Hari ini adalah zaman di mana permainan (game) menjadi objek kesenangan manusia di seluruh tingkatan usia. Mulai dari anak kecil, remaja, dewasa, hingga lanjut usia banyak yang memainkannya. Hal ini seiring dengan berkembangnya tekhnologi dan informasi. Banyak yang menjadikan game sebagai hiburan, alat mengisi waktu luang, hingga menjadikannya sebagai ajang mempererat solidaritas. Dahulu di awal tahun 2000-an atau sebelumnya, kita tidak merasa asing dengan permainan ludo, ular tangga, monopoli, dan lain sebagainya yang menjadikan dadu sebagai medianya. Sebagai anak-anak kita tidak merasa risih dengan permainan seperti itu dan para orang tua pun merasa biasa dengan membelikan permainan tersebut pada anaknya. Di sisi lain, masih banyak yang memperjual belikan permainan ini di pasaran dan sekarang permainan ini juga ada dalam bentuk online. Tentu sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati memberikan hiburan dan kesenangan bagi anak kita. Jangan sampai karena dalih menggembirakan anak, justru hal itu menjerumuskan kita sekeluarga ke dalam neraka.
Terkait dadu, Rasulullah bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ، فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah ia telah memasukkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim: 2260 dari Buraidah).
Sabda Nabi:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud: 4938, Ibnu Majah: 3762 dari Abu Musa Al-Asy’ari)[1]
Juga sabda Rasulullah:
إِيَّاكُمْ وَهَاتَانِ الْكَعْبَتَانِ الْمَوْسُومَتَانِ اللَّتَانِ تُزْجَرَانِ زَجْرًا، فَإِنَّهُمَا مَيْسِرُ الْعَجَمِ
“Jauhilah oleh kalian kedua benda kubus yang telah diberi tanda ini (dadu), dimana keduanya dilarang dengan sangat. Sebab keduanya adalah maysir (alat perjudian) bangsa Ajam (non Arab).” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 4263 dari Abdullah bin Mas’ud).[2]
Sabda Nabi di atas secara gamblang menjelaskan kepada kita haramnya bermain dadu, baik disertai dengan taruhan maupun tidak. Sebab Nabi bersabda: “Barangsiapa yang bermain dadu....” yang menjelaskan bahwa keharaman tersebut terletak pada dadu dan permainannya, bukan taruhannya.
Para shahabat memahami bahwa dadu adalah maysir (judi) itu sendiri, meski tidak disertai dengan taruhan dan meski hanya sekedar permainan saja. Ini terlihat bagaimana sikap dan penafsiran mereka terhadap maysir. Sahabat Abdullah bin Umar mengatakan:
النَّرْدُ هِيَ الْمَيْسِرِ
“Dadu adalah maysir (judi) tersebut.” (AR: Al-Bayhaqi: 20957 dari Nafi’ Maula Ibnu Umar).[3]
Sahabat Abdullah bin Az-Zubair berkhutbah di Makkah:
يَا أَهْلَ مَكَّةَ بَلَغَنِي أَنَّ رِجَالًا مِنْ قُرَيْشٍ يَلْعَبُونَ لُعْبَةً يُقَالُ لَهَا: النَّرْدَشِيرُ، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ: "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ" (المائدة: 90) الْآيَةَ كُلَّهَا، وَإِنِّي أُقْسِمُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا أُوتَى بِرَجُلٍ لَعِبَ بِهَذِهِ إِلَّا عَاقَبْتُهُ فِي شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ، وَأَعْطَيْتُ سَلَبَهُ مَنْ أَتَانِي بِهِ
“Wahai penduduk Makkah, sampai padaku informasi bahwa beberapa pria Quraisy memainkan sebuah permainan bernama dadu. Sesungguhnya Allah “azza wa Jalla telah berfirman dalam kitab-Nya, “Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, maysir, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib (dengan anak panah) adalah kotor yang berasal dari perbuatan setan, maka jauhilah ia...” (QS. Al-Maidah: 90). Sungguh aku bersumpah dengan nama Allah, tidaklah aku dihadapkan dengan orang yang bermain dengan permainan itu kecuali akan aku cambuk rambut dan kulitnya dan aku berikan hukuman siapa saja yang datang kepadaku membawa permainan tersebut.” (AR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad: 1275, Al-Bayhaqi: 20962 dari Kultsum bin Jabr)[4]
Abdullah bin Amru bin Al-Ash mengatakan:
اللَّاعِبُ بِالْفُصَّيْنِ قِمَارًا كَآكِلِ لَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَاللَّاعِبُ بِهِمَا غَيْرَ قِمَارٍ كَالْغَامِسِ يَدَهُ فِي دَمِ خِنْزِيرٍ
“Orang yang bermain 2 kubus (dadu) disertai taruhan sama seperti pemakan daging babi dan orang yang memainkannya tanpa taruhan seperti orang yang memasukkan tangannya ke dalam darah babi.” (AR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad: 1277, Al-Bayhaqi: 20961 dari Amru bin Syuaib dari ayahnya)[5]
Ummu Alqamah menceritakan, “Sampai kepada Aisyah kabar bahwa penghuni rumahnya memiliki dadu. Aisyah pun menulis surat kepada mereka[6]-yang isinya-:
لَئِنْ لَمْ تُخْرِجُوهَا لَأُخْرِجَنَّكُمْ مِنْ دَارِي
“Jika kalian tidak membuang dadu itu, akan aku keluarkan kalian dari rumahku.” .” (AR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad: 1274, Al-Bayhaqi: 20960 dari Amru bin Syuaib dari ayahnya).[7]
Sebagian ulama menukilkan adanya ijma’ (konsensus para ulama) akan keharaman bermain dadu. Di antaranya adalah Ibnu Qudamah Al-Hanbali:
فَقَالَ أَحْمَدُ: النَّرْدُ أَشَدُّ مِنْ الشِّطْرَنْجِ. وَإِنَّمَا قَالَ ذَلِكَ؛ لِوُرُودِ النَّصِّ فِي النَّرْدِ، وَالْإِجْمَاعِ عَلَى تَحْرِيمِهَا، بِخِلَافِ الشِّطْرَنْجِ
“Makanya Ahmad (bin Hanbal) mengatakan, “dadu lebih berbahaya daripada catur.” Hal itu karena adanya nash (dalil) tentang dadu, ijma’ (kesepakatan para ulama) mengenai keharamannya, berbeda dengan catur.” (Al-Mughny X/152)
Al-Muzhiri Al-Hanafi mengatakan,
النَّرْدُ الْمَعْرُوفُ، وَهُوَ حَرَامٌ لَعْبُهُ بِالْاِتِّفَاقِ
“Dadu jelas diketahui maknanya dan itu haram dimainkan menurut kesepakatan (para ulama).” (Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih V/65)
Al-Mundziri Asy-Syafii mengatakan:
قَدْ ذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّعْبَ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَنَقَلَ بَعْضُ مَشَايِخِنَا الْإِجْمَاعَ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَاخْتَلَفُوا فِي اللَّعْبِ بِالشَّطْرَنْجِ
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa bermain dadu hukumnya haram dan sebagian guru kami menukilkan adanya ijma’ mengenai keharamannya. Namun mereka berbeda pendapat terkait bermain catur.” (At-Targhib wat Tarhib IV/24)
Adz-Dzahabi Asy-Syafii mengatakan:
اتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيمِ اللَّعْبِ بِالنَّرْدِ لِمَا صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَ شِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَدَمِهِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
“Mereka (para ulama) sepakat mengenai haramnya bermain dadu karena telah shahih dari Rasulullah bahwa beliau bersabda, ““Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah ia telah memasukkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” Diriwayatkan oleh Muslim.” (Al-Kabair I/89)
Abul Abbas Al-Qurthubi Al-Maliki mengatakan ketika menjelaskan hadits Muslim di atas:
فَإِنَّ هَذَا الْفِعْلَ فِي الْخِنْزِيرِ حَرَامٌ؛ لِأنَّهُ إِنَّمَا عَنَى بِذَلِكَ تَذْكِيَةَ الْخِنْزِيرِ، وَهِيَ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ، وَلِذَلِكَ لَمْ يُخْتَلَفْ فِيهِ
“Karena perbuatan ini (memasukkan tangan) pada babi hukumnya haram. Sebab hal itu dilakukan semata jika hendak menyembelih babi (untuk dimakan) dan itu adalah haram menurut kesepakatan (para ulama). Oleh sebab itulah tidak ada perselisihan mengenainya (hukum bermain dadu).” (Al-Mufhim V/560)
Sebagian ulama memasukkan dadu menjadi salah satu dosa besar. Ibnu Hajar Al-Haytami Asy-Syafii menuliskan bab:
الْكَبِيرَةُ الرَّابِعَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْأَرْبَعِمِائَةِ: اللَّعِبُ بِالنَّرْدِ
“Dosa Besar ke Empat Ratus Empat Puluh Empat: Bermain Dadu.” (Az-Zawajir II/329)[8].
Al-Hafizh Adz-Dzahabi juga memasukkannya ke dalam kitab beliau Al-Kabair (Dosa-Dosa Besar), pada Bab: Dosa Ke Dua Puluh: Judi.[9] Ar-Rafii menukil ucapan Imam Haramain,
قَالَ الْإِمَامُ: وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مِنَ الْكَبَائِرِ
“Imam (Haramain) mengatakan, “yang shahih hal itu (bermain dadu) termasuk dosa besar.” (Asy-Syarhul Kabir XIII/12)
Al-Mawardi Asy-Syafii mengatakan, “Mayoritas ulama bahwa bermain dadu hukumnya makruh tahrim yang membuat pemainnya dianggap sebagai orang fasik[10] dan ditolak persaksiannya.” (Al-Hawil Kabir XVII/187)
Terlepas dari ini semua, Rasulullah dengan jelas memberi ancaman bagi yang bermain dadu tanpa mempersyaratkan adanya taruhan. Tentu jika dengan taruhan lebih diharamkan lagi. Apabila bermain dadu sedemikian besarnya ancamannya, masihkah kita memperbolehkan anak-anak kita memainkannya?
[1] Dihasankan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Tahqiq Sunan Ibnu Majah IV/691 dan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil VIII/285
[2] Dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad VII/298 dan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad I/488. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra X/364 dan Ad-Daruquthni dalam Al-Ilal V/315 merajihkan kemauqufannya (hanya sampai pada Ibnu Mas’ud)
[3] Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil VIII/287. Didiamkan –sebagai tanda penshahihan- oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab VIII/4227
[4] Adz-Dzahabi mengatakan dalam Al-Muhadzdzab VIII/4228: “Sanad-sanadnya jayyid.” Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Adabil Mufrad I/489
[5] Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Adabil Mufrad I/489. Didiamkan –sebagai tanda penshahihan- oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab VIII/4227
[6] Sebab waktu itu Aisyah berada di Makkah. Setelah Utsman wafat, Aisyah tetap tinggal di Makkah hingga berakhirnya pulang Jamal dan ia pulang ke Madinah.
[7] Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Adabil Mufrad I/489. Didiamkan –sebagai tanda penshahihan- oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab VIII/4227
[8] Namun Al-Haytami menyebut bermain dadu termasuk dosa kecil dalam Tuhfatul Muhtaj X/216
[9] Al-Kabair I/88
[10] Orang fasik adalah sebutan umum bagi para pelaku dosa besar.
Assalamu'alaikum, maaf tanya ustadz. Maen ular tangga itu kan pakai dadu untuk melemparnya? Bolehkah?
BalasHapusJika permainan ular tangga itu menggunakan dadu atau sejenisnya, maka diharamkan sebagaimana penjelasan para ulama di atas
BalasHapus