Para ulama madzhab sepakat bahwa yang diwajibkan untuk menghadiri adalah kaum lelaki dewasa, merdeka, dan yang sedang mukim dalam keadaan tanpa udzur.[1] Tidak wajib jum’at atas kaum wanita, anak-anak, budak, maupun musafir.[2] Ini yang disepakati oleh 4 madzhab yang masyhur dianut oleh keumuman kaum muslimin di dunia. Al-Mahalli menukil kesepakatan 4 madzhab dalam hal jenis orang yang diwajibkan melaksanakan shalat jum’at,
صَلَاةُ الْجُمْعَةِ وَاجِبَةٌ عَلَى الرِّجَالِ الْأَحْرَارِ الْمُقِيمِينَ
“Shalat jum’at wajib atas kaum lelaki yang merdeka lagi mukim.” (Mazid An-Ni’mah 1/143)
Berbeda dengan kalangan Dzhahiri yang tetap mewajibkan shalat jum’at atas musafir dan budak.[3] Pewajiban shalat jum’at atas budak juga diriwayatkan merupakan salah satu riwayat pendapat Ahmad bin Hanbal[4] –namun tidak diamalkan oleh penganut madzhabnya, selain Abu Bakr (Ghulam Al-Khallal)[5]-.
Pendapat Dzhahiriyah jelas menyelisihi konsensus 4 madzhab yang masyhur dianut oleh umat Islam hari ini dalam hal fiqh. Meski pendapat Dzhahiriyah tersebut sesuai dengan pendapat yang diriwayatkan dari sebagian salaf, di mana ada sebagian salaf yang tetap mewajibkan shalat jum’at atas musafir di antaranya adalah Az-Zuhri[6], bahkan mewajibkannya secara mutlak sebagaimana shalat 5 waktu.[7] Ibnu Hazm mengatakan,
وَسَوَاءٌ فِيمَا ذَكَرْنَا - مِنْ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ - الْمُسَافِرُ فِي سَفَرِهِ وَالْعَبْدُ وَالْحُرُّ وَالْمُقِيمُ
“Sama saja berdasarkan penjelasan kami sebelumnya –tentang kewajiban menghadiri jum’at- bagi musafir dalam safarnya, budak, merdeka, dan mukim.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 3/252)
Karena itulah sebagian ulama hanya sekedar menyebut tidak wajibnya musafir hadir shalat jum’at sebagai pendapat “mayoritas ulama”, bukan ijma’ (konsensus seluruh ulama), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Mundzir[8], Ar-Rafi’i, An-Nawawi dari kalangan Syafiiyah, Ibnu Qudamah dari Hanabilah, serta Ibnu Rusyd dari Malikiyah.[9] Bahkan An-Nawawi mengatakan, “Para penganut madzhab kami (Syafiiyah) mengatakan, “Dianjurkan bagi musafir agar keluar (menghadiri shalat jum’at) guna keluar dari perselisihan (di antara para ulama).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 4/485)[10]
Khalil bin Ishaq Al-Maliki mengatakan,
وَهَلْ يُسْتَحَبُّ لِلْمُسَافِرِ حُضُورُهَا؟ قَالَ بَعْضُهُمْ: "لَمْ أَجِدْ فِيهِ نَصّاً"، وَيَنْبَغِي أَنْ يُفَصَّلَ، فَإِنْ كَانَ لَا مَضَرَّةً عَلَيهِ فِي الْحُضُورِ وَلَا يُشْغِلُهُ عَنْ حَوَائِجِهِ فَيُسْتَحَبُّ الْحُضُورُ، وَإِلَّا فَهُوَ مُخَيَّرٌ
“Apakah dianjurkan bagi musafir menghadiri jum’at? Sebagian mereka (Malikiyah) mengatakan, “Kami tidak mendapati nash apa pun.” Seyogyanya diperinci. Jika tidak membahayakannya apabila ia menghadiri shalat jum’at dan tidak menyibukkannya dari keperluannya, maka dianjurkan untuk hadir. Jika tidak, maka ia boleh memilih (antara hadir atau tidak).” (At-Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibnu Hajib 2/47)
Sementara Ibnu Abdil Barr dan Ibnu Al-Qatthan dari Malikiyah serta Ibnu Hubairah dari Hanabilah menegaskan tidak adanya perselisihan dalam hal ini (tidak wajibnya shalat jum’at atas musafir) dan mengklaim adanya ijma’.[11] Demikian juga penuturan Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki yang menyebut “seluruh fuqaha”, meski beliau mengecualikan Dawud Ad-Dzhahiri dalam hal ini[12]. Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Adapun ucapannya (Malik), “Tidak wajib jum’at atas musafir, maka ini ijma’ yang tidak diperselisihkan lagi.” (Al-Istidzkar 2/36)
Dalil & Pendalilan Mayoritas Ulama (4 Madzhab)
Tidak wajibnya musafir melaksanakan shalat jum’at menurut para ulama dari 4 madzhab didasarkan oleh sunnah Rasulullah dan pendapat para shahabat Nabi.
Adapun sunnah, diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
الْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ إِلَّا عَلَى امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَرِيضٍ أَوْ عَبْدٍ أَوْ مُسَافِرٍ
“Jum’at itu wajib kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak, atau musafir.” (HR. At-Thabarani dalam Al-Kabir: 1257 dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 5633 dari Tamim Ad-Dari. Ini redaksi At-Thabarani)
Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا عَلَى مَرِيضٍ أَوْ مُسَافِرٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya (shalat jum’at) di hari jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, atau budak.” (HR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 5634 dari Jabir bin Abdillah)
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada (shalat) jum’at atas musafir.” (HR. Ad-Daruqutni: 1582 dari Ibnu Umar secara marfu’ dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 5639 dari Ibnu Umar secara mauquf)
Kami sebut “diriwayatkan” karena ketiga hadits di atas tidak ada yang lepas dari cacat dan kelemahan sebagaimana yang ditegaskan para ahli hadits[13]. Meski demikian hadits-hadits di atas memiliki asal yang shahih dan saling menguatkan (mendukung) satu sama lainnya serta kelemahannya tidak sampai pada tahap yang terbilang parah. Adapun asal yang shahih, maka diriwayatkan oleh Abu Dawud,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali atas 4 orang, yaitu hamba sahaya (budak), perempuan, anak-anak, atau orang sakit.” (HR. Abu Dawud: 1067 dari Thariq bin Syihab)
Al-Bayhaqi berkata mengenai hadits ini,
هَذَا هُوَ الْمَحْفُوظُ مُرْسَلٌ وَهُوَ مُرْسَلٌ جَيِّدٌ، وَلَهُ شَوَاهِدُ ذَكَرْنَاهَا فِي كِتَابِ السُّنَنِ وَفِي بَعْضِهَا الْمَرِيضُ، وَفِي بَعْضِهَا الْمُسَافِرُ
“Inilah riwayat yang terjaga dan mursal dan hadits mursal[14] yang bagus. Hadits ini memiliki beberapa riwayat pendukung yang telah kami sebutkan dalam kitab As-Sunan. Dalam sebagian redaksi-nya adalah “orang sakit” dan di sebagian lagi dengan redaksi “musafir.” (Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar 4/329)
Bukan hanya sunnah qauliyah berupa sabda Nabi, namun juga sunnah fi’liyah (perbuatan) Nabi. Sebab tidak ada satu pun riwayat Rasulullah melaksanakan shalat jum’at di kala musafir. Justru beliau hanya meng-qashar shalat saja. Ini ditegaskan melalui perbuatan beliau ketika menjadi musafir dalam rangka melaksanakan haji di Arafah yang saat itu bertepatan pada hari jum’at. Al-Hajjaj bin Yusuf menanyai Abdullah bin Umar mengenai shalat saat wukuf di Arafah. Salim yang saat itu hadir menjawab pertanyaan Al-Hajjaj, “Jika engkau ingin mengikuti sunnah, maka laksanakanlah shalat ketika sedang terik di Arafah.” Abdullah bin Umar pun menimpali jawaban Salim,
صَدَقَ، إِنَّهُمْ كَانُوا يَجْمَعُونَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ فِي السُّنَّةِ
“Dia benar benar. Hanya saja, dahulu mereka (Nabi dan para shahabat) men-jama’ antara dzhuhur dan ashar sebagaimana sunnah.” Ibnu Syihab (perawi hadits) bertanya kepada Salim, “Apakah itu dilakukan oleh Rasulullah?” Salim menjawab, “Mereka melakukan hal itu tidak lain karena mengikuti sunnah beliau.” (HR. Al-Bukhari: 1662)
Yang menjadi dalil bahwa hari Arafah saat itu bertepatan dengan hari jum’at adalah ucapan Umar bin Khatthab mengenai ayat “Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)
قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ اليَوْمَ وَالمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ
“Kami mengetahui hari itu dan tempat diturunkannya ayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau berdiri (khutbah) di Arafah pada hari jum’at.” (HR. Al-Bukhari: 45 dan Muslim: 3017)
Pendalilannya, di sini beliau sedang menjadi musafir dan beliau tidak melaksanakan shalat jum’at sama sekali, padahal shalat jum’at telah diwajibkan jauh sebelum diwajibkannya haji dan umrah. Ini menunjukkan tidak wajibnya shalat jum’at bagi musafir. Andaikan itu wajib, Rasulullah dan para shahabat tidak mungkin meninggalkannya begitu saja di Arafah dan memilih men-jama’ shalat zhuhur dengan ashar. Ibnu Al-Mundzir mengatakan,
وَمِمَّا يُحْتَجُّ بِهِ فِي إِسْقَاطِ الْجُمُعَةِ عَنِ الْمُسَافِرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ مَرَّ بِهِ فِي أَسْفَارِهِ جُمَعٌ لَا مَحَالَةَ، فَلَمْ يَبْلُغْنَا أَنَّهُ جَمَعَ وَهُوَ مُسَافِرٌ، بَلْ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ بِعَرَفَةَ وَكَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَدَلَّ ذَلِكَ مِنْ فِعْلِهِ عَلَى أَنَّ لَا جُمُعَةَ عَلَى الْمُسَافِرِ؛ لِأَنَّهُ الْمُبَيَّنُ عَنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَعْنَى مَا أَرَادَ بِكِتَابِهِ، فَسَقَطَتِ الْجُمُعَةُ عَنِ الْمُسَافِرِ اسْتِدْلَالًا بِفِعْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهَذَا كَالْإِجْمَاعِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ؛ لِأَنَّ الزُّهْرِيَّ مُخْتَلَفٌ عَنْهُ فِي هَذَا الْبَابِ، وَحَكَى الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: "لَا جُمُعَةَ عَلَى الْمُسَافِرِ، وَإِنْ سَمِعَ الْمُسَافِرُ أَذَانَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ فِي بَلَدِ جُمُعَةٍ فَلْيَحْضِرْ مَعَهُمْ" قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَقَوْلُهُ "فَلْيَحْضِرْ مَعَهُمْ" يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ أَرَادَ اسْتِحْبَابًا، وَلَوْ أَرَادَ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ قَوْلًا شَاذًّا خِلَافَ قَوْلِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَخِلَافَ مَا دَلَّتْ عَلَيْهِ السُّنَّةُ
“Di antara hujjah untuk tidak mewajibkan shalat jum’at atas musafir adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pastinya telah melakukan berbagai safar dengan sekelompok shahabat. Namun tidak ada riwayat sampai pada kita bahwa beliau shalat jum’at dalam keadaan safar. Justru yang valid dari beliau, bahwa beliau melaksanakan shalat dzhuhur di Arafah di hari jum’at. Perbuatan beliau itu menjadi dalil tidak adanya keajiban jum’at atas musafir. Karena Nabi adalah penjelas makna yang dikandung oleh firman Allah ‘Azza wa Jalla. Maka jatuhlah kewajiban jum’at atas musafir berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini seperti ijma’ dari ahli ilmu. Sebab, riwayat Az-Zuhri juga masih diperselisihkan dalam masalah ini. Abu Al-Walud bin Muslim meriwayatkan dari Al-Auza’i yang meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata, “Tidak ada jum’at atas musafir. Jika musafir mendengar adzan jum’at dalam keadaan telah tiba di sebuah negeri yang ditegakkan shalat jum’at, hendaklah ia hadir shalat bersama mereka.” Abu Bakr (Ibnu Al-Mundzir) mengatakan, “Ucapan Az-Zuhri, “Hendaklah ia hadir shalat bersama mereka”, kemungkinan yang ia maksudkan bermakna anjuran. Jika ia bermaksud lain (bukan anjuran), maka pendapatnya itu adalah pendapat yang janggal (lemah) karena menyelisihi pendapat para ulama dan menyelisihi apa yang dikandung oleh As-Sunnah.” (Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf 4/20)
Ini juga merupakan pendapat para shahabat, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Samurah.[15] Abdullah bin Mas’ud mengatakan,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ جُمُعَةٌ فِي سَفَرِهِمْ
“Tidak ada atas umat Islam (kewajiban shalat) jum’at dalam safar mereka.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 5103)
Dalil & Pendalilan Dzhahiriyah
Dalil kaum Dzhahiri adalah Al-Quran dan atsar Umar bin Al-Khatthab. Adapun Al-Quran adalah keumuman firman Allah yang memerintahkan shalat jum’at tanpa terkecuali. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّه
“Wahai orang-orang beriman, jika diseru menuju shalat di hari jum’at, maka bergegaslah kalian menuju dzikir kepada Allah....” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Pendalilannya, ayat tersebut menyeru orang-orang beriman secara umum tanpa adanya pengecualian untuk musafir maupun budak. Maka tidak boleh mengecualikan siapa pun tanpa dalil yang tegas dari Rasulullah. Kaum Dzhahiriyah juga menepis dengan melemahkan hadits-hadits dari Nabi yang menjelaskan tidak wajibnya musafir dan budak melaksanakan shalat jum’at. Karena itulah kaum Dzhahiri mengklaim tidak adanya nash dari Nabi dalam hal pengecualian tersebut. Ibnu Hazm mengatakan mengenai firman Allah tersebut,
فَهَذَا خِطَابٌ لَا يَجُوزُ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ مُسَافِرٌ وَلَا عَبْدٌ بِغَيْرِ نَصٍّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
“Ini adalah objek (firman Allah) yang musafir maupun hamba sahaya tidak bisa dikecualikan darinya tanpa ada nash (ketentuan) dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-...” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 3/255)
Adapun atsar, maka Abu Hurairah mengatakan,
أَنَّهُمْ كَتَبُوا إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُونَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ، فَكَتَبَ: "جَمِّعُوا حَيْثُ كُنْتُمْ"
“Mereka (para shahabat) menurut surat untuk Umar guna menanyakan tentang jum’at. Umar pun membalas, “Dirikanlah (shalat) jum’at di mana pun kalian berada.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 5068)
Pendalilan, balasan Umar ini mengisyaratkan perintah agar tetap mengadakan shalat jum’at di mana pun berada, baik dalam keadaan mukim maupun safar, tanpa terkecuali. Ibnu Hazm mengatakan, “Ini Umar yang berpandangan shalat jum’at (tetap dilaksanakan) secara umum.” (Al-Muhalla 3/255)
Kesimpulan
Yang benar adalah musafir dan budak tidak wajib mendirikan shalat jum’at. Ini merupakan kesepakatan 4 madzhab dan pendapat mayoritas para salaf, ditambah adanya banyak riwayat yang saling menguatkan dan mendukung dari Nabi dalam hal mengecualikan musafir dan budak dari kewajiban jum’at. Terlebih adanya masyaqqah (kesulitan) bagi musafir jika diwajibkan melaksanakan shalat jum’at ketika safar, menimbang banyaknya persyaratan keabsahan yang tak terpisahkan dari shalat jum’at seperti adzan, khutbah, dan lain sebagainya. Meski demikian, dianjurkan bagi musafir untuk mengikuti shalat jum’at jika memungkinkan baginya dan tidak memberatkannya sebagaimana yang dijelaskan oleh sebagian ulama. Wallahu a’lam
[1] Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ijma’: 40
[2] Ibnu Hubairah dalam Ikhtilaf Al-Aimmah 1/152
[3] Ibnu Hazm Ad-Dzahiri dalam Al-Muhalla bi Al-Atsar 3/259
[4] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abi Musa Al-Hanbali dalam Al-Irsyad ila Sabili Ar-Rasyad: 99
[5] Dinukil oleh Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ 3/36
[6] Pendapat Az-Zuhri diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf 3/174. Hanya saja pendapat Az-Zuhri ini masih diperselisihkan, karena ada riwayat lain dari Az-Zuhri yang menegaskan tidak wajibnya jum’at atas musafir, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan 4/20. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 3/254 bahwa Ini pendapat Ikrimah.
[7] Sebagaimana yang diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyab dan ‘Amru bin Syu’aib dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/440-441 dan Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf 3/162. Namun terdapat riwayat lain dari Ibnu Al-Musayyab bahwa tidak wajib jum’at atas musafir, sebagaimana riwayat Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf 3/174.
[8] Namun Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan 4/20 menyebutkan tak menutup bisa jadi telah ijma’, pendapat salaf yang mewajibkan jum’at atas musafir masih diperselisihkan
[9] Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan 4/18, Ar-Rafi’i dalam Asy-Syafi fi Syarh Musnad Asy-Syafi’i 2/156, An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 4/485, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 2/250, Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid 1/167
[10] Hal yang mirip juga diutarakan oleh pembesar Malikiyah mutaakkhirin, Imam Khalil bin Ishaq penyusun kitab Mukhtashar Al-Khalil, salah satu rujukan utama Malikiyah belakangan. Beliau menyebutnya dalam kitab At-Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibnu Hajib 2/47. Hanya saja beliau merinci bahwa anjuran itu berlaku selama hal itu tidak memudharatkan dan menyibukkannya dari keperluan yang ia tuju.”
[11] Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar 2/36, Ibnu Al-Qatthan dalam Al-Iqna’ 1/160, dan Ibnu Hubairah dalam Ikhtilaf Al-Aimmah 1/152
[12] ‘Uyun Al-Masail 1/147
[13] Pelemahan terhadap hadits-hadits di atas ditegaskan oleh An-Nawawi dalam Khulashah Al-Ahkam 2/762
[14] Disebut mursal karena Thariq bin Syihab pernah melihat Rasulullah –sezaman dengan Nabi- namun tidak pernah mendengar dari beliau. Ini dikonfirmasi dan ditegaskan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya 1/280
[15] Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud dalam Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/442.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar