Wanita Haid & Nifas Wajib Menjamak Shalat Jika Telah Suci?

Para ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita haid untuk melaksanakan shalat atau mengganti shalat yang ia tinggalkan selama haidnya. Ini berdasarkan penuturan Aisyah,

كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ لَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ

“Dahulu salah seorang kami (kaum wanita) haidh di masa Rasulullah, namun orang tersebut tidak diperintah untuk mengqadha (shalat).” (HR. Al-Bukhari: 321 dan Muslim: 335. Ini redaksi Muslim)

Namun berbeda masalah jika wanita tersebut telah suci atau selesai dari haidnya. Sebab, sebagian ulama ada yang menegaskan adanya waktu isytirak pada sebagian waktu shalat 5 waktu yang waktunya berdekatan atau shalat-shalat yang disyariatkan untuk dijamak karena kondisi tertentu, yakni zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan Isya. Ibnul Mundzir mengatakan,

وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنْ لَا صَلَاةَ عَلَى الْحَائِضِ، ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِيمَا يَجِبُ عَلَيْهَا إِذَا طَهُرَتْ فِي آخِرِ وَقْتِ الْعَصْرِ، فَأَجْمَعُوا عَلَى وُجُوبِ صَلَاةِ الْعَصْرِ عَلَيْهَا، وَاخْتَلَفُوا فِي وُجُوبِ صَلَاةِ الظُّهْرِ

“Para ahli ilmu telah sepakat bahwa tidak ada shalat atas wanita haid, lalu mereka berselisih mengenai shalat apa yang diwajibkan atasnya jika ia telah suci di akhir waktu ashar. Mereka sepakat bahwa diwajibkan atasnya shalat ashar saat itu (jika suci pada waktu ashar) dan berselisih mengenai apakah masih wajib mengerjakan shalat zhuhur.” (Al-Ausath II/243)

Mewajibkan Jamak

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yakni Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Syaikh Bin Baz mengatakan, “Ini yang paling shahih di antara 2 pendapat ulama.”[1] Yaitu wajibnya menjamak shalat bagi wanita haid yang telah suci dari haidnya di waktu ashar dan di waktu Isya. Jika ia suci di waktu ashar, maka ia wajib mengerjakan shalat zhuhur dan shalat ashar di waktu ashar dan jika ia suci di waktu Isya, maka ia wajib melaksanakan shalat maghrib dan shalat isya di waktu Isya. Namun ini tidak berlaku jika si wanita suci di waktu shubuh, zhuhur, dan maghrib. Sebab, waktu zhuhur tidak bisa dijamak dengan waktu shubuh, waktu maghrib tidak bisa dijamak dengan waktu ashar, waktu shubuh tidak bisa dijamak dengan waktu mana pun.

Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,

وَإِذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ وَأَسْلَمَ الْكَافِرُ وَبَلَغَ الصَّبِيُّ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ، صَلَّوْا الظُّهْرَ فَالْعَصْرَ، وَإِنْ بَلَغَ الصَّبِيُّ وَأَسْلَمَ الْكَافِرُ وَطَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ، صَلَّوْا الْمَغْرِبَ وَعِشَاءَ الْآخِرَةِ، وَرُوِيَ هَذَا الْقَوْلُ فِي الْحَائِضِ تَطْهُرُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ وَالنَّخَعِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَرَبِيعَةَ وَمَالِكٍ وَاللَّيْثِ وَالشَّافِعِيِّ وَإِسْحَاقَ وَأَبِي ثَوْرٍ، قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: "عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ"

“Apabila wanita haid telah suci, orang kafir masuk Islam, dan anak telah baligh sebelum matahari terbenam, maka mereka harus shalat dzhuhur dan dan ashar. Jika seorang anak telah baligh, orang kafir masuk Islam, dan wanita haid telah suci sebelum terbit fajar, maka mereka harus shalat maghrib dan Isya. Pendapat mengenai hal wanita haid yang telah suci ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, Thawus, Mujahid, An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ar-Rabi’ah, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan Abu Tsaur. Imam Ahmad mengatakan, “Seluruh tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan satu-satunya.” (Al-Mughni I/287)

Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

مِثَالُهُ بَلَغَ صَبِيٌّ فِي آخِرِ وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ جُنَّ أَوْ أَفَاقَ مَجْنُونٌ ثُمَّ عَادَ جُنُونُهُ أَوْ طَهَرَتْ ثُمَّ جُنَّتْ أَوْ أَفَاقَتْ ثُمَّ حَاضَتْ فَإِنْ مَضَى فِي حَالِ السَّلَامَةِ مَا يَسَعُ طَهَارَةً وَأَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَجَبَتْ الْعَصْرُ وَإِلَّا فَلَا وَيَسْتَوِي فِي الْإِدْرَاكِ بِرَكْعَةٍ جَمِيعُ الصَّلَوَاتِ فَإِنْ كَانَتْ الْمُدْرَكَةُ صُبْحًا أَوْ ظُهْرًا أَوْ مَغْرِبًا لَمْ يَجِبْ غَيْرُهَا وَإِنْ كَانَتْ عَصْرًا أَوْ عِشَاءً وَجَبَ مَعَ الْعَصْرِ الظُّهْرُ وَمَعَ الْعِشَاءِ الْمَغْرِبُ بلا خلاف

“Contonya, (apabila) si anak telah baligh di akhir waktu ashar lalu ia hilang akalnya (gila) atau orang gila sadar dari gilanya lalu (penyakit) gilanya kembali lagi atau wanita telah suci (dari haid atau nifas) lalu hilang akalnya (gila) atau ia tersadar (dari gilanya) kemudian ia haidh, maka apabila telah berlalu kondisi ia terlepas dari uzurnya (haidh, gila, atau usia anak-anak) selama masih sempat untuk bersuci dan melaksanakan shalat 4 rakaat, maka wajib shalat ashar. Jika tidak sempat, maka tidak. Sama halnya dalam masalah (orang uzur yang lepas dari uzurnya –seperti haid, gila, dan masa anak-anaknya) masih mendapatkan satu rakaat dari seluruh shalat. Jika ternyata waktu shalat yang didapati adalah shubuh atau zhuhur atau maghrib, maka tidak wajib melaksanakan shalat lainnya. Namun jika waktu yang didapati adalah waktu ashar atau isya, maka wajib mengerjakan zhuhur di waktu ashar itu dan maghrib di waktu isya tanpa perselisihan (di kalangan ulama Syafiiyah).” (Majmu’ Syarhul Muhaddzab III/65)

Imam Ibnu Qasim Al-Maliki meriwayatkan ucapan Imam Malik,

وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ وَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْهِ أَيَّامًا ثُمَّ يُفِيقُ، وَالْحَائِضُ تَطْهُرُ وَالذِّمِّيِّ يُسْلِمُ إنْ كَانَ ذَلِكَ فِي النَّهَارِ، قَضَوْا صَلَاةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَإِنْ كَانَ فِي اللَّيْلِ قَضَوْا صَلَاةَ تِلْكَ اللَّيْلَةِ، وَإِنْ كَانَ فِي ذَلِكَ مَا يَقْضِي صَلَاةً وَاحِدَةً قَضَوْا الْآخِرَةَ مِنْهُمَا

“Malik berkata mengenai orang gila, orang pingsan jika ia pingsan sampai beberapa hari, wanita haid jika ia suci, dan orang kafir yang masuk Islam jika kondisinya di siang hari. (Malik mengatakan), “Mereka harus mengerjakan shalat di hari (siang) itu seluruhnya (dzuhur dan ashar). Jika di malam hari, mereka harus mengerjakan shalat di malam itu seluruhnya (maghrib dan isya). Jika pada saat itu, ia hanya bisa mengerjakan satu shalat saja (karena waktunya sempit), maka ia wajib mengerjakan shalat paling akhir saja (ashar atau isya).” (Al-Mudawwanah I/184)[2]

Al-Allamah Al-Kharasyi Al-Maliki menjelaskan,

وَتُدْرَكُ الْمُشْتَرَكَتَانِ وَهُمَا الظُّهْرَانِ وَالْعِشَاءَانِ فِي الْوَقْتِ الضَّرُورِيِّ بِفَضْلِ رَكْعَةٍ عَنْ الصَّلَاةِ الْأُولَى عِنْدَ مَالِكٍ وَابْنِ الْقَاسِمِ وَأَصْبَغَ لِأَنَّهُ لَمَّا وَجَبَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْأُخْرَى فِعْلًا وَجَبَ التَّقْدِيرُ بِهَا

“Dan jika didapati waktu isytirak, yakni 2 dzhuhur (dzhuhur dan Ashar) dan 2 isya (maghrib dan isya) pada waktu darurat (wajib) dengan kadar (dapat melaksanakan) satu rakaat dari shalat pertama menurut Malik[3], Ibnu Qasim, dan Ashbagh. Sebab ketika diwajibkan untuk mendahulukan shalat tersebut pada shalat lainnya (dengan cara dijamak) dari segi pelaksanaan, maka wajib juga menjadikannya sebagai ukuran.”[4] (Mukhtashar Al-Kharasyi I/219)

Dalil & Pendalilan

Dalilnya adalah ucapan shahabat Nabi yang tidak ada seorang pun para shahabat yang menyelisihinya. Ucapan shahabat Abdurrahman bin Auf,

إِذَا طَهُرَتِ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الْفَجْرِ صَلَّتِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا

“Apabila wanita haid suci sebelum terbenamnya matahari, maka ia harus shalat dzhuhur dan ashar dengan menjamak. Jika ia suci sebelum fajar, maka ia harus shalat maghrib dan isya dengan dijamak.” (AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 1815, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 7205, dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath: 824)

Dan ucapan shahabat Abdullah bin Abbas,

إِذَا طَهُرَتِ الْمَرْأَةُ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَلْتَبْتَدِئْ بِالظُّهْرِ فَلْتُصَلِّهَا، ثُمَّ لِتُصَلِّ الْعَصْرَ، فَإِذَا طَهُرَتْ فِي وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ فَلْتُصَلِّ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ

“Apabila seorang wanita suci sebelum pada waktu shalat ashar, maka hendaklah ia memulai dengan shalat dzhuhur lalu melaksanakan shalat ashar. Namun jika ia suci pada waktu isya, maka ia harus shalat maghrib dan isya.” (AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 1816, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 7207, dan Ad-Darimi: 922)

Ini semakin dikuatkan oleh pendapat murid-murid senior Abdullah bin Abbas[5] semisal Atha’, Sa’id bin Jubair, dan Thawus bin Kaisan yang juga berpendapat seperti ini.[6] Fatwa Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Abbas ini hampir seperti ijma’ (sukuti). Karena tidak ada seorang shahabat pun yang menyelisihi pendapat mereka.[7] Ini juga merupakan pendapat umumnya para tabi’in sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad di atas.

Dasar pendapat shahabat di atas yang memadukan (isytirak) antara waktu dzhuhur dan ashar serta waktu maghrib dan isya bagi orang yang baru keluar dari uzurnya adalah firman Allah,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)

Juga firman Allah,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai munculnya malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al-Isra: 78)

Pada kedua ayat tersebut, Allah meringkas shalat 5 waktu menjadi 3 waktu, yakni matahari tergelincir, awal munculnya malam, dan shalat fajr (shubuh). Artinya ada waktu isytirak (perpaduan) di antara shalat 5 waktu, yakni meliputi shalat siang yang dimulai dari tergelincirnya matahari (dzhuhur dan ashar) hingga shalat malam yang dimulai dari awal munculnya malam (maghrib dan isya), dan shalat shubuh. Demikian juga firman Allah, “pada kedua tepi siang”, yakni awal siang (dzhuhur) dan akhir siang (maghrib) yang semakin menguatkan adanya waktu isytirak tersebut.

Tidak Mewajibkan Jamak

Ini adalah pendapat Hanafiyah, Dzhahiriyah, Imam Ibnul Mundzir dari kalangan Syafiiyah. Ini juga pandangan Imam Ats-Tsauri dan dipilih oleh Syaikh Ibnul Utsaimin dari kalangan Hanabilah[8]. Artinya, wanita yang haid cukup mengerjakan shalat tepat di waktu ia suci saja. Tidak perlu dijamak dengan shalat sebelumnya. Imam Al-Quduri Al-Hanafi mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا: "إِذَا بَلَغَ الصَّبِيُّ أَوْ أَسْلَمَ الْكَافِرُ أَوْ طَهُرَتِ الْحَائِضُ أَوْ أَفَاقَ الْمَجْنُونُ فِي وَقْتِ الْعَصْرِ لَمْ يَلْزَمْهُمُ الظُّهْرُ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ فِي وَقْتِ الْعِشَاءِ لَمْ يَلْزَمْهُمُ الْمَغْرِبُ

“Ulama (madzhab) kami berpendapat, “Jika anak telah baligh atau orang kafir masuk Islam atau wanita telah suci (dari haidnya) atau orang gila telah sadar (dari gilanya) pada waktu ashar, maka ia tidak diwajibkan melaksanakan shalat zhuhur. Jika hal itu terjadi di waktu isya, maka ia tidak wajib melaksanakan shalat maghrib.” (At-Tajrid I/399)

Imam Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,

وَلَا عَلَى مَجْنُونٍ، وَلَا مُغْمًى عَلَيْهِ، وَلَا حَائِضٍ، وَلَا نُفَسَاءَ، وَلَا قَضَاءَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ إلَّا مَا أَفَاقَ الْمَجْنُونُ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ؛ أَوْ طَهُرَتْ الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ فِي وَقْتٍ أَدْرَكُوا فِيهِ بَعْدَ الطَّهَارَةِ الدُّخُولَ فِي الصَّلَاةِ

“Tidak ada kewajiban atas orang gila, pingsan, haid, nifas, yakni atas seorang pun dari mereka kecuali orang yang telah sadar dari gila atau dari pingsannya, atau wanita yang telah suci dari haid dan nifasnya dalam hal melaksanakan shalat di waktu yang ia dapati setelah ia suci ketika masuk waktu shalat.” (Al-Muhalla bil Atsar II/8)

Dalil & Pendalilan

Firman Allah,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu (berlaku) atas orang-orang beriman sesuai ketetapan waktunya (masing-masing)” (QS. An-Nisa: 103)

Artinya, shalat 5 waktu itu memiliki waktunya masing-masing. Maka tidak boleh digabung atau dipadukan kecuali berdasarkan nash yang betul-betul sharih (tegas) dari Al-Quran dan Sunnah maupun ijma’. Sementara Aisyah telah menyatakan bahwa kaum wanita tidak diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama haidnya dan para ulama telah sepakat akan hal ini –riwayat Aisyah dinukil di awal tulisan ini-. Jika wanita yang telah suci dari haidnya diwajibkan menjamak shalat, maka sama saja dengan memerintahkan mereka mengqadha shalat yang mereka tinggalkan (walau tidak keseluruhan shalat) dan ini menyelisihi nash dari Aisyah. Jika demikian, seharusnya Aisyah dan para shahabiyah meriwayatkan hal itu kepada umat Islam secara masyhur. Justru sebaliknya, Aisyah tidak menyebutkan sedikit pun tentang itu dan keumuman ucapan Aisyah mengindikasikan bahwa wanita haid tidak perlu mengerjakan shalat zhuhur dan maghrib jika ia melalui kedua waktu shalat tersebut dalam keadaan haid dan nifas.

Sabda Nabi,

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ

“Barangsiapa yang mendapati 1 rakaat dari shalat shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapati shalat shubuh dan barangsiapa yang mendapati 1 rakaat dari shalat ashar sebelum terbenamnya matahari, maka ia telah mendapati waktu ashar.” (HR. Al-Bukhari: 579 dan Muslim: 608 dari Abu Hurairah)

Hadits ini menjelaskan bahwa 1 rakaat shalat yang didapatkan sebelum habis waktunya –karena uzur- sama saja telah mendapatkan keseluruhan shalat, walau rakaat lainnya dikerjakan setelah keluar waktu. Artinya, wanita yang suci pada waktu ashar dan isya tidak perlu lagi melaksanakan shalat dzhuhur dan maghrib, karena ia tidak mendapati lagi 1 rakaat shalat dzhuhur atau 1 rakaat shalat maghrib di waktu ia suci dari haid atau nifasnya.

Dikuatkan dengan pendapat shahabat Anas bin Malik,

إِذَا طَهُرَتْ فِي وَقْتِ صَلَاةٍ صَلَّتْ تِلْكَ الصَّلَاةَ وَلَا تُصَلِّي غَيْرَهَا

“Apabila wanita telah suci pada waktu shalat, maka hendaklah ia shalat pada waktu shalat tersebut dan tidak shalat (wajib) selain itu.” (AR. Ad-Darimi: 929)

Ini bantahan terhadap pendapat shahabat Ibnu Auf dan shahabat Ibnu Abbas. Artinya, pendapat wajibnya menjamak shalat tidak bisa disebut sebagai ijma’ sukuti, karena ternyata ada seorang shahabat Nabi (Anas bin Malik) yang menyelisihi pendapat mereka berdua[9].

Kesimpulan

Yang paling hati-hati dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, yakni wajib menjamak shalat jika wanita haid suci di waktu ashar dan isya. Sebab, sebagaimana ungkapan Imam Ahmad bahwa wajibnya menjamak shalat adalah pendapat mayoritas tabi’in, kecuali Al-Hasan Al-Bashri. Mayoritas tabi’in menimba ilmu dari para shahabat dan tidak mungkin mereka berpendapat kecuali sesuai ilmu yang mereka timba dari shahabat dan ini mengindikasikan bahwa mayoritas shahabat juga memandang demikian. Di samping menjamak shalat tersebut lebih utama dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama. Sebab, sebagian ulama salaf yang memandang tidak wajibnya menjamak seperti Imam Sufyan Ats-Tsauri juga menganjurkan. Anjuran ini juga ditegaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Maka mengerjakan shalat dzhuhur dan maghrib lebih hati-hati dan lebih selamat.



[1] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibni Baz X/217

[2] Ini pendapat yang muktamad dalam madzhab Maliki sebagaimana yang ditegaskan oleh Khalil Al-Maliki dalam Mukhtashar-nya: 27.

[3] Maksudnya shalat pertama adalah shalat dzhuhur untuk menjamak shalat dzhuhur dan ashar jika sucinya di waktu ashar. Shalat maghrib untuk menjamak shalat maghrib dengan isya jika sucinya di waktu Isya.

[4] Artinya yang dijadikan waktu minimal wajibnya menjamak shalat adalah apabila si wanita masih sempat mengerjakan 1 rakaat shalat dzhuhur ditambah 4 rakaat shalat ashar jika mukim atau 2 rakaat shalat ashar jika safar sebelum masuk waktu maghrib. Jika mengerjakan shalat 1 rakaat shalat dibutuhkan kurang lebih 1 menit dan 4 rakaat shalat dibutuhkan kurang lebih 4 menit. Maka kurang lebih wanita yang telah suci wajib menjamak shalat dzhuhur dan ashar maksimal 5 menit sebelum adzan maghrib menurut Malikiyah. Jika kurang dari itu (seperti 4 menit atau 3 menit sebelum adzan maghrib), maka yang wajib hanya mengerjakan shalat ashar saja.

Demikian juga shalat maghrib dan Isya. Minimal wajibnya menjamak shalat apabula si wanita masih sempat mengerjakan 1 rakaat shalat maghrib dan 4 rakaat shalat Isya jika mukim atau 2 rakaat shalat isya jika musafir. Maka kurang lebih wanita yang telah suci wajib menjamak shalat maghrib dan Isya maksimal 5 menit sebelum adzan shubuh menurut Malikiyah. Jika kurang dari itu (seperti 4 menit atau 3 menit sebelum adzan maghrib), maka yang wajib hanya mengerjakan shalat Isya saja.

[5] Sebab riwayat pendapat Ibnu Abbas terindikasi lemah. Dalam sanad Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Darimi dari jalur Yazid bin Abi Yazid dari Miqsam dari Ibnu Abbas, sedangkan sanad dari Al-Bayhaqi dari jalur Yazid bin Abi Yazid dari Thawus dari Ibnu Abbas. Muaranya adalah Yazid bin Abi Yazid yang dilemahkan oleh mayoritas ulama hadits semisal Ibnu Mubarak, Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Ahmad bin Hanbal, Ibnu ‘Adi, dan Al-Jauzajani. Ia juga termasuk pembesar Syiah di masanya. Lihat Tahdzibul Kamal karya Al-Mizzi XXXII/138-140. Al-Asqalani mengatakan dalam At-Taqrib: 601, “Ia lemah. Di masa tuanya hafalannya berubah sampai harus dituntun. Ia adalah syiah.” Al-Bayhaqi dalam Sunan-nya juga meriwayatkan pendapat Ibnu Abbas ini dari jalur Laits bin Abi Sulaim dari jalur Thawus dan Atha dari Ibnu Abbas. Namun Laits juga dilemahkan oleh mayoritas ulama hadits semisal Yahya bin Ma’in, Ibnul Qatthan, Ahmad bin Hanbal, Abdurrahman bin Mahdi, Sufyan bin Uyainah, Isa bin Yunus, Abu Zur’ah, Abu Hatim, dan Ibnu ‘Adi. Meski Ad-Daruquthi memujinya, namun Ad-Daruquthni memberi catatan, “Para ulama mengingkari riwayatnya yang menggabungkan antara Atha, Thawus, dan Mujahid saja.” Lihat Tahdzibul Kamal XXIV/282-287. Ini adalah riwayatnya dari jalur Thawus dan Atha, maka jadilah ini riwayat yang mungkar. Al-Asqalani mengatakan dalam At-Taqrib I/464, “Ia jujur. Hafalannya sangat rancu sehingga haditsnya tak bisa dibedakan hingga akhrinya haditsnya ditinggalkan (oleh para ulama).” Kesimpulannya, riwayat ini lemah dan dilemahkan oleh Syaikh Husain Salim Asad dalam Tahqiq Sunan Ad-Darimi I/644.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas berpendapat seperti ini, karena mayoritas murid beliau (Atha, Ibnu Jubair, dan Thawus) sepakat berpendapat seperti ini. Wallahu a’lam

[6] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah II/122, Sunan Ad-Darimi I/645

[7] Ini perlu ditinjau ulang, karena ternyata Anas bin Malik menyelisihi pendapat Ibnu Auf dan Ibnu Abbas ini, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi: 929 dari jalur Al-Hasan Al-Bashri. Akan dibahas pada pendalilan pendapat yang tidak mewajibkan.

[8] Meski tidak mewajibkan, namun Ats-Tsauri tetap menganjurkan sebagaimana yang dinukil oleh Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilaf I/267. Demikian juga Ibnul Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin XII/147.

[9] Ini jika riwayatnya benar-benar dapat dapat dipastikan shahih. Sebab sanad yang berasal dari Anas ini berasal dari rawi-rawi yang masyhur dan dikenal melakukan tadlis (penyisipan hadits). Mereka adalah Yunus bin Abil A’la, Humaid Ath-Thawil, dan Al-Hasan Al-Bashri. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar