Di antara fenomena yang sering disaksikan di sebagian masjid dan mushalla adalah menjadikan shaf wanita di samping shaf laki-laki. Atau laki-laki dengan perempuan berada dalam satu shaf. Ada yang dengan pembatas (satir) berupa dinding atau kain, bahkan ada yang tidak ada pembatas sama sekali. Fenomena seperti ini terjadi tak lepas dari 2 kemungkinan, yaitu kejahilan pengurus masjid terhadap syariat atau peremehan mereka terhadap syariat. Sebab, jika mereka mengetahui dan memahami syariat secara benar, fenomena seperti itu tidak akan ditemui. Di samping mustahil masih ada umat Islam di negeri ini yang tidak mengetahui bagaimana posisi shaf laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah. Lantas bagaimana penjelasan para ulama mengenai hal ini?
Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,
لَا خِلَافَ فِي أَنَّ سُنَّةَ النِّسَاءِ الْقِيَامُ خَلْفَ الرِّجَالِ لَا يَجُوزُ لَهُنَّ الْقِيَامُ مَعَهُمْ فِي الصَّفِّ
“Tidak ada perselisihan (di kalangan ulama) bahwa sunnah kaum perempuan adalah berdiri di belakang kaum lelaki. Tidak boleh bagi mereka berdiri satu shaf bersama kaum lelaki.” (Al-Istidzkar II/270)
Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki mengatakan,
وَأَمَّا أَنَّ سُنَّةَ الْمَرْأَةِ أَنْ تَقِفَ خَلْفَ الرَّجُلِ أَوِ الرِّجَالِ إِنْ كَانَ هُنَالِكَ رَجُلٌ سِوَى الْإِمَامِ، أَوْ خَلْفَ الْإِمَامِ إِنْ كَانَتْ وَحْدَهَا، فَلَا أَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلَافًا
“Adapun sunnah kaum wanita adalah berdiri di belakang laki-laki atau jamaah laki-laki jika masih ada makmum laki-laki selain imam. Wanita tetap berada di belakang imam andaikan hanya ia sendiri makmumnya. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan (para ulama) dalam hal ini.” (Bidayatul Mujtahid I/158)
Imam Ibnul Atthar Asy-Syafi’i mengatakan,
أَنَّ مَوْقِفَ الْمَرْأَةِ فِي الصَّلَاةِ وَرَاءَ الصَّبِيِّ وَأَنَّهَا إِذَا لَمْ تَكُنْ مَعَهَا امْرَأَةٌ أُخْرَى تَقِفُ وَحْدَهَا؛ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ
“Posisi perempuan dalam shalat adalah di belakang anak-anak laki-laki dan andaikan pun tidak ada perempuan lain bersamanya (hanya sendirian), ia tetap berdiri sendirian (di belakang). Ini tidak diperselisihkan (hukumnya) di dalamnya.” (Al-‘Uddah fi Syarhil ‘Umdah I/416)
Al-Hafizh Az-Zailai Al-Hanafi mengatakan,
لَا يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِالْمَرْأَةِ إجْمَاعًا لِعِلَّةِ وُجُوبِ التَّأْخِيرِ
“Tidak boleh menjadikan wanita sebagai imam menurut ijma’ (kesepakatan ulama) karena alasan wajibnya mengakhirkan (shaf kaum wanita).” (Tabyinul Haqaiq I/137)
Al-Hafizh Al-‘Aini Al-Hanafi mengatakan,
أَقُولُ فِي الْخَبَرِ أَمْرًا تَبَرُّكًا بِتَأْخِيرِهِنَّ مِنْ حَيْثُ الْعَامِ فِي الصَّلَاةِ لِعَدَمِ وُجُوبِ تَأْخِيرِهِنَّ خَارِجَ الصَّلاَةِ إِجْمَاعًا
“Aku katakan bahwa dalam khabar ini (atsar Ibnu Mas’ud) mengandung perintah yang sifatnya tabarruk (mengambil berkah) dengan mengakhirkan posisi kaum wanita secara umum di dalam shalat, karena tidak adanya kewajiban mengakhirkan posisi mereka di luar shalat menurut ijma’ (kesepakatan ulama).” (Al-Binayah Syarhul Hidayah II/343)
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan,
وَهَذَا لَا اخْتِلاَفَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فَإِنَّهَا مَنْهيَّةٌ أَنْ تَصِفَّ مَعَ الرِّجَالِ، وَقَدْ كَانَتْ صُفُوفُ النِّسَاءِ خَلْفَ الرِّجَالِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَخُلُفَائِهِ الرَّاشِدِينَ، وَلِهَذَا قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: "أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ"
“Ini tidak ada perselisihan mengenainya di kalangan ulama. Yakni kaum wanita dilarang satu shaf bersama kaum lelaki. Sejak dahulu shaf kaum wanita berada di belakang kaum lelaki pada masa Nabi dan masa khulafaur rasyidin. Karena itulah Ibnu Mas’ud mengatakan, “Akhirkanlah shaf kaum wanita sebagaimana posisi di mana Allah mengakhirkan mereka.” (Fathul Bari VI/287)
Dari keterangan para ulama madzhab ini dapat disimpulkan bahwa shaf kaum wanita harus berada di belakang kaum lelaki dan kaum wanita di larang satu shaf atau berdiri di samping kaum lelaki ketika sedang shalat berjamaah. Larangan ini telah menjadi ijma’ (konsensus) di kalangan para ulama. Adapun landasan dari konsensus atau kesepakatan hal ini adalah perbuatan Nabi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik,
صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ وَأُمّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumah Ummu Sulaim. Aku dan seorang yatim berdiri di belakang beliau, sementara Ummu Sulaim berdiri di belakang kami.” (HR. Al-Bukhari: 871 dan Muslim: 660)
Sedangkan larangannya berdasarkan sabda Nabi,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf kaum lelaki adalah di awalnya dan paling buruk di bagian akhirnya. Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah di bagian akhirnya dan paling buruk adalah bagian awalnya.” (HR. Muslim: 440 dari Abu Hurairah)
Para ulama pun berbeda pendapat mengenai status shalat kaum wanita jika shaf mereka berada di samping shaf kaum lelaki, sebagaimana yang didapati pada sebagian masjid atau mushalla hari ini.
1. Mengharamkan dan Menghukumi Batalnya Shalat Tersebut
Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Dzahiriyah.
Hanya saja Hanafiyah menghukumi batal apabila tidak adanya pembatas atau
penghalang antara shaf kaum lelaki dengan kaum wanita dan beberapa rincian tertentu.
Imam Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
فَإِنْ صَلَّتْ امْرَأَةٌ إلَى جَنْبِ رَجُلٍ لَا تَأْتَمُّ بِهِ وَلَا بِإِمَامِهِ فَذَلِكَ جَائِزٌ فَإِنْ كَانَ لَا يَنْوِي أَنْ يَؤُمَّهَا وَنَوَتْ هِيَ ذَلِكَ فَصَلَاتُهُ تَامَّةٌ وَصَلَاتُهَا بَاطِلَةٌ فَإِنْ نَوَى أَنْ يَؤُمَّهَا وَهِيَ قَادِرَةٌ عَلَى التَّأَخُّرِ عَنْهُ فَصَلَاتُهُمَا جَمِيعًا فَاسِدَةٌ فَإِنْ كَانَا جَمِيعًا مُؤْتَمَّيْنِ بِإِمَامٍ وَاحِدٍ وَلَا تَقْدِرُ هِيَ وَلَا هُوَ عَلَى مَكَان آخَرَ فَصَلَاتُهُمَا تَامَّةٌ وَإِنْ كَانَتْ قَادِرَةً عَلَى التَّأَخُّرِ وَهُوَ غَيْرُ قَادِرٍ عَلَى تَأْخِيرِهَا فَصَلَاتُهَا بَاطِلَةٌ وَصَلَاتُهُ تَامَّةٌ فَلَوْ قَدَرَ عَلَى تَأْخِيرِهَا فَلَمْ يَفْعَلْ فَصَلَاتُهُمَا جَمِيعًا بَاطِلَةٌ
“Apabila wanita shalat di samping laki-laki tanpa bermakmum kepadanya dan tidak menjadikannya imam, maka shalatnya sah. Jika ternyata si laki-laki tidak berniat mengimaminya, namun si wanita berniat menjadi makmumnya, maka shalat si laki-laki sah dan shalat si wanita batal. Jika si lelaki berniat mengimaminya dan si wanita mampu berada di belakang shaf (namun tetap memilih shalat di samping shaf laki-laki), maka shalat mereka rusak seluruhnya. Jika laki-laki dan perempuan bermakmum di belakang seorang imam, namun wanita tidak mampu (berada di belakang laki-laki) dan laki-laki tidak mampu (berada di depan shaf perempuan), maka shalat mereka sah. Tetapi jika si wanita mampu shalat di belakang laki-laki, namun si laki-laki tidak mampu menyuruhnya shalat di belakang shafnya, maka shalat si perempuan batal, sedangkan shalat si laki-laki sah. Jika si laki-laki mampu membuat si perempuan shalat di belakang shafnya, namun ia tidak melakukannya, maka shalat mereka batal seluruhnya.” (Al-Muhalla II/332-333)
Imam An-Nasafi Al-Hanafi menjelaskan,
وَإِنْ حَاذَتْهُ مُشْتَهَاةٌ فِي صَلَاةٍ مُطْلَقَةٍ مُشْتَرِكَةٍ تَحْرِيمَةً وَأَدَاءً فِي مَكَانٍ مُتَّحِدٍ بِلَا حَاِئلٍ فَسَدَتْ صَلَاتُهُ
“Apabila (shaf) laki-laki berdampingan dengan perempuan yang baligh dalam shalat muthlaq (yang memiliki rukuk dan sujud) yang dikerjakan bersama (berjamaah), maka hukumnya haram dikerjakan di suatu tempat tanpa pembatas (minimal tingginya sehasta), sehingga batallah shalat si laki-laki.” (Kanzud Daqaiq I/168)
Al-Allamah Siraj Ibnu Najim Al-Hanafi mengatakan,
(فَسَدَتْ صَلَاتُهُ) أَيِ: الْمُحَاذِيُ لِمَا أَنَّهُ مَأْمُورٌ بِتَأْخِيرِهَا بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ (أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ) فَإِذَا لَمْ يُؤَخِّرْهَا فَقَدْ تَرَكَ فَرْضَ الْمَقَامِ فَفَسَدَتْ صَلَاتُهُ دُونَهَا إِذَا لَمْ يَكُنْ إِمَامًا أَمَّا إِذَا أَشَارَ إِلَيْهَا فَلَمْ تَتَأَخَّرْ فَقَدْ تَرَكَتْهُ هِيَ فَبَطَلَتْ صَلَاتُهَا دُونَهُ
“(sehingga membatalkan shalat si laki-laki), yaitu karena berdampingan, disebabkan lelaki diperintahkan untuk mengakhirkan (shaf) perempuan berdasarkan sabda Nabi, “Akhirkanlah (shaf) mereka di tempat Allah mengakhirkan (shaf) mereka.” Jika ia tidak mengakhirkan shaf perempuan, maka ia telah meninggalkan kewajiban tempat (dalam shalat berjamaah), sehingga rusaklah shalatnya, namun bukan shalat si perempuan, jika ia bukanlah imam shalat. Adapun jika ia telah mengarahkan si perempuan agar di belakang shaf, namun si perempuan tidak berada di belakang, maka si wanitalah yang telah meninggalkannya (kewajiban tempat), sehingga shalat si wanitalah yang batal, bukan shalat si lelaki.” (An-Nahrul Faiq I/249)
Dalil & Pendalilan
Atsar Ibnu Mas’ud. Abdullah bin Mas’ud mengatakan,
أَخِّرُوهُنَّ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ
“Akhirkanlah shaf mereka (kaum wanita) di tempat Allah mengakhirkan mereka.” (AR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 5115 dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir: 9484)
Banyak kitab yang menyandarkan ucapan Ibnu Mas’ud ini kepada Rasulullah, padahal itu bukan sabda Rasulullah. Ini disinggung dan disayangkan oleh oleh Al-Hafizh Al-‘Aini dan dikritisi oleh Ibnu Abil Izz serta Ibnul Hammam, di mana ketiganya justru ulama-ulama hadits bermadzhab Hanafi.[1]
Meski demikian, ucapan Ibnu Mas’ud tersebut berkesesuaian dengan perbuatan Nabi dan yang beliau contohkan di hadapan para shahabat, yakni dengan menjadikan kaum wanita di belakang shaf kaum lelaki. Maka menyelisihinya sama saja dengan menyelisihi ketentuan Rasulullah. Menyelisihi ketentuan beliau dapat mengakibatkan rusaknya shalat.
Dalil lainnya adalah qiyas (analogi) terhadap ijma’. Sebab, para ulama telah ijma’ (sepakat) tidak sahnya kaum wanita menjadi imam atas kaum laki-laki. Ini menunjukkan haramnya wanita sejajar atau apatah lagi berada di depan shaf kaum laki-laki dalam shalat berjamaah. Karena posisi imam haruslah berada di depan shaf dan yang boleh berada di samping imam (jika hanya ada seorang makmum) adalah laki-laki, bukan perempuan. Sebab, jika seandainya hanya ada seorang makmum perempuan, makmum perempuan tersebut tetap harus berada di belakang imam menurut ijma’, berbeda jika makmumnya laki-laki. Sehingga keberadaan kaum wanita sejajar dengan shaf kaum laki-laki sama saja melampaui posisinya sebagai makmum dan itu dapat membatalkan shalat, sebagaimana batalnya shalat makmum laki-laki jika ia melampaui posisi imam ketika shalat.
Adapun dalil pembatas –bagi madzhab Hanafi- adalah jawaban Umar bin Al-Khattab kepada Al-Harits bin Mu’awiyah Al-Kindi. Al-Harits bertanya,
رُبَّمَا كُنْتُ أَنَا وَالْمَرْأَةُ فِي بِنَاءٍ ضَيِّقٍ فَتَحْضُرُ الصَّلاةُ، فَإِنْ صَلَّيْتُ أَنَا وَهِيَ كَانَتْ بِحِذَائِي، وَإِنْ صَلَّتْ خَلْفِي خَرَجَتْ مِنَ الْبِنَاءِ، فَقَالَ عُمَرُ: تَسْتُرُ بَيْنَكَ وَبَيْنَهَا بِثَوْبٍ، ثُمَّ تُصَلِّي بِحِذَائِكَ إِنْ شِئْتَ
“Pernah aku dengan seorang wanita berada di sebuah bangunan sempit, lalu waktu shalat pun tiba. Jika aku shalat, ia berada di sampingku. Jika ia berada di belakangku, ia pasti berada di luar bangunan itu (karena sempitnya)?” Umar menjawab, “Hendaknya engkau membuat pembatas antara dirimu dan dirinya dengan kain, lalu ia boleh shalat di sampingmu jika engkau mau.” (AR. Ahmad dalam Al-Musnad: 111) Wallahu a’lam
2. Menghukumi Sahnya Shalat Dan Memakruhkannya
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yakni dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Ini juga dicenderungi oleh Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi dari kalangan Hanafiyah.[2] Artinya, shalat berjamaah dengan cara shaf yang berdampingan tersebut dapat memakruhkan shalat sehingga menghilangkan keutamaan dan pahalanya. Meskipun shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Al-Allamah Al-Hijawi Al-Hanbali mengatakan,
وَيُكْرَهُ لَهَا الْوُقُوفُ فِي صَفِّ الرِّجَالِ فَإِنْ فَعَلَتْ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاةُ مَنْ يَلِيهَا وَلَا مِنْ خَلْفِهَا وَلَا إِمَامِهَا وَلَا صَلَاتِهَا
“Dan dimakruhkan baginya (perempuan) berdiri satu shaf dengan kaum laki-laki. Apabila ia melakukannya, shalatnya tidak batal. Begitu juga shalat orang yang berada di sampingnya dan di belakangnya. Juga tidak batal shalat yang mengimaminya dan shalatnya sendiri.” (Al-Iqna’ I/171)
Imam Al-Baghawi Asy-Syafii mengatakan,
وَلَوْ وَقَفَتِ امْرَأَةٌ يُؤَخِّرْهَا الرَّجُلُ إِذَا دَخَلَ، وَلَوْ وَقَفَتِ الْمَرْأَةُ بِجَنْبِ إِمَامِ الرِّجَالِ أَوِ اقْتَدَتْ بِهِ يُكْرَهْ، وَلَكِنْ تَصِحُّ صَلَاتُهُ
“Apabila wanita datang, hendaklah kaum lelaki mengakhirkan (shaf)nya jika ia masuk (mengikuti shalat berjamaah). Andaikan wanita berdiri di samping imam kaum laki-laki atau sejajar dengan (shaf) lelaki hukumnya makruh, namun shalatnya tetap sah.” (At-Tahdzib II/278)
Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
صَلَاةُ الْمَرْأَةِ قُدَّامَ رَجُلٍ وَبِجَنْبِهِ مَكْرُوهَةٌ وَيَصِحُّ صَلَاتُهَا وَصَلَاةُ الْمَأْمُومِينَ الَّذِينَ تَقَدَّمَتْ عَلَيْهِمْ أَوْ حَاذَتْهُمْ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْجُمْهُورِ
“Shalat wanita di shaf laki-laki atau di sampingnya adalah makruh meski shalatnya sah. Demikian juga shalat para makmum yang satu shaf dengannya atau berdampingan dengannya menurut (madzhab) kami dan menurut jumhur (mayoritas ulama).” (Al-Majmu’ IV/299)
Al-Allamah Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan,
وَيُكْرَهُ صَلَاةُ رَجُلٍ بَيْنَ نِسَاءٍ وَصَلَاةُ امْرَأَةٍ بَيْنَ رِجَالٍ وَلَا تُفْسِدُ عَلَى الرِّجَالِ صَلَاتَهُمْ وَلَا عَلَى نَفْسِهَا خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَهُ
“Dimakruhkan lelaki shalat di antara shaf kaum wanita dan shalat kaum wanita di antara shaf kaum laki-laki, namun tidak mengakibatkan rusaknya shalat kaum lelaki maupun shalat kaum perempuan itu sendiri. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah (yang menghukumi batal) dengan perincian menurutnya.” (Syarh Mukhtasharil Khalil II/29)
Dalil & Pendalilan
Hukum asalnya adalah tidak boleh menghukumi batalnya shalat kecuali ada dalil tegas yang membatalkan perbuatan tersebut. Adapun kesalahan makmum dalam posisi shaf shalat berjamaah tidak menyebabkan batalnya shalat berdasarkan perbuatan Nabi. Abdullah bin Abbas mengatakan,
قُمْتُ لَيْلَةً أُصَلِّي عَنْ يَسَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي - أَوْ بِعَضُدِي - حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ،
“Suatu malam, aku melaksanakan shalat malam di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun mengambil tanganku –atau lenganku- lalu mendirikanku di sebelah kanan beliau.” (HR. Al-Bukhari: 728 dan Muslim: 723)
Jika memang batal, seharusnya Nabi menjelaskan hal itu kepada Ibnu Abbas ketika keliru dengan berdiri di sebelah kiri Nabi. Justru beliau memindahkan Ibnu Abbas ke sebelah kanan beliau di pertengahan shalat. Ini menunjukkan tidak batalnya shalat orang yang salah dalam posisi shaf. Hal tersebut juga berlaku kaum wanita yang melakukan kesalahan dalam posisi shaf dengan berdiri satu shaf bersama laki-laki.
Kesimpulan
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa berdampingannya shaf kaum lelaki dengan shaf kaum wanita dapat membahayakan shalat berjamaah. Sebagian ulama ada yang menghukuminya batal. Setidaknya dapat melenyapkan keutamaan shalat berjamaah dan membuatnya makruh karena telah menyelisihi sunnah Rasulullah menurut mayoritas ulama. Para ulama juga sepakat mengenai larangan posisi kaum lelaki dengan perempuan dalam satu shaf atau berdampingannya shaf laki-laki dengan shaf perempuan. Perbedaan ulama terjadi hanya pada jenis larangan dan konsekwensinya saja, bukan larangannya. Hendaknya ini diperhatikan oleh para pengurus masjid dan mushalla, demi menjaga kelurusan dan keutamaan amaliyah shalat berjamaah di masjid atau di mushallanya masing-masing. Alangkah meruginya jamaah masjid, jika karena kesalahan dalam posisi shaf ini menyebabkan hilangnya pahala dan keutamaan shalat berjamaah yang mereka kerjakan. Apatah lagi, ada sebagian ulama yang menghukumi batalnya shalat berjamaah tersebut. Wallahu a’lam bis shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar