Batas Minimal Jumlah Jamaah Shalat Jum’at, Berapa kah?

Ini termasuk pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami. Terlebih di masa-masa mudik, karena di beberapa masjid ada yang jamaahnya sedikit disebabkan sebagian masyarakatnya ada yang pulang ke kampungnya dan mengakibatkan jamaah shalat jumat di masjid-masjid tersebut berkurang drastis, hingga sebagiannya ada yang tidak mencapai 40 orang. Berapakah sebenarnya minimal jumlah jamaah shalat jumat agar diakui keabsahannya?

Al-Quran hanya memerintahkan menghadiri shalat jum’at apabila dikumandangkan azan jum’at tanpa menetapkan batas minimal jama’ahnya. Adapun hadits, maka tidak ada satu pun hadits shahih yang secara eksklusif menetapkan batas minimalnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Hafizh Abdul Haq Al-Isybili,

وَلَا يَصِحُّ فِي عَدَدِ الْجُمْعَةِ شَيْءٌ

“Tidak ada yang shahih sedikit pun hadits mengenai jumlah (minimal yang hadir) di shalat jum’at.” (Al-Ahkam Al-Wustha 2/104)

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa shalat jum’at wajib dilaksanakan secara berjamaah dan tidak sah dilakukan sendirian.[1] Hanya saja, terdapat perbedaan  pandangan mengenai batas minimal jumlah jamaah yang menjadi syarat keabsahan shalat jum’at. Dalam hal ini terdapat 14 pendapat dari para ulama[2], namun sedikitnya ada 5 pendapat yang masih diikuti hingga saat ini.   

Pertama: 4 Orang Jamaah

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan ini yang dianggap muktamad dalam madzhab Hanafi, batas minimal jamaah shalat jum’at adalah 3 orang makmum ditambah imam. Artinya tidak boleh kurang dari 4 orang. Disebutkan bahwa ini juga pendapat Imam Muhammad bin Al-Hasan.[3] Hanya saja penisbahan pendapat ini kepada Muhammad bin Al-Hasan ditepis oleh Al-‘Aini Al-Hanafi.[4] Ini juga pendapat yang dinisbatkan kepada Abu Tsaur, salah satu pendapat Al-Auza’i, dicenderungi oleh Ibnu Al-Mundzir dari kalangan Syafiiyah[5], serta pendapat Laits bin Sa’ad dan Zufar –salah seorang murid Abu Hanifah yang masyhur-.[6]

Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi mengatakan,

فِي عَدَدِ مَنْ تَصِحُّ مِنْهُ الْجُمُعَةُ: قَالَ أَصْحَابُنَا وَاللَّيْثُ ثَلَاثَةٌ سِوَى اْلإِمَامِ

“Mengenai jumlah keabsahan shalat jum’at. Para penganut madzhab kami (Hanafiyah) dan Al-Laits berpendapat 3 orang selain Imam. “ (Mukhtashar Ikhtilaf Al-Ulama 1/330)

Al-Kasani Al-Hanafi mengatakan,

وَأَمَّا الْكَلَامُ فِي مِقْدَارِ الْجَمَاعَةِ فَقَدْ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ: "أَدْنَاهُ ثَلَاثَةٌ سِوَى الْإِمَامِ"

“Adapun penjelasan mengenai jumlah kebasahan jamaah (jum’at), Abu Hanifah dan Muhammad (bin Al-Hasan) berkata, “Minimal 3 orang selain imam.” (Badai’ As-Shanai’ 1/268)

Dalil & Pendalilan

Dalilnya adalah hadits, penafsiran ayat Al-Quran dengan pendekatan bahasa, dan qiyas pada shalat berjama’ah. Adapun hadits,

الْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ قَرْيَةٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا إِلَّا أَرْبَعَةٌ

“Jum’at wajib atas setiap kampung meski tidak penduduk di dalamnya kecuali 4 orang.” (HR. Ad-Daruqutni: 1592 dari Ummu Abdullah Ad-Dausiyah)

Hanya saja hadits ini lemah dan dilemahkan oleh para ulama Hanafiyah, di antara Az-Zaila’i mengikuti penilaian Ad-Daruqutni yang melemahkan hadits ini dengan sangat.[7]

Penafsiran dengan pendekatan bahasa terhadap Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّه

“Wahai orang-orang beriman, jika diseru menuju shalat di hari jum’at, maka bergegaslah kalian menuju dzikir kepada Allah....” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Pendalilannya adalah kata “bergegaslah kalian” dengan menggunakan frasa jamak dan yang diseru oleh ayat itu adalah makmum bukan imam, sementara istilah jamak menurut bahasa Arab yang masyhur adalah apabila lebih dari dua orang, yakni 3 orang atau lebih. Maka jadilah 3 orang menjadi batas minimal makmum ditambah seorang imam.

Adapun qiyas (analogi), maka di-qiyas-kan dengan ijma’. Pendalilannya, sebab para ulama ijma’ sepakat bahwa shalat berjama’ah yang murni itu adalah 3 orang makmum dengan seorang imam, di mana imam pasti di depan sedangkan seluruh makmumnya pasti di belakang imam. Sebab, terdapat perbedaan di kalangan ulama jika posisi makmumnya 2 orang, karena pendapat sebagian ulama, jika makmumnya ada 2 maka masing-masing makmum berdiri di samping (kanan dan kiri) imam. Ini tidak dianggap shalat berjamaah yang sempurna, karena kedua makmum boleh berdiri satu kedudukan dengan imam. Berbeda jika makmumnya 3, maka para ulama sepakat bahwa mereka harus berada di belakang imam, maka jadilah itu shalat berjamaah yang sempurna. Wallahu a’lam

Kedua: 3 Orang Jamaah

Ini adalah pendapat lain dalam madzhab Hanafi, yakni minimal jamaah shalat jumat adalah 3 termasuk imam. Artinya, tidak boleh kurang dari 3 orang. Ini merupakan pendapat Imam Abu Yusuf, salah seorang murid Abu Hanifah dan pembesar utama Hanafiyah.[8] Namun Al-Jasshash Al-Hanafi menepis penisbatan ini kepada Abu Yusuf sembari mengatakan, “Adapun yang dikutip olehnya (At-Thahawi) dari Abu Yusuf, maka itu tidak masyhur darinya dan aku tidak mendapati seorang pun mengutip darinya.” (Syarh Mukhtashar At-Thahawi 2/130)

Akan tetapi, As-Saghdi Al-Hanafi dan Al-Quduri Al-Hanafi justru secara tegas menisbahkan pendapat ini kepada Imam Abu Yusuf sekaligus kepada Imam Muhammad bin Al-Hasan.[9] Saking masyhurnya, bahkan Al-Marghiyani Al-Hanafi sampai menukil pendapat Abu Yusuf ini dalam kitabnya yang masyhur, meski menampik penisbatannya kepada Muhammad bin Al-Hasan, “Yang paling shahih, ini adalah pendapat Abu Yusuf saja.” (Al-Hidayah fi Syarh Bidayah Al-Mubtadi 1/82)

Terlepas dari itu semua, pendapat Abu Yusuf ini diakui dalam berbagai referensi Hanafiyah dan masyhur dalam madzhab Hanafi. Ini juga salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah, salah satu pendapat Al-Auza’i,[10] serta pendapat Hasan Al-Bashri, dan salah satu pendapat Sufyan At-Tsauri.[11] Konon ini juga salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam Qaul Al-Qadim (pendapat lama), namun ditampik oleh para ulama Syafiiyah.[12]

As-Sarkhasi Al-Hanafi mengatakan,

وَيَخْتَلِفُونَ فِي مِقْدَارِ الْعَدَدِ فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - ثَلَاثَةُ نَفَرٍ سِوَى الْإِمَامِ وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - اثْنَانِ سِوَى الْإِمَامِ

“Mereka (Hanafiyah) berselisihan mengenai kadar jumlah (jamaah shalat jum’at). Abu Hanifah berkata, “3 orang selain imam.” Abu Yusuf berkata, “2 orang selain imam.” (Al-Mabsuth 2/24)

Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

وَعَنْهُ تَنْعَقِدُ بِثَلَاثَةٍ اخْتَارَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ

“(Diriwayatkan darinya –Imam Ahmad-), “Sah dengan 3 orang.” Ini yang dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah).” (Al-Inshaf fi Ma’rifah Ar-Rajih 2/378)

Dalil & Pendalilan

Pendalilannya adalah hadits, penafsiran ayat Al-Quran dengan pendekatan bahasa, dan qiyas pada shalat berjama’ah. Adapun hadits, maka Rasulullah bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah terdapat 3 orang dalam satu kampung atau pedalaman yang tidak didirikan shalat berjamaah di antara mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu berjamaah. Sebab, serigala hanya mampu memakan domba yang sendirian.” (HR. An-Nasai: 847 dan Abu Dawud: 547 dari Abu Ad-Darda)

Pendalilannya, karena shalat jum’at hukumnya wajib dan salah satu syaratnya harus berjama’ah, maka hadits ini pun berlaku secara umum untuk shalat jum’at.

Hampir sama dengan pendapat sebelumnya, yakni penafsiran dengan pendekatan bahasa terhadap Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّه

“Wahai orang-orang beriman, jika diseru menuju shalat di hari jum’at, maka bergegas kalian menuju dzikir kepada Allah....” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Pendalilannya, yang diseru pada ayat itu secara umum umat Islam, imam maupun makmum yang wajib shalat jumat menggunakan frasa jamak dan jumlah jamak dari segi bahasa yang masyhur adalah 3 orang, di mana secara syari’at 3 orang –termasuk imam- sudah termasuk berjamaah secara syariat, di mana jama’ah adalah salah satu syarat keabsahan jum’at.

Qiyas terhadap shalat berjamaah pada hadits di atas. Pendalilannya, jika berjamaah pada shalat fardhu saja yang tidak menjadi syarat keabsahan shalat (menurut mayoritas ulama) namun diperintahkan untuk mendirikannya jika penduduk kampung berjumlah 3 orang, maka shalat jum’at yang juga sifatnya wajib dan berjamaah menjadi syarat keabsahannya lebih layak untuk diterapkan menggunakan hadits tersebut. Apatah lagi, shalat jum’at bisa menggantikan kedudukan salah satu shalat fardhu, yaitu shalat dzhuhur.

Ketiga: 2 orang Jamaah.

Ini pendapat kaum Dzhahiri[13], pendapat Al-Hasan bin Hayy, dan Ibrahim An-Nakha’i[14], serta At-Thabari[15].

Ibnu Hazm Ad-Dzahiri mengatakan,

وَعَنْ إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ: "إذَا كَانَ وَاحِدٌ مَعَ الْإِمَامِ صَلَّيَا الْجُمُعَةَ بِخُطْبَةِ رَكْعَتَيْنِ" وَهُوَ قَوْلُ الْحَسَنِ بْنِ حَيِّ وَأَبِي سُلَيْمَانَ وَجَمِيعِ أَصْحَابِنَا وَبِهِ نَقُولُ

“Dari Ibrahim An-Nakha’i, “Apabila hanya seorang saja bersama imam, hendaknya keduanya mendirikan shalat jum’ah dengan khutbah dan 2 raka’at.” Ini juga pendapat Al-Hasan bin Hayy, Abu Sulaiman, seluruh penganut madzhab kami (Dzhahiriyah), dan inilah yang kami anut.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 3/249)

Dalil & Pendalilan

Dalilnya adalah pendekatan makna istilah dan keumuman hadits hadits-hadits Nabi mengenai shalat berjamaah. Sebab, kaum dzhahiri memperlakukan shalat jum’at sama sebagaimana shalat jama’ah, karena mereka tetap mewajibkan shalat jum’at kepada musafir maupun budak. Adapun hadits,

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

“Apabila telah tiba waktu shalat, maka azanlah kalian berdua dan iqamat-lah. Lalu hendaklah yang menjadi imam orang paling tua di antara kalian berdua.” (HR. Al-Bukhari: 658 dan Muslim: 274 dari Malik bin Al-Huwairits)

Pendalilannya, hadits ini berlaku pada seluruh shalat yang sifatnya wajib, termasuk shalat jum’at. Yakni diperintahkan berjama’ah meski hanya 2 orang.

Adapun pendekatan makna istilah, maka menurut istilah syari’at shalat berjamaah paling sedikit minimal 2 orang. Sebab ada imam dan ada makmum. Karena syarat keabsahan shalat jum’at adalah berjama’ah, maka 2 orang pun sah melaksanakannya. Ini pendalilannya.

Keempat: 40 Orang Jamaah

Ini pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang masyhur[16] dan dianut secara resmi (muktamad) dalam madzhab Hanbali, serta pendapat Ishaq bin Rahuyah[17].

An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan,

وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ اشْتِرَاطِ أَرْبَعِينَ هُوَ الْمَعْرُوفُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَالْمَنْصُوصُ فِي كُتُبِهِ وَقَطَعَ بِهِ جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ وَمَعْنَاهُ أَرْبَعُونَ بِالْإِمَامِ فَيَكُونُونَ تِسْعَةَ وَثَلاَثِينَ وَإِمَامَا وَنَقَلَ ابْنُ الْقَاصِّ فِي التَّلْخِيصِ قَوْلًا لِلشَّافِعِيِّ قَدِيمًا أَنَّهَا تَنْعَقِدُ بِثَلَاثَةٍ إمَامٍ وَمَأْمُومَيْنِ هَكَذَا حَكَاهُ عَنْ الْأَصْحَابِ وَاَلَّذِي هُوَ مَوْجُودٌ فِي التَّلْخِيصِ ثَلَاثَةٌ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ إنَّ هَذَا الْقَوْلَ الَّذِي حَكَاهُ غَرِيبٌ أَنْكَرَهُ جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ وَغَلَّطُوهُ فِيهِ، قَالَ الْقَفَّالُ فِي شَرْحِهِ التَّلْخِيصِ هَذَا الْقَوْلُ غَلَطٌ لَمْ يَذْكُرْهُ الشَّافِعِيُّ قَطُّ وَلَا أَعْرِفُهُ وَإِنَّمَا هُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو عَلِيٍّ السِّنْجِيُّ فِي شَرْحِ التَّلْخِيصِ أَنْكَرَ عَامَّةُ أَصْحَابِنَا هَذَا الْقَوْلَ وَقَالُوا لَا يُعْرَفُ هَذَا لِلشَّافِعِيِّ قَالَ وَمِنْهُمْ مَنْ سَلَّمَ نَقْلَهُ

“Yang telah kami sebutkan ini berupa persyaratan (sah) dengan 40 orang inilah yang terkenal dari madzhab Syafii dan tercantum dalam kitab-kitab beliau serta dikonfirmasi oleh mayoritas ulama Syafiiyah. Maksudnya, 40 orang termasuk imam. Maka jadilah jumlahnya 39 orang dengan seorang imam. Ibnu Al-Qash menukil dalam At-Talkhish sebuah pendapat lama Asy-Syafii bahwa shalat jum’at sah dengan 3 orang saja, yakni seorang imam dan 2 orang makmum. Seperti itulah yang ia kutip dari ulama (Syafiiyah). Sementara yang terdapat dalam At-Talkhish adalah 3 orang ditambah imam. Kemudian, pendapat yang dikutipnya ini ganjil dan diingkari oleh mayoritas ulama (Syafiiyah) dan menyalahkannya. Al-Qaffal berkata dalam syarh-nya terhadap At-Takhish, “Pendapat ini keliru. Asy-Syafi’i tidak pernah menyebutnya sama sekali dan aku tidak mengetahui (riwayatnya). Ini hanyalah pendapat Abu Hanifah.” Syaikh Abu Ali As-Sinji berkata dalam syarah-nya terhadap At-Talkhish, “Keumuman penganut madzhab kami mengingkari pendapat ini dan mengatakan bahwa pendapat ini tak dikenal dari Asy-Syafi’i. Namun di antara mereka ada yang juga yang menerima nukilan ini. “(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 4/503)

Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,

(الثَّالِثُ: حُضُورُ أَرْبَعِينَ) رَجُلًا (مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ) وَهُوَ الْأَصَحُّ، وَاخْتَارَهُ عَامَّةُ الْمَشَايِخِ

“(Ketiga: Kehadiran 40 orang) laki-laki (dari penduduk kampung menurut zahir madzhab). Inilah yang paling shahih dan dipilih oleh umumnya para masyayikh.” (Al-Mubaddi’ fi Syarh Al-Muqni’ 2/154)

Dalil & Pendalilan

Dalil shahih yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah atsar pertanyaan Abdullah bin Ka’ab kepada ayahnya shahabat Ka’ab bin Malik,

"إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ؟" قَالَ: "لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ، يُقَالُ لَهُ: نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ"، قُلْتُ: "كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ؟" قَالَ: "أَرْبَعُونَ"

“Jika engkau mendengar panggilan (azan), mengapa engkau selalu mendoakan rahmat untuk As’ad bin Zurarah?” Beliau menjawab, “Karena dialah yang pertama kali memimpin kami shalat jum'at di Hazm An-Nabit yang masih bagian dari kampung Bani Bayadhah di Naqi’ yang biasa disebut “Naqi’ Al-Khadhamat”.” Aku pun bertanya lagi, “Berapa jumlah kalian saat itu?” Beliau menjawab, “40 (orang).” (HR. Abu Dawud: 1609 dan Ibnu Majah: 1082)

Pendalilannya adalah karena shalat jum’at adalah wajib, maka pelaksanaan awal diwajibkannya pun harusnya menjadi kewajiban. Jika awal diwajibkannya jamaah shalat jum’at berjumlah 40 orang, sementara berjamaah adalah salah satu syarat keabsahan shalat jum’at, maka jumlah 40 orang itu pun sendirinya menjadi syarat keabsahan shalat jum’at itu sendiri.

Meski demikian, kandungan hadits di atas tidak secara eksklusif mempersyaratkan shalat jum’at memiliki batas minimal 40 orang. Karena jumlah itu muncul secara alami. Karena itulah Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafii berkata mengenai hadits di atas, “Sanadnya hasan. Namun itu bukan menjadi dalil untuk bab ini.” (At-Talkhish Al-Habir 2/139)

Adapun atsar ucapan Jabir bin Abdillah yang masyhur,

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ ثَلَاثَةٍ إِمَامًا، وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ جُمُعَةٌ وَفِطْرٌ وَأَضْحَى

“Telah berjalan sunnah bahwa pada setiap 3 orang harus ada imam (safar) dan di setiap 40 orang atau lebih harus didirikan jum’at, idul fitri, dan idul adha.” (HR. Ad-Daruqutni: 1579 dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 5607)

Atsar ini dilemahkan oleh para pembesar Syafiiyah sendiri, seperti Al-Bayhaqi dan An-Nawawi, serta Ibnu Abdil Hadi dan Ibrahim Ibnu Muflih dari kalangan Hanabilah[18]. Wallahu a’lam

Kelima: 13 Orang Jamaah

Ini pendapat yang muktamad di kalangan Malikiyah (madzhab Maliki) belakangan, yakni 12 orang jamaah ditambah imam. Ini yang ditegaskan oleh Qadhi ‘Iyadh[19]. Al-Mawwaq Al-Maliki,

وَاَلَّذِي يَقْتَضِي كَلَامُ أَصْحَابِنَا إجَازَتُهَا مَعَ اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلًا

“Yang dijelaskan oleh penganut madzhab kami (Malikiyah) adalah sahnya (shalat jum’at) bersama 12 orang (makmum) laki-laki.” (At-Taj wa Al-Iklil 2/523)

Kami katakan “Malikiyah belakangan”, karena terdapat perselisihan yang di kalangan Malikiyah terdahulu (mutaqaddimin) mengenai jumlah minimal keabsahan shalat jum’at, di mana yang masyhur dari Imam Malik adalah tidak adanya ketetapan khusus minimal jama’ah. Ibnu Qasim Al-Maliki mengatakan, “Malik berkata mengenai kampung yang ada penduduknya di mana rumah di sana saling berdampingan, baik ada pemimpinnya atau tidak, “Aku memandang mereka wajib mendirikan jum’at.” (Al-Mudawwanah 1/233) 

Karena itulah sebagian besar Malikiyah mutaqaddimin menegaskan tidak adanya batas jumlah minimal khusus. Selama daerah itu memiliki penduduk dan rumah mereka saling berdampingan satu sama lainnya[20], maka wajib mendirikan shalat jum’at. Ini yang ditegaskan Qadhi Abdul Wahhab, Ibnu Abdul Barr, Ibnu Al-’Arabi, dan Ibnu Rusyd Al-Hafid.[21] Demikian juga yang ditegaskan oleh Al-Maziri, hanya saja beliau menambahkan, “Selama jumlah mereka memungkinkan untuk berdomisili dan membuat pasar.”[22] Namun Al-Baji menukil adanya perbedaan riwayat yang dinukil dari Imam Malik mengenai batas minimal jamaah ini, di antaranya riwayat Al-Mutharrif dan Ibnu Al-Majisyun dari Imam Malik bahwa syarat wajib jum’at minimal ada 30 rumah yang saling berdampingan dan berdekatan.[23] Ibnu Habib menafsirkannya menjadi minimal 30 orang. Karena 1 rumah sama dengan satu orang laki-laki.[24] Riwayat Ibnu Habib ini disebut syadz (ganjil atau lemah) oleh Al-Qarafi.[25] Sebagian Malikiyah ada yang mempersyaratkan 50 orang,[26] seperti Ibnu Sya’ban dan Ibnu Basyir.[27] Meski tidak mempersyaratkan jumlah, namun yang masyhur sebagai pendapat madzhab Maliki di era mutaqaddimin adalah sahnya shalat jumat kurang dari 40 orang laki-laki[28] dan tidak sahnya shalat jumat dengan 3 atau 4 jamaah atau semisalnya, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid. Pendapat ini dinisbatkan berasal dari Imam Malik oleh Ibnu Al-Qushhar.[29] Sementara Al-Baji secara tegas menuturkan 12 orang ditambah imam menjadi syarat sah minimal shalat jum’at dan menisbatkannya kepada Malikiyah.[30] Inilah mungkin yang menjadi dasar Malikiyah mutaakkhirin menetapkan 12 orang sebagai syarat minimal untuk jumlah jamaah shalat jum’at.[31] Ibnu Naji dari kalangan mutakkhirin mengatakan, “Lebih satu orang dari para syaikh kami yang memilih hal itu (12 orang) menjadi syarat (sah) di setiap jum’at.” (Syarh Ibnu Naji 1/228)

Di sisi lain, mutaakkhirin Malikiyah seperti Al-Mawwaq mefatwakan 30 orang –mengikuti salah satu riwayat Malik dan pendapat Ibnu Habib- sebagai syarat wajib mendirikan jum’at-, namun shalat jum’at tetap sah andaikan jamaah berkurang dipertengahan khutbah dengan batas akhir 12 orang.[32] Terlepas dari itu semua, yang muktamad di kalangan Malikiyah hari ini terkait batas minimal jamaah jumat adalah 12 orang laki-laki. Al-‘Adawi mengatakan,

وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ مَتَى مَا كَانَ يُمْكِنُهُمْ الْإِقَامَةُ عَلَى التَّأْبِيدِ مَعَ الْأَمْنِ وَالْقُدْرَةِ عَلَى الدَّفْعِ عَنْ أَنْفُسِهِمْ صَحَّتْ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَحْضُرْ مِنْهُمْ إلَّا اثْنَا عَشَرَ غَيْرُ الْإِمَامِ بَاقِينَ لِسَلَامِهِ

 “Yang muktamad adalah ketika penduduk tersebut memungkinkan untuk bermukim di sana (di kampung itu) dengan niat tinggal seterusnya di samping adanya rasa aman dan kemampuan untuk membela diri mereka sendiri (bukan wilayah konflik), maka sah melaksanakan shalat jum’at di sana, meski yang hadir di antara mereka (shalat jum’at) hanya 12 orang saja selain imam, di mana mereka membersamai imam (dari awal khutbah) sampai salam (selesai shalat).” (Hasyiyah ‘ala Kifayah At-Thalib Ar-Rabbani 1/373)

Dalil & Pendalilan

Dalil pendapat ini adalah hadits Nabi. Jabir bin Abdillah mengisahkan,

بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنَ الشَّامِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا، فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ: "وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا"

“Ketika kami shalat bersama Nabi, tiba-tiba tiba dari Syam iring-iringan membawa makanan. Mereka (jamaah shalat jum’at) beranjak untuk menyaksikannya hingga tidak ada yang tersisa bersama Nabi kecuali 12 orang laki-laki saja. Maka turunlah ayat, “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau hiburan, mereka bersegera menuju ke sana....” (QS. Al-Jumu’ah: 11) (HR. Al-Bukhari: 2058 dan Muslim: 863. Ini redaksi Al-Bukhari)

Pendalilannya, ketika yang tersisa hanya 12 orang saja dari makmumnya, Rasulullah tetap melanjutkan khutbah dan shalat jum’at tersebut. Ini menjadi bantahan atas pendapat bahwa batas minimal jumlah jama’ah shalat jum’at adalah 40 orang. Pendalilan Malikiyah ini juga hampir sama dengan pendalilan kalangan Syafiiyah dan Hanabilah. Hanya beda pada jumlah saja, yaitu kondisi minimal yang terjadi pada awal pensyariatan shalat jum’at menjadi syarat yang mengikat pada jum’at itu sendiri, karena berjamaah adalah syarat sah dari pelaksanaan shalat jum’at. Tatkala di awal  dilaksanakannya shalat jum’at oleh Nabi di Madinah yang tersisa 12 orang saja dan beliau tetap melanjutkan pelaksanaan shalat jum’at tersebut, itu menjadi dalil bahwa jumlah 12 orang tersebut adalah kondisi paling hati-hati dalam menetapkan bilangan yang menjadi syarat sahnya shalat jum’at. Wallahu a’lam

Meskipun hadits yang dijadikan sandaran shahih, namun tidak terdapat redaksi hadits yang secara eksklusif mempersyaratkan jumlah jamaah minimal 12 orang atau larangan mendirikan jum’at kurang dari 12 orang. Tersisanya 12 orang pada kisah itu terjadi secara spontan dan alami karena kedatangan iring-iringan tersebut. Bukan disengaja oleh Rasulullah dan para shahabat. Ibnu Al-‘Arabi mengatakan, “Malik mengatakan, “Tidak ada batas minimal kecuali jamaah di mana mereka bisa tinggal di wilayah sendiri dengan diri mereka.” Terdapat pendapat lain diriwayatkan darinya. Inilah asalnya. Karena perkiraan (batas minimal) tidak ada satu pun yang valid berdasarkan naql (riwayat). Juga tidak ada dasar yang bisa dijadikan acuan analogi (qiyas).” (‘Aridhah Al-Ahwadzi 2/289-290)

Kesimpulan

Jelas tidak ada satu pun dalil yang secara eksklusif dan secara valid menjelaskan batas minimal jamaah shalat jum’ah. Semuanya berdasarkan ijtihad para ulama dengan menggunakan berbagai metode pendekatan dan pendalilan yang ada. Tentu ini masalahnya menjadi longgar dan luas. Tak menjadi masalah pendapat mana saja yang diikuti. Jika menimbang dari segi kehati-hatian (ihtiyath), maka tetap mendirikan shalat jum’at meski jamaahnya tidak mencapai 40 jauh lebih aman, melihat betapa kerasnya ancaman atas orang yang meninggalkan jum’at secara sengaja, di samping shalat jum'at termasuk salah satu syiar Islam yang urgen setiap pekannya. Walau kami sendiri lebih cenderung kepada madzhab Hanafi dalam hal ini.[33] Wallahu a’lam bis shawab



[1] Jama’ah sebagai syarat sah shalat jum’at disepakati oleh para ulama (ijma’), sebagaimana ditegaskan oleh Al-Kasani dalam Badai’ As-Shanai’ 1/266, Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid 1/169, Ibnu Al-Qatthan dalam Al-Iqna’ fi Masail Al-Ijma’ 1/158

[2] Sebagaimana dinukil oleh Al-‘Aini Al-Hanafi dalam Al-Binayah Syarh Al-Hidayah 3/64

[3] Sebagaimana yang ditegaskan oleh Abu Bakr Ar-Razi Al-Hanafi dalam Al-Ikhtiyar li Ta’lil Al-Mukhtar 1/83

[4] Al-‘Aini mengatakan dalam Al-Binayah 3/66, “Justru yang disebutkan dalam keseluruhan mukhtashar bahwa Muhammad sependapat dengan Abu Yusuf.”

[5] Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Isyraf ‘ala Madzahib Al-Ulama 2/88

[6] Dinukil oleh Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam Al-Muhalla 3/248

[7] Lihat Nashb Ar-Rayah 2/197

[8] As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth 2/24 dan At-Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilaf Al-Ulama 1/330

[9] As-Saghdi dalam An-Natf fi Al-Fatawa 1/93 dan Al-Quduri dalam Al-Mukhtashar: 40

[10] Sebagaimana dinukil dan diriwayatkan oleh Ibnu Muflih Al-Hanbali 2/154. Pendapat Al-Auza’i dinukil oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan 4/27

[11] Dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 3/249

[12] Raudhah At-Thalibin 2/7

[13] Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam Al-Muhalla 3/249

[14] Dinukil oleh Al-Aini dalam Al-Binayah 3/64

[15] Dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid dalam Bidayah Al-Mujtahid 1/169

[16] Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 24/187

[17] Dinukil oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan 4/27

[18] Al-Bayhaqi dalam Sunan Al-Kubra 3/252, An-Nawawi dalam Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 4/502, Ibnu Abdil Hadi dalam Tanqih At-Tahqiq 2/549, Ibnu Muflih dalam Al-Mubaddi’ 2/154

[19] Ikmal Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim 3/260

[20] Tentunya jika di sana juga terdapat masjid khusus. Sebab Malikiyah mempersyaratkan adanya bangunan khusus yang dapat digunakan sebagai tempat shalat jum’at

[21] Abdul Wahhab dalam At-Talqin fi Al-Fiqh Al-Maliki 1/52, Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah 1/249, Ibnu Al-‘Arabi dalam Al-Masalik fi Syarh Muwattha Malik 2/431, Ibnu Rusyd dalam Bidayat Al-Mujtahid 1/169

[22] Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim 1/476

[23] Al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha 1/196

[24] Dinukil oleh Al-Lakhmi dalam At-Tabshirah 2/566

[25] Ad-Dzakhirah 2/332

[26] Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Judzami dalam Aqd Al-Jawahir At-Tsaminah 1/160

[27] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Arafah dalam Al-Mukhtashar Al-Fiqhi 1/381

[28] Namun Ibnu Bazizah dalam Raudhat Al-Mustabin 1/403 menukil bahwa sebagian Malikiyah ada yang memilih mempersyaratkan 40 orang. Bahram dalam Tahbir Al-Mukhtashar 1/493 menyebut bahwa konon itu juga pendapat Malik sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnu As-Sabbagh

[29] Ibnu Rusyd Al-Hafid dalam Bidayah Al-Mujtahid 1/169 dan Ibnu Al-Qusshar dinukil oleh Al-Lakhmi dalam At-Tabshirah 2/566

[30] Al-Muntaqa fi Syarh Al-Muwattha 1/198

[31] Al-Kharasyi menukil riwayat sahnya 10 orang, meski akhirnya dibantah oleh Al-‘Adawi. Lihat Syarh Al-Kharasyi dengan hasyiyah Al’Adawi 2/76. Riwayat 10 orang ini diriwayatkan dari sebagian Malikiyah sebagaimana dinukil oleh Bahram dalam Tahbir Al-Mukhtashar 1/493

[32] At-Taj wa Al-Iklil 2/524

[33] Spesifiknya adalah pendapat Abu Yusuf dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Meski pendapat Abu Hanifah juga kami anggap bagus dalam hal ini. Sebab, kedua pendapat ini hakikatnya saling berdekatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar