Tentu pembahasan ini dalam lingkup madzhab Syafii, bukan madzhab lain. Secara umum ada 5 versi pendapat dalam madzhab Syafii terkait aurat kaum lelaki dalam shalat. Pertama, aurat lelaki terdapat antara pusar dan lutut. Kedua, mulai dari pusar hingga lutut (artinya pusar dan lutut termasuk aurat). Ketiga, pusar termasuk aurat namun lutut tidak. Keempat, lutut termasuk aurat namun pusar tidak. Kelima, aurat hanya qubul dan dubur.[1]
Yang shahih dan mu’tamad dalam madzhab Syafii adalah pendapat pertama, yaitu aurat lelaki terdapat antara pusar dan lutut. Artinya pusar dan lutut tidaklah termasuk aurat, namun aurat adalah apa yang terdapat di antara keduanya. Inilah yang disebutkan oleh Asy-Syafii dalam Al-Umm:
وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا دُونَ سُرَّتِهِ إلَى رُكْبَتَيْهِ لَيْسَ سُرَّتُهُ وَلَا رُكْبَتَاهُ مِنْ عَوْرَتِهِ
“Dan aurat lelaki adalah apa yang terdapat antara pusar hingga kedua lututnya. Pusar dan kedua lututnya tidaklah termasuk auratnya.” (Al-Umm I/109).
Ini merupakan pendapat yang disepakati oleh An-Nawawi dan Ar-Rafii. Sudah ma’ruf dalam kaidah tarjih madzhab Syafii bahwa “yang muktamad adalah apa yang disepakati oleh An-Nawawi dan Ar-Rafii selama tidak bertentangan dengan pendapat yang telah disepakati oleh ulama Syafiiyah sebelum mereka.”[2]
Ar-Rafii mengatakan:
وَهِيَ مِنَ الرَّجُلِ حُرَّا كَانَ أَوْ عَبْداً مَا بَيْنَ السُّرَّةِ والرُّكْبَةِ ، وَلَيْسَتِ السُّرَّةُ مِنَ الْعَوْرَةِ وَلَا الرُّكْبَةُ عَلَى ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ
“Aurat laki-laki baik yang merdeka maupun budak (dalam shalat) adalah apa yang di antara pusar dan lutut. Pusar bukanlah aurat, begitu juga lutut menurut zahir madzhab.” (Asy-Syarhul Kabir II/34).
An-Nawawi mengatakan:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَفِي عَوْرَةِ الرَّجُلِ خَمْسَةُ أَوْجُهٍ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ أَنَّهَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَليْسَتِ السُّرَّةُ وَالرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Adapun hukum masalah ini, maka mengenai aurat lelaki ada 5 versi. Yang shahih dan berdasarkan nash[3] adalah aurat merupakan apa yang terdapat di antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab III/168).
Baca juga : Shalat Khusus di Bulan Rajab & Shalat Nishfu Sya’ban Dalam Timbangan Madzhab Syafii
Ar-Rafii memakai kata zhahirul madzhab dan An-Nawawi memakai kata shahih. Ini menunjukkan bahwa selain pendapat itu adalah pendapat yang lemah dalam madzhab Syafii dan tidak boleh diamalkan.[4]
Adapun pendapat kedua, Imam Haramain mengingkari bahwa hal itu berasal dari madzhab Syafii. Imam Haramain mengatakan, “Syafiiyah Irak menukil sebuah versi yang ganjil dari sebagian pengikut madzhab Syafii bahwa pusar dan lutut termasuk aurat. Mereka telah keliru dalam penukilan mereka. Aku bersumpah, pendapat tersebut amat jauh dan tidak dianggap sedikit pun berasal dari madzhab.” (Nihayatul Mathlab II/91).
Namun para ulama Syafiiyah lainnya menegaskan bahwa itu salah satu versi madzhab, di antaranya Ar-Ruyyani, Asy-Syirazi, Al-Imrani, Ar-Rafii, dan An-Nawawi.[5] Ar-Ruyyani mengatakan, “Ad-Dariki mengutip dari At-Tirmidzi bahwa Asy-Syafii pernah berpendapat dalam sebuah tulisannya bahwa lutut dan pusar adalah aurat. Ini memang tidak didapati sedikit pun dalam kitabnya. Tetapi hal itu memang sebuah pendapat dari pengikut madzhab kami.”[6]
Pendapat ketiga, Al-Imrani mengatakan, “Pendapat ini dihikayatkan dalam Al-Furu’.”[7] An-Nawawi menyebutnya sebagai “versi lemah yang masyhur.”[8] Pendapat keempat, Ar-Rafii menyebutkan, Abu Ashim Al-Ibadi menukil bahwa sebagian pengikut Syafiiyah berpendapat seperti ini (lutut termasuk aurat namun pusar tidak).[9] Pendapat kelima adalah sebuah riwayat yang dinukil oleh Al-Hanathy dari Al-Ishthakhry, namun riwayat lain dari Al-Ishtahkhry sama dengan pendapat umum madzhab Syafii.[10]An-Nawawi dan Ar-Rafii menyebut riwayat dari Al-Ishthakhry ini ganjil dan mungkar.[11]
Kesimpulannya, pendapat yang muktamad dan wajib diamalkan dalam madzhab Syafii adalah pendapat pertama, yaitu aurat laki-laki terdapat di antara pusar dan lutut, di mana pusar dan lutut tidaklah termasuk aurat. Maka jika seandainya seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan celananya sobek di bagian lututnya atau celananya hanya sampai pada lututnya saja sehingga terlihat lututnya –tidak sampai terlihat pahanya-, maka shalatnya sah. Demikian juga lelaki yang shalat dalam keadaan terlihat pusarnya.
Baca Juga : Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi & Puasa 6 Hari Bulan Syawal
Adapun yang menjadi dalil madzhab Syafii dalam hal ini sebuah riwayat yang dinukil dari Nabi:
مَا فَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ الْعَوْرَةِ ، وَمَا أَسْفَلَ مِنَ السُّرَّةِ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Apa yang di atas lutut termasuk aurat dan apa yang di bawah pusar bagian dari aurat.” (HR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 3237 dan Ad-Daruquthni: 890 dari Abu Ayyub Al-Anshari).[12]
Dalam riwayat Al-Hakim: “Apa yang terdapat antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 6418 dan Ath-Thabarani dalam Ausath: 7761 dari Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib).[13]
Demikian juga dalam riwayat Al-Harits: “Aurat lelaki apa yang berada di antara pusar dan lutut.” (HR. Al-Harits dalam Musnadnya: 143 dari Abu Said Al-Khudry).[14]
Dalil termasyhur dalam hal ini adalah hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya:
وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ، فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ
“Apabila salah seorang kalian menikahkan pembantunya, budaknya, atau pelayannya, maka janganlah ia (budak tersebut) melihat ke bagian bawah pusar dan atas lutut.” (HR. Abu Dawud: 496)[15]
Al-Bayhaqi mengatakan: “Seluruh jalur hadits ini maupun sebagiannya menunjukkan bahwa maksudnya adalah larangan bagi budak wanita setelah dinikahkan dengan orang lain untuk melihat aurat tuannya atau larangan bagi pelayan dari kalangan budak atau buruh untuk melihat aurat tuannya setelah ia telah mencapai usia menikah. Jadilah hadits ini sebagai sumber hukum dalam menerangkan batasan aurat kaum lelaki, bukan menerangkan batasan aurat bagi budak wanita...” (As-Sunanul Kubra II/320).
Inilah dalil yang secara eksklusif mendukung pendapat Syafiiyah dalam hal batasan aurat laki-laki. Adapun dalil lainnya seperti hadits mengenai “paha adalah aurat”, hanyalah pendukung. Sebab hadits tersebut hanya berbicara terkait paha atau bagian lutut ke atas, namun tidak mencakup tentang pusar ke bawah. –Wallahu a’lam-
Meskipun demikian, para ulama mutaakhkhirin Syafiiyah mewajibkan menutupi sebagian lutut agar paha tidak tersingkap ketika melakukan sebagian gerakan shalat seperti ruku, sujud, dan duduk. Al-Haytami mengatakan:
نَعَمْ يَجِبُ سَتْرُ جُزْءٍ مِنْهُمَا لِيَتَحَقَّقَ بِهِ سَتْرُ الْعَوْرَةِ
“Benar, wajib menutup masing-masing dari sebagian keduanya (pusar dan lutut) agar aurat benar-benar tertutup secara maksimal.” (Tuhfatul Muhtaj II/111)
Ar-Ramli mengatakan:
أَمَّا نَفْسُ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ فَلَيْسَتَا مِنْهَا لَكِنْ يَجِبُ سَتْرُ بَعْضِهِمَا لِيَحْصُلَ سَتْرُهَا
“Adapun pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat, namun wajib menutup sebagiannya agar aurat tersebut benar-benar tertutup.” (Nihayatul Muhtaj II/7).
Dengan demikian, jelaslah bahwa lutut bukanlah aurat menurut madzhab Syafii. Meskipun demikian, tetap diperintahkan untuk menutup sebagian lutut oleh para ulama mutaakkhirin Syafiiyah. Tentu menutupnya lebih baik. Namun andaikan lutut atau pusar seseorang tersingkap ketika ia shalat atau ia sengaja menampakkannya, maka shalatnya tidaklah batal menurut madzhab Syafii. Wallahu A’lam
Baca : Mengusap Kepala Ketika Wudhu Dalam Madzhab Syafii
Baca: Azan Jum’at 2 Kali dan Mazhab Syafii (Kupas Tuntas) (Bag. 1)
Baca: Azan Jum’at 2 Kali dan Mazhab Syafii (Bag.2 - selesai)
[1] Lihat Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab III/168
[2] Lihat Al-Khazainus Sunniyah: 167, Al-Fawaid Al-Makkiyyah: 117. Ini merupakan kaidah yang disepakati oleh para ulama mutaakhkhirin Syafiiyah.
[3] Nash yang dimaksud disini adalah ucapan Imam Asy-Syafii.
[4] Lihat Al-Khazainus Sunniyyah: 179-187
[5] Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab I/124, Ar-Ruyyani dalam Bahrul Madzhab II/95, Al-Imrani dalam Al-Bayan II/117, Ar-Rafii dan An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin I/283
[6] Ar-Ruyyani dalam Bahrul Madzhab II/95
[7] Al-Imrani dalam Al-Bayan II/117
[8] Raudhatut Thalibin I/283
[9] Al-‘Aziz Syarhul Wajiz II/34
[10] Al-‘Aziz Syarhul Wajiz II/34
[11] Lihat Raudhatut Thalibin I/283 dan Al-Majmu’ III/168
[12] Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu Qadhi Syubah dalam Bidayatul Muhtaj I/266. Al-Bayhaqi mengatakan dalam Al-Kubra II/324 dan disetujui oleh Adz-Dzahabi dalam Muhadzdzab IV/205: “Diriwayatkan oleh Sa’id bin Rasyid Al-Bashri dan ia dhaif.” Didhaifkan oleh Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir IV/157 dan Al-Asqalani dalam At-Talkhisul Habir I/666
[13] Adz-Dzahabi mengatakan: “Menurut dugaanku ini hadits palsu”, lihat Al-Mustadrak ma’at Talkhis III/657. Ibnu Mulaqqin mengatakan dalam Al-Badr IV/159: “Ini hadits munkar.” Al-Asqalani mengatakan dalam At-Talkhis I/667: “Pada sanadnya terdapat Ashram bin Hausyab dan ia matruk (ditinggalkan riwayatnya).” Al-Haitsami mengatakan dalam Al-Majma’ II/53: “Dalam sanadnya ada Ashram bin Hausyab dan ia dhaif.”
[14] Al-Asqalani mengatakan dalam At-Talkhis I/666: “hadits ini adalah rentetan (silsilah) para perawi dhaif (lemah) yang bersambung ke Atha (bin Yasar).” Ibnu Mulaqqin mengatakan dalam Al-Badr IV/158: “Dawud ini adalah al-Muhabbar penulis kitab Al-Aql dan para ulama telah melemahkannya.” Namun Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari mengatakan dalam Asnal Mathalib I/176: “Dalam sanadnya terdapat rawi yang diperselisihkan statusnya dan hadits ini memiliki beberapa riwayat pendukung yang dapat menguatkannya.” Hal serupa juga disebutkan oleh Al-Haytami dalam At-Tuhfah II/111
Asy-Syirazi membawakan hadits ini dalam Al-Muhadzdzab, namun An-Nawawi tidak mengomentarinya dalam Al-Majmu’ III/168. Ibnu Mulaqqin mengatakan dalam Al-Badr IV/162 mengenai hal tersebut: “Sebagian masyayikh kami mengatakan dalam kitab-kitabnya, “bahwa ia (An-Nawawi) tidak menemukan hadits tersebut (hadits Abu Said), demikian juga hadits Abu Ayyub sebelumnya.” Dan kami telah mendapatkan (sanad) kedua hadits tersebut.”
[15] Al-Bayhaqi berkata mengenai hadits ini dalam Al-Kubra II/320: “Hadits Amru bin Syuaib ini diperselisihkan matannya, maka tidak bisa dipakai sebagai tumpuan menerangkan aurat budak wanita, walaupun hadits ini layak untuk dijadikan dalil begitu juga seluruh hadits yang semisalnya dalam menjelaskan aurat kaum lelaki.” Dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Mashabihus Sunnah II/406. Al-Munawi menukil ucapan As-Suyuthi dalam Al-Faydh V/521, “Ia (As-Suyuthi) mengatakan dalam Ar-Riyadh, “Sanad-sanadnya hasan.” Al-Hafizh Al-Mundziri menukil adanya perbedaan yang sengit di kalangan para ulama hadits dalam berhujjah dengan hadits Amru bin Syuaib, lihat Mukhtashar Sunan I/55. Inilah mungkin yang membuat Al-Hafizh Al-Asqalani dan Ibnu Mulaqqin cenderung mendiamkannya (tidak memberi penilaian secara tegas) terhadap status hadits ini, baik dalam At-Talkhis dan Ad-Dirayah karya Al-Asqalani maupun dalam Al-Badr karya Ibnu Mulaqqin. Begitu juga Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzadzab. Ucapan Al-Bayhaqi di atas mengesankan shahih dan bolehnya berhujjah dengan hadits ini menurut Al-Bayhaqi sendiri. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar