Mengenai Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa 3 Hari Setiap Bulan, Sama kah?

Puasa ayyamul bidh (hari-hari putih) adalah puasa yang dilakukan setiap tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriyah, kecuali bulan Ramadhan. Disebut ayyamul bidh atau hari-hari putih, karena pada tanggal itu malam sedang mengalami purnama secara sempurna.  Sebagian orang menganggap bahwa puasa 3 hari setiap bulan sama dengan puasa ayyamul bidh. Apakah sama atau berbeda? Berikut adalah kedudukan puasa ayyamul bidh dan 3 hari setiap bulan dalam tinjauan ulama.

Pertama: Dari Sisi Tinjauan Ulama

Para ulama sepakat bahwa puasa 3 hari setiap bulan disyariatkan dan dianjurkan. Berbeda dengan puasa ayyamul bidh yang diperselisihkan pensyariatannya. Mengenai kesepakatan dianjurkannya puasa 3 hari setiap bulan disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali,

وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ صِيَامَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ مُسْتَحَبٌّ، لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا

“Secara umum, puasa 3 hari setiap bulan hukumnya dianjurkan. Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini.” (Al-Mughni 3/180)

Sedangkan mengenai perselisihan dalam hal puasa ayyamul bidh ini disinggung oleh Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki mengatakan,

وَأَمَّا الْمُخْتَلَفُ فِيهِ فَصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ وَالْغُرَرِ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

“Adapun (puasa) yang diperselisihkan adalah puasa Arafah, 6 hari di bulan Syawwal, dan ghurar (ayyamul bidh) di setiap bulan.” (Bidayah Al-Mujtahid 2/70)

Di antara yang membenci atau memakruhkan puasa ayyamul bidh adalah Imam Malik dan madzhab Maliki. Imam Ibnu Rusyd Al-Jadd Al-Maliki menukilkan,

وَسُئِلَ مَالِكٌ عَنْ صِيَامِ الْغَرِّ الثَّلَاثَةِ الْأَيَّامِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ وَأَرْبَعَةَ عَشَرَ وَخَمْسَةَ عَشَرَ قَالَ: "لَيْسَ هَذَا بِبَلَدِنَا وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يُتَعَمَّدَ صِيَامُهَا" قَالَ: "وَالْأَيَّامُ كُلُّهَا لِلَّهِ"

 “Malik ditanyai mengenai puasa al-gharr 3 hari (ayyamul bidh), yaitu hari ke 13, 14, dan 15. Beliau mengatakan, “(puasa) ini tidak ada (diamalkan) di negeri kami (Madinah).” Beliau juga mengatakan, “Seluruh hari milik Allah.” (Al-Bayan wa At-Tahshil 2/322)

Ini merupakan riwayat Ibnu Al-Qasim dalam Al-‘Utbiyah dari Imam Malik sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Batthal Al-Maliki[1]. Al-Imam Ibnu Abdil Barr menegaskan, “Puasa 3 hari setiap bulan itu baik, namun Malik tidak mengenal puasa pada tanggal 13, 14, dan 15, serta mengingkari puasa 6 hari di bulan syawal dengan pengingkaran yang sangat.” (Al-Kafi fi Fiqh Ahli Al-Madinah 1/350)

Hanya saja, disebutkan oleh para ulama Malikiyah bahwa pemakruhan Imam Malik itu bagi orang yang sengaja puasa pada ayyamul bidh secara khusus, sebab menurut Malik puasa 3 hari itu tidak boleh dikhususkan pada hari tertentu, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Baji Al-Maliki[2]. Juga terdapat riwayat bahwa Imam Malik pernah berpuasa ayyamul bidh dan beliau melarang mengkhususkannya karena takut akan dianggap wajib oleh orang banyak, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd Al-Jadd Al-Maliki[3].

Makruhnya puasa ayyamul bidh ini juga dianut oleh secara resmi oleh madzhab Maliki. Imam Khalil bin Ishaq Al-Maliki mengatakan,

وَصَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَكُرِهَ الْبِيضُ كَسِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ

“Dan (dianjurkan) puasa 3 hari setiap bulan dan dimakruhkan (ayyamul) bidh, sama seperti (makruhnya puasa) 6 hari di bulan syawal.” (Mukhtashar Khalil: 61)

Baca: Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi & Puasa 6 Hari Bulan Syawal

Kedua: Dari Sisi Pendalilan

Yang disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits (Al-Bukhari dan Muslim) adalah riwayat puasa 3 hari setiap bulan. Ini berdasarkan ucapan Abu Hurairah,

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ: "صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ"

“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan aku pada 3 hal, berpuasa 3 hari setiap bulan, 2 rakaat (shalat) dhuha, dan agar aku melaksanakan witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhari: 1981 dan Muslim: 721)[4]

Berbeda dengan puasa ayyamul bidh yang sedikit pun dalilnya tidak diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Hadits-hadits mengenai ayyamul bidh diriwayatkan oleh Imam Sunan yang empat, yakni An-Nasai, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Ini kami ketengahkan, karena Imam Al-Bukhari dalam shahih-nya membuat Bab Puasa Ayyamul Bidh, tetapi tanpa mencatutkan satu pun hadits tentang ayyamul bidh. Seakan-akan hadits-hadits yang menyebut mengenai ayyamul bidh secara spesifik tidak masuk pada kriteria hadits shahih menurut standar Imam Al-Bukhari, meski beliau sendiri memandang anjurannya[5]. Demikian juga Imam Muslim yang sedikit pun tidak memasukkan hadits mengenai ayyamul bidh dalam shahih-nya yang mengindikasikan ketidak shahih-an hadits-hadits tersebut menurut kriteria beliau. Dalam riwayat Muslim, justru yang terdapat adalah riwayat bahwa Nabi berpuasa tanpa memandang hari atau mengkhususkannya, sebagaimana penuturan Mu’adzah Al-‘Adawiyah,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟" قَالَتْ: "نَعَمْ" فَقُلْتُ لَهَا: "مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟"  قَالَتْ: "لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ"

“Aku menanyai Aisyah istri Nabi, “Apakah Rasulullah berpuasa 3 hari setiap bulan?” Aisyah menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi kepadanya, “Hari-hari apa saja beliau biasa berpuasa?” Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli di hari apa saja beliau berpuasa.” (HR. Muslim: 1160)

Inilah barangkali yang menjadi dasar bagi Imam Malik dan madzhab Maliki memakruhkan puasa ayyamul bidh, yakni karena adanya keraguan pada keshahihan hadits-hadits tentang puasa ayyamul bidh. Di samping para ulama (salaf) di Madinah di masa beliau dari kalangan tabi’in dan tabi’i tabi’in tidak ada yang melaksanakan puasa ayyamul bidh secara khusus. Apatah lagi Abu Hurairah yang diperintah Nabi secara khusus agar berpuasa 3 hari setiap bulan justru melaksanakan puasa tersebut di awal bulan, bukan pada ayyamul bidh. Abu Utsman An-Nahdi mengatakan,

قُلْتُ: "يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، كَيْفَ تَصُومُ؟" قَالَ: "أَمَّا أَنَا فَأَصُومُ مِنْ أَوَّلِ الشَّهْرِ ثَلَاثًا، فَإِنْ حَدَثَ بِي حَدَثٌ  كَانَ آخِرُ شَهْرِي"

“Aku berkata, “Wahai Abu Hurairah, bagaimana kah engkau berpuasa?” Ia menjawab, “Adapun aku, maka aku berpuasa 3 hari di awal bulan. Jika ada halangan bagiku, maka puasaku di akhir bulan.” (AR. Ahmad dalam Al-Musnad: 8634)

Ketiga: Dari Sisi Pengamalan Nabi

Di antara rutinitas Rasulullah adalah puasa 3 hari setiap bulan. Beliau melaksanakan puasa 3 hari tersebut tanpa memandang hari sebagaimana penuturan Aisyah di atas. Bahkan adakalanya Nabi melaksanakan puasa tersebut bukan pada ayyamul bidh, sebagaimana disebutkan oleh beberapa riwayat dari beliau. Ummu Salamah istri Nabi mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ: الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ مِنْ هَذِهِ الْجُمُعَةِ، وَالِاثْنَيْنِ مِنَ الْمُقْبِلَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa 3 hari setiap bulan, di hari senin dan kamis di jumat ini, serta hari senin pekan depannya.” (HR. An-Nasai: 2365)

Dalam riwayat lain, dari Hafshah istri Nabi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap bulannya berpuasa di hari kamis, hari senin, dan hari senin pada jum’at (pekan) kedua.” (HR. An-Nasai: 2366 dan Abu Dawud: 2451)

Hal yang sama juga diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Umar[6]. Inti dari riwayat ini adalah Nabi biasanya melaksanakan puasa 3 hari setiap bulannya di hari senin dan kamis. Ada 3 shahabat yang meriwayatkan pengamalan ini dari Nabi yang 2 di antaranya adalah istri beliau sendiri, yakni Hafshah, Ummu Salamah, dan shahabat Ibnu Umar. Meski tidak menafikan bahwa adakalanya Nabi juga melaksanakan puasa 3 hari tersebut pada ayyamul bidh, sebagaimana penuturan shahabat Abdullah bin Mas’ud,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ غُرَّةِ كُلِّ شَهْرٍ، وَقَلَّمَا يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa 3 hari pada saat putih (ayyamul bidh) setiap bulan dan sering sekali berbuka (tidak berpuasa) di hari jum’at.” (HR. An-Nasai: 2368 dan At-Tirmidzi: 742)

Keempat: Dari Sisi Bulan Dzulhijjah

Puasa Ayyamul Bidh tentu tidak bisa dilaksanakan di bulan dzulhijjah bagi yang memandang bahwa akhir hari tasyriq adalah tanggal 13 dzulhijjah. Sebab puasa ayyamul bidh dimulai pada tanggal 13 setiap bulan, sementara hari tasyriq (hari-hari yang diharamkan makan minum) berakhir pada tanggal 13 dzulhijjah. Berbeda dengan puasa 3 hari setiap bulan yang bisa dilakukan hari apa saja setiap bulan tanpa batasan waktu, selain bulan Ramadhan.

Kelima: Tidak Ada Keutamaan Khusus Pada Ayyamul Bidh

Jika demikian, pada perlu diketahui bahwa keutamaan “puasa sepanjang masa” tidak hanya diperoleh melalui puasa ayyamul bidh. Namun juga bisa melalui puasa 3 hari setiap bulan di hari apa saja tanpa harus menjalaninya pada ayyamul bidh. Maka asalnya tidak ada pengkhususan pada ayyamul bidh atas hari lainnya di setiap bulan. Rasulullah bersabda,

صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ

“Puasa 3 hari setiap bulan dan Ramadhan menuju Ramadhan selanjutnya sebanding dengan puasa sepanjang masa (tahun).” (HR. Muslim: 1162 dari Abu Qatadah Al-Anshari)

Kesimpulan

Ini menunjukkan bahwa puasa 3 hari setiap bulan tidak mesti dilaksanakan saat ayyamul bidh atau pertengahan bulan. Namun boleh hari apa saja di bulan tersebut. Tentunya ini tidak hendak menggugat anjuran puasa ayyamul bidh. Karena banyak shahabat yang meriwayatkan ucapan Nabi mengenai puasa pada ayyamul bidh, di samping mayoritas ulama memandang anjurannya[7]. Namun sekedar menegaskan bahwa seseorang tidak harus melakukan puasa ayyamul bidh untuk mendapatkan keutamaan puasa 3 hari di setiap bulan. Sebab, puasa 3 hari setiap bulan boleh dilakukan di hari apa saja tanpa harus menunggu ayyamul bidh. Bagi orang yang merasa sulit melaksanakan ayyamul bidh bukan berarti dia kehilangan kesempatan puasa 3 hari setiap bulan dan puasa 3 hari setiap bulan tidak harus menunggu ayyamul bidh. Jangan sampai kita salah kaprah menganggap puasa 3 hari setiap bulan itu adalah ayyamul bidh, sehingga kita meninggalkan puasa 3 hari setiap bulan karena terluput, terhalang, atau merasa sulit melaksanakan puasa ayyamul bidh. Apatah lagi, sebagian ulama justru memakruhkan menyengaja puasa di saat ayyamul bidh, sebagaimana pandangan Imam Malik dan madzhab Maliki. Maka, melaksanakan puasa 3 hari setiap bulan apa adanya tanpa harus menunggu ayyamul bidh jauh lebih baik. Karena tidak ada beda keutamaan puasa 3 hari pada ayyamul bidh dan puasa 3 hari pada selain ayyamul bidh, yakni sama-sama dianggap dan terhitung puasa sepanjang tahun. Wallahu a’lam bis shawab



[1] Syarh Shahih Muslim 4/127

[2] Al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha 2/77

[3] Al-Bayan wa At-Tahshil 2/322

[4] Juga diriwayatkan oleh Muslim: 722 dari Abu Ad-Darda

[5] Sebagaimana diisyaratkan Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari 4/226 dan Al-‘Aini dalam Umdah Al-Qari 11/95

[6] HR. An-Nasai: 2414

[7] Sebagaimana ditegaskan oleh Al-‘Aini dalam Umdah Al-Qari 11/97 dan menyebut bahwa hal itu termasuk pendapat Abu Hanifah dan kedua rekannya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar