh ditulis dan kedudukannya dekat dengan Ibnu Luhai’ah.”[17] Ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khalfoun[18]. Adz-Dzahabi mengatakan, “Shalihul hadits (baik haditsnya –dijadikan sebagai penguat-)”[19] Al-Asqalani mengatakan, “Jujur namun keliru.”[20] Al-Mizzi mengatakan, “Muslim meriwayatkan sebuah hadits darinya.”[21] Al-Asqalani berkata mengomentari ucapan Al-Mizzi, “Terdapat dalam hadits Muslim namun sebagai riwayat pendukung, bukan riwayat asal.”[22] Al-Hakim termasuk yang menshahihkan hadits yang diriwayatkan melalui jalur Abdullah bin Ayyasy.[23]

An-Nasai dan Abu Dawud melemahkannya[24]. Ibnu Yunus berkata, “Ia munkarul hadits.” Demikian juga yang ditegaskan oleh Ibnu Makula.[25] Kesimpulannya, sanad hadits ini lemah dengan kelemahan yang tidak parah. Yakni mauquf dhaif, menimbang Imam Abu Hatim memperbolehkan riwayat Abdullah bin Ayyasy untuk ditulis dan Imam Muslim menjadikan haditsnya sebagai riwayat pendukung dalam Shahih Muslim.

Inilah yang ditegaskan oleh Adz-Dzahabi dan dicenderungi Al-Bushiri dan Al-Asqalani. Di samping sebagian ulama juga tidak mengomentari dirinya, seperti yang dilakukan oleh Al-Bukhari dan Ad-Daruquthni. Ditambah Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Ibnu Khalfoun men-tsiqah-kannya. Ia juga tidak tertuduh meriwayatkan hadits palsu atau ditinggalkan haditsnya. Kecacatannya hanya pada hafalannya yang tidak kuat, bukan kredibilitasnya. Karena itulah Abu Hatim dan Al-Asqalani menyebutnya “Jujur.” Hanya Ibnu Yunus dan Ibnu Makula yang menuduhnya munkarul hadits dan tuduhan itu pun tanpa diiringi penjelasan (bukan jarh mufassar)[26]. Bahkan tidak menutup kemungkinan hadits ini (hadits mauquf Fadhalah) menjadi hasan, jika mengikuti penilaian Abu Hatim yang menjelaskan kelemahan Abdullah bin Ayyasy hanya pada hafalannya saja. Tentunya Fadhalah selaku shahabat tidak mungkin mengatakan itu dari pendapatnya pribadi. Ini bisa jatuh pada bab hadits mauquf yang berstatus marfu’. Ini apabila kita perbandingan dengan sepakatnya para salaf pada matan hadits tersebut yang in sya Allah akan datang penjelasannya.

Andaikan hadits tersebut memang lemah dari segi sanad, lantas apakah berarti hadits tersebut lemah karena kelemahan sanadnya? Kelemahan dari sisi sanad tidak mesti menjadikan hadits tersebut lemah dari sisi hukum atau statusnya. Belum tentu setiap hadits yang lemah sanadnya lantas lemah dipakai berhujjah. Karena hadits lemah berbeda dengan hadits yang sanadnya lemah. Betapa banyak hadits yang lemah namun kandungan matan atau maknanya shahih. Imam An-Nawawi mengatakan,

إِذَا رَأَيْتَ حَدِيثًا بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ فَلَكَ أَنْ تَقُولَ هُوَ ضَعِيفٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ، وَلَا تَقُلْ ضَعِيفُ الْمَتْنِ لِمُجَرَّدِ ضَعْفِ ذَلِكَ الْإِسْنَادِ إِلَّا أَنْ يَقُولَ إِمَامٌ إِنَّهُ لَمْ يُرْوَ مِنْ وَجْهٍ صَحِيحٍ أَوْ إِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ مُفَسِّرًا ضَعْفَهُ

“Apabila engkau menemukan sebuah hadits dengan sanad yang dhaif, maka hendaklah engkau mengatakan, “hadits ini lemah dari sisi sanad”. Jangan katakan, “ia lemah matannya” hanya karena kelemahan yang ada pada sanadnya. Kecuali jika ada seorang imam (ahli hadits) yang mengatakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih sedikit pun atau itu hadits lemah dengan kelemahan yang amat jelas.” (At-Taqrib wat Taysir: 47)

Karena itulah Al-Hafizh Al-Asqalani mengatakan,

وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: "كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا" رَوَاهُ الْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ وَإِسْنَادُهُ سَاقِطٌ وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ وَآخَرُ مَوْقُوفٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ

“Dari Ali –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap pinjaman yang membuahkan manfaat (keuntungan), itulah riba.” Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abu Usamah dan sanadnya hancur (lemah sekali). Namun hadits ini memiliki pendukung yang lemah dari Fadhalah bin Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dan hadits mauquf lainnya dari Abdullah bin Salam riwayat Al-Bukhari.” (Bulughul Maram: 253)

Artinya, meski hadits Ali tersebut lemah sekali, namun kandungan matannya shahih karena memiliki riwayat pendukung dari hadits mauquf (hanya sampai shahabat Nabi) yang shahih dari riwayat Al-Bukhari dan lemah dari riwayat Al-Bayhaqi. Kesimpulannya, berhujjah dengan hadits di atas meski sanadnya lemah adalah boleh. Karena kelemahan pada sanadnya tidak berpengaruh pada matan atau kandungan haditsnya. Inilah yang menjadikan sebagian ulama semisal Al-Qurthubi, Adz-Dzahabi, dan Ibnul Qayyim menyandarkan riwayat tersebut kepada Nabi, yaitu karena kandungan matannya dianggap tidak menutup kemungkinan berasal dari Nabi.

Meski demikian, tidak selayaknya disandarkan langsung secara pasti kepada Rasulullah karena adanya kelemahan pada sanadnya, agar tidak terjatuh pada perbuatan dusta atas nama Rasulullah –meski sebagian ulama menyandarkannya kepada Nabi-, dalam rangka kehati-hatian. Imam Ibnu Shalah menjelaskan,

إِذَا أَرَدْتَ رِوَايَةَ الْحَدِيثِ الضَّعِيفِ بِغَيْرِ إِسْنَادٍ فَلَا تَقُلْ فِيهِ: "قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا وَكَذَا" وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْأَلْفَاظِ الْجَازِمَةِ بِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ، وَإِنَّمَا تَقُولُ فِيهِ: "رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا وَكَذَا، أَوْ بَلَغَنَا عَنْهُ كَذَا وَكَذَا، أَوْ وَرَدَ عَنْهُ، أَوْ جَاءَ عَنْهُ، أَوْ رَوَى بَعْضُهُمْ" وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ وَهَكَذَا الْحُكْمُ فِيمَا تَشُكُّ فِي صِحَّتِهِ وَضَعْفِهِ، وَإِنَّمَا تَقُولُ: "قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" فِيمَا ظَهَرَ لَكَ صِحَّتُهُ

“Apabila engkau hendak menyampaikan riwayat hadits dhaif (lemah) tanpa sanad, maka jangan katakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda seperti ini dan itu.” Atau ungkapan semisalnya yang mengesankan bahwa Nabi memang mengatakan hal itu. Engkau hanya diperkenankan mengatakan, “Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan itu” atau “sampai pada kami riwayat seperti ini dan itu” atau “ada riwayat dari Nabi” atau “ada riwayat datang dari Nabi” atau “sebagian ulama meriwayatkan” dan ungkapan semisalnya. Inilah ketentuannya jika hendak menyampaikan riwayat yang masih diragukan keshahihan dan kelemahannya. Engkau layak mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda” apabila telah jelas bagimu keshahihan hadits tersebut.” (Muqaddimah 103-104)

Pernyataan Para Salaf

Tabi’in Atha bin Abi Rabah mengatakan,

كَانُوا يَكْرَهُونَ كُلَّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً

“Mereka (para shahabat) membenci seluruh pinjaman yang membuahkan manfaat.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 20689)

Tabi’in Ibnu Sirin mengatakan,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ مَكْرُوهٌ، قَالَ مَعْمَرٌ: وَقَالَهُ قَتَادَةُ

“Setiap pinjaman yang membuahkan pinjaman yang membuahkan manfaat, maka ia dibenci.” Ma’mar mengatakan, “Hal yang sama juga diucapkan oleh Qatadah.” (AR. Abdur-Razzaq dalam Al-Mushannaf: 14657)

Tabi’in Ibrahim An-Nakha’i mengatakan,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang membuahkan manfaat, maka itulah riba.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 20690, dan Abdur-Razzaq: 14659 namun dengan redaksi, “tidak ada kebaikan di dalamnya.”)

Tabi’in Al-Hasan Al-Bashri mengatakan,

لَا خَيْرَ فِي قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً

“Tidak ada kebaikan pada pinjaman yang membuahkan manfaat.” ((AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 21031)

Pernyataan para tabi’in ini amat tegas dan terang. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Mereka menegaskan sebagaimana redaksi hadits yang lemah di atas, yakni “setiap pinjaman yang membuahkan manfaat adalah riba.” Jadilah ini ijma’ (sukuti) di kalangan para salaf. Artinya, matan hadits tersebut shahih dengan adanya ijma’ (ini).

Ijma’ (Kesepakatan Ulama)

Adapun pengamalan terhadap hadits tersebut, ditegaskan melalui ijma’ para ulama. Imam Ibnul Mundzir dari kalangan Syafiiyah mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إِذَا شَرَّطَ عُشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةِ رِبًا

“Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa si pemberi pinjaman jika mensyaratkan keuntungan pinjaman berupa hadiah atau pertambahan, lalu meminjamkannya atas persyaratan itu, maka mengambil tambahan itu adalah riba.” (Al-Ijma’: 109)

Imam Ibnu Abdil Barr dari kalangan Malikiyah mengatakan,

وَكُلُّ زِيَادَةٍ مِنْ عَيْنٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ يَشْتَرِطُهَا الْمُسَلِّفُ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ فَهِيَ رِبًا لَا خِلَافَ فِي ذَلِكَ

 “Setiap pertambahan baik sifatnya materi atau amnfaat yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman atas si peminjam, maka itu adalah riba tanpa ada perselisihan (ulama) di dalamnya.” (Al-Istidzkar VI/516)

Imam Ibnu Qudamah dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap pinjaman yang dipersyaratkan di dalamnya ada tambahan, maka itu haram tanpa perselisihan (di kalangan ulama).” (Al-Mughni IV/240)

Imam Al-‘Aini dari kalangan Hanafiyah mengatakan,

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسلمُونَ نَقْلاً عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اشْتِرَاطَ الزِّيَادَةِ فِي السَّلَفِ رِبًا

“Telah sepakat umat Islam berdasarkan ajaran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa adanya syarat pertambahan atas pinjaman adalah riba.” (Umdatul Qary XII/135)

Imam Ibnu Hazm dari kalangan Dzhahiriyah mengatakan,

وَاتَّفَقُوا أَنَّ اشْتِرَاطَ رَدٍّ أَفْضَلُ أَوْ أَكْثَرُ مِمَّا اسْتُقْرِضَ غَيْرُ جَائِزٍ أَمْ لَا يَحِلُّ

“Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa adanya persyaratan (hutang yang) dikembalikan harus lebih baik atau lebih banyak daripada yang dipinjam, hukumnya tidak boleh atau tidak halal.” (Maratibul Ijma’: 94)

Dari sini, dapat diambil faidah bahwa pengamalan terhadap riwayat “setiap pinjaman yang membuahkan manfaat adalah riba” adalah jika adanya persyaratan bahwa manfaat tersebut kembali ke si pemberi pinjaman dan para ulama sepakat akan keharaman hal tersebut dan sepakat bahwa itu termasuk riba. Namun jika tidak ada persyaratan sebelumnya, maka ada khilaf di kalangan para ulama.[27]

Kesimpulan

Hadits tentang “setiap pinjaman yang membuahkan manfaat adalah riba” meski lemah dari sisi sanad namun maknanya shahih karena didukung oleh pengamalan para shahabat dan ditegaskan kandungannya oleh para salaf. Kandungannya juga disepakati pengamalannya oleh ijma’ (kesepakatan) para ulama dengan bentuk adanya persyaratan tambahan atas pinjaman yang diberikan. Oleh sebab itu, pelemahan sebagian kelompok yang jahil –semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- terhadap hadits tersebut adalah argumentasi yang batil sekaligus menunjukkan kedunguan mereka terhadap metode pendalilan hukum dan penyikapan terhadap dalil syariat. Maka jelaslah, setiap pinjaman yang dibangun di atas adanya persyaratan tambahan  pinjaman atau hutang atas si peminjam, baik dengan istilah bunga, hadiah, denda, administrasi dan lain sebagainya adalah riba yang diharamkan dalam syariat menurut kesepakatan para ulama.



[1] Al-Isybili dalam Al-Ahkamul Wustha III/278, Al-Warani Al-Maushuli dalam Al-Mughni ‘anil Hifzh wal Kitab II/403, Ibnu Abdil Hadi dalam Tanqihut Tahqiq IV/108, Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih II/41, Ibnu Abil Izz dalam At-Tanbih IV/466, Ad-Damiri dalam An-Najmul Wahhaj IV/284, Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir VI/621-622, Al-Bushiri dalam Ithaful Khairah III/380, Al-Asqalani dalam Bulughul Maram I/253, Ibnul Hammam dalam Fathul Qadir VII/250-251, Ibnu Qadhi Syuhbah dalam Bidayatul Muhtaj II/128, As-Suyuthi sebagaimana dinukil oleh Ash-Shan’ani dalam At-Tanwir VIII/192, Al-Munawi dalam Faidhul Qadir V/28.

[2] Al-Bukhari Adh-Dhuafaus Shaghir I/72, An-Nasai dalam Ad-Dhuafa wal Matrukun I/50, adapun penilaian Ibnu Hanbal, Abu Hatim, dan Ibnu Main diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wat Ta’dil IV/272.

[3] Ibnul Madini dan Abu Dawud diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikhu Baghdad IX/208. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil IV/535.

[4] Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih II/41

[5] Dalam Nihayatul Mathlab II/452

[6] Al-Ghazali dalam Al-Wasith III/453 dan Ar-Rafi’i dalam Asy-Syarhul Kabir IV/433

[7] Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir VI/621

[8] Nailul Authar V/276

[9] Sebab, kemasyhuran kedua ulama tersebut dan keahlian mereka adalah di bidang fiqh dan ushul fiqh.

[10] Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair: 64 dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in I/251.

[11] Al-Jami’ li Ahkamil Quran III/241

[12] As-Sirajul Munir IV/20

[13] Fathul Ghaffar III/1224

[14] Bulughul Maram I/253

[15] Al-Muhaddzab fi Ikhtisharis Sunan IV/2119

[16] terpercaya

[17] Al-Jarh wat Ta’dil V/126

[18] Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqat VII/51 dan Ibnu Khalfoun dinukil oleh Al-Mughallithay dalam Ikmalut Tahdzib VIII/109

[19] Al-Mughny fid Dhu’afa I/350

[20] Taqribut Tahdzib: 317

[21] Tahdzibul Kamal XV/412

[22] Tahdzibut Tahdzib V/351

[23] Sebagaimana penuturan Al-Mughallithay dalam Ikmalut Tahdzib VIII/109. Meskipun Adz-Dzahabi mengomentari penshahihan Al-Hakim tersebut –seperti pada hadits qurban-, “Ibnu Ayyasy didhaifkan oleh Abu Dawud.”

[24] Dinukil oleh Al-Mizzi dalam Tahdzibul Kamal XV/412

[25] Ibnu Yunus dalam Tarikh Ibnu Yunus I/279 dan Ibnu Makula dinukil oleh Al-Mughallithay dalam Ikmalut Tahdzib VIII/110.

[26] Dalam ilmu hadits, jarh (celaan) terhadap rawi lebih didahulukan daripada pujian (ta’dil) atasnya. Seperti yang dikatakan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya: 217-218, kaidah itu berlaku jika jarh yang tersebut beralasan atau memiliki penjelasan. Ibnu Yunus dan Ibnu Makula tidak menjelaskan mengapa mereka menuduhnya sebagai munkarul hadits, di samping Abu Dawud dan An-Nasai hanya menilainya lemah saja, tidak lebih.

[27] Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Syafiiyah memperbolehkannya. Hanabilah memperbolehkannya jika kelebihan tersebut diberikan setelah hutangnya dilunaskan, kecuali jika sebelumnya orang yang berakad hutang biasa saling memberi hadiah. Malikiyah mengharamkannya secara mutlak kecuali jika si peminjam dan pemberi pinjaman sudah biasa saling memberikan hadiah. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar