Yang Manakah Awal Surat Al-Fatihah?

 Setelah mengetahui urgensi surat Al-Fatihah dalam kaitannya dengan shalat, maka perlu diketahui dari manakah awal surat Al-Fatihah dimulai. Jumhur (mayoritas) ulama, yakni Hanafiyah[1], Malikiyah[2], pendapat yang paling shahih di dalam madzhab Hanbali[3], dan Al-Auza’i[4], serta Ats-Tsauri dan Ibnu Abi Layla[5] bahwa Al-Fatihah dimulai dari alhamdulillahi rabbil ‘alamin, bukan basmalah. Maka menurut pendapat jumhur, orang yang tidak membaca basmalah ketika membaca surat Al-Fatihah shalatnya tetap sah dan tidak batal. Dalilnya adalah sabda Nabi ketika meriwayatkan firman Allah dalam hadits qudsi:

قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: "الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ" ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: "حَمِدَنِي عَبْدِي،" وَإِذَا قَالَ: "الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ" ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: "أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي"

“Allah Ta’ala berfirman, “Aku telah membagi shalat separuh antara Aku dengan hamba-Ku dan bagi Hamba-Ku apa yang ia minta. Apabila hamba-Ku mengatakan, “alhamdulillahi rabbil alamin”, Allah Ta’ala menjawab: “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” Jika ia mengatakan, “arrahmanir rahim.”, Allah Ta’ala akan menjawab, “Hamba-Ku telah menyanjung-Ku…” (HR. Muslim: 395 dari Abu Hurairah).

Mafhum hadits ini adalah Rasulullah tidak menyebut apa pun terkait basmalah dalam hadits qudsi tersebut dan beliau juga tidak membacanya. Ini menunjukkan bahwa basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah. Maka awal surat Al-Fatihah dimulai dari alhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Baca Juga : Jumlah Ayat Dalam Al-Quran & Surat Al-Fatihah

Sebagian ulama lagi seperti Syafiiyah[6], Ishaq bin Rahuyah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat pendapatnya[7], Abu Ubaid[8], Ibnul Mubarak[9] serta sebagian ulama Hanabilah seperti Ibnu Batthah dan Abu Hafsh[10] bahwa Al-Fatihah dimulai dari basmallah, sehingga orang yang tidak membaca basmalah ketika membaca Al-Fatihah, maka shalatnya batal. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah:

قِرَاءَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ يُقَطِّعُ قِرَاءَتَهُ آيَةً آيَةً

“Bacaan Rasulullah adalah bismillahir rahmanir rahim. Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin. Arrahmanir rahim. Maliki yaumid din, beliau memotongnya ayat per ayat.” (HR. Abu Dawud: 4001)

Hadits serupa juga diriwayatkan dari Anas bin Malik ketika ia ditanya mengenai bacaan Rasulullah:

كَانَتْ مَدًّا، ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ يَمُدُّ بِبِسْمِ اللَّهِ، وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ، وَيَمُدُّ بِالرَّحِيمِ

“Beliau membacanya dengan mad (panjang), lalu Anas membaca bismillahir rahmanir rahim, (sembari berkata), “Beliau (Nabi) membaca panjang bismillahi, membaca panjang arrahmani, dan membaca panjang arrahim. (HR. Al-Bukhari: 5046).

Ini menunjukkan bahwa basmalah bagian dari Al-Fatihah. Jika basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, para shahabat tidak akan menjadikan basmalah sebagai contoh bacaan dari Nabi.

Baca juga : Siapa Bilang Puasa Rajab Itu Salah? (Dalam Tinjauan Pandangan Para Ulama)

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal itu tergantung qiraah yang ia pakai. Jika ia memakai qiraah yang menganggap basmalah bagian dari Al-Fatihah seperti qiraah riwayat Ashim, Hamzah, Al-Kisai, Ibnu Katsir  maka ia wajib membaca basmalah ketika membaca Al-Fatihah. Jika ia memakai qiraah menggunakan riwayat yang tidak menganggap basmalah bagian dari Al-Fatihah seperti qiraah riwayat Ibnu Amir, Abu Amru, Ya’qub, dan sebagian riwayat Nafi’, maka ia boleh memilih membaca dengan basamalah atau tidak. Ini pendapat Dzhahiriyah[11]. Dalilnya, sebab tidak ada satu hadits pun larangan untuk membaca Al-Fatihah dengan basmalah maupun yang mengharuskan membaca Al-Fatihah tanpa basmalah, di mana membaca dengan basmalah maupun tanpa basmalah sama-sama pernah dilakukan oleh Nabi.

Jika mengikuti pendapat Dzhahiriyah ini, maka seluruh penduduk Indonesia wajib membaca basmalah ketika membaca Al-Fatihah, karena mayoritas (bahkan seluruhnya) membaca Al-Quran dengan riwayat ‘Ashim bin Abi Najud melalui Hafsh. Sebab standar Al-Quran yang dipakai, baik rasm yang mengikuti Lajnah Tashih Departemen Agama maupun rasm Madinah (Arab Saudi) yang menyesuaikan dengan rasm Utsmani, sama-sama mengikuti riwayat ‘Ashim dalam hal qiraat.

Yang paling selamat dalam hal ini adalah membaca Al-Fatihah dengan basmalah, agar dapat keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam

Baca : Pembagian Warisan Itu Bukan Atas Dasar Kesepakatan!!

Baca : Muntah Itu Najis?

Baca : Kupas Tuntas 3 Pandangan Ulama Tentang Wudhu Jika Menyentuh Istri


[1] Al-Jashshash Al-Hanafi dalam Ahkamul Quran I/8

[2] Al-Qurthubi Al-Maliki dalam Al-Jami li Ahkamil Quran I/98

[3] Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Al-Furu’ II/171

[4] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath III/121

[5] Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid II/231

[6] An-Nawawi dalam Al-Majmu’ III/333

[7] Masailul Imam Ahmad wa Ishaq ibni Rahuyah II/856

[8] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath III/123

[9] Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid II/231

[10] Dinukil oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughny I/346

[11] Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bil Atsar II/283

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar