Ini menjadi menarik dibahas karena terdapat sekelompok orang yang berpendapat demikian, di samping meyakini batas waktu Isya sampai pertengahan malam memiliki konsekwensi tersendiri. Sementara yang masyhur diketahui bahwa waktu isya adalah sampai subuh. Tentu saja tulisan ini bukan untuk menganjurkan agar menunda pelaksanaan shalat isya hingga menjelang subuh atau pertengahan malam. Namun hanya sekedar menyajikan pengetahuan agar memahami dalil yang digunakan oleh para ulama, lalu bijak menyikapi perbedaan, dan memahami konsekwensi pandangan yang dipilih.
Sebagian ulama menukil adanya ijma’ (konsensus) bahwa waktu isya adalah hingga masuknya waktu subuh. Al-Hafizh Az-Zaila’i Al-Hanafi mengatakan,
وَأَمَّا آخِرُهُ فَلِإِجْمَاعِ السَّلَفِ أَنَّهُ يَبْقَى إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ
“Adapun akhir (waktu)nya, maka ijma’ (konsensus) salaf menyebutkan bahwa waktunya terbentang hingga terbitnya fajar.” (Tabyin Al-Haqaiq 1/81)
Namun Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki menukil bahwa ini adalah pendapat para ulama yang masyhur di berbagai negeri dan menyiratkan adanya perselisihan. Hanya saja para ulama tersebut secara umum membagi waktu isya menjadi waktu ikhtiyar (pilihan) dan waktu darurat. Beliau mengatakan,
فَأَمَّا أَوْقَاتُ الضَّرُورَةِ وَالْعُذْرِ فَأَثْبَتَهَا كَمَا قُلْنَا فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ وَنَفَاهَا أَهْلُ الظَّاهِرِ
“Adapun waktu darurat dan udzur, maka para ahli fiqh yang masyhur (amshar) menetapkannya sebagaimana yang telah kami ungkapkan sebelumnya. Namun hal itu ditiadakan oleh ahli dzhahir (Dzhahiriyah).” (Bidayah Al-Mujtahid 1/106)
Maka dalam hal ini terdapat 2 kelompok ulama yang berbeda pandangan dalam menyikapi waktu isya. Yaitu para ulama di negeri-negeri amshar[1] meliputi para pengikut madzhab yang 4 dengan kaum Dzhahiri[2].
4 Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali)
Hanafiyah
Imam As-Sarkhasi mengatakan,
فَأَمَّا آخِرُ وَقْتِ الْعِشَاءِ فَقَدْ قَالَ فِي الْكِتَابِ: إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ وَالْمُرَادُ بَيَانُ وَقْتِ إبَاحَةِ التَّأْخِيرِ فَأَمَّا وَقْتُ الْإِدْرَاكِ فَيَمْتَدُّ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي
“Adapun akhir waktu Isya, maka dikatakan dalam kitab tersebut yaitu "pertengahan malam" dan maksudnya adalah penjelasan mengenai waktu bolehnya mengakhirkan shalat. Adapun waktu rentangnya memanjang hingga terbitnya waktu fajar kedua.” (Al-Mabsuth 1/145)
Imam At-Thahawi mengatakan,
وَالِاخْتِيَارُ فِي صَلَاةِ الْعِشَاءِ التَّعْجِيلُ فِيهَا قَبْلَ مَضَى ثُلُثُ اللَّيْلِ، فَإِنْ فَاتَ فَقَبْلَ مَضَى نِصْفُ اللَّيْلِ، فَإِنْ فَاتَ فَتَارِكُهَا بِلَا عُذْرٍ مُسِيءٌ
“Yang menjadi pilihan pada shalat isya adalah disegerakan sebelum lewat sepertiga malam. Jika terlewat, maka boleh sebelum lewat tengah malam. Namun jika terlewat, maka orang yang melewatkannya tanpa udzur, ia telah berdosa.” (Al-Jasshash dalam Syarh Mukhtashar At-Thahawi 1/520)
Meski demikian, Al-Allamah Ibnu Abidin selaku rujukan Hanafiyah memilih pandangan bahwa shalat isya lewat tengah malam tanpa udzur adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim. Artinya tercela, tetapi tidak sampai pada tahap haram atau tidak mengakibatkan dosa.[3] Berbeda dengan Al-Allamah Asy-Syurunbulani yang memandangnya dengan makruh tahrim.[4] Pandangan terakhir ini berkesesuian dengan lahiriyah pendapat mayoritas Hanafiyah yang memandang hukum asal terhadap istilah makruh adalah makruh tahrim (makruh yang diharamkan), sebagaimana pandangan Imam At-Thahawi di atas.
Maka terang sekali menurut Hanafiyah, akhir waktu isya adalah hingga masuknya waktu subuh. Hanya saja, waktu yang ditoleransi (pilihan) mengakhirkan shalat adalah hingga pertengahan malam. Adapun di atas pertengahan malam tetap dianggap waktu isya dan disebut sebagai waktu darurat, namun berlaku hanya untuk orang-orang yang memiliki uzur. Pendapat Hanafiyah ini juga berkesesuaian dengan pendapat Ibnu Habib, Ibnu Al-Mawwaz dan dicenderungi oleh Al-Lakhmi dari kalangan Malikiyah.[5] Juga salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh sebagian ulama besar madzhab Hanbali, termasuk Qadhi Abu Ya’la, syaikhain (Ibnu Qudamah dan Abu Al-Barakat Ibnu Taimiyah) dan Ibnu ‘Aqil.[6] Serta salah satu pendapat Imam Asy-Syafii dan diikuti oleh sebagian pembesar madzhab Syafii seperti Syaikh Abu Hamid, Al-Mahamili, Al-Jurjani, dan Ar-Ruyyani[7], serta pendapat yang dishahihkan oleh An-Nawawi dalam salah satu kitabnya[8]. Ibnu Al-Mundzir menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Asy-Syafii yang paling shahih di antara pendapat beliau yang lain.[9]
Malikiyah
Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan,
وَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ مَغِيبُ الشَّفَقِ وَهِيَ الْحُمْرَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْمَغْرِبِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ ثُمَّ لَا يَزَالُ وَقْتُهَا الْمُخْتَارُ بِهِ مَمْدُودًا إِلَى ثُلُثُ اللَّيْلِ وَقِيلَ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ وَالْأَوَّلُ قَوْلُ مَالِكٍ وَمَنْ صَلاَّهَا قَبْلَ الْفَجْرِ فَقَدْ صَلَاهُ فِي وَقْتِهَا عِنْدَ مَالِكٍ وَإِنْ كُرِهَ لَهُ ذَلِكَ
“Waktu shalat Isya adalah ketika syafaq yaitu mega merah yang berada di arah barat terbenam setelah terbenamnya matahari. Waktu ikhtiyar (pilihan)nya senantiasa terbentang hingga sepertiga malam. Ada yang mengatakan, pertengahan malam. Yang pertama adalah pendapat Malik. Maka siapa yang shalat Isya sebelum subuh, maka ia telah shalat pada waktunya menurut Malik, meski hal dimakruhkan untuknya.” (Al-Kafi fi Fiqh Ahli Al-Madinah 1/91)
Sepertiga malam yang dimaksud adalah sepertiga malam di awal, sebagaimana penegasan Imam Ibnu Rusyd Al-Jadd.[10] Inilah yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Qasim dan Asyhab dari murid beliau.[11] Imam Malik bahkan mengingkari orang yang melaksanakan shalat isya tepat di sepertiga malam, sebagaimana riwayat Ibnu Qasim dari beliau.[12] Adapun jika lewat sepertiga malam awal tanpa ada udzur, maka orang yang shalat di waktu itu berdosa menurut Malikiyah, karena telah masuk waktu darurat. Al-Allamah Al-Hatthab mengatakan,
تَصَوُّرُهُ وَاضِحٌ وَيَعْنِي أَنَّ مَنْ أَوْقَعَ الصَّلَاةَ فِي وَقْتِهَا الضَّرُورِيِّ فَإِنَّهُ يَأْثَمُ إذَا أَخَّرَهَا إلَيْهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ مُؤَدِّيًا، وَهَذَا الَّذِي جَزَمَ بِهِ فِي الْمُقَدِّمَاتِ قَالَ فِيهَا: "اتَّفَقَ أَصْحَابُ مَالِكٍ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ الْوَقْتِ الْمُخْتَارِ الْمُسْتَحَبِّ إلَى مَا بَعْدَهُ مِنْ وَقْتِ الضَّرُورَةِ إلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ"
“Gambarannya jelas, yakni siapa yang melaksanakan shalat pada waktu daurat, maka ia berdosa jika ia sengaja menundanya tanpa udzur, meski ia tetap dianggap melaksanakannya sesuai waktunya. Inilah yang ditegaskan dalam Al-Muqaddimat. Ia (Ibnu Rusyd Al-Jadd) mengatakan, “Para perintis madzhab Malik sepakat bahwa tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktu pilihan yang dianjurkan hingga waktu darurat setelahnya kecuali karena darurat.” (Mawahib Al-Jalil 1/409)
Di sini terlihat jelas, kesamaan sikap antara Hanafiyah dengan Malikiyah dalam memandang waktu darurat. Mereka hanya berbeda dalam menetapkan waktu saja. Hanafiyah menentapkan waktu darurat isya di atas tengah malam, sedangkan Malikiyah menetapkannya di atas sepertiga awal malam. Wallahu a’lam
Hanabilah
Hanabilah juga sama dengan madzhab Maliki dan Hanafi. Madzhab Hanbali memandang bahwa waktu isya berlaku hingga masuknya shalat subuh. Namun batas waktu pilihan (ikhtiyar) untuk menunda pelaksanaan shalat isya adalah hingga sepertiga awal malam. Jika melewati sepertiga awal malam, tetap dianggap waktu isya namun berlaku hanya untuk orang-orang yang memiliki udzur. Pendapat Hanabilah sama dengan madzhab Maliki dalam hal ini. Imam Ibnu Muflih mengatakan,
ثُمَّ يَلِيهِ وَقْتُ الْعِشَاءِ الْمُخْتَارُ إلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، نَقَلَهُ وَاخْتَارَهُ الْأَكْثَرُ
“Kemudian setelahnya adalah waktu Isya yang pilihan, hingga sepertiga malam. Diriwayatkan darinya (Imam Ahmad) dan dipilih oleh mayoritas (Hanabilah).” (Al-Furu’ wa Tashih Al-Furu’ 1/432)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
فَإِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ذَهَبَ وَقْتُ الِاخْتِيَارِ، وَوَقْتُ الضَّرُورَةِ مُبْقًى إلَى أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ الثَّانِي
“Apabila telah berlalu sepertiga malam, maka berlalulah waktu pilihan dan waktu darurat (setelah itu) yang berlangsung hingga terbitnya fajar kedua.” (Al-Mughni 1/278)
Sepertiga malam yang dimaksud adalah sepertiga awal malam seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi[13]. Sebagaimana Malikiyah, madzhab Hanbali juga tegas melarang menunda shalat isya hingga datangnya waktu darurat, yakni di atas sepertiga awal malam. Imam Al-Mardawi mengatakan,
لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ وَلَا بَعْضِهَا إلَى وَقْتِ ضَرُورَةٍ مَا لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ، قَالَ فِي الْفُرُوعِ: وَيَحْرُمُ التَّأْخِيرُ بِلَا عُذْرٍ إلَى وَقْتِ ضَرُورَةٍ فِي الْأَصَحِّ
“Tidak boleh menunda shalat maupun sebagian shalat di waktu darurat selama tidak ada udzur berdasarkan yang shahih dari madzhab (Hanbali). Ia (Ibnu Muflih) mengatakan dalam Al-Furu’: “Dan diharamkan mengakhirkan shalat tanpa udzur hingga waktu darurat berdasarkan pendapat paling shahih.” (Al-Inshaf fi Ma’rifah Ar-Rajih 1/436)
Syafiiyah
Sebagaimana 3 madzhab lainnya, Syafiiyah juga menetapkan waktu isya berlaku hingga masuknya waktu subuh. Imam An-Nawawi mengatakan,
وَالْعِشَاءُ بِمَغِيبِ الشَّفَقِ وَيَبْقَى إِلَى الْفَجْرِ وَالْاِخْتِيَارُ أَنْ لَا تُؤَخَّرَ عَنِ ثُلُثِ اللَّيْلِ
“Dan Isya dimulai dari hilangnya syafaq (mega merah) dan terbentang hingga fajar dan waktu ikhtiyar (pilihan) adalah tidak diakhirkan melebihi sepertiga awal malam.” (Minhaj At-Thalibin 1/21)
Sebagaimana Malikiyah dan Hanabilah, Syafiiyah juga menetapkan waktu ikhtiyar (pilihan) hingga sepertiga awal malam. Hanya saja, Syafiiyah tidak menyebut adanya waktu darurat untuk waktu Isya sebagaimana madzhab lainnya. Namun menyebutnya sebagai waktu jawaz (boleh) jika telah melewati waktu ikhtiyar. Imam An-Nawawi mengatakan,
لِلْعِشَاءِ أَرْبَعَةُ أَوْقَاتٍ فَضِيلَةٍ وَاخْتِيَارٍ وَجَوَازٍ وَعُذْرٍ فَالْفَضِيلَةُ أَوَّلُ الْوَقْتِ وَالِاخْتِيَارُ بَعْدَهُ إلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ فِي الْأَصَحِّ وَفِي قَوْلٍ نِصْفُهُ وَالْجَوَازُ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَالْعُذْرُ وَقْتُ الْمَغْرِبِ لِمَنْ جَمَعَ بِسَفَرٍ أَوْ مَطَرٍ
“Isya memiliki 4 waktu, yaitu waktu utama, pilihan, boleh, dan udzur. Adapun waktu utama adalah di awal waktu. Waktu pilihan adalah setelahnya (waktu utama) hingga sepertiga malam menurut yang paling shahih, meski pada pendapat lain adalah pertengahan malam. Waktu boleh adalah hingga terbit fajar kedua dan waktu udzur adalah waktu maghrib bagi yang menjamak shalat karena safar atau karena hujan.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 3/40)
Meski demikian, sebagian ulama Syafiiyah ada yang menegaskan kemakruhannya meski boleh jika shalat isya dilaksanakan melebihi sepertiga awal malam. Al-Hafizh Abu Zur’ah Al-‘Iraqi mengatakan,
(إِنَّ وَقْتَ الْجَوَازِ إِلَى الْفَجْرِ) أَيْ مَعَ كَراهَةٍ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الرُّويَانِي فِي "الْبَحْرِ"
“Bahwasannya waktu (shalat isya) yang boleh adalah hingga fajar”, maksudnya (boleh) adalah (boleh dengan) kemakruhan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Ar-Ruyani dalam Al-Bahr. (Tahrir Al-Fatawa 1/205)
Namun ini ditampik oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dan menegaskan bahwa waktu yang dimakruhkan adalah waktu di antara 2 fajar (rentang antara fajar kadzib dan fajar shadiq). Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Allamah Al-Haytami dan Al-Allamah Khathib As-Syarbini yang termasuk poros ulama rujukan Syafiiyah belakangan.[14] Imam Zakariya Al-Anshari mengatakan,
وَلَهَا سَبْعَةُ أَوْقَاتٍ وَقْتُ فَضِيلَةٍ وَوَقْتُ اخْتِيَارٍ وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلَا كَرَاهَةٍ إلَى مَا بَيْنَ الْفَجْرَيْنِ وَبِهَا إلَى الْفَجْرِ الثَّانِي وَوَقْتُ حُرْمَةٍ وَوَقْتُ ضَرُورَةٍ وَوَقْتُ عُذْرٍ
“Shalat Isya memiliki 7 waktu. Waktu utama, waktu pilihan, waktu boleh tanpa dimakruhkan hingga saat antara 2 fajar, yang dimakruhkan dari waktu itu (antara 2 fajar) hingga fajar kedua, waktu haram, waktu darurat, dan waktu udzur.” Fath Al-Wahhab 1/36)
Dari sini jelas madzhab Syafii agak sedikit berbeda dalam menyikapi waktu darurat untuk waktu Isya, di mana Syafiiyah tidak menerapkan waktu darurat dalam artian dilarang menunda shalat pada waktu tersebut jika telah berlalu waktu pilihan, berbeda dengan 3 madzhab lainnya. Sehingga madzhab Syafii adalah madzhab paling longgar dalam hal ini. Yang masyhur dalam madzhab Syafii adalah bolehnya mengakhirkan waktu isya hingga terbit fajar –dimakruhkan jika telah masuk fajar kadzib atau antara 2 fajar menurut sebagian Syafiiyah belakangan-[15] dan tidak ada istilah waktu darurat pada rentang masuknya waktu isya hingga masuknya waktu shubuh. Demikian perbedaan Syafiiyah dengan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah dalam hal ini, meski keempat madzhab ini sepakat bahwa batas waktu Isya secara keseluruhan adalah masuknya waktu subuh. Mereka berbeda pendapat hanya dalam hal menetapkan waktu darurat setelah berlalunya waktu ikhtiyar (pilihan).
Konsekwensi pendapat ini adalah wanita haid dan nifas yang suci setelah berlalunya waktu ikhtiyar isya (lewat pertengahan malam menurut Hanafiyah atau lewat sepertiga awal malam menurut Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah), maka ia tetap wajib melaksanakan shalat Isya. Begitu juga orang yang masuk Islam pada saat itu atau yang baligh di waktu itu atau yang sadar dari penyakit gila ketika itu, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat Isya.
Dalil & Pendalilan
Dalil dari pendapat ini adalah sabda Nabi, perbuatan Nabi, dan qiyas (analogi) terhadap waktu shalat witir. Juga atsar dari Umar bin Al-Khatthab. Mengenai sabda Nabi, maka beliau bersabda,
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى
“Peremehan itu tidak berlaku dalam hal tidur. Sesungguhnya peremehan (terhadap shalat) itu adalah atas orang yang tidak melaksanakan shalat hingga masuk waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim: 681 dari Abu Qatadah Al-Anshari)
Pendalilannya, sabda ini beliau sampaikan ketika Nabi dan para shahabat ketiduran hingga terlewat waktu subuh dalam sebuah perjalanan. Beliau dan para shahabat pun akhirnya melaksanakan shalat subuh ketika matahari telah terbit. Maka, tidur yang beliau maksud adalah tidur malam dan waktu shalat yang beliau maksud dalam hal ini adalah waktu Isya.
Adapun perbuatan Nabi, maka Aisyah menceritakan,
أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ، وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى
“Nabi pernah shalat isya pada suatu malam setelah berlalu mayoritas waktu malam, sehingga jamaah masjid tertidur. Lalu beliau keluar (dari rumah beliau) dan mendirikan shalat.” (HR. Muslim: 638)
Pendalilan, “berlalunya mayoritas waktu malam” mengindikasikan shalat isya itu didirikan setelah berlalu pertengahan malam atau pada saat sepertiga malam terakhir.[16]
Sedangkan qiyas terhadap witir, maka Rasulullah bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلَاةٍ وَهِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِيَ الْوِتْرُ، فَجَعَلَهَا لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menambahkan bagi kalian sebuah shalat yang dia lebih baik kalian dari onta merah, itulah witir. Dia menjadikannya bagi kalian di antara waktu Isya hingga terbitnya fajar.” (HR. Abu Dawud: 1418, At-Tirmidzi: 452, dan Ibnu Majah: 1168 dari Kharijah bin Hudzafah)
Pendalilannya, Allah menjadikan witir sebagai pengiring bagi shalat Isya. Karena waktunya berada di antara waktu awal Isya hingga terbitnya fajar. Artinya, shalat witir tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu Isya. Jika shalat witir saja yang waktunya bergantung dengan masuknya waktu shalat Isya, ternyata berlaku hingga terbitnya fajar (waktu subuh), maka shalat Isya lebih layak lagi berlaku hingga terbitnya fajar. Karena witir adalah pengiring shalat Isya. Maka pengiring harus mengikuti yang diiringi. Jika pengiring (shalat witir) saja waktunya sampai subuh, maka yang diiringi pun pastinya memiliki waktu yang sama dengan pengiring.
Sedangkan atsar Umar, maka Nafi’ bin Jubair mengisahkan bahwa Umar bin Al-Khatthab menulis surat kepada Abu Musa Al-‘Asy’ari,
وَصَلِّ الْعِشَاءَ أَيَّ اللَّيْلِ شِئْتَ
“Shalatlah Isya kapan saja waktu malam yang engkau kehendaki.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 3231)
Sebagaimana Umar, Abdullah bin Abbas mengatakan, “Batas waktu maghrib adalah waktu isya dan (batas) waktu Isya adalah terbitnya fajar.” (AR. Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan: 977)
Dalil & Pendalilan Waktu Darurat
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, terdapat 3 madzhab yakni Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah yang menetapkan adanya waktu darurat pada waktu isya, yaitu waktu khusus yang berlaku bagi orang yang dilanda udzur. Jika orang yang tidak udzur sengaja mengakhirkan waktu isya hingga waktu darurat, maka ketiga madzhab ini –mayoritas ulama- memandang orang tersebut telah berdosa dan dianggap menyepelekan shalat Isya. Hanya saja, terdapat perbedaan dalam menetapkan waktu darurat Isya tersebut. Hanafiyah menetapkan setelah pertengahan malam, sedangkan Malikiyah dan Hanabilah menetapkan setelah sepertiga awal malam.
Adapun dalil adanya waktu darurat ini adalah qiyas terhadap sunnah, atsar Umar, dan pendapat shahabat. Mengenai qiyas (analogi) terhadap sunnah adalah sabda Nabi,
تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
“Itu adalah shalat orang munafik. Mereka duduk sembari memantau matahari, hingga ketika matahari berada di antara 2 tanduk setan, ia pun berdiri dan menyelesaikan 4 rakaat dengan cepat. Ia tidak mengingat Allah kecuali hanya sedikit.” (HR. Muslim: 622 dari Anas bin Malik)
Pendalilannya, menunda-nunda shalat adalah ciri sifat kemunafikan, meski belum keluar dari waktunya. Jika Nabi menyebut hal itu pada shalat ashar, maka ini juga berlaku umum pada shalat fardhu. Sebab, shalat ashar yang disebutkan oleh Nabi di sini hanya contoh saja, sehingga waktu darurat pada shalat Isya pun dianalogikan (qiyas) dengan hadits tersebut.
Atsar Umar bin Al-Khatthab. Aslam mengatakan,
أَنَّ عُمَرَ كَتَبَ أَنَّ وَقْتَ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ إِذَا غَابَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْآخَرِ وَلَا تُؤَخِّرُوا ذَلِكَ إِلَّا مَنْ شُغِلَ
“Sungguh Umar telah menulis surat, “Waktu isya adalah ketika mega merah telah lenyap hingga sepertiga malam dan jangan diakhirkan kecuali bagi orang yang disibukkan (dengan udzur).” (AR. Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan: 971)
Pendalilannya, di sini Umar memberi pengecualian bagi yang disibukkan oleh udzur. Ini menunjukkan bahwa waktu darurat itu ada. Jika tidak, Umar tidak akan mengatakan demikian. Ucapan Umar ini semakin dikuatkan oleh ucapan shahabat Abdurrahman bin Auf,
إِذَا طَهُرَتِ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الْفَجْرِ صَلَّتِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا
“Apabila wanita haid suci sebelum terbenamnya matahari, maka ia harus shalat dzhuhur dan ashar dengan menjamak. Jika ia suci sebelum fajar, maka ia harus shalat maghrib dan isya dengan dijamak.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 7205, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath: 824, dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 1815)
Ini menunjukkan bahwa waktu darurat itu adalah perkara yang sudah masyhur di kalangan shahabat. Sebab yang menukilkannya adalah para shahabat senior sekaliber Umar bin Al-Khatthab dan Abdurrahman bin Auf dan tidak masyhur ada seorang shahabat pun yang menentang hal itu.
Sedangkan dalil Syafiiyah yang tidak menetapkan waktu darurat hingga masuknya waktu shubuh adalah keumuman sabda Nabi,
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى
“Peremehan itu tidak berlaku dalam hal tidur. Sesungguhnya peremehan (terhadap shalat) itu adalah atas orang yang tidak melaksanakan shalat hingga masuk waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim: 681 dari Abu Qatadah Al-Anshari)
Dan digabung dengan beberapa pendapat shahabat yang menyebutkan bahwa waktu Isya adalah hingga terbitnya fajar, sebagaimana pendapat pendapat Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah[17], dan salah satu riwayat ucapan Umar. Wallahu a’lam
Dzhahiri (Ahli Dzhahir)
Ahli Dzhahir atau Dzhahiriyah adalah madzhab yang dinisbatkan kepada Dawud bin Ali Adz-Dzhahiri. Salah satu poros utama yang menjadi rujukan dalam madzhab Dzhahiri adalah Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzahiri. Madzhab ini memandang bahwa akhir waktu Isya adalah pertengahan malam tanpa menetapkan adanya waktu pilihan dan waktu darurat. Menurut pendapat ini, orang yang menunda shalat Isya hingga lewat tengah malam sama saja telah shalat isya di luar waktunya dan tentunya ia berdosa jika ia sengaja menundanya. Ibnu Hazm mengatakan,
ثُمَّ يَتَمَادَى وَقْتُ صَلَاةِ الْعَتَمَةِ إلَى انْقِضَاءِ نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ، وَابْتِدَاءِ النِّصْفِ الثَّانِي -: فَمَنْ كَبَّرَ لَهَا فِي أَوَّلِ النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ اللَّيْلِ فَقَدْ أَدْرَكَ صَلَاةَ الْعَتَمَةِ بِلَا كَرَاهَةٍ، وَلَا ضَرُورَةٍ فَإِذَا زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ خَرَجَ وَقْتُ الدُّخُولِ فِي صَلَاةِ الْعَتَمَة
“Kemudian waktu ‘atamah (isya) terbentang hingga berakhirnya pertengahan awal malam dan permulaan pertengahan kedua malam. Maka barangsiapa yang bertakbir shalat Isya di awal pertengahan kedua malam, maka ia telah mendapatkan shalat isya tanpa dimakruhkan dan tanpa (ada waktu) darurat. Jika ia terlewat dari itu, maka ia telah keluar dari masuknya waktu Isya.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 2/198)
Konsekwensinya, berdasarkan pendapat ini wanita haid atau nifas yang suci atau orang yang masuk Islam atau orang yang masuk usia baligh setelah berlalunya pertengahan malam, maka ia tidak wajib melaksanakan shalat isya sama sekali, karena waktu isya telah habis.
Pendapat kaum Dzahiri ini diikuti oleh sebagian ulama muktabar seperti Imam Al-Bukhari[18] dari kalangan mutaqaddimin, Asy-Syaukani dan As-Shan’ani[19], dan dicenderungi oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dari kalangan Syafiiyah[20]. Juga Ibnu Al-Utsaimin dari kalangan Hanabilah kontemporer[21]dan Al-Albani[22]. Hal yang mirip juga diriwayatkan berasal dari salah satu pendapat Imam Asy-Syafii dan dipilih oleh Al-Ishtakhry dari kalangan Syafiiyah mutaqaddimin serta sebagian Syafiiyah lainnya. Hanya saja menurut sebagian Syafiiyah ini akhir waktunya bukan pertengahan malam, tetapi sepertiga awal malam[23].
Imam Ash-Shan’ani mengatakan,
وَبِصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَإِنْ آخِرَهُ نِصْفُ اللَّيْلِ وَلَيْسَ وَقْتًا لِلَّتِي بَعْدَهَا، وَقَدْ قُسِّمَ الْوَقْتُ إلَى اخْتِيَارِيٍّ وَاضْطِرَارِيٍّ، وَلَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ نَاهِضٌ عَلَى غَيْرِ مَا سَمِعْت
“Dan dengan shalat isya, karena akhir waktunya adalah tengah malam dan tidak ada lagi waktu isya setelah itu. Meski waktu tersebut dibagi menjadi waktu pilihan dan waktu darurat, namun tidak ada dalil yang mendukungnya selain dari dalil yang aku dengar tersebut.” (Subul As-Salam 1/159)
An-Nawawi menjelaskan, “Abu Said Al-Ishthakhry mengatakan, “Apabila telah berlalu waktu pilihan, maka telah habis waktu isya dan ia berdosa telah meninggalkannya sehingga jadilah shalat tersebut statusnya qadha. Ucapannya ini juga mengandung 2 kemungkinan yang telah dihikayatkan Al-Qaffal dalam Syarh At-Talkhish dari Abu Bakr Al-Farisi. Sementara Asy-Syafii mengatakan dalam Bab Menghadap Kiblat, “apabila telah berlalu sepertiga malam, maka aku tidak melihat waktu isya melainkan telah habis.” Di antara penganut madzhab kami ada yang setuju dengan Al-Ishthakhry karena adanya lahirinya nash (ucapan Asy-Syafii) ini.” (Al-Majmu’ 3/39-40)
Dalil & Pendalilan
Dalilnya adalah sabda Nabi,
فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
“Apabila kalian shalat isya, maka waktunya adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim: 612 dari Abdullah bin Amru)
Pendalilannya, lahiriyah hadits ini menjelaskan bahwa waktu isya hanya sampai pertengahan malam. Tidak ada satu pun hadits yang secara eksklusif menjelaskan bahwa Rasulullah menyebut bahwa waktu Isya hingga subuh. Baik ucapan maupun perbuatan. Justru sebaliknya, Rasulullah hanya pernah mengakhirkan shalat Isya hingga pertengahan malam saja, tidak lebih dari itu. Andaikan waktu Isya hingga masuk waktu shubuh, pasti Rasulullah pernah mengakhirkannya meski hanya sekali di penghujung malam demi mengajari umat beliau. Namun tidak ada riwayat sama sekali mengenai hal itu. Abu Barzah Al-Aslami mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُبَالِي بَعْضَ تَأْخِيرِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ، وَكَانَ لَا يُحِبُّ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَلَا الْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah dahulu tidak perduli apabila mengakhirkan shalat isya hingga pertengahan malam. Beliau tidak suka tidur sebelum isya dan tidak suka berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Muslim: 647)
Al-Hafizh Al-Asqalani mengatakan,
لَكِنَّ أَحَادِيثَ التَّأْخِيرِ وَالتَّوْقِيتِ لَمَّا جَاءَتْ مَرَّةً مُقَيَّدَةً بِالثُّلُثِ وَأُخْرَى بِالنِّصْفِ كَانَ النِّصْفُ غَايَةَ التَّأْخِيرِ وَلَمْ أَرَ فِي امْتِدَادِ وَقْتِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ حَدِيثًا صَرِيحًا يَثْبُتُ
“Namun, kandungan hadits-hadits tentang mengakhirkan (shalat Isya) dan penjelasan waktunya adakalanya menspesifikkannya dengan redaksi sepertiga malam dan pada riwayat lainnya pertengahan malam. Jadilah pertengahan malam sebagai pengakhiran waktu (isya) paling puncak. Aku tidak melihat ada satu hadits pun secara eksklusif dan autentik yang menjelaskan bahwa rentang waktu isya adalah hingga terbitnya fajar.” (Fath Al-Bari 2/52)
Kesimpulan
Demikian pandangan para ulama berikut berbagai dalil dan pendalilan yang mereka gunakan. Pandangan bahwa waktu Isya hanya sampai pertengahan malam menyelisihi pendapat 4 madzhab, di mana 4 madzhab sepakat bahwa waktu Isya berlaku hingga masuk waktu shubuh. Ini menjadi indikasi bahwa pandangan tersebut (waktu isya hanya sampai pertengahan malam) adalah pandangan minoritas ulama. Baik yang mengikuti keempat madzhab selaku mayoritas maupun Dzhahiriyah yang minoritas, maka masing-masing pendapat tersebut memiliki konsekwensi.
Bagi yang mengikuti mayoritas ulama (4 madzhab), maka wanita yang suci dari haid dan nifas, atau orang yang baru masuk Islam, atau yang baru baligh di atas tengah malam hingga masuk waktu shubuh, tetap wajib menunaikan shalat Isya. Demikian juga orang yang baru bangun tidur atau sadar dari pingsannya di atas tengah malam, maka shalat isya yang ia lakukan belum dianggap keluar dari waktunya.
Adapun yang mengikuti Dzhahiriyah dan sebagian ulama lainnya, maka wanita yang suci dari haid dan nifas, atau orang yang baru masuk Islam, atau yang baru baligh di atas tengah malam hingga masuk waktu shubuh, tidak lagi wajib menunaikan shalat Isya. Adapun orang yang baru bangun tidur atau sadar dari pingsannya di atas tengah malam, maka shalat isya yang ia lakukan telah dianggap keluar dari waktunya dan shalat yang ia lakukan berstatus qadha.
Adapun kami (penulis) lebih condong pada pandangan mayoritas ulama (4 madzhab) dalam hal ini[24]. Wallahu a’lam bi as-shawab
[1] Amshar adalah istilah yang merujuk pada negeri-negeri di zaman tersebut yang masyhur dan sering dijadikan tujuan oleh kaum muslimin, di samping jumlah penduduknya yang banyak.
[2] Meski demikian, sebagian Dzhahiri ada yang sependapat dengan madzhab yang 4 dalam hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 2/211
[3] Ad-Durr Al-Mukhtar 1/368
[4] Maraqi Al-Falah 1/75
[5] Ibnu Habib dinukil oleh Qadhi Abdul Wahhab dalam Al-Isyraf ‘ala Nukat Masail Al-Khilaf 1/203, Ibnu Al-Mawwaz dinukil oleh Al-Hatthab dalam Mawahib Al-Jalil 1/398, dan Al-Lakhmi dalam At-Tabshirah 1/226
[6] Dinukil oleh Az-Zarkasi dalam Syarh Az-Zarkasyi ‘ala Mukhtashar Al-Khiraqi 1/478
[7] Dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 3/39
[8] Ini yang dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 5/116
[9] Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf 2/343. Pendapat Imam Syafii yang lain adalah sepertiga malam awal dan ini yang dipilih oleh An-Nawawi dan Ar-Rafi’i.
[10] Al-Muqaddimat wa Al-Mumahhidat 1/149
[11] Dinukil oleh Al-Hatthab dalam Mawahib Al-Jalil 1/398
[12] Al-Mudawwanah 1/156-157
[13] Al-Mughni 1/278
[14] Al-Haytami dalam Tuhfah Al-Muhtaj 1/424 dan As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 1/302
[15] Kami katakan sebagian, karena Jamal Ar-Ramli selaku salah satu poros Syafiiyah belakangan tidak ada menyebut mengenai waktu darurat untuk shalat Isya dalam Nihayah Al-Muhtaj. Kemungkinan beliau mengikuti Imam An-Nawawi yang tidak menetapkan waktu darurat sama sekali untuk shalat Isya. Wallahu a’lam
[16] Al-Bayhaqi berdalil dengan hadits ini untuk rentang waktu bolehnya melaksanakan shalat Isya hingga tiba waktu shubuh dalam As-Sunan Al-Kubra 1/553. Meski Qadhi ‘Iyadh dan An-Nawawi menakwil redaksi “mayoritas waktu malam” dengan sepertiga atau tengah malam dan menegaskan tidak boleh difahami lebih dari itu. Pemaparan keduanya dapat ditemui dalam syarah keduanya pada Shahih Muslim.
[17] AR. Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath: 978
[18] Shahih Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari membuat bab khusus berjudul “Waktu Isya adalah hingga pertengahan malam.” Pendapat Al-Bukhari ini ditegaskan oleh Al-‘Aini dalam Umdah Al-Qary 5/69 dan An-Nu’aimi dalam Al-Lami’ As-Shabih 3/389. Meskipun penegasan ini ditepis oleh Al-Kaurani dalam Al-Kautsar Al-Jari 2/39 dan menakwil ucapan Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah waktu pilihan. Namun tampaknya ini adalah penakwilan yang dipaksakan.
[19] As-Shan’ani dalam Subul As-Salam 1/159 dan Asy-Syaukani dalam As-Sail Al-Jarar 1/113
[20] Fath Al-Bari 2/52
[21] Asy-Syarh Al-Mumti’ 2/115
[22] Tamam Al-Minnah 1/142
[23] Dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 3/39
[24] Spesifiknya adalah madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam As-Syafii, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, yakni adanya waktu pilihan hingga pertengahan malam dan selebihnya hingga fajar adalah waktu darurat. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar