3 Amalan Utama Bagi Wanita Haid & Nifas Di Bulan Ramadhan

Sudah jamak diketahui oleh kaum muslimin bahwa sebagian wanita muslimah ada yang tidak melakukan puasa dan shalat di bulan Ramadhan. Bukan karena adanya rukhshah (keringanan) yang sifatnya memilih seperti kondisi hamil atau menyusui. Justru mereka wajib meninggalkan shalat dan puasa di saat kedua kondisi itu datang (haid dan nifas). Sehingga kaum wanita akan berdosa jika tetap melaksanakan puasa dan shalat dalam kondisi tersebut. Haid dan nifas bukanlah keringanan bagi kaum wanita, namun kemestian yang memaksa mereka harus meninggalkan beberapa ibadah agung karena dua kondisi itu. Mereka tidak punya pilihan tatkala kondisi itu datang. Tentunya, para wanita yang shalihah dan berilmu akan sedih dan merasa sayang jika itu menimpa mereka. Karena merasa akan kehilangan kesempatan dan keutamaan yang banyak di bulan Ramadhan, khususnya dalam hal berpuasa dan melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih), termasuk membaca Al-Quran –menurut mayoritas ulama- dan iktikaf di masjid. Berbeda dengan wanita-wanita lalai nan jahil. Mereka malah merasa senang ketika kondisi haid dan nifas menimpa mereka, karena merasa bisa secara leluasa meninggalkan shalat dan puasa serta punya alasan untuk bermalas-malasan hingga menyia-nyiakan ibadah di bulan Ramadhan.

Meski demikian, Allah tetap memberikan kesempatan bagi wanita yang haid dan nifas untuk bisa mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan, bahkan menyaingi orang-orang yang mendapatkan ampunan di bulan Ramadhan. Mereka tetap bisa beribadah dan mendulang berbagai pahala walau mereka tidak menjalankan shalat, puasa, membaca Al-Quran, maupun iktikaf di masjid. Setidaknya ada 3 amalan unggulan yang dapat ditempuh oleh para wanita yang tengah mengalami haid dan nifas di bulan yang penuh berkah ini, supaya mereka tidak terlewatkan taburan pahala dan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla di bulan ini.

1. Memberikan Makanan Bagi Orang Yang Berbuka Puasa           

Memberi makan (berbuka) bagi orang yang berpuasa bisa dilakukan oleh siapa pun. Termasuk wanita haid dan nifas. Keutamaannya juga besar. Rasulullah sendiri yang menyabdakan hal tersebut,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka baginya seperti pahalanya (orang yang berpuasa) tanpa mengurangi puasa orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR. At-Tirmidzi: 807 dan Ibnu Majah: 1746 dari Zaid bin Khalid Al-Juhani)

Artinya, wanita haid dan nifas tetap bisa mendapatkan pahala puasa di bulan Ramadhan meskipun dia tidak berpuasa. Sementara jelas diketahui bahwa salah satu ganjaran bagi orang yang berpuasa Ramadhan dengan benar adalah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Termasuk dalam hal ini adalah memberikan atau menyiapkan makanan sahur. Di-qiyas (analogi)-kan dengan berbuka, di samping mengajak sahur adalah salah satu perbuatan Rasulullah (sunnah fi’liyah) dan beliau menekankan betap berkahnya makanan sahur. ‘Irbadh bin Sariyah mengatakan,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَدْعُو إِلَى السَّحُورِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَقَالَ: "هَلُمُّوا إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ"

“Aku mendengar Rasulullah sedang mengajak makan sahur di bulan Ramadhan dan bersabda, “Beranjaklah kalian menuju makanan yang diberkahi!” (HR. An-Nasai: 2163 dan Abu Dawud: 2344)

Ini menunjukkan bahwa berbagi sahur atau menyediakan makanan sahur dan mengajak orang untuk memakannya salah satu sunnah Rasulullah dan makanan yang disediakan pada saat itu akan menjadi berkah. Alangkah istimewanya ketika wanita haid dan nifas dapat memperoleh pahala dan berkah sahur karena menyediakan makanan sahur kepada keluarganya maupun muslim lainnya tanpa ikut berpuasa sama sekali.

2. Beristighfar dan Berdoa Di Waktu Sahur

Beristighfar di waktu sahur bulan Ramadhan adalah salah satu amalan utama, melihat besarnya ampunan yang Allah siapkan di bulan Ramadhan bagi para hamba-Nya. Baik puasa, shalat malam di bulan Ramadhan, maupun lailatul qadr identik dengan maghfirah (ampunan) dari Allah. Terlebih Allah membebaskan sebagian hamba-hamba-Nya dari neraka di setiap malam bulan Ramadhan. Artinya, Allah menjamin hamba-hamba tersebut tidak akan masuk neraka di akhirat nanti bagaimana pun jua. Rasulullah bersabda mengenai bulan Ramadhan,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Apabila telah datang awal bulan Ramadhan, setan-setan dan jin pembangkang akan diikat, pintu-pintu neraka ditutup dan tidak ada satu pintu pun yang dibuka, pintu-pintu surga akan dibukan dan tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Akan ada yang memanggil (dari kalangan malaikat), “Wahai pendamba kebaikan sambutlah, wahai penyuka keburukan kurangilah!” Allah memiliki (memilih) orang-orang yang akan bebas dari neraka dan itu terjadi setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi: 682 dan Ibnu Majah: 1642 dari Abu Hurairah)

Hadits ini menunjukkan bahwa malam-malam di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh malam-malam di bulan lainnya dan waktu sahur adalah bagian malam terbaik. Allah berfirman mengenai karakter dan amalan orang-orang bertakwa yang akan mendapatkan surga-Nya di akhirat kelak,

لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (15) الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (16) الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ (17)

Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Rabb mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Juga pasangan-pasangan yang disucikan dan ridha Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya. (Yaitu) orang-orang yang berdoa, "Ya Rabb kami, sesungguhnya kami benar-benar telah beriman, maka ampunilah dosa-dosa kami dan lindungilah kami dari azab neraka." (Yaitu) orang yang sabar, orang yang jujur, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan di waktu sahur.(QS. Ali Imran: 15-17)

Allah menyebut tentang ‘istighfar di waktu sahur’ sebanyak 2 kali dalam Al-Quran. Satu lagi pada firman-Nya,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa akan berada di taman-taman (surga) dan mata air. Mereka mengambil apa (anugrah) yang telah diberikan oleh Rabb mereka kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat ihsan. Mereka dahulu (ketika di dunia) sedikit sekali tidur pada waktu malam dan ketika waktu sahur mereka senantiasa memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyat: 15-18)

Beristighfar pada waktu sahur secara khusus adalah salah satu amalan rutin sebagian shahabat. Nafi’ maula Ibnu Umar menceritakan,

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُحْيِي اللَّيْلَ صَلاةً فَيَقُولُ: "يَا نَافِعُ، أَسْحَرْنَا؟" فَيَقُولُ: "لَا" فَيُعَاوِدُ الصَّلاةَ فَإِذَا قُلْتُ: "نَعَمْ" قَعَدَ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَيَدْعُو حَتَّى يُصْبِحَ

“Ibnu Umar dulu biasa menghidupkan malam dengan shalat. Beliau sering berkata, “Wahai Nafi’, apakah waktu sahur mendatangi kita?” Jika Nafi’ mengatakan, “Belum”, maka Ibnu Umar akan meneruskan shalatnya kembali. Namun jika aku (Nafi’) berkata. “Ya”, beliau akan duduk untuk beristighfar kepada Allah sembari berdoa hingga datang waktu shubuh.” (AR. Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya: 3302 dan Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan: 6756)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, “Ya Rabb, Engkau telah memerintahkanku dan aku menaati-Mu. Ini adalah waktu sahur, maka ampunilah aku.” (AR. Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan: 6756)[1]

Sa’id Al-Jurairi mengatakan, “Sampai kepada kami riwayat, konon Dawud pernah menanyai Jibril, “Wahai Jibril, bagian manakah malam yang paling utama?” Jibril menjawab, “Wahai Dawud, aku tidak tahu. Hanya saja Arsy bergetar di waktu sahur.” (AR. Ahmad dalam Az-Zuhd: 365 dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 34251)

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan, “Sampai kepada kami riwayat, konon Nabiyullah Ya’qub ketika diminta oleh anak-anaknya (saudara-saudara Nabi Yusuf) agar memintakan ampun (istighfar) kepada Allah untuk mereka, sebagian ulama menyebutkan bahwa Nabi Ya’qub sengaja mengakhirkan istighfarnya hingga waktu sahur. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa saat di mana pintu-pintu surga dibuka adalah waktu sahur.” (AR. Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan 22/413)

Tentunya, wanita haid dan nifas tidak terlarang meminta ampun atau beristighfar kepada Allah. Bahkan sangat dianjurkan. Kapan pun waktunya, terutama ketika sahur. Haid dan nifas bukanlah alasan bagi wanita untuk meninggalkan atau menyia-nyiakan waktu sahur begitu saja meski ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ia bisa mendulang pahala di waktu sahur dengan cara beristighfar secara khusus di waktu sahur dan menyiapkan makanan bagi orang yang melakukan sahur.

3. Mendengarkan Bacaan Al-Quran

Mendengarkan bacaan Al-Quran adalah ibadah. Termasuk ibadah yang paling bisa ditempuh oleh wanita haid dan nifas. Sebab, sebagian ulama ada yang melarang membaca Al-Quran bagi wanita haid dan nifas. Ini sudah pernah dibahas pada tulisan kami: Benarkah Tidak Boleh Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid? (Silahkan di klik)

Mengenai keutamaan mendengarkan bacaan Al-Quran disebutkan secara langsung oleh Allah Ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (204)

“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka hendaklah kalian menyimaknya dan diam agar kalian mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Allah juga menyebutkan sembari memuji sekelompok kaum jin yang mau mendengarkan Al-Quran dan diam menyimaknya,

وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29)

 “Dan ketika kami hadapkan kepadamu sekelompok kaum dari kalangan jin yang hendak mendengarkan Al-Quran. Ketika mereka menghadirinya, mereka berkata (kepada sebagian lainnya), “Diamlah kalian!” Tatkala pembacaan itu selesai, mereka pun pergi menuju kaum mereka untuk memberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29)

 Ayat ini menjelaskan bahwa mendengarkan Al-Quran dapat mengundang turunnya rahmat Allah. Karena itu jualah ulama sepakat wajibnya makmum mendengarkan bacaan imam dalam shalat berjamaah yang bacaannya di-jahr-kan, kecuali Al-Fatihah yang masih diperselisihkan status hukum membacanya dalam shalat jahr. Ini telah dibahas pada pembahasan Apakah Wajib Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam Pada Shalat Jahr? (Silahkan diklik)

Allah juga memperbolehkan memberi perlindungan kepada kaum kafir hanya demi mereka mau mendengarkan Al-Quran,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ

“Dan jika salah seorang dari kaum musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia mendengar Kalamullah (firman Allah)....” (QS. At-Taubah: 6)

Mendengarkan bacaan Al-Quran adakalanya dilakukan oleh Rasulullah sebagaimana kisah beliau dengan Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud mengatakan,

قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اقْرَأْ عَلَيَّ الْقُرْآنَ" قَالَ: فَقُلْتُ: "يَا رَسُولَ اللهِ ‍ أَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟" قَالَ: "إِنِّي أَشْتَهِي أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي"، فَقَرَأْتُ النِّسَاءَ

Rasulullah pernah berkata kepadaku, “Bacakanlah Al-Quran untukku.” Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana aku membacakan Al-Quran untukmu sementara ia diturunkan atasmu?” Beliau menjawab, “Aku sangat ingin mendengarnya dari bacaan selainku.” Aku pun membaca surat An-Nisa.” (HR. Al-Bukhari: 5049 dan Muslim: 800. Ini lafadz Muslim)

Imam Ibnu Batthal Al-Maliki mengatakan terkait hadits Ibnu Mas’ud ini,

مَعْنَى اسْتِمَاعِهِ الْقُرْآنِ مِنْ غَيْرِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ لِيَكُونَ عَرْضُ الْقُرْآنِ سُنَّةٌ

“Maksud dari keinginan Rasulullah mendengarkan bacaan Al-Quran dari orang lain, Allah lebih mengetahui, guna menjelaskan bahwa mendengarkan Al-Quran adalah sunnah.” (Syarh Shahih Al-Bukhari 10/277)

Ibnu Al-Jauzi Al-Hanbali mengatakan berkenaan hadits ini,

هَذَا الحَدِيثُ يَحُثُّ عَلَى اسْتِمَاعِ الْقَارِئِ الْقُرْآنَ مِنْ غَيْرِهِ

“Hadits ini mengandung motivasi agar orang yang membaca Al-Quran mau mendengarkan Al-Quran dari orang lain.” (Kasyf Al-Musykil 1/291)

Imam An-Nawawi Asy-Syafii menjelaskan dengan tegas,

وَفِي حَدِيثِ بْنِ مَسْعُودٍ هَذَا فَوَائِدُ مِنْهَا اسْتِحْبَابُ اسْتِمَاعِ الْقِرَاءَةِ وَالْإِصْغَاءِ لَهَا وَالْبُكَاءِ عِنْدَهَا وَتَدَبُّرِهَا وَاسْتِحْبَابُ طَلَبِ الْقِرَاءَةِ مِنْ غَيْرِهِ لِيَسْتَمِعَ لَهُ

“Pada hadits Ibnu Mas’ud ini terkandung beberapa faidah, di antaranya adalah anjuran mendengarkan Al-Quran, memperhatikannya, menangis ketika mendengar dan menghayatinya, dan anjuran meminta orang lain agar membacakan Al-Quran (atas kita) dan mendengarkan bacaan itu.” (Syarh Shahih Muslim 6/88)

Al-Allamah Al-Mudzhhiri Al-Hanafi mengatakan,

وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ اسْتِمَاعَ الْقُرآنِ سُنَّةٌ

“Hadits ini menjadi dalil bahwa mendengarkan (menyimak) Al-Quran hukumnya sunnah.” (Al-Mafatih Syarh Al-Mashabih 3/101)

Bahkan Rasulullah secara sengaja membaca Al-Quran di dada salah satu istri beliau yang tengah haid dan memperdengarkannya kepada istri beliau tersebut. Tentu hal itu menunjukkan bolehnya wanita haid dan nifas mendengarkan bacaan Al-Quran. Aisyah menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ القُرْآنَ وَرَأْسُهُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ

“Rasulullah pernah membaca Al-Quran sementara kepala beliau ada di dadaku dalam keadaan aku tengah haid.” (HR. Al-Bukhari: 7549 dan Muslim: 301. Ini redaksi Al-Bukhari)

Maka, walau wanita haid dan nifas tidak bisa memperoleh pahala bacaan Al-Quran ketika haid dan nifas –jika mengikuti pendapat mayoritas ulama-, namun mereka bisa mendapatkan keutamaan dan pahala mendengarkan Al-Quran. Para ulama sendiri telah menegaskan bahwa mendengarkan Al-Quran hukumnya sunnah dan dianjurkan sekali. Wallahu a’lam

 



[1] Namun atsar Ibnu Mas'ud ini dilemahkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Tahqiq-nya terhadap Tafsir Ath-Thabari 8/266

Tidak ada komentar:

Posting Komentar